Tampilkan postingan dengan label TV Berjaringan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TV Berjaringan. Tampilkan semua postingan

18 Mei 2009

Akhir Desember TV Swasta Dilarang Mengudara Secara Nasional

Ada tujuh keputusan yang dihasilkan dalam rakernas Komisi penyiaran Indonesia yang di gelar di Solo, Jawa Tengah. Komisioner KPI Pusat uhammad Izzul Muslimin mengatakan tujuh keputusan tersebut adalah, meminta pemerintah konsisten melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan dengan batas akhir pelaksanaan tanggal 28 Desember 2009.

Terhitung 28 Desember 2009 televisi swasta sudah dilarang mengudara secara nasional dan meminta kanal frekuensi yang selama ini dipergunakan dikembalikan kepada negara. Meminta pemerintah menyusun peta wilayah layanan radio dan TV komunitas.

Meminta pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan radio dan TV komunitas. Dan mendesak KPI Pusat segera membentuk Tim Kecil menindaklanjuti amanat Rakornas di bidang perizinan. Terakhir, meminta KPI Pusat menyusun peraturan KPI tentang proses izin LPB Kabel.

Ditambahkan Izzul, sistem stasiun jaringan sebenarnya harus mulai berlaku sejak 2007, namun tertunda hingga dua tahun. Kendati begitu rekomendasi ini akan berlaku efektif jika pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi juga menunjukkan peran aktif meminta stasiun TV untuk membentuk jaringan.

"Ini amanat Undang-undang, dan tidak ada alasan lagi bagi stasiun TV untuk tidak menjalaninya. Karena kita sudah memberi kelonggaran kepada mereka," tandas Izzul, Kamis (14/05/2009) kemarin.

Dalam rakernas ini juga diputuskan KPI tidak akan membatasi spot iklan untuk kampanye Pilpres. Tayangan iklan didasarkan kuota, yaitu maksimal 20 persen untuk lembaga penyiaran swasta dan 15 persen untuk lembaga penyiaran publik.

Dengan ketentuan ini, lembaga penyiaran dibebaskan menayangkan iklan, namun tidak boleh melebihi 20 persen untuk lembaga penyiaran swasta dan 15 persen untuk penyiaran.

Read More ..

23 April 2009

Kalsel Siap Dengan Televisi Berjaringan

Pemerintah menyatakan tetap konsisten menerapkan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) televisi. Hal itu sesuai dengan amanah UU No. 32 Tahun 2002 dan menyatakan batas akhir penerapan sistem berjaringan paling lambat 28 Desember 2009. Berkait hal itu, Kalsel yang memiliki beberapa televisi lokal siap menerapkan televisi berjaringan bekerjasama dengan televisi nasional. Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kalimantan Selatan Akhmad Syaufi SH MH, (14/4).

Sementara, Syaufi baru saja menghadiri Focused Group Discussion pada 13 April 2009 yang lalu di Bali. Acara ini dihadiri Depkominfo RI, KPI Pusat, KPID se wilayah Indonesia Timur dan Tengah TVRI, dan ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia) di Hotel Inna Kuta Beach-Bali. "Apapun yang terjadi visi berjaringan akan dilakukan paling lambat 28 Desember 2009. Konsekuensinya, stasiun televisi nasional jika ingin eksis di daerah maka harus bekerjasama dengan stasiun televisi lokal," papar Syaufi.

Syaufi juga mencontohkan RCTI, jika RCTI ingin tetap mengudara di Kalsel, maka RCTI harus berbadan hukum lokal atau bisa mendirikan stasiun televisi, misalnya menjadi RCTI Banjarmasin. Atau, jika ingin tetap mengudara di kalsel, maka RCTI harus bekerja sama dengan stasiun televisi lokal yang ada.

Untuk melihat kesiapan televisi lokal, ungkap Syaufi, pemerintah melalui Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) akan ke Kalsel pada bulan Juni untuk dengar pendapat. "Dirjen SKDI akan melihat kondisi daerah terhadap penerapan televisi berjaringan dan untuk merespon apa yang diinginkan oleh daerah," terangnya.

Keuntungan yang didapat dari televisi berjaringan, imbuh Syaufi, misalnya penggunaan SDM lokal yang lebih besar serta adanya pembagian keuntungan dari iklan antara televisi nasional selaku kepala jaringan dan televisi lokal sebagai anggota jaringan. Untuk konsten siaran maka porsinya 90 % nasional dan 10 % tayangan lokal.

Penandatanganan yang dilakukan harus berdasarkan persetujuan menteri. Jika televisi nasional tidak siap menerapkan siaran berjaringan, maka harus menghentikan siarannya di daerah. Lebih lanjut Syaufi menguraikan beberapa hasil dari pertemuan di Bali, diantaranya penerapan SSJ Televisi tetap dilaksanakan, meskipun mengalami kendala pada saat pelaksanaan. Dasar hukum penerapan SSJ akan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah/peraturandi bawahnya (Permen).

Kemudian, pelaksanaan SSJ dapat dilakukan dengan cara bekerjasama dengan LPS baru pada suatu daerah tertentu (TV Lokal baru), kriteria lokal dalam SSJ lokal, content lokal, memanfaatkan SDM lokal, dan mengutamakan investor lokal, dimana definisi "lokal" dan indikatornya diserahkan kepada KPI/KPI Daerah untuk merumuskannya.

Selanjutnya, KPI dan KPID diharapkan dapat memberikan masukan terhadap draft peraturan SSJ, sehingga draft peraturan tersebut dapat memenuhi kepentingkan daerah.

Dan terakhir, pembahasan lebih lanjut atas masukan KPI Daerah se-Indonesia terhadap draft peraturan SSJ akan ditindak lanjuti pada RAKORNAS KPI 2009 yang rencananya dilaksanakan pada pertengahan Mei 2009 di Solo-Jateng. (Barito Pos)

Read More ..

25 Januari 2008

Perlukah Siaran TV Berjaringan Ditunda?

Di harian Kompas hari ini (25/01/2008), Agus Sudibyo menulis tentang Penundaan Siaran TV Berjaringan. Saya sudah membaca berbagai opini tentang hal tersebut di milis dan blog serta media lainnya. Terus terang, saya awam soal itu. Jadi, saya tidak peduli. Tapi saya merenung sejenak, lalu timbul pemikiran, untuk apa sebetulnya aturan itu? Soalnya, kalau saya perhatikan, masalah ini akan membuat semua pihak "Maju Kena, Mundur Kena". Siapa yang kena dan apanya yang kena? Sorry aja kalau saya jawab, "Perutnya yang kena". Perut siapa? Tentu saja perut semua orang-orang yang merasa berkepentingan untuk mengatur dan yang diatur. Can you imagine it?! Jadi, itu semua soal perut, soal peluang dan kemumpungan manusia. Itu yang saya khawatirkan. Semoga saya salah!

Dalam bayangan saya, bila pengelola TV dipakasa berinvestasi ini itu lagi, otomatis biaya mereka meningkat, keuntungan menipis, atau bahkan koleps. Perusahaan yang koleps akan dibeli oleh yang sangat mampu, grup besar yang bermodal kuat. Biasanya, visi misi konglomerat adalah murni bisnis. Setelah dibeli, stasiun TV itu dipoles lagi dengan suntikan dana segar. Total jendral, ongkosnya pun menjadi besar pula. Bagaimana cara mereka menghitung ROI? Jawabannya adalah IKLAN. Mereka akan menaikan harga iklan. Jika harga iklan naik, tentu akan berimbas dengan naiknya harga produksi barang-barang yang diiklankan. Sudah dapat dipastikan, harga jual barang dagangan juga akan dinaikan. Siapa yang mau rugi? Pengusaha/produsen tidak akan mau. Maka sudah sangat jelas, yang menanggung itu semua adalah masyarakat atau rakyat Indonesia.

Mereka harus membeli barang (mie, obat, odol, semen, rumah, dll. yang beriklan di televisi) yang tadinya Rp. 500 menjadi Rp. 600,-. Yang tadinya Rp. 10.000,- kini menjadi Rp. 12.500,- dan seterusnya. Tidak terasa kan? Sementara itu, diluar barang-barang yang beriklan di TV, seperti minyak tanah, masih diantri. Tempe dan Tahu makin mahal. Beras, tepung, jagung, telur, dll. harganya semakin melonjak. Belum lagi biaya pendidikan, transportasi, tempat tinggal, dll. Bayangkan! Siapa yang akan semakin sulit? Yang miskin akan semakin miskin. Dimana hati nurani?

Bila perlu, ketentuan siaran bersama TV berjaringan tidak usah ditunda, tapi lebih baik tidak usah diberlakukan. TV nasional, lebih produktif bila berjaringan dengan TV Lokal yang sudah menjamur. Biar mereka berjaringan atau bersindikasi program dan marketing saja. Bangkitkan potensi iklan di daerah secara maksimal. TV nasional tidak perlu lagi berinvestasi untuk siaran berjaringan yang nantinya hanya akan jadi "yang penting ada siaran lokalnya". TV nasioanl juga tidak perlu melakukan pembelian saham pada statiun TV lokal dalam berjaringan. Biarkan orang-orang daerah belajar mengelola televisi sendiri yang milik mereka sendiri. Support saja mereka untuk maju secara positif. Itu baru berjaringan yang sebenarnya.

So, bagi saya, aturan industri televisi atau aturan industri apapun tetap perlu dan wajib ada, tapi harus berpihak pada kebaikan. Jangan mencari keuntungan yang hanya akan makin menyengsarakan rakyat. Orang bilang, "Goodman, speaks well", semoga tidak hanya speak, tetapi juga "Think Well and Act Well".

Salam,
Moderator, Dunia TV

Read More ..