Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur empat program "reality show" televisi yaitu Dibayar Lunas, Termehek-mehek, Orang ke-3 dan Face to Face, karena melanggar ketentuan.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Fetty Fajriati Misbach usai Sosialisai Hasil Pemantauan di Batam, Kamis.
Ia mengatakan Termehek-mehek dan Orang ke-3 ditayangkan Trans TV, dan Face to Face yang ditayangkan ANTV ditegur karena menyiarkan acara yang mengandung kekerasan dan kata-kata kotor.
"Kekerasan sudah melampaui batas," kata dia.
Sedangkan program reality show Dibayar Lunas yang ditayangkan pada Sabtu, 6 Juni 2009 pukul 17.30 WIB di RCTI ditegur karena dianggap mengeksploitasi orang miskin.
"Program ini dinilai mengeksploitasi orang miskin, tidak mendidik dan tidak manusiawi," kata dia.
Selain menegur empat reality show, KPI juga menghentikan sementara program reality show Bukan Empat Mata dan Curhat Anjasmara.
Di tempat yang sama, anggota Dewan Pers Bekti Nugroho mengatakan tayangan reality show yang menawarkan kesedihan membuat masyarakat menjadi melankolis dan pesimistis.
"Tayangan itu membangun generasi yang rapuh, tidak mengerti bagaimana berjuang," kata Bekti. Masyarakat, kata dia menjadi bingung dengan yang benar dan salah.
Sementara itu, perwakilan ANTV Edi mengatakan program reality show mendapatkan perhatian besar dari masyarakat, iklan pun tinggi, sehingga memberikan keuntungan kepada industri televisi.
"Rata-rata share reality show diatas 10. Ini memberikan kontribusi besar untuk perusahaan," kata dia.
Senada dengan Edi, perwakilan Trans Coorporation Panca mengatakan, reality show memberikan keuntungan kepada masyarakat.
"Kalau reality show ditiadakan, nanti karyawan dipecat," kata dia. (kompas.com)
13 Juni 2009
KPI Tegur Empat "Reality Show"
21 Mei 2009
RCTI, Global dan TPI Klarifikasi ke KPI
RCTI, Global dan TPI siang tadi (20/5) bertandang ke Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengklarifikasi beberapa surat teguran untuk program-programnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Program Dahsyat (RCTI), Big Movies (Global TV) dan Curhat dengan Anjasmara (TPI) mendapat teguran dari KPI. Untuk program Dahsyat, RCTI sendiri yang diwakili Corporate Secretary MNC, Gilang Iskandar, menyatakan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaksengajaan yang dilakukan salah satu host-nya. Permintaan maaf ini sendiri dimuat di salah satu koran nasional.
Mengenai materi yang dipersoalkan dalam program-program di atas, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Yazirwan Uyun menghargai inisiatif RCTI yang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Di samping itu, dia juga menambahkan bahwa KPI tidak ingin mematikan stasiun/kreativitas industri TV. Belum tentu program yang tidak mendapat teguran berarti sudah bagus dan aman-aman saja, ada beberapa penyebab, keterbatasan SDM KPI dalam memantau sehingga tidak terpantau. Oleh sebab itu KPI selalu meminta masyarakat untuk turut aktif memantau isi siaran TV dan mengadukan ke KPI.
Mengenai persoalan multitafsir dan tidak operasionalnya aturan dalam Standar Program Siaran yang banyak dikeluhkan pengelola stasiun TV, Yazirwan Uyun menjanjikan untuk merevisi Standar Program Siaran pada awal Juni nanti. "Sebisa mungkin akan kita buat operasional untuk tiga tema utama yaitu, kekerasan, porno dan mistik", jelas pria yang akrab dipanggil Iwan Uyun ini. Untuk merevisi P3SPS ini, KPI Pusat juga meminta masukkan dari pihak stasiun. Revisi ini sendiri akan dilaksanakan dalam waktu dekat sesuai amanat Rakornas 2009 di Solo minggu lalu. (KPI)
20 Mei 2009
KPI Tegur Tiga Stasiun Televisi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, hari ini (19/5) melayangkan surat teguran pada tiga stasiun TV, yaitu SCTV, TPI dan Trans TV. Selain dinilai melanggar Standar Program Siaran, program-program ini juga mendapat banyak pengaduan dari masyarakat.
Sinetron “Cinta Fitri” di SCTV, pada episode 11 dan 12 April 2009 dinilai bahwa ada pelanggaran Program Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang memperlihatan adegan kekerasan terhadap wanita hamil. Walaupun Sinetron ini sudah tidak tayang lagi, KPI akan terus memantau apabila sinetron tersebut akan tayang kembali.
Untuk Program “D Show” yang ditayangkan Trans TV pada 7 Mei 2009 pk.14.00 WIB. Episode “Aku Dipaksa melayani Hasrat Orang Tuaku Sendiri” memuat pembicaraan mengenai perilaku seksual yang menyimpang. Pihak stasiun TV juga tidak menyamarkan wajah pelaku dan korban (Ibu kandung dan anak laki-lakinya). Jelas ini melanggar P3 dan SPS pasal 24 yang menyatakan bahwa program yang mengandung tentang perilaku seksual menyimpang hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 disesuaikan dengan waktu siar stasiunnya.
Sedangkan TPI, untuk Program Reality Show ”Curhat Dengan Anjasmara” dinilai KPI tidak pantas untuk ditayangkan pada sore hari. Menurut KPI, program tersebut masuk dalam kategori tayangan dewasa karena penuh dengan kekerasan fisik dan verbal yang berlebihan.
Ke 3 Stasiun tersebut diminta KPI untuk memperbaiki isi siaran dan jam tayang program yang ditayangkan. KPI juga akan memberikan sanksi sesuai UU Penyiaran terhadap stasiun TV apabila tidak ada perbaikan untuk kedepannya. (KPI)