Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi TPI yang diajukan oleh karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
"Kami baru saja bermusyawarah dan menjatuhkan putusan yang intinya mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi yaitu PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan kawan-kawan. Oleh karena itu permohonan pailit ditolak," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, M Hatta Ali, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2009).
Putusan itu diputuskan dalam musyawarah yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Kadir Mappong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M Hatta Ali.
Dikatakan dia, majelis hakim mengabulkan permohonan dengan alasan permohonan pailit yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sederhana. Karena sesuai UU Kepailitan, pembuktiannya harus sederhana.
"Dan untuk kasus ini tidak sederhana," ujar dia.
Tidak sederhananya bagaimana untuk kasus ini? "Perkaranya rumit dan ruwet. Misalnya, pembuktian laporan tahunan. Juga banyak bukti-bukti yang memerlukan ketelitian yang sifatnya tidak sederhana," kata Hatta.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit pada TPI pada Rabu 14 Oktober 2009. Putusan didasarkan pada bukti TPI masih mempunyai utang jatuh tempo senilai US$ 53 juta kepada Crown Capital Global Limited. (Detik.com)
15 Desember 2009
Kasasi Dikabulkan MA, TPI Gak Jadi Pailit?
16 November 2009
TPI Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan majelis hakim yang memutusnya pailit kepada Komisi Yudisial. Hakim dituding melanggar kode etik.
"Apakah majelis hakim tingkat pertama sudah menerapkan kode etik atau belum, itu yang dilaporkan," ujar kuasa hukum TPI Andi Simangunsong di Gedung Komisi Yudisial, Senin (16/11). Ia menduga saat memutus perkara, hakim melanggar kode etik.
Sayangnya, ia enggan merinci pengaduannya. Andi hanya mengatakan hari ini pihaknya menyerahkan dokumen kepada Komisi.
"Kami hanya ingin semua dapat merasakan keadilan terhadap putusan yang menyangkut TPI. Kami harap bila benar ada pelanggaran, (Komisi) bisa merekomendasikan Mahkamah Agung membatalkan putusan," tuturnya.
Komisioner Zainal Arifin menyatakan bakal memprioritaskan pembahasan laporan tersebut. "Karena ini menyangkut nasib sekitar seribu buruh TPI," ucapnya tanpa memasang target waktu penyelesaian kasus itu.
Menurut dia, Komisi akan mempelajari laporan, meneliti, lantas membahasnya dalam rapat pleno. Zainal berujar, "Kami akan lihat dari perilaku hakim, dalam kode etik dilarang membuat putusan yang keliru. Apakah nanti akan masuk dari sana atau bagaimana, ada rekomendasi ditindaklanjuti atau tidak, nanti diputuskan."
TPI diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009. Keputusan itu diambil setelah muncul gugatan dari Crown Capital Global Limited sebagai salah satu kreditor yang memiliki piutang sebesar Rp 498,7 miliar.
Crown memiliki obligasi TPI senilai US$ 53 juta yang terbit Desember 1996, jatuh tempo pada Desember 2006, namun tak kunjung dibayar stasiun televisi yang tergabung dalam Grup Media Nusantara Citra itu.
Setelah TPI dinyatakan pailit, hingga pekan lalu 67 kreditor dengan total piutang Rp 1,2 triliun telah mengajukan tagihan piutang kepada kurator.
Tak terima dipailitkan, TPI telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung. Stasiun televisi swasta ini juga sudah melaporkan pemilik lamanya ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta untuk kasus pidana.
Pemilik lama dituding menyebabkan adanya aliran dana dan neraca fiktif dalam laporan keuangan perusahaan periode 1998/1999 yang membuat TPI tertimpa utang. (tempointeraktif.com)
15 November 2009
Direksi TPI Bantah Penggunaan Dana Pailit
Direksi PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) membantah telah menggunakan harta pailit tanpa sepengetahuan tim kurator. Menurut pengakuan direksi, rekening TPI telah diblokir sehingga tidak mungkin bisa digunakan.
"Rekening TPI telah diblokir sesuai permintaan kurator. Jadi penggunaan dana pailit tidak mungkin dilakukan," ujar Kuasa Hukum TPI, Marx Adryan dalam keterangan persnya, Minggu (15/11/2009).
Pernyataan tersebut dilancarkan setelah tim kurator PT TPI William Eduard Daniel menuding adanya indikasi penggunaan harta pailit tanpa sepengetahuannya. Bahkan tak hanya itu, ia menduga perubahan dana pailit tersebut digunakan oleh direksi TPI.
Menurut Marx, justru pihaknya sebagai debitur yang seharusnya mempertanyakan perubahan harta pailit setelah pemblokiran rekening. Selain itu, kurator pun dinilai Marx bisa langsung minta penjelasan atau klarifikasi terhadap perubahan kepada debitur pailit (TPI).
Marx sendiri mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Hakim Pengawas untuk mengganti kurator tersebut karena dinilai kurator sudah tidak independen dan berpihak pada pemohon pailit.
Sebelumnya TPI telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009 yang diajukan oleh sebuah perusahaan keuangan asing, Crown Capital Global Limited. Namun, pihak TPI menolak keputusan tersebut dan telah mengajukan memori kasasi ke MA. (Detik.com)
12 November 2009
Anggota Komisi I: Izin Siar TPI Harus Dikembalikan ke KPI
Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Untuk mencegah berulangnya modus penutupan stasiun televisi dengan menggunakan alasan bisnis, izin penyiaran TPI harus dikembalikan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Berdasarkan UU Penyiaran No 32/2002 pasal 33, izin penyelenggaraan penyiaran berada di tangan KPI dan tidak bisa dipindahtangankan. Jika memori kasasi TPI atas pemailitannya ditolak, maka izin siar TPI harus segera diambil alih oleh KPI, dan bukan dipindahtangankan ke pemilik baru," ujar anggota Komisi I DPR Ramadhan Pohan dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (12/11/2009).
Ramadhan meyakini penutupan media karena pemailitan seharusnya tidak perlu terjadi. Menurutnya, khususnya untuk bisnis media, proses pengadilan pemailitan seharusnya mempertimbangkan fungsi kepemilikan publik atas siaran media.
Ramadhan berpendapat hilangnya media massa dapat diartikan sebagai hilangnya hak publik dalam mengakses informasi, pendidikan, dan hiburan. Jika kasus TPI ini tidak tertangani dengan baik, ia khawatir upaya pembreidelan media melalui cara ini dapat saja berulang di masa mendatang dan akan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Selain itu, Ramadhan juga tetap memberikan dukungan penuh bagi para pekerja TPI untuk mendapatkan kepastian nasib mereka ke depan.
Sebagai informasi, TPI telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009 yang diajukan oleh sebuah perusahaan keuangan asing, Crown Capital Global Limited. Namun, pihak TPI menolak keputusan tersebut dan telah mengajukan memori kasasi.(detik.com)