Dari Okezone.com : Menyikapi pro dan kontra iklan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Jika kami menerima laporan mengenai iklan ini, kami akan berkoordinasi dengan KPI karena kami sudah punya platform kerja sama sangat baik dengan KPI," jelas Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
Menurutnya, kewenangan atas media ada tiga lingkup yakni pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye. Karena itu, Bawaslu akan membahas hal ini dengan KPI.Seperti diberitakan sebelumnya, Penggunaan pendiri Nahdlatul Ulama (NU) Hasyim Asy'ari dalam iklan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menimbulkan kontroversi. PKS pun dituntut meminta maaf atas munculnya iklan tersebut. Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Adien Jauharudin kepada okezone di Jakarta, Kamis (30/10/2008). "Terutama kepada warga NU dan Keluarga Hasyim Asy'ari," kata Jauharudin. Selama ini, lanjutnya, PKS dan NU memiliki cara pandang yang berbeda. Sehingga dengan munculnya iklan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik horizontal. "NU sangat berbeda dengan PKS. Kalau kita Ahlul Sunnah Wal Jamaah, sedangkan PKS wahabi yang impor dari timur tengah. Kami juga ingin menegaskan cara pandang tokoh PKS, kalau memang PKS partai ukhuwah islamiah, tidak seperti ini caranya. Sehingga dapat menimbulkan konflik horizontal," pungkasnya.
Bawaslu hingga saat ini belum merespons iklan PKS yang menampilkan sejumlah tokoh yakni KH Hasyim Asy'ari, Soekarno, KH Ahmad Dahlan, dan tokoh-tokoh pahlawan lainnya sebagai ikon. Atas tindakan ini, PKS dianggap "mencuri" ikon atau tokoh salah satu kelompok."Pelanggaran atau tidak harus kami kaji dari aturan serta prosedur yang ada. Materi sebagai visualisasi iklan yang telah ditayangkan akan dikaji dahulu. Jadi saya belum bisa katakan itu pelanggaran," tandasnya.
31 Oktober 2008
Iklan PKS, Bawaslu Akan Berkoordinasi dengan KPI
29 Oktober 2008
Reg Primbon dan Manjur Kena Stop
KPI Pusat hari ini (27/10) kembali melayangkan surat teguran yang meminta semua stasiun TV untuk tidak menayangkan iklan Reg 9554 Primbon "Raden Bagus Wahyu" serta Reg 9877 Primbon "Drs. H. Imam Soeroso, MM. MBA".
Kedua program SMS Premium ini mengklaim dapat melihat kecocokan nasib seseorang berdasarkan hari lahirnya. Selain kedua Reg Primbon, surat ini juga meminta stasiun TV untuk tidak menayangkan REG 9877 Manjur "Drs. H. Imam Soeroso. MM. MBA", yang memiliki isi yang hampir sama.
Dalam surat teguran yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja ini, KPI Pusat menngganggap ketiga program SMS Premium ini melanggarUndang-undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 36 yang berbunyi “Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang." Selain itu program ini juga dianggap melanggar pasal 9 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) yang menyebutkan Program dan promo program faktual yang bertemakan dunia gaib, paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik, kontak dengan roh, hanya dapat disiarkan pukul 22.00-03.00 sesuai dengan waktu stasiun yang menayangkan.
26 Oktober 2008
Putri Indonesia Jadi Reporter Trans7
Tulisan Harian Kompas Minggu : Trans7 sepertinya makin senang merekrut selebritis menjadi penyiar atau reporter. Lihat saja, pada program Selamat Pagi, Trans7 memasang Dessy Ratnasari dan Adi Nugroho sebagai penyiar (host). Sebelumnya, pasangan Dessy adalah Dik Doang.
Sejak 21 Oktober lalu, Trans7 menambah seorang selebritis lagi untuk terlibat dalam Selamat Pagi yang tayang setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 07.30. Dia adalah Putri Indonesia 2007 Putri Raemawasti yang sempat menuai kontroversi ketika ikut serta dalam ajang Miss Universe 2008. Pada acara itu, Putri diberi tugas sebagai reporter Trans7 yang menyiarkan informasi langsung dari lapangan.
Tidak hanya itu, Putri juga didaulat menjadi penyiar untuk program berita Redaksi Siang sejak 20 Oktober lalu. Kepala Divisi Pemberitaan Trans7 Titin Rosmasari mengatakan, Putri dipilih sebagai ikon Redaksi Siang karena dia dinilai memiliki wawasan luas mengenai budaya dan suku bangsa.
Perekrutan selebritis untuk membawakan acara berita bukan barang baru. Saudara Trans7, TransTV, sudah lebih dulu melakukannya. TransTV, misalnya, merekrut sederet selebritis untuk dijadikan pembawa berita seperti Rieke Dyah Pitaloka, Ferdy Hasan, Maudy Koesnaedi, dan Edwin Manansang.
24 Oktober 2008
KPI Tegur Metro TV Soal Iklan Kampanye Partai Demokrat
Berita dari Detiknews : Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan teguran kepada Metro TV. Ini berkaitan dengan durasi iklan kampanye Partai Demokrat bersama SBY yang dianggap melebihi durasi sebanyak 7 menit 10 detik.
"KPI menemukan Metro TV telah melakukan pelanggaran dengan menayangkan iklan kampanye Partai Demokrat pada tanggal 19 Oktober 2008 terkait dengan HUT Partai Demokrat lebih dari 5 menit dalam waktu sehari," tulis Wakil Ketua KPI Fetty Fajriaty dalam siaran pers, Rabu (22/10/2008) .
Fetty menjelaskan iklan tersebut ditayangkan pada jam 19.25.00-19. 26.00 WIB, 19.45.30-19. 47.10 WIB, 20.00.50-20. 01.50 WIB, 20.36.20-20. 37.20 WIB, 21.17.35-21. 18.35 WIB, dan 21.28.35-21. 29.35 WIB.
"UU Nomor 10/2008 tentang pemilu pasal 95 ayat (1) menyebutkan batas maksimum pemasangan iklan kampanye di televisi untuk setiap peserta pemilu kumulatif sebanyak 10 spot durasi paling lama 30 detik, untuk setiap stasiun televisi selama masa kampanye," jelas Fetty.
KPI, lanjut Fetty memberikan teguran kepada Metro TV dan meminta agar memperhatikan peraturan-peraturan yang ada dalam UU penyiaran dan UU Pemilu.
Depkominfo Pertanyakan Berhentinya Astro
Dari Harian Kompas : Gejolak yang mengguncang perusahaan layanan televisi berbayar Astro tidak kunjung selesai. Setelah sempat tidak menghentikan layanan karena masalah administratif dengan pemerintah, kembali perusahaan di bawah bendera PT Direct Vision ini kembali menghentikan layanan karena alasan lain. Penghentian ini diungkapkan melalui siaran pers Depkominfo, Senin (20/10), yang dikeluarkan Plt Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Freddy H Tulung. Melalui surat yang ditujukan kepada Menkominfo disebutkan, pihak PT Direct Vision menghentikan layanannya karena tidak dilanjutkannya berbagai pasokan jasa dari jaringan globalnya, meliputi Measat Broadcast Network Sdn,Bhd (MBNS), All Asia Multimedia Networks FZ-LLC (AAMN), dan Astro All Asia Network plc (AAAN).
Pihak manajemen PT Direct Vision mengaku telah berusaha untuk mengajukan permohonan perpanjangan layanan, tetapi sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak mendapatkan perpanjangan. Tindakan yang merugikan konsumen ini memaksa pihak Depkominfo meminta penjelasan dan sekaligus pertanggungjawaban pihak direksi dan komisaris perusahaan itu.
Freddy Tulung menjelaskan, pihak Depkominfo akan segera memanggil direksi, komisaris, dan pemegang saham PT Direct Vision untuk mendengar rencana dan tindak lanjut akibat penghentian layanan siarannya, termasuk di antaranya kewajiban terhadap pelanggan, karyawan, dan operasional.
”Berdasarkan hasil penjelasan dari PT Direct Vision, Depkominfo akan menentukan langkah-langkah konkret lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Seperti diketahui, izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) yang diterbitkan Depkominfo, pemegang saham Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi PT Direct Vision terdiri dari PT Ayunda Prima Mitra 49 persen dan Silver Concord Holding 51 persen.
Penggunaan nama Astro sebagaimana yang dikenal oleh masyarakat merupakan nama sebutan di udara sesuai dengan permohonan PT Direct Vision yang tercantum dalam IPP. Sebelumnya layanan Astro pernah berhenti sementara oleh pemerintah karena persoalan administratif kepada Depkominfo.
23 Oktober 2008
Durasi Maksimal Penayangan Iklan Kampanye di TV Dibatasi
Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Lembaga Penyiaran TV dibatasi maksimal 10 x 30 detik (maksimal 5 Menit) per hari per partai. Sedangkan untuk radio dibatasi maksimal 10 x 60 detik (maksimal 10 Menit) per hari per partai. Dasar aturan ini adalah Undang-undang Pemilu dan Peraturan KPU No. 19 mengenai Kampanye. Terkait dengan yang dimaksud dengan Iklan Kampanye, menurut Ketua KPU Hafidz Anshary, adalah segala bentuk iklan yang mencantumkan Peserta Pemilu. Begitu juga dengan segala bentuk ajakan untuk memilih Partai. "Misalnya ada partai yang menyumbang tong sampah ke sekolah-sekolah tapi di tong sampah tersebut ada logo partainya, nah itu sudah termasuk kategori kampanye", jelas Hafidz.
Menurut Anggota KPI Pusat, Izzul Muslimin, dalam aturannya, media cetak memang boleh bersikap partisan karena dasarnya adalah Undang-undang Pers, namun lembaga penyiaran tidak boleh kerena menggunakan frekuensi yang merupakan milik publik. "Lembaga penyiaran dihadapkan pada durasi tayang yang terbatas, untuk itu, lembaga penyiaran diminta untuk dapat bersikap adil kepada seluruh Peserta Pemilu", jelas Izzul pada acara yang berlangsung di Kantor KPI Pusat ini. Namun, pengaturan Iklan Kampanye di Lembaga Penyiaran baik TV dan Radio secara lebih rinci masih perlu pembahasan lebih lanjut antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"KPU tidak merasa malu untuk merevisi peraturannya mengenai kampanye apabila diperlukan atau ada masukan dari pihak lain", lanjut Hafidz yang menjadi narasumber dalam acara sosialisasi kampanye di lembaga penyiaran bekerjasama dengan KPI Pusat siang tadi (23/10). Dalam forum yang dihadiri oleh berbagai lembaga penyiaran ini, Gatot Triyanto daro Trans TV meminta KPI, KPU dan Bawaslu untuk melakukan roadshow ke lembaga-lembaga penyiaran yang ada untuk menjelaskan aturan mengenai aturan iklan kampanye ini. Bahkan, Heryanto dari SCTV mengusulkan agar KPI dan KPU memeriksa iklan terkait kampanye sebelum ditayangkan di lembaga penyiaran.