Tampilkan postingan dengan label Infotainment. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Infotainment. Tampilkan semua postingan

03 Agustus 2010

Tak Semua Tayangan Infotainmen Negatif

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) Divisi Pengawasan Isi Siaran Zainal Abidin Petir menilai, tak selamanya tayangan infotainmen negatif. "Ada tayangan infotainmen yang memberikan informasi positif, namun banyak juga yang memberikan informasi negatif, seperti kawin-cerai dan perselingkuhan yang berdampak buruk," katanya di Semarang, Senin lalu.

Menurutnya, maraknya tayangan infotainmen yang membicarakan hal-hal negatif soal selebritis memberikan citra negatif bagi tayangan infotainmen yang baik. "Kami tidak ingin hal-hal seperti kawin-cerai dan perselingkuhan itu menjadi sesuatu yang biasa dan akhirnya membudaya, sebab infotainmen ditonton oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak," katanya.

Ia mengatakan, tayangan infotainmen yang membicarakan hal-hal negatif itu sangat membahayakan generasi muda sehingga harus dikontrol agar bisa meminimalisasi dampak negatifnya. (Antara)

Read More ..

20 Juli 2010

Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat DPR 14 Juli 2010

Berikut adalah kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Dewan Pers pada 14 Juli 2010

Kesimpulan RDP Komisi I DPR RI- KPI-Dewan Pers
Jakarta, 14 Juli 2010


1. Komisi I DPR RI bersama KPI dan Dewan Pers, bersepakat bahwa program siaran infotainment, reality show, dan sejenisnya , banyak melakukan pelanggaran terhadap norma agama, etika moral, norma sosial, Kode Etik Jurnalistik, dan P3SPS Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

2. Komisi I DPR RI mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang dilakukan KPI untuk merevisi P3SPS, terutama kategorisasi program siaran infotainment, reality show dan program sejenis dari faktual menjadi non faktual.

3. Komisi I DPR RI menghargai dan menyambut baik sikap Dewan Pers yang mendukung kewenagan KPI untuk memutuskan status program infotainment, reality show, dan program sejenisnya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

4. Komisi I DPR RI menegaskan bahwa KPI mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar UU no 32 tentang penyiaran, Peraturan Pemerintah terkait, serta P3SPS

Read More ..

30 Desember 2009

Infotainment Tidak Selalu Haram

Kontroversi seputar halal haram infotainment yang marak akhir-akhir ini mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) duduk membicarakan hal ini di kantor PWI Pusat siang (29/12) tadi. Pascapertemuan tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan akhirnya mengeluarkan pernyataan bersama mengenai masalah infotainment. Dalam pernyataan pembukanya, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang menyatakan pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh infotainment saat ini. "Infotainment diberi jalan terang untuk hijrah", jelas Bintang.Ketua PBNU Said Agil Siradj dalam konferensi pers mengatakan bahwa "infotainment yang diharamkan oleh PBNU adalah infotainment yang kontennya bermuatan ghibah dan fitnah. Yang dimaksud ghibah, lanjut Said, adalah fakta mengenai aib seseorang yang jika diberitakan akan menyebabkan orang yang bersangkutan tersinggung dan jatuh martabatnya, seperti masalah perselingkuhan." Sedangkan fitnah adalah menceritakan aib seseorang namun tidak ada faktanya.
Namun Said juga menjelaskan jika menceritakan tentang pejabat yang korupsi, siapa yang terlibat, asal-usul uang dan ke mana larinya uang itu justru diwajibkan dan merupakan tugas suci.Ketua PWI Pusat, Margiono menambahkan, wartawan secara profesi dan disebut dalam Undang-undang Pers adalah orang yang mencari, mengolah dan menyiarkan informasi. PWI mengakui teman-teman infotainment termasuk sebagai wartawan. Namun, Margiono menjelaskan konsekuensinya adalah wartawan diikat oleh dua hal yaitu standar kompetensi dan kode etik. Jika tidak tunduk pada standar tersebut maka profesi dia sebagai wartawan tidak sempurna.Kami sepakat ghibah dalam Islam termasuk yang diharamkan, wartawan dalam kode etik, boleh menceritakan kehidupan pribadi seseorang namun yang terkait dengan kepentingan publik. Terkait yang pribadi seseorang, wartawan harus menghormati privasi seseorang. Wartawan harus bisa menahan diri dan mengukur apakah ini persoalan pribadi dan terkait kepentingan publik atau tidak. menghormati kehidupan pribadi seseorang adalah bagian dari etik. "kita ingin (pemberitaan) ini menyangkut kepentingan publik. seperti artis yang tersangkut narkoba", .Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Yazirwan Uyun yang juga ikut menandatangani pernyataan bersama ini, menyatakan KPI merasa bangga karena hari ini hari bersejarah untuk membersihkan layar kaca TV dari ghibah. Menurutnya, semua (tata cara wawancara) sudah diatur dalam kode etik dan P3-SPS, kesalahan kita bersama-sama adalah tidak pernah membaca kode etik dan P3. "Kalau teman-teman lihat di seluruh dunia ini bahkan di Cina yang merupakan negara komunis, jika ada gambar-gambar yang tidak pantas maka harus di-blur, dan suara-suara yang mengganggu akan di-beep", tambah Uyun.Selain KPI, Dewan Pers yang diwakili Wina Armada juga menyatakan Kemerdekaan pers adalah milik rakyat. milik semua, oleh karena itu kemerdekaan pers harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat. "Rongrongan selain datang dari masyarakat, juga bisa datang dari pers yang tidak profesional dan tidak taat kode etik", tambah Wina.Di akhir acara, Ilham Bintang kembali menegaskan bahwa Infotainment tidak diharamkan. "Yang diharamkan adalah content ghibah dan fitnah. Ghibah diperbolehkan untuk kepentingan publik dan hukum", tutup Ilham.

Read More ..

28 Desember 2009

Penonton Setia Infotainment 10 Juta Orang

Kendati gelombang protes masyarakat terhadap keberadaan program infotainment terus muncul, ternyata hingga kini Dewan Pers selaku lembaga pengawas pelaksanaan kode etik jurnalis belum pernah menerima satupun surat pengaduan.Padahal, Dewan Pers mencatat penonton setia program infotainment di Tanah Air diperkirakan mencapai 10 juta orang. Penayangan program hiburan yang umumnya menginformasikan kehidupan artis tersebut disiarkan seluruh stasiun televisi yang memiliki porsi siaran hingga 14 jam per hari."Faktanya, dari 10 juta penonton belum ada masyarakat yang mengadu ke dewan pers," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara kepada VIVAnews di Jakarta, Sabtu, (26/12).Menurut Leo, fungsi pengawasan media massa sebetulnya ada di tangan masyarakat sebagai pengguna jasa. Sementara keberadaan dewan pers hanya sebatas pencegat etika sedangkan komisi penyiaran indonesia (KPI) sebagai penegak peraturan Undang-undang Pers."Masyarakat seharusnya melaporkan infotainment yang melakukan ghibah agar dewan pers bisa menanganinya," kata dia.Keberadaan infotainment dalam jagat media massa, lanjut Leo, sebetulnya sah-sah saja tetap berjalan. Dengan syarat, lembaga pers yang menyajikan program infotainment tetap melandaskan acaranya pada fungsi media sebagai penyalur informasi, mendidik, dan hiburan.Namun, dirinya mendukung larangan penayangan infotainment jika informasi yang disiarkan dilakukan tanpa kode etik dan tidak mendidik masyarakat. "Kami hanya melindungi infotainment yang berkode etik," katanya. (VIVAnews)

Read More ..

13 September 2009

Stasiun TV Diminta Hati-hati Tayangkan Infotainment

Seluruh stasiun TV dihimbau supaya berhati-hati ketika menayangkan program infotainment yang mengulas perihal rumah tangga atau perceraian artis. Hal itu ditegaskan oleh KPI Pusat dalam surat himbauannya kepada semua stasiun televisi, baru-baru ini.

KPI Pusat juga menyayangkan dan mengingatkan bahwa wawancara yang dilakukan kepada anak dibawah umur mengenai persoalan rumah tangga dan perceraian orang tuanya tidak dibenarkan dan bertentangan dengan P3 dan SPS KPI.

Pasal 8 Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Pasal 17 Standar Program Siaran (SPS) menyebutkan lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan berbagai program dan isi siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak. Bahkan, Pasal 46 SPS secara tegas memuat larangan terhadap lembaga penyiaran untuk mewawancari anak dan remaja di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal diluar kapasitas mereka untuk menjawab seperti tentang kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua dan keluarga, serta kekerasaan yang menimbulkan dampak traumatik.

Dalam surat himbauan tersebut, KPI Pusat meminta agar semua stasiun TV tidak lagi menayangkan wawancara terhadap anak mengenai hal-hal yang sudah dijelaskan tersebut. KPI Pusat menegaskan akan memberikan sanksi jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. (KPI)

Read More ..