23 Oktober 2010

Tak Sesuai Image Sebagai TV Pendidikan, TPI Ganti Nama

Setelah mengudara selama hampir 19 tahun lamanya, TPI mengubah merk dan logonya menjadi MNCTV. Perubahan tersebut pun bukan tanpa sebab. Hary Tanoesoedibjo selaku CEO MNC Group mengungkapkan, TPI masih dipersepsi kuat sebagai televisi pendidikan, karena huruf 'P' yang berarti pendidikan.

"Memang benar, awal terbentuknya TPI itu TPI mendapat izin mengudara sebagai stasiun tv pendidikan. Padahal sudah sejak 1997, TPI mengantongi izin baru sebagai stasiun televisi umum seperti sejumlah televisi swasta lainnya. Jadi nama berubah bukan karena berita yang ada di sejumlah media, beberapa waktu lalu," ucap Hary, ditemui di Hotel Crowne, Jakarta, Kamis (21/10/2010).

Untuk menghapus persepsi yang kurang pas dan memperkuat posisi sebagai stasiun televisi swasta nasional unggulan serta meningkatkan citra perusahaan dalam menghadapi persaingan, maka TPI berganti nama.

"Mulai 20 Oktober 2010, TPI berubah menjadi MNCTV dengan slogan 'Selalu di hati'. Semoga hadirnya MNCTV, bisa memperbaiki kinerja karyawan dan meningkatkan pengiklan yang masuk. Karena data terakhir dari AGB Nielsen, TPI berada di top 4 stasiun tv nasional, tetapi tidak diiringi jumlah iklan yang besar," urainya.

Perubahan MNCTV itu hanya pergantian nama di udara. Tetapi secara hukum, namanya masih menggunakan TPI.

"Perubahan brand nama salah satu televisi yang ada di group MNC bukan secara mendadak, tetapi prosesnya sudah berjalan hampir 1 tahun lamanya. Untuk NPWP dan sebagainya, secara hukum masih TPI. Selain itu, tayangan favorit pemirsa TPI akan tetap ditayangkan seperti API, KDI sekarang merubah nama menjadi KDI Star, dan Rahasia Illahi," imbuhnya.

Read More ..

20 Oktober 2010

Alif TV Resmi Diluncurkan

Saluran televisi bernuansa Islami 'aliftv' resmi diluncurkan malam ini, Rabu 20 Oktober 2010. Peluncuran yang bertema 'Syiar Syair Islami' itu diadakan di Balai Sarbini, Plaza Semanggi, Jakarta.

Sejumlah artis dan tokoh masyarakat turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Menkominfo Tifatul Sembiring, Din Syamsudin, Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Ustad Jefry Al Buchori dan Menteri ESDM Darwin Zahedy.

"Dulu saya berangan-angan bisakah ada saluran televisi yang menghadirkan kesejukan. Hari ini dengan dukungan ICMI tentunya kita bisa hadirkan 'aliftv' saluran bagi komunitas muslim," kata Presiden Direktur 'aliftv', Erick Thohir dalam sambutannya di Balai Sarbini, Jakarta, Rabu 20 Oktober 2010 malam.

Acara peluncuran yang dipandu oleh Farhan dan Rahma Sarita tersebut ditandai dengan pemukulan bedug yang dilakukan oleh Mekominfo Tifatul Sembiring, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, dan Menkopolhukam Djoko Suyanto.

Perhelatan akbar itu juga dimeriahkan dengan penampilan GIGI, Tasya, Hadad Alwi dan Bimbo. Selain itu, film pendek karya Hanung Bramantyo yang berjudul 'Apa Itu Islam?' ikut meramaikan peluncuran 'aliftv'.

Read More ..

14 Oktober 2010

TV One Gandeng STV Siarkan Konten Lokal

Stasiun TV swasta nasional tvOne menggandeng Semenanjung Televisi untuk menyiarkan konten lokal sesuai amanat UU Penyiaran. "TvOne dan STV bersinergi agar kerja sama yang terjalin lebih sesuai dengan UU," kata Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas usai penandatangan nota kerja sama itu di Batam, Kamis (14/10). Kerja sama siaran bersama itu untuk memperluas penyebaran informasi lokal di televisi nasional dan sebaliknya menyebarkan berita nasional di televisi lokal. Ia mengatakan, tvOne memilih mendulukan membangun televisi berjaringan di Batam, Kepulauan Riau, karena posisinya yang strategis, berdekatan dengan beberapa negara jiran.

Menurutnya, meskipun Batam tidak termasuk dalam kota yang dijadikan kajian rating SNI dan lembaga survei lain, namun potesi kota pulau itu amat besar. "Kepri luar biasa, pertumbuhan ekonominya tinggi, dan berdekatan dengan negara lain. Kepri adalah halaman depan Indonesia," kata dia.

Berbeda dengan televisi berjaringan yang dibangun tvOne dengan televisi lokal lain, kerja sama yang dijalin tvOne dengan STV lebih bersinergi. Selain masalah konten lokal 10 persen seperti yang disyaratkan UU Penyiaran, kedua lembaga penyiaran swasta itu sepakat melakukan transformasi teknologi dan sumber daya manusia.

Di tempat yang sama, Direktur Utama STV Batam Rany Hatyasih Moran mengatakan kerja sama kedua televisi dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat perbatasan. Ia mengatakan STV memiliki karakteristik yang sesuai dengan tvOne yang telah menetapkan diri sebagai televisi berita dan olah raga. "STV juga mewakili berita dan budaya," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau Aulia Indriati mengatakan kerja sama yang dibangun kedua televisi itu sesuai dengan amanat UU Penyiaran. "tvOne berkewajiban menyiarkan konten lokal minimal 10 persen dari total siaran, sebaliknya STV diperbolehkan melakukan siaran tvOne maksimal 20 persen dari siarannya sehari," kata Aulia.

Read More ..

10 Oktober 2010

Finalis Indonesian Idol Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan

Berita mengejutkan dari kalangan selebritas Indonesia kembali muncul. Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap seorang finalis ajang pencari bakat, Indonesian Idol berinisial WSM (21) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi mengatakan, WSM diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi. "Ditangkapnya Minggu, 10 Oktober pukul 02.00 WIB," kata Susatyo saat dihubungi detikcom, Minggu (10/10/2010).

WSM ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap korbannya berinisial AG (19) di sebuah hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Dari tersangka WSM, polisi menyita barang bukti berupa baju dan celana pendek milik korban.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Sementara korban sendiri telah menjalani visum. Susatyo mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Masih diperiksa," katanya. (Detik.com)

Read More ..

08 Oktober 2010

Polisi Hentikan Siaran Nuansa TV

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menghentikan siaran Nuansa TV mulai Kamis, sebuah stasiun televisi lokal yang baru beroperasi sekitar tiga bulan di Kota Palu karena tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Dalam razia yang digelar bersama Polisi Militer TNI-AD, Loka Monitoring, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, Kamis, modulator siaran yang merupakan peralatan vital dalam siaran televisi disita.

Nuansa TV pasrah dan menerima tindakan aparat gabungan tersebut, namun Pemimpin Nuansa Grup yang memiliki sebuah koran harian, radio dan Nuansa TV Bayu Alexander Montang tidak berada di tempat saat razia berlangsung. (Antara)

Read More ..

05 Oktober 2010

PSC di Merupakan Elemen Penting di TV

Public Service Content (PSC) atau Informasi Layanan Umum tidak hanya dimasukkan dalam program berita saja, namun bisa diselipkan dalam program lainnya. Pernyataan dari Ishadi SK, Komisaris Trans TV,mengawali diskusi grup yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kamis, 23 September, dalam rangka revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Dalam pembukaan, Dandhy Dwi Laksono, Tim Ahli P3SPS, menyatakan wacana perlunya PSC dalam program TV dan radio dilatarbelakangi keprihatinan banyak program bermuatan bagus namun memiliki rating rendah. Akibatnya, program-program ini tidak mendapat tempat pada waktu tayang utama (prime time) karena kalah bersaing dengan program-program hiburan yang memiliki rating tinggi.

Dandhy memberikan contoh beberapa program berita yang dipindahkan jam tayang menjadi dinihari karena ratingnya tidak bagus. Padahal, program-program berita tersebut memiliki muatan yang bagus dan bermanfaat bagi publik. Amir Effendy Siregar,Tim Ahli P3SPS, menambahkan pentingya menggali dari Lembaga Penyiaran mengenai definisi informasi layanan umum yang bermuatan sosial, budaya dan pendidikan.

Diskusi terbatas yang dipandu oleh Ezki Suyanto dan Nina Mutmainnah,komisoner KPI,diselenggarakan di Kantor KPI Pusat, selain mendapat tanggapan dari Ishadi SK, juga direspon oleh, Kabul Budiono dari RRI, Hanif dari LSPP, Slamet dari PRSSNI, Wijaya Kusuma dari ATVSI, Pipiet dari TVRI dan Gilang Iskandar dari MNC. Kabul Budiono menyampaikan agar KPI berhati-hati mengatur masalah ini karena aplikasinya tidak mudah termasuk batasan porsi iklan layanan masyarakat yang berbeda antara jenis lembaga penyiaran swasta dan publik. Pipiet menambahkan bahwa khusus TVRI meski lembaga penyiaran public namun mempunyai kendala dalam masalah anggaran bila ingin membuat tayangan PSC secara maksimal. Gilang dan Wijaya sepakat bahwa PSC memang harus diberikan tempat demi kepentingan publik dan dapat dimasukkan dalam berbagai program. Sedangkan Slamet menyatakan bahwa tidak perlu diatur jam tayang PSC karena era informasi sudah maju sehingga waktu bukan kendala.

Hanif yang mewakili elemen masyarakat memberikan contoh definisi PSC yang dirumuskan OFCOM, regulator penyiaran di Inggris terbagi menjadi empat, yaitu pertama, program yang memberikan informasi untuk memahami lingkungan, kedua, adalah program yang memberikan stimulus untuk membantu meningkatkan pengetahuan.Dilanjutkan ketiga yaitu program yang membangun identitas budaya dan konten lokal. Terakhir mengenai program yang bertujuan membangun alternatif cara pandang dan cara berpikir. Dalam akhir diskusi peserta sepakat bahwa PSC merupakan elemen penting dalam dunia penyiaran.

Read More ..

01 Oktober 2010

KPI Pusat Imbau Stasiun TV Soal Pemberitaan

KPI Pusat mengimbau semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan dalam penayangan progam pemberitaan dimasing-masing stasiun televisi. Hal itu dijelaskan dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditujukan ke semua direktur utama stasiun televisi, Kamis, 30 September 2010.

Menurut penjelasan dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, berdasarkan pemantauan, pengaduan masyarakat, dan hasil analisis KPI Pusat pada program siaran pemberitaan kasus penggerebekan perampok Bank CIMB di Sumatera Utara (Sumut), penangkapan diduga perampok ATM di Sumatera Barat (Sumbar), konflik etnis di Tarakan, dan perkelahian antar kelompok di Jalan Ampera, dinilai pada umumnya berita-berita tersebut menayangkan tindak kekerasaan secara vulgar dan banyak gambar tidak menyamarkan tindak kekerasaan yang dilakukan secara massal.

Selain itu, KPI Pusat menilai pemberitaannya tidak menyamarkan korban maupun pelaku tindak kekerasaan yang dilakukan secara berkelompok, memperlihatkan secara terperinci modus dan aksi kejahatan. Kemudian, memberitakan secara detail konflik sosial terkait dengan suku, agama, rasa, dan antar golongan. Bahkan, sejumlah televisi menayangkan sejumlah tayangan secara berulang-ulang.

KPI Pusat menegaskan akan melakukan pemantauan secara langsung ke seluruh program siaran pemberitaan terkait materi pemberitaan yang dijelaskan di atas serta materi pemberitaan sejenis. Jika masih ditemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS, secara tegas KPI akan memberikan sanksi administrasi selaras kewenangan KPI yang diatur dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. (KPI)

Read More ..