Tampilkan postingan dengan label Siaran Lokal TV Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Siaran Lokal TV Nasional. Tampilkan semua postingan

05 Januari 2010

KPID Jatim: Tiga Televisi Jakarta Mesti Segera Buat Siaran Lokal

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur (Jatim), memperingatkan tiga televisi swasta yang bersiaran secara nasional untuk segera membuat siaran lokal.
“Semua televisi swasta nasional sudah membuat siaran lokal, tinggal tiga yang belum, yakni Trans TV, Trans 7, dan Global TV,” kata Ketua KPID Jatim, Fajar Arifianto Isnugroho, di Surabaya, Minggu (3/1).
Menurut Fajar, dua televisi swasta nasional yang bersiaran lokal sesuai tenggat waktu yang diberikan KPID Jatim pada 28 Desember 2009 adalah ANTV dan TV One, sementara yang lain, seperti RCTI, SCTV, Indosiar, Metro TV, dan TPI sudah lebih dulu.
“Kami sangat mengapresiasi ANTV dan TV One yang sudah bersiaran lokal sesuai komitmen bersama, sedangkan untuk tiga televisi nasional yang belum, kami harapkan Januari ini sudah melaksanakannya,” kata mantan koresponden stasiun televisi swasta nasional itu.
Demikian juga dengan pembentukan badan hukum lokal, semua televisi swasta nasional yang berjumlah 10 itu sudah menyanggupinya. “Untuk badan hukum di Surabaya mereka, menyanggupinya bulan ini, sedangkan untuk daerah lainnya, yakni Malang, Madiun, Kediri, Pacitan, Bojonegoro, Jember, Situbondo, Banyuwangi, Madura, dan Trenggalek, mereka akan menyesuaikan,” papar Fajar.
Sistem Stasiun Berjaringan dengan kewajiban bersiaran lokal dan pembentukan badan hukum lokal itu, sesuai tenggat waktu pada 28 Desember 2009, menurut dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 43 Tahun 2009.
Dalam Permen itu disebutkan, setiap televisi swasta nasional wajib menyiarkan tayangan lokal minimal 10 persen dari total jam siaran nasional. “Sebanyak 30 persen dari siaran lokal itu harus ditayangkan pada saat ‘prime time’ (jam utama yang biasanya ditonton banyak orang). Jadi tayangan lokal itu tidak sembarangan ditayangkan,” ujar Fajar. (Harian Surya)

Read More ..

01 November 2009

Durasi Relai TV Dibatasi Maksimal 90%

Salahsatu ketentuan dalam Peraturan Menteri No. 43 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi (Permen Jaringan) yang ditandatangani minggu lalu, durasi maksimal relai stasiun TV dibatasi paling banyak 90% dari seluruh waktu siaran per hari. Ketentuan ini tentunya mewajibkan stasiun TV yang bersiaran nasional untuk membangun sistem jaringan.


Saat ini, stasiun TV yang bersiaran nasional hanya memiliki stasiun relai di daerah-daerah yang mencakup wilayah siarannya. Stasiun relai hanya berfungsi merelai siaran yang berasal dari pusat siaran. Sehingga, 100% siarannya merupakan siaran yang berasal dari pusat. Permen Jaringan mensyaratkan stasiun TV untuk membentuk jaringan yang terdiri dari stasiun induk dan stasiun anggota untuk meneruskan siarannya ke daerah-daerah.

Hal ini merupakan implikasi dari ketentuan yang mewajibkan stasiun TV untuk menyiarkan siaran lokal minimal 10 % dari seluruh waktu siaran per hari di setiap stasiun anggota jaringan. Nantinya secara bertahap, berdasarkan kemampuan masing-masing daerah dan lembaga penyiaran keharusan memuat siaran lokal tersebut secara bertahap naik menjadi paling sedikit 50% dari seluruh waktu siaran per hari. Sedangkan mengenai kriteria dan definisi siaran lokal akan ditentukan lebih lanjut oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Read More ..