Berita dari Elshinta.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota KPPU M. Iqbal dan Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sindoro sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp 500 juta. Demikian pernyataan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/9).
M. Iqbal dan Billy Sindoro selanjutnya akan ditahan selama 20 hari di Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Barat. "Setelah KPK melakukan pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilakukan penahanan," ungkap Chandra.
Chandra menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan laporan dari Indosat dan MNC atas monopoli penayangan Liga Premier Inggris oleh Stasiun Televisi Astro. Ia menyatakan, KPK akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Dalam kasus ini KPK juga menangkap tiga orang lain bersamaan dengan tertangkapnya M. Iqbal dan Billy Sindoro. Ketiganya ditangkap dengan status sebagai saksi.
Tampilkan postingan dengan label Anggota KKPU dan Dirut FirstMedia Jadi Tersangka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anggota KKPU dan Dirut FirstMedia Jadi Tersangka. Tampilkan semua postingan
17 September 2008
Anggota KPPU M. Iqbal dan Dirut FirstMedia Billy Sindoro Ditetapkan Sebagai Tersangka
Langganan:
Postingan (Atom)