Tampilkan postingan dengan label Iklan TV. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iklan TV. Tampilkan semua postingan

17 Maret 2010

Tiga Iklan TV Melanggar Etika Pariwara Indonesia

Tiga iklan yang tayang di televisi yaitu iklan Shinyoku "Romy Rafael", iklan So Nice "So Good", dan Iklan Betadine Feminim Hygines "Fakta Bicara" oleh Badan Pengawasan Periklanan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) diputuskan melanggar Etika Pariwara Indonesia (EPI).

Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Periklanan (BPP) PPPI telah disampaikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Untuk iklan TV Shinyoku versi Romy Rafael pelanggaran EPI yang ditemukan adalah penayangan pernyataan superlatif di dalam iklan tersebut berupa pernyataan : "paling terang, paling hemat, dan paling kuat." Pernyataan superlatif di dalam iklan melanggar EPI BAB IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa: " Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", "top, atau kata-kata berawalan "ter" dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dan otoritas terkait atau sumber yang otentik."

Pada iklan TV So Nice "So Good", pelanggaran EPI terjadi pada pernyataan bahwa mereka yang mengkonsumsi produk yang diiklankan akan tumbuh lebih tinggi daripada yang tidak. Menurut EPI BAB IIIA No. 1.7 menyatakan bahwa: "Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-daasr jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan."

Sedangkan untuk iklan TV Betadine Feminim Hygines "Fakta Bicara", berpotensi melanggar EPI karena ditayangkan di luar klasifkasi jam tayang dewasa. EPI yang dilanggar adalah BAB IIIA No. 4.3.1, yaitu "produk khusus orang dewasa hanya boleh disiarkan mulai pukul 21.30 hingga 05.00 waktu setempat", selain itu juga EPI BAB IIIA No. 2.8.2 yang menjelaskan bahwa: "produk-produk yang bersifat intim harus ditayangkan pada waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa."

KPI Pusat juga mengingatkan kepada para pembuat iklan dan televisi bahwa dalam Pasal 49 ayat (1) Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2009 telah dinyatakan bahwa iklan wajib berpedoman kepada EPI.

Selanjutnya KPI Pusat meminta kepada semua stasiun TV untuk mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) Tahun 2009 dan EPI. (KPI)

Read More ..

19 Januari 2010

Durasi Iklan TV Indonesia Selama Tahun 2009 Naik 5 Persen

Hasil survei dari Nielsen menunjukkan iklan menghabiskan waktu yang lebih lama di layar televisi di tahun 2009, naik 5 persen dari tahun sebelumnya.Ada lebih dari 21.000 jam total iklan yang tayang di 2009, atau setara dengan 57 jam perhari.Sementara total durasi program adalah 202.901 jam selama tahun 2009. Artinya rata-rata durasi program iklan di 2009 sekitar 555 jam perhari, ada 10 persen iklan dari total program di 2009.

"Lebih dari Rp 29 triliun pengeluaran untuk iklan di televisi, sekitar Rp 16 triliun di koran, dan lebih dari Rp 1 triliun di majalah dan tabloid," ucap Senior Manager Media Nielsen, Maika Randani di kantornya, Mayapada Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (19/1/2010).

Kenaikan pengeluaran untuk iklan TV posisi teratas ditempati sektor komunikasi yaitu Rp3,8 triliun, disusul oleh sektor pemerintahan dan politik dengan belanja iklan Rp3,6 triliun, naik 64 persen dari tahun 2008 sebesar Rp2,2 triliun. "Kenaikan di sektor politik berkaitan dengan adanya kampanye pemilu di awal 2009," kata Maika Menurut Maika, untuk tren lima tahun ke depan TV masih akan menjadi media favorit pengiklan.

Read More ..