Tampilkan postingan dengan label Rating. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Rating. Tampilkan semua postingan

27 Juli 2010

Kominfo dan KPI Bahas Permasalahan Rating

Pemerintah cq Kekominfo bersama KPI berencana memasukan pasal pengaturan lembaga rating dalam draft rencana revisi Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Direncanakan juga, draft ini secara penuh akan memberikan kewenangan kepada KPI untuk melakukan pengaturan tersebut. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan membahas naskah akademis pengaturan tentang audit rating di Hotel Red Top, Jakarta, Senin 26 Juli 2010.

Menurut Direktur Standarisasi Penyiaran dan Media Ditjend SKDI, Soesilo Hartono menyatakan, permasalahan rating harus dikonkritkan dalam bentk regulasi. Hal ini sebagai salah bentuk atau dasar untuk mewujudkan nation dan karakteristik building yang saat ini mulai redup. “Rencananya kita akan mengupayakan ini dalam bentuk audit lembaga rating,” ungkapnya.

Rencananya, lanjut Soesilo, semua kewenangan terkait pengaturan soal dan hal-hal pengaturan lembaga rating sepenuhnya berada ditangan KPI. Jadi, ini akan menjadi kewenangan tambahan KPI ke depan jika masukan soal ini diterima dalam revisi UU Penyiaran.

Selaras dengan pernyataan Soesilo, tim perumus naskah akademis soal pengatur rating, Tuti menegaskan kalau KPI merupakan pihak yang tepat untuk diserahkan kewenangan tersebut. Konsesusnya, menurut Tuti adalah untuk menjaga kualitas dan juga membuat tayangan khususnya televisi menjadi tepat dan sesuai khalayaknya.

Dukungan serupa juga datang dari Mantan Ketua KPI Pusat periode 2007-2010 dan juga ketua tim rencana pengaturan ini, Sasa Djuarsa Sendjaja. Menurutnya, lembaga yang independent yang tepat untuk memegang kewenangan ini dan sangat tepat membentuk tim pengerjaan audit tersebut adalah KPI.

Sementara itu, Plt. Dirjend SKDI, Bambang Subijantoro menceritakan, rencana pengaturan lembaga rating ini ternyata disambut baik kalangan industri penyiaran. Utamanya sebagai masukan bagi mereka terkait dengan kondisi isi siaran yang ada ditelevisi sekarang ini. Sedangkan, untuk soal program siaran, lembaga penyiaran yang selama ini begitu tergantung pada hasil rating.

Anggota KPI Pusat, yang juga hadir dalam pertemuan itu, Azimah Soebagyo menyatakan menyambut baik rencana tersebut. Rencana ini dapat menjadi kekuatan tambahan buat KPI dalam penguatan kewenangan kelembagaan yang secara langsung akan turut membentuk isi siaran yang sesuai dengan nation dan karakter building. “Dengan adanya pengaturan lembaga rating, ini bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat dan lembaga penyiaran untuk mendapatkan hasil yang dapat dipercaya dan terkait dengan isi siaran,” katanya.

Diagendakan, dalam waktu dekat, KPI dan Kekominfo bersama tim akan melakukan pertemuan kembali untuk merumuskan secara konkrit persoalan pengaturan lembaga rating untuk dimajukan dalam draft rencana revisi UU Penyiaran.

Read More ..

27 Februari 2009

Rating Menentukan Tren Industri Penyiaran

Persoalan rating bagi industri penyiaran ternyata juga dikeluhkan oleh kalangan industri itu sendiri. Pasalnya, keberadaan rating yang hanya dimonopoli oleh satu lembaga survey ini dinilai menentukan tren tayangan di televisi. KPI diharapkan melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap kevalidan survey dari lembaga tersebut.

“Saya usulkan KPI membuat semacam competitif research secara periodik untuk mengecek hasil penelitian dari lembaga survey itu,” kata salah satu perwakilan TV One di depan anggota KPI Pusat Yazirwan Uyun ketika melakukan sosialisasi P3 dan SPS di studio TV One, Kamis (26/2).

Menanggapi usulan tersebut, Uyun menyatakan KPI tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja lembaga survey itu. Kewenangan KPI hanya mengawasi isi siaran yang sudah tayang.

“Solusinya, kita bisa mendorong lembaga lain untuk melakukan hal itu tapi bukan KPI. Kabarnya, Depkominfo sedang berencana untuk membuat research seperti itu,” jelas Uyun.

Selain itu, diskusi yang berlangsung hampir dua jam tersebut, membahas pula mengenai padangan KPI terhadap kekerasan dalam berita, proses teguran KPI, kuis SMS, iklan, tayangan berita dan iklan kampanye Pemilu 2009 dan juga tayangan mistik.

Menanggapi mengenai kekerasaan di berita, Uyun menjelaskan bahwa hal itu belum diatur secara jelas di P3 dan SPS KPI. Bahkan, hal itu masih menimbulkan multitafsir seperti contohnya pendefinisian mengenai kata kekerasaan.

Untuk ini, Uyun mengharapkan kepada pihak industri agar membantu memberikan masukan terhadap hal ini demi kesempurnaan P3 dan SPS yang kemungkinan direvisi kembali. “KPI dalam pembahasan masalah yang timbul diranah jurnalistik akan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum membuat keputusan karena mereka yang paham mengenai persoalan ini,” ungkapnya.

Adapun soal proses teguran, Uyun menceritakan kalau proses teguran yang dilayangkan oleh KPI kepada lembaga penyiaran dilakukan secara hati-hati. KPI tidak melakukan teguran secara sembarangan meskipun banyak aduan dari publik. “KPI selalu berdiskusi sebelum memberikan surat teguran. Meskipun demikian, KPI wajib menyampaikan setiap aduan yang masuk ke KPI kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan,” jelasnya.

Sedangkan mengenai iklan, KPI hanya bisa mengatur persoalan isi dari iklan tersebut. Sedangkan untuk masalah judi atau juga soal penipuan tarif, hal itu merupakan kewenangan dari Depsos dan BRTI untuk menyelidikinya.

“Mengenai ranah mistik, bila dirasa ragu-ragu mengenai hal ini, KPI selalu berdiskusi dengan MUI. Namun, apabila sudah jelas, pasti akan KPI tegur langsung,” papar Yazirwan Uyun.

Mengenai persoalan-persoalan tersebut, pihak industri juga berharap kepada KPI untuk membuat aturan yang jelas khususnya mengenai mistik dan juga tayangan-tayangan mengenai ajaran baru yang berkembang dimasyarakat. (KPI)

Read More ..