Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pandangan dan pendapat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengenai jam tayang anak pada stasiun televisi. Pendapat KPAI diperlukan guna dijadikan dasar oleh KPI untuk merumuskan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tentang jam tayang anak.
Sebagaimana diketahui, KPI berpandangan bahwa jam tayang anak adalah pagi sampai sore hari sebelum pukul 20.00 WIB. KPI hanya membatasi dalam Standar Program Siaran (SPS) bahwa tayangan dengan klasifikasi Dewasa (D) hanya boleh disiarkan di atas pukul 22.00. Adanya pengaturan jam tayang ini guna melindungi anak-anak dari dampak tayangan buruk.
Tampilkan postingan dengan label KPI dan KPAI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPI dan KPAI. Tampilkan semua postingan
08 Juni 2009
KPI Minta Pendapat KPAI Mengenai Jam Tayang Anak
Langganan:
Postingan (Atom)