04 November 2008

KPI Hentikan Empat Mata Trans 7

Hari ini, Selasa 4 November 2008, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk menghentikan program Empat Mata yang tayang Senin hingga Jumat Pukul 21.00 di Trans 7. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya, program Empat Mata telah menerima teguran sebanyak 3 kali. Teguran sebelumnya dilayangkan pada 5 Mei 2007, 27 September 2007 serta 25 Agustus 2008. Namun berdasarkan pemantauan KPI Pusat pada program Empat Mata yang tayang 29 Oktober 2008 episode Sumanto – Mantan Pemakan Mayat ditemukan adanya pelanggaran. Maka sesuai dengan Undang-undang Penyiaran, KPI memutuskan untuk menghentikan sementara program Empat Mata, mengingat adegan dalam program tersebut sangat tidak pantas dan melanggar SPS yang ditetapkan KPI.Dalam konferensi pers pukul 13.00 siang tadi, Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja menyatakan program ini sangat tidak pantas, terutama pada salah satu adegan yang menampilkan seorang bintang tamu memakan hewan hidup-hidup.

Menurut hasil pleno KPI Pusat program ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) pasal 28 ayat 3 "lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan atau sadistis". Pasal 28 ayat 4, "lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari". Serta pasal 36 "lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang".Sebelumnya KPI Pusat memang menerima reaksi dan pengaduan masyarakat kepada KPI yang mengeluhkan tayangan di atas sangat gencar. Untuk itu berdasarkan UU Penyiaran, KPI wajib menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran isi siaran. KPI Pusat dalam siaran persnya menambahkan, apabila Trans 7 tidak mematuhi keputusan ini, maka KPI akan mempertimbangkan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran. Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati Miftach, menyatakan bahwa heran dengan ditampilkannya psikopat dalam acara TV.

Siang tadi, pihak Trans 7 juga sudah mengirimkan surat tanggapan penghentian program Empat Mata tersebut. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utamanya, Atiek Nur Wahyuni, Trans 7 menyatakan mengerti sepenuhnya alasan penghentian program tersebut. Namun, Atiek memohon agar Empat Mata masih dapat ditayangkan hingga hari Jumat, 7 November 2008. Atiek dalam suratnya beralasan bahwa hal ini terkait dengan komitmen antara Trans 7 dengan pemasang iklan. Menanggapi permohonan ini, Sasa Djuarsa dalam Konferensi Pers di kantor KPI Pusat siang tadi menyatakan tetap menghentikan program Empat Mata. "Penghentian efektif tetap berlaku mulai hari ini", kata Sasa. Terkait isi siaran, selain mengumumkan penghentian program Empat Mata, dalam konferensi pers siang tadi KPI Pusat juga menghimbau stasiun TV untuk berhati-hati dalam menayangkan program Reality Show dan Kuis melalui SMS. Dalam suratnya yang disampaikan ke seluruh Direktur Utama Stasiun TV, KPI Pusat menyebutkan program Reality Show yang marak tayang di beberapa stasiun TV memiliki potensi melanggar privacy. Sedangkan mengenai kuis melalui SMS, KPI juga mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan kuis yang memiliki unsur judi.Selain diskusi mengenai isi siaran, konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Abubakar Nataprawira, serta Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudy dan Wakil Ketuanya, Leo Batubara. Dalam pesannya, Abubakar menyatakan agar pers menyiarkan berita yang positif mengenai eksekusi mati terpidana mati teroris Amrozi cs. Sedangkan Abdullah menyatakan bahwa pers, dengan memberitakan secara berlebihan mengenai Amrozi, sudah menjadi PR-nya teroris. Abdullah menambahkan sekarang ini pers tidak menjalankan fungsinya, yaitu menyampaikan pesan ke masyarakat bahwa crimes doesn't pay. Pers sekarang justru menyampaikan pesan negatif ke masyarakat bahwa apabila ingin terkenal maka jadilah pembunuh. (KPI)

Read More ..

01 November 2008

AGB Nielsen Ubah Rating Program Televisi

Dari situs KPI : Lembaga riset internasional, AGB Nielsen, melakukan perubahan pemeringkatan (rating) dari mingguan menjadi harian. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat penilaian atas program televisi. Komunikasi Eksekutif AGB Nielsen Andini Wijenderu mengatakan, kemajuan teknologi pemeringkatan harian mulai diperkenalkan mulai tahun lalu. Secara berkala, katanya, diadakan uji coba pada Agustus 2008 kepada pemirsa untuk 10 televisi nasional dan 9 televisi lokal, antara lain O Channel, JakTV, Spacetoon, JTV, Bali TV, SBO Surabaya, Bandung TV, Cakra TV Semarang, dan Jogja TV. Sebanyak 2.123 target panel disebar ke 10 kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Semarang, Bandung, Makassar, Yogyakarta, Palembang, Denpasar, dan Banjarmasin.

Menurut Andini, dengan teknologi GSM, penarikan data responden dapat diambil secara online. "Informasi penonton dapat diperoleh hanya sehari setelah ditayangkan," katanya. Penarikan melalui jalur telepon seluler ini berlangsung setiap hari pukul 02.00-06.00.

Perubahan rating dari mingguan menjadi harian menyebabkan strategi program operator televisi berubah. Juru bicara Surya Citra Televisi (SCTV), Hariyanto, menyatakan akan melakukan evaluasi program yang tidak memiliki rating. "Evaluasi tidak lagi dilakukan tujuh hari ke depan, tapi setiap hari," katanya. Program yang tidak memiliki rating, kata dia, jalan ceritanya segera diperbaiki.

Sedangkan juru bicara Trans TV, Hadiansyah Lubis, mengatakan pihaknya tidak perlu lagi menunggu 13 episode. "Jika tiga episode jika rating tidak bagus, bisa langsung dieksekusi," ujarnya. Dia menambahkan, performa tayangan juga dipantau setiap hari. "Rating tetap menjadi acuan."

Pengamat televisi Veven Sp. Wardhana mengatakan rating harian membuat stasiun televisi tertekan. "Setiap hari mereka akan dihadapkan pada rating," katanya. Menurut dia, publik akan semakin banyak dijejali dengan acara instan yang gampangan. "Rating hanya memihak pada industri dan tidak memihak penonton."

Read More ..

31 Oktober 2008

Iklan PKS, Bawaslu Akan Berkoordinasi dengan KPI

Dari Okezone.com : Menyikapi pro dan kontra iklan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Jika kami menerima laporan mengenai iklan ini, kami akan berkoordinasi dengan KPI karena kami sudah punya platform kerja sama sangat baik dengan KPI," jelas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Menurutnya, kewenangan atas media ada tiga lingkup yakni pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Karena itu, Bawaslu akan membahas hal ini dengan KPI.Seperti diberitakan sebelumnya, Penggunaan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hasyim Asy'ari dalam iklan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menimbulkan kontroversi. PKS pun dituntut meminta maaf atas munculnya iklan tersebut. Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Adien Jauharudin kepada okezone di Jakarta, Kamis (30/10/2008). "Terutama kepada warga NU dan Keluarga Hasyim Asy'ari," kata Jauharudin. Selama ini, lanjutnya, PKS dan NU memiliki cara pandang yang berbeda. Sehingga dengan munculnya iklan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal. "NU sangat berbeda dengan PKS. Kalau kita Ahlul Sunnah Wal Jamaah, sedangkan PKS wahabi yang impor dari timur tengah. Kami juga ingin menegaskan cara pandang tokoh PKS, kalau memang PKS partai ukhuwah islamiah, tidak seperti ini caranya. Sehingga dapat menimbulkan konflik horizontal," pungkasnya.

Bawaslu hingga saat ini belum merespons iklan PKS yang menampilkan sejumlah tokoh yakni KH Hasyim Asy'ari, Soekarno, KH Ahmad Dahlan, dan tokoh-tokoh pahlawan lainnya sebagai ikon. Atas tindakan ini, PKS dianggap "mencuri" ikon atau tokoh salah satu kelompok."Pelanggaran atau tidak harus kami kaji dari aturan serta prosedur yang ada. Materi sebagai visualisasi iklan yang telah ditayangkan akan dikaji dahulu. Jadi saya belum bisa katakan itu pelanggaran," tandasnya.

Read More ..

29 Oktober 2008

Reg Primbon dan Manjur Kena Stop

KPI Pusat hari ini (27/10) kembali melayangkan surat teguran yang meminta semua stasiun TV untuk tidak menayangkan iklan Reg 9554 Primbon "Raden Bagus Wahyu" serta Reg 9877 Primbon "Drs. H. Imam Soeroso, MM. MBA".

Kedua program SMS Premium ini mengklaim dapat melihat kecocokan nasib seseorang berdasarkan hari lahirnya. Selain kedua Reg Primbon, surat ini juga meminta stasiun TV untuk tidak menayangkan REG 9877 Manjur "Drs. H. Imam Soeroso. MM. MBA", yang memiliki isi yang hampir sama.

Dalam surat teguran yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja ini, KPI Pusat menngganggap ketiga program SMS Premium ini melanggarUndang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 yang berbunyi “Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang." Selain itu program ini juga dianggap melanggar pasal 9 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) yang menyebutkan Program dan promo program faktual yang bertemakan dunia gaib, paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik, kontak dengan roh, hanya dapat disiarkan pukul 22.00-03.00 sesuai dengan waktu stasiun yang menayangkan.

Read More ..

26 Oktober 2008

Putri Indonesia Jadi Reporter Trans7

Tulisan Harian Kompas Minggu : Trans7 sepertinya makin senang merekrut selebritis menjadi penyiar atau reporter. Lihat saja, pada program Selamat Pagi, Trans7 memasang Dessy Ratnasari dan Adi Nugroho sebagai penyiar (host). Sebelumnya, pasangan Dessy adalah Dik Doang.

Sejak 21 Oktober lalu, Trans7 menambah seorang selebritis lagi untuk terlibat dalam Selamat Pagi yang tayang setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30. Dia adalah Putri Indonesia 2007 Putri Raemawasti yang sempat menuai kontroversi ketika ikut serta dalam ajang Miss Universe 2008. Pada acara itu, Putri diberi tugas sebagai reporter Trans7 yang menyiarkan informasi langsung dari lapangan.

Tidak hanya itu, Putri juga didaulat menjadi penyiar untuk program berita Redaksi Siang sejak 20 Oktober lalu. Kepala Divisi Pemberitaan Trans7 Titin Rosmasari mengatakan, Putri dipilih sebagai ikon Redaksi Siang karena dia dinilai memiliki wawasan luas mengenai budaya dan suku bangsa.

Perekrutan selebritis untuk membawakan acara berita bukan barang baru. Saudara Trans7, TransTV, sudah lebih dulu melakukannya. TransTV, misalnya, merekrut sederet selebritis untuk dijadikan pembawa berita seperti Rieke Dyah Pitaloka, Ferdy Hasan, Maudy Koesnaedi, dan Edwin Manansang.

Read More ..

24 Oktober 2008

KPI Tegur Metro TV Soal Iklan Kampanye Partai Demokrat

Berita dari Detiknews : Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran kepada Metro TV. Ini berkaitan dengan durasi iklan kampanye Partai Demokrat bersama SBY yang dianggap melebihi durasi sebanyak 7 menit 10 detik.

"KPI menemukan Metro TV telah melakukan pelanggaran dengan menayangkan iklan kampanye Partai Demokrat pada tanggal 19 Oktober 2008 terkait dengan HUT Partai Demokrat lebih dari 5 menit dalam waktu sehari," tulis Wakil Ketua KPI Fetty Fajriaty dalam siaran pers, Rabu (22/10/2008) .

Fetty menjelaskan iklan tersebut ditayangkan pada jam 19.25.00-19. 26.00 WIB, 19.45.30-19. 47.10 WIB, 20.00.50-20. 01.50 WIB, 20.36.20-20. 37.20 WIB, 21.17.35-21. 18.35 WIB, dan 21.28.35-21. 29.35 WIB.

"UU Nomor 10/2008 tentang pemilu pasal 95 ayat (1) menyebutkan batas maksimum pemasangan iklan kampanye di televisi untuk setiap peserta pemilu kumulatif sebanyak 10 spot durasi paling lama 30 detik, untuk setiap stasiun televisi selama masa kampanye," jelas Fetty.

KPI, lanjut Fetty memberikan teguran kepada Metro TV dan meminta agar memperhatikan peraturan-peraturan yang ada dalam UU penyiaran dan UU Pemilu.

Read More ..