Hasil pertemuan MUI Se-Sumatera yang menginginkan agar Majelis Ulama Indonedia (MUI) Pusat mendirikan sebuah stasiun TV dinilai sangat tepat oleh salah satu Ketua MUI KH. Cholil Ridwan. Dia menegaskan wacana TV untuk umat Islam ini telah lama didiskusikan. “Kita tidak saja mendesak untuk memiliki stasiun TV, bahkan kita telah terlambat memilikinya. Seharusnya TV ini sudah ada sejak lama,” tegasnya kepada salah media Islam, saat ditemui di kampus Pesantren Husnayain Jakarta Timur.
Menurut Cholil, MUI terhitung terlambat mengusulkan ini, sebab jika dihitung umat Islam yang mayoritas, seharusnya telah memiliki stasiun TV sejak lama. “Umat Islam hingga saat ini masih belum punya. Padahal dari segi kuantitas di Indonesia kita mayoritas, tetapi faktanya dalam hal-hal yang sifatnya strategis untuk pencerdasan umat seperti stasiun TV ini, kita selalu ketinggalan,” imbuhnya.
“Rencana pendirian TV untuk umat Islam ini telah lama dibicarakan. Akan tetapi setelah melihat historis terbentuknya, tujuan dan fungsi MUI itu sendiri, maka pendiriann TV oleh MUI dinilai kurang pas. Akhirnya setelah melalui diskusi panjang, diputuskan bahwa MUI hanya bisa membackup, mendorong, dan memfasilitasi umat Islam yang ingin merealisasikan ide itu,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa MUI tidak bisa langsung terjun dalam ranah-ranah eksekusi, seperti harus mendirikan TV, berdakwah secara praktis, dan lain-lain. MUI hanya bisa mendorong dan mengembangkan ide-ide strategis yang dibutuhkan untuk pembinaan dan pencerdasan umat Islam.
Selain itu disebutkan pula bahwa mendirikan TV bukan langkah yang mudah, sekalipun bukan tidak mungkin untuk diwujudkan. “Mau mendirikan TV itu mudah, tinggal melengkapi persyaratan izinnya. Namun kita sering kewalahan ketika harus mengembangkannya,” jelasnya.
Bagi Cholil, TV merupakan unit usaha yang tentu tidak bisa beroperasi tanpa dukungan materi yang memadai. Pendirian TV bisa terlaksana jika elemen strategis dalam masyarakat Muslim memiliki satu kesepakatan bersama bahwa TV ini perlu untuk didirikan.
Hal semacam ini tentu tidak bisa dilimpahkan secara mutlak kepada MUI. Perlu ada sinergitas umat. Oleh karena itu, Cholil memberikan peluang kepada ormas Islam untuk duduk bersama merespon usulan hasil pertemuan MUI Se-Sumatera. Sebab dengan kebersamaan ormas Islam, sesuatu yang berat dapat menjadi ringan karena problem besar itu dipikul secara bersama-sama.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Se-Sumatera mengusulkan kepada MUI Pusat untuk mendirikan stasiun televisi bernuansa religius untuk mengantisipasi perkembangan media elektronik yang dapat merusak akidah moral Islam.
Salah satu hasil rumusan silaturahim umat Islam Se-Sumatera yang berakhir di Asrama Haji Medan kala itu, MUI Sumatera juga meminta kepada pemerintah c/q KPI untuk melarang siaran televisi yang menyiarkan pornografi, pornoaksi, maupun siaran yang merusak akidah dan siaran infortainment menyebar fitnah.
Usulan pendirian TV itu ditandatangani 7 Ketua MUI, yakni Prof Dr H Wajul Walidin Ak MA (NAD), Prof Dr H Mohd. Hatta (Medan), Prof Dr Hj Hayati Nizar (Sumbar), Mahfuzah Ismail S.Ag (Riau), H Mohd Ali AR (Kepri) dan H Abrar Zym S.Ag (NAD), serta Ketua Tim Perumus Dr H Maratua Simanjuntak didampingi sekretaris Drs H Syuaibun M.Hum. (KPI)
18 Januari 2010
MUI Dorong Umat Islam Dirikan TV
03 September 2009
MUI Kritik 3 Sinetron Tayangan Indosiar
Majelis Ulama Indonesia memberi catatan khusus pada tiga sinetron yang ditayangkan pada stasiun televisi Indosiar pada bulan Ramadhan ini.
MUI menilai ketiga sinetron tersebut menodai sejumlah program Indosiar di bawah tema besar "Ramadhan Membawa Berkah". Ketiga sinetron tersebut adalah Tangisan Isabela pukul 18.00-19.00, Jiran yang ditayangkan pukul 19.00-20.00, dan sinetron Inayah pada pukul 20.00-21.00.
"Ketiga tayangan tersebut ditayangkan sehabis magrib. Ketiganya penuh adegan kekerasan dan kata-kata kasar, pelecehan perempuan, dan melecehkan nilai agama," ujar Said Baduari, Kepala Bagian Informasi MUI, dalam konferensi pers "Hasil Pantauan MUI terhadap Tayangan Televisi pada Pekan Pertama Ramadhan", di Gedung MUI, Kamis (3/9).
Pada sinetron Jiran, MUI memberikan kritik karena sinetron yang diproduseri Ram Soraya ini menonjolkan adegan kekerasan secara vulgar. Contohnya, kekerasan terhadap Jiran oleh kerabat Sultan dalam upaya menyakiti Jiran dan menggugurkan kandungan. Sinetron Jiran dianggap minim unsur pendidikan dan hanya membangkitkan sentimen anti-Malaysia.
Sinetron Jiran, lanjut dia, juga merendahkan dan melecehkan martabat perempuan. Pasalnya, dalam sinetron tersebut terdapat adegan jual beli perempuan kepada orang lain, tanpa kritik berarti. "Jiran juga penuh ucapan kasar, makian, dan bentakan. Seperti ucapan Sultan yang akan membubuh Mak Cik Noor bila menghalangi keinginan Sultan," ucap dia.
Kritik MUI juga mengena pada sinetron Tangisan Isabela. Sinetron produksi Soraya Intercine Film ini dianggap menonjolkan kekerasan dan kata-kata kasar secara vulgar. "Misalnya adu jotos dan adu mulut antara Imran dan Faris hingga Imran menodongkan pistol di pelipis Faris. Berhamburan kata-kata kasar dan makian di antara keduanya," kata dia.
Tangisan Isabela, kata dia, merendahkan dan melecehkan martabat perempuan, menyakiti, menculik, menyandera hingga mengikat Isabela di tempat tidur. Pada adegan tersebut, orang-orang di sekitar membiarkan dan tidak ada tindakan atau ucapan yang mengoreksi tindakan tersebut.
"Kalimat yang diucapkan Faris, Imran, dan keluarga kesultanan penuh ucapan kasar dan selalu nada kebencian dan kelicikan," kata dia.
Sinetron ketiga yang dikritik MUI adalah Inayah. Ia mengatakan, sebelum bulan Ramadhan, MUI telah melayangkan kritik pada sinetron tersebut. "Nama sinetron Inayah mempunyai sejarah yang panjang. Namun, isi ceritanya sama saja dan MUI sering mengkritik itu," kata dia.
Menurut MUI, sinetron Inayah penuh dengan kekerasan dan tidak mendidik. "Jam tayang Inayah digeser setelah tarawih, sepertinya sinetron ini berusaha memanjakan penontonnya walau Ramadhan, dengan menunggu mereka pulang tarawih," sesalnya.
Melihat hal tersebut, MUI berharap kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menindaklanjuti catatan yang ditemukan MUI sesuai prosedur. "Masukan ini kiranya bisa mendorong pengelola televisi untuk terus meningkatkan kualitas tayangannya," harap dia. (kompas.com)
Seronok & Penuh Caci Maki, Program Ramadan di TV Dikritik MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik program Ramadan yang ditayangkan di televisi (TV) selama 10 hari pertama Ramadan. Program Ramadan di TV dinilai penuh adegan seronok dan caci maki.
"Program sahur yang menghibur tidak perlu seronok dan penuh caci maki. Harusnya bisa menghibur sekaligus bisa mendidik, menyentuh dan membangkitkan kepedulian pada sesama," ujar Ketua Informasi dan Komunikasi MUI Said Budairy.
Said mengatakan itu dalam konferensi pers hasil pantauan MUI terhadap tayangan televisi pada pekan pertama Ramadan di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2009).
MUI juga mengkritik beberapa program yang terindikasi tidak relevan dengan spirit Ramadan. Meskipun program tersebut menggunakan nama yang bervarian dengan Ramadan.
Terutama pada acara komedi yang disiarkan secara langsung. Kecenderungannya hanya mengedepankan hiburan lelucon yang disajikan dengan kata-kata kasar dan makian.
"Misalnya pada progam siaran menjelang buka puasa program Dak Dik Duk Menunggu Beduk edisi Rabu 26 Agustus pukul 17.35 WIB berisi celotehan pembawa acara yang tidak etis yang memberi insinuasi pada organ vital perempuan," ungkap Said.
Said berharap media mendidik masyarakat dan memberikan tontonan yang memberikan nilai edukatif dan menyegarkan.
Wakil Ketua KPI Teti Fajriati mengatakan, selama 10 hari pertama Ramadan program televisi Ramadan belum memberikan nuansa agamis. "Kami harapkan acara berikutnya ada perbaikan. Juga pihak TV memperbaiki program pada Ramadan," katanya.
Berikut beberapa program Ramadan yang dikritik MUI:
1. Trans7 judul programnya Opera Van Java Sahur. Program ini penuh kata-kata kasar, makian dan olok-olok pelecehan dan perendahan.
2. Bukan Empat Mata yang menampilkan Ustad Hariri yang diperolok-olok Tukul.
3. Happy Sahur di ANTV saat Aming memegang kemaluannya pada 25 Agustus 2009.
4. Saatnya Kita Sahur di TransTV, komedi yang dinilai penuh cemooh.
5. Dahsyatnya Sahur di RCTI yang mempertontonkan tindakan kekerasan yang dilakukan, sekalipun dengan maksud berkelakar atau bercanda seperti memukul kepala salah satu hostnya (Ruben). (detik.com)
14 Agustus 2009
RCTI: "The Master" Tidak Ada Unsur Sihir
Stasiun televisi swasta RCTI menegaskan tidak ada unsur sihir, setan, dan jin pada tayangan "The Master", yang menghadirkan atraksi sulap dan sejenisnya.
"Adegan-adegan dalam The master itu murni trik, bukan magic, Kita siap menjelaskan hal ini bahwa memang adegan the master tidak ada unsur jin dan setan," kata Direktur Program RCTI, Harsiwi Achmad di sela-sela jumpa pers program tayangan ulang tahun ke-20 RCTI di Jakarta, Kamis.
Bahkan RCTI, kata Harsiwi, bersama dengan Deddy Corbuzier dan Rommy Rafael telah mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjelaskan tentang tayangan "the master".
"Kita sudah menjelaskan ke KPI dan MUI sekitar tiga bulan yang lalu," katanya.
Apalagi sejak 2004, RCTI mempunyai komitmen untuk tidak menayangkan segala hal yang berbau mistik dan porno.
Sebelumnya, pada awal Juli, sejumlah ulama dari berbagai Pondok Pesantren di Jawa Timur pada Bahtsul Masail Wustho yang berlangsung di Pondok Pesantren Abu Dzarrin di Kendal, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram bagi tayangan "the master"
Ulama di Bojonegoro menilai, tayangan yang dipertontonkan tersebut tidak masuk akal dan di luar batas kemampuan manusia sehingga mereka menilai tayangan tersebut haram lantaran memercayai kekuatan lain selain Allah.
Sementara itu, mantan anggota Komisi Fatwa MUI yang juga Ketua MUI Samarinda, KH. Zaini Naim, melihat tayangan `The Master` tidak mengandung unsur edukasi (mendidik).
"Tayangan itu hanya bersifat entertainmen (hiburan) belaka dan bukan edutainment (hiburan yang mendidik). Jadi, saya menilai acara itu sangat berbahaya jika ditonton," ujarnya.
"Dalam Al-quran kita telah diingatkan, jangan mencampakkan diri ke dalam perbuatan atau tindakan yang membahayakan. Jadi, saya rasa, semua ulama akan melihat persoalan itu sebagai suatu titik yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujar KH. Zaini Naim.
The Master yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta di tanah air menurut KH. Zaini Naim, harus segera dihentikan sebab hal itu bisa mempengaruhi psikologis anak.
"Coba bayangkan jika tayangan itu ditiru anak-anak. Kami (MUI Samarinda) akan segera memberikan masukan kepada MUI Pusat untuk segera mengambil sikap terkait tayangan itu," ujar Zaini Naim. (kompas.com)
MUI Se-Jawa dan Lampung Desak "The Master" Dihentikan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa dan Lampung mendesak pihak-pihak terkait terutama penanggungjawab acara di televisi untuk segera menghentikan tayangan "The Master" atau acara sejenis seperti "Master Mentalist" dan "Master Hipnotis".
Ketua Komisi Fatwa, Komisi C usai Rakor MUI se-Jawa dan Lampung, KH Syafe'i di Serang, Rabu, mengatakan, salah satu rekomendasi dalam rakor tersebut mendesak semua pihak, terutama penanggungjawab acara di televisi segera menghentikan tayangan "The Master" dan sejenisnya tersebut karena termasuk perbuatan hipnotis yang merusak ketauhidan dan akidah umat Islam.
"Hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, hukum asalnya adalah jawaz (boleh) tergantung pada penggunaannya. Sedangkan yang menggunakan bantuan setan dan jin adalah haram," katanya.
Oleh sebab itu, kata dia, rakor MUI se-Jawa dan Lampung tersebut mengeluarkan fatwa hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan, hukumnya jelas haram karena termasuk kategori sihir. Sedangkan hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, maka hukum asalnya adalah dibolehkan tergantung pada penggunaannya.
Namun dikarenakan penggunaannya lebih banyak untuk berbuat kejahatan atau kemaksiatan pada Allah SWT seperti penipuan, perampasan, dan menimbang sisi madharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya, maka hukum hipnotis adalah haram.
Ia mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada MUI Pusat dan pihak-pihak terkait supaya tayangan-tayangan yang berbau hipnotis dan sihir itu segera dihentikan, karena bertentangan dengan syariah Islam dan merusak akidah serta sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Menurut Syafe'i, MUI menimbang bahwa hipnotis serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik maupun dalam bentuk perbuatan nyata. (kompas.com)