Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim memanggil manajemen JTV (Jawa Pos Media Televisi). Televisi lokal itu dinilai melakukan pelanggaran penayangan iklan calon gubernur di masa tenang Pemilihan Gubernur (pilgub) Jatim putaran kedua. Sikap tegas KPID ini berdasarkan rekomendasi Panwas Pilgub Jatim yang mengungkapkan pada saat masa tenang, televisi yang berkantor Graha Pena Surabaya ini telah menayangkan iklan calon gubernur di waktu yang seharusnya tidak boleh disiarkan, di tanggal 1-3 November."
Iklan kampanye yang ditayangkan itu milik dua pasangan kandidat," kata Ketua KPID Jatim Fajar Arifianto kepada salag satu media lokal di Surabaya. Sanksi yang bakal dijatuhka kata Fajar masih menunggu penjelasan dari JTV. "Sore ini mereka akan datang untuk memberikan klarifikasi. Setelah ada klarifikasi baru akan kita proses seperti apa sanksinya," kata Fajar.
Dia mengungkapkan rekomendasi ini diberikan Panwas Pilgub Jatim pada tanggal 3 November 2008 lalu pada KPID. "Tidak ada istilah terlambat pemanggilannya karena kita berharap ke depan kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi," pungkasnya. Fajar mengakui jika memang pihaknya telah memiliki rekaman bukti iklan calon gubernur. "Kita Senin sudah layangkan panggilannya ke JTV. Dan bukti itu kita ada. Yang jelas itu termasuk pelanggaran aturan kampanye," katanya. (KPI)
06 November 2008
Langgar Aturan Kampanye, KPID Panggil JTV
05 November 2008
Trans 7 Negosiasikan Empat Mata
Rombongan Trans 7, dipimpin oleh Komisaris Transcorp, Ishadi S.K mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menegosiasikan status program Empat Mata yang dihentikan KPI kemarin (4/11). Mereka menyampaikan rencana Trans 7 untuk menayangkan talkshow dengan format yang berbeda namun tetap menampilkan Tukul sebagai pembawa acara utama. Dalam pertemuan siang tadi, rombongan Trans 7 menanyakan sikap KPI terkait rencana tersebut.
Mengenai persoalan ini, Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja menyatakan bahwa pada dasarnya yang dipersoalkan oleh KPI adalah content siarannya, dan bukan aktornya. Dalam hal ini, KPI tidak pernah melarang siapapun untuk muncul di TV. "Siapapun boleh muncul di TV, yang kami persoalkan adalah perilakunya", jelas Sasa. Selanjutnya, mengenai permintaan Trans 7 untuk tetap menggunakan nama Empat Mata, Sasa menyatakan belum dapat memutuskan. Menurut Sasa, forum hari ini merupakan forum konsultasi, sehingga KPI Pusat belum mengambil keputusan mengenai rencana penggunaan kembali nama Empat Mata."Setiap keputusan yang diambil KPI Pusat harus melalui rapat Pleno, KPI Pusat baru bisa melaksanakan rapat Pleno Selasa (11/11) minggu depan", tambah Sasa. Namun, secara pribadi, Anggota KPI Pusat, Don Bosco Selamun yang ikut menemui rombongan Trans 7 tersebut mempersilakan apabila Trans 7 ingin mengganti nama program namun masih tetap menayangkan Tukul, "Point kami adalah content-nya", tambah mantan Pemred Metro TV tersebut.
Dalam forum yang sama, Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati Miftach menambahkan agar Trans 7 mulai berhati-hati terkait program Termehek-mehek. Fetty menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat terhadap program ini sudah mulai banyak. "Pengaduan terutama adalah mengenai masalah privacy", kata Fetty. Dalam acara siang tadi, rombongan Trans 7 juga diterima oleh Anggota KPI Pusat lainnya, Amar Ahmad dan Yazirwan Uyun. Secara keseluruhan, para Anggota KPI Pusat menyatakan apresiasinya kepada pihak Trans 7 yang telah mematuhi keputusan KPI. Sasa menjelaskan bahwa hadirnya KPI ini adalah juga untuk turut mengembangkan dunia penyiaran.
Senada dengan Sasa, Yazirwan Uyun juga mempersilakan para profesional TV untuk terus kreatif dan tidak usah takut. "Dari ratusan program yang ditayangkan Trans, cuma 3 tayangan kok yang dipersoalkan, artinya ratusan lainnya kan tidak bermasalah, dan itu adalah kerja yang bagus", kata Iwan Uyun. (KPI)
Dari 48 TV Kabel di Kalimantan Selatan, Hanya Satu Yang Berizin
Jasa hiburan TV kabel sedang booming di Kalimantan Selatan. Setidaknya ada 48 TV kabel beroperasi di wilayah itu. Tarifnya yang murah dengan kualitas lumayan bagus menjadikan jasa hiburan tersebut disukai masyarakat. Yang patut disayangkan, di antara 48 perusahaan TV kabel tersebut, hanya satu yang sudah memiliki izin dari Depkominfo. Satu-satunya TV kabel berizin itu adalah Prima Vision yang beralamat di Jalan Veteran, Banjarmasin.
Mendapati kenyataan tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel mengingatkan pentingnya melakukan proses perizinan. ''Yang lain kami ingatkan untuk segera melengkapi dokumennya,'' pinta anggota KPID Kalsel Bidang Perizinan Samsul Rani. KPID Kalsel bersama lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa TV kabel itu kini sedang memproses lima TV kabel lainnya. Perseroan Terbatas (PT) yang sedang dalam proses itu ialah PT. Noor Brother Network, PT. Batola Multimedia, PT. Kia Vision, PT. Plasma Vision, dan Muhibin Mulitmedia (Selidah Vision).
Menurut dosen IAIN Antasari Banjarmasin itu, izin tersebut sangat penting. ''Bagaimana orang bisa berusaha dengan tenang kalau izinnya belum terbit. Sama saja kalau kita mendirikan rumah, kan harus punya izin dulu, baru membangunnya," ujarnya. Samsul Rani menambahkan, mungkin nanti pada 2009, yang tidak memenuhi perizinan akan ditertibkan. Diakuinya, keluhan pemilik TV kabel adalah masih minimnya jumlah pelanggan. Sementara itu, mereka harus membuat PT dengan biaya mahal yang belum sebanding dengan pendapatan. "Perusahaan TV kabel itu harus dalam bentuk PT, sementara pelanggannya di bawah 1.000 rumah, bahkan hanya separonya. Jadi, sulit menutupi biaya operasional," terang Samsul. (Dari berbagai sumber)
DPRD Sumut Tetapkan Tujuh Anggota KPID Baru
Komisi A DPRD Sumut, beberapa waktu yang lalu, telah menetapkan tujuh nama dari 20 anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut yang telah mengikuti fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Penetapan nama- nama yang terpilih dilakukan melalui voting.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Sumut Amas Muda Siregar, nama- nama yang lulus fit and proper test tersebut yakni Abdul Harris Nasution, Achmad Hambali, Eddy Syahputra, Muhammad Syahril, Ranggini, Syafriaty Harahap dan Usep Kurnia.
Adapun Abdul Haris Nasution memperoleh 14 suara, Achmad Hambali dan Sufriaty Harahap masing-masing memperoleh 13 suara, Eddy Syahputra dan Ranggini masing-masing memperoleh 12 suara, serta Muhammad Syahril dan Usep Kurnia masing-masing memperoleh 10 suara. “Nama-nama yang lolos seleksi itu kita tetapkan melalui voting yang dilakukan anggota Komisi A,” kata Amas Muda, yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut.
Pada saat rapat internal Komisi A, Amas menuturkan bahwa semua anggota Komisi A sepakat diantara 7 anggota, 2 diantaranya harus perempuan guna memenuhi keterwakilan perempuan. Anggota KPID yang ditetapkan akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Sumut untuk diproses selanjutnya dan disampaikan ke Gubernur untuk mengeluarkan SK pengangkatan dan pelantikan.
Amas juga menjelaskan ketujuh anggota KPID yang ditetapkan hampir seluruhnya wajah-wajah baru dan dinilai cukup punya kredibilitas dan berkemampuan dalam melaksanakan tugas di bidang penyiaran daerah ini. (KPI)
04 November 2008
KPI Hentikan Empat Mata Trans 7
Hari ini, Selasa 4 November 2008, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan untuk menghentikan program Empat Mata yang tayang Senin hingga Jumat Pukul 21.00 di Trans 7. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya, program Empat Mata telah menerima teguran sebanyak 3 kali. Teguran sebelumnya dilayangkan pada 5 Mei 2007, 27 September 2007 serta 25 Agustus 2008. Namun berdasarkan pemantauan KPI Pusat pada program Empat Mata yang tayang 29 Oktober 2008 episode Sumanto – Mantan Pemakan Mayat ditemukan adanya pelanggaran. Maka sesuai dengan Undang-undang Penyiaran, KPI memutuskan untuk menghentikan sementara program Empat Mata, mengingat adegan dalam program tersebut sangat tidak pantas dan melanggar SPS yang ditetapkan KPI.Dalam konferensi pers pukul 13.00 siang tadi, Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja menyatakan program ini sangat tidak pantas, terutama pada salah satu adegan yang menampilkan seorang bintang tamu memakan hewan hidup-hidup.
Menurut hasil pleno KPI Pusat program ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) pasal 28 ayat 3 "lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program dan promo program yang mengandung adegan di luar perikemanusiaan atau sadistis". Pasal 28 ayat 4, "lembaga penyiaran televisi dilarang menyajikan program yang dapat dipersepsikan sebagai mengagung-agungkan kekerasan atau menjustifikasi kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari". Serta pasal 36 "lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mendorong atau mengajarkan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap binatang".Sebelumnya KPI Pusat memang menerima reaksi dan pengaduan masyarakat kepada KPI yang mengeluhkan tayangan di atas sangat gencar. Untuk itu berdasarkan UU Penyiaran, KPI wajib menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran isi siaran. KPI Pusat dalam siaran persnya menambahkan, apabila Trans 7 tidak mematuhi keputusan ini, maka KPI akan mempertimbangkan sanksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dalam UU Penyiaran. Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati Miftach, menyatakan bahwa heran dengan ditampilkannya psikopat dalam acara TV.
Siang tadi, pihak Trans 7 juga sudah mengirimkan surat tanggapan penghentian program Empat Mata tersebut. Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utamanya, Atiek Nur Wahyuni, Trans 7 menyatakan mengerti sepenuhnya alasan penghentian program tersebut. Namun, Atiek memohon agar Empat Mata masih dapat ditayangkan hingga hari Jumat, 7 November 2008. Atiek dalam suratnya beralasan bahwa hal ini terkait dengan komitmen antara Trans 7 dengan pemasang iklan. Menanggapi permohonan ini, Sasa Djuarsa dalam Konferensi Pers di kantor KPI Pusat siang tadi menyatakan tetap menghentikan program Empat Mata. "Penghentian efektif tetap berlaku mulai hari ini", kata Sasa. Terkait isi siaran, selain mengumumkan penghentian program Empat Mata, dalam konferensi pers siang tadi KPI Pusat juga menghimbau stasiun TV untuk berhati-hati dalam menayangkan program Reality Show dan Kuis melalui SMS. Dalam suratnya yang disampaikan ke seluruh Direktur Utama Stasiun TV, KPI Pusat menyebutkan program Reality Show yang marak tayang di beberapa stasiun TV memiliki potensi melanggar privacy. Sedangkan mengenai kuis melalui SMS, KPI juga mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan kuis yang memiliki unsur judi.Selain diskusi mengenai isi siaran, konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Abubakar Nataprawira, serta Anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudy dan Wakil Ketuanya, Leo Batubara. Dalam pesannya, Abubakar menyatakan agar pers menyiarkan berita yang positif mengenai eksekusi mati terpidana mati teroris Amrozi cs. Sedangkan Abdullah menyatakan bahwa pers, dengan memberitakan secara berlebihan mengenai Amrozi, sudah menjadi PR-nya teroris. Abdullah menambahkan sekarang ini pers tidak menjalankan fungsinya, yaitu menyampaikan pesan ke masyarakat bahwa crimes doesn't pay. Pers sekarang justru menyampaikan pesan negatif ke masyarakat bahwa apabila ingin terkenal maka jadilah pembunuh. (KPI)
01 November 2008
AGB Nielsen Ubah Rating Program Televisi
Dari situs KPI : Lembaga riset internasional, AGB Nielsen, melakukan perubahan pemeringkatan (rating) dari mingguan menjadi harian. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat penilaian atas program televisi. Komunikasi Eksekutif AGB Nielsen Andini Wijenderu mengatakan, kemajuan teknologi pemeringkatan harian mulai diperkenalkan mulai tahun lalu. Secara berkala, katanya, diadakan uji coba pada Agustus 2008 kepada pemirsa untuk 10 televisi nasional dan 9 televisi lokal, antara lain O Channel, JakTV, Spacetoon, JTV, Bali TV, SBO Surabaya, Bandung TV, Cakra TV Semarang, dan Jogja TV. Sebanyak 2.123 target panel disebar ke 10 kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Semarang, Bandung, Makassar, Yogyakarta, Palembang, Denpasar, dan Banjarmasin.
Menurut Andini, dengan teknologi GSM, penarikan data responden dapat diambil secara online. "Informasi penonton dapat diperoleh hanya sehari setelah ditayangkan," katanya. Penarikan melalui jalur telepon seluler ini berlangsung setiap hari pukul 02.00-06.00.
Perubahan rating dari mingguan menjadi harian menyebabkan strategi program operator televisi berubah. Juru bicara Surya Citra Televisi (SCTV), Hariyanto, menyatakan akan melakukan evaluasi program yang tidak memiliki rating. "Evaluasi tidak lagi dilakukan tujuh hari ke depan, tapi setiap hari," katanya. Program yang tidak memiliki rating, kata dia, jalan ceritanya segera diperbaiki.
Sedangkan juru bicara Trans TV, Hadiansyah Lubis, mengatakan pihaknya tidak perlu lagi menunggu 13 episode. "Jika tiga episode jika rating tidak bagus, bisa langsung dieksekusi," ujarnya. Dia menambahkan, performa tayangan juga dipantau setiap hari. "Rating tetap menjadi acuan."
Pengamat televisi Veven Sp. Wardhana mengatakan rating harian membuat stasiun televisi tertekan. "Setiap hari mereka akan dihadapkan pada rating," katanya. Menurut dia, publik akan semakin banyak dijejali dengan acara instan yang gampangan. "Rating hanya memihak pada industri dan tidak memihak penonton."