Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mengirimkan surat teguran pada dua televisi nasional, Selasa (27/1) kemarin. Surat teguran terkait program sms premium dan kuis sms yang dinilai KPID Jabar mengandung unsur judi.
Anggota yang juga Ketua KPID Jawa Barat Dadang Rahmat mengatakan, sms premium yang ditayangkan kedua stasiun televisi tersebut yakni Global TV dan Antv. Program sms premium yang ditegur berupa kuis yang mengandung unsur mengajak orang untuk berjudi. "Kami sudah mengirim surat klarifikasi sejak Desember 2008 lalu," ujarnya saat ditemui di Bandung. Karena tidak ada jawaban dari pihak televisi tersebut, KPID akhirnya mengirimkan surat teguran. Jika tidak ada jawaban, KPID bisa meminta stasiun yang bersangkutan menghentikan program tersebut.
Sementara itu, anggota KPID untuk isi siaran Dian Wardiana mengatakan, sms premium tersebut ditenggarai ada unsur perjudian. "Isi penyiaran melarang adanya unsur judi, seks, sara, dan kekerasan. SMS premium yang berlangsung tengah malam itu kami duga ada unsur judi di dalamnya," ujarnya di tempat yang sama.KPID jabar tidak memberikan waktu lama kepada stasiun televisi yang ditegur. "Secepatnya mereka menjawab surat tersebut," tegas Dian. (KPI)
Tampilkan postingan dengan label KPID Jabar Tegur Dua TV Swasta “Nasional”. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPID Jabar Tegur Dua TV Swasta “Nasional”. Tampilkan semua postingan
29 Januari 2009
KPID Jabar Tegur Dua TV Swasta “Nasional”
Langganan:
Postingan (Atom)