Berita dari Kompas.com : Banyak calon perusahaan televisi berbayar yang tampaknya belum siap beroperasi. Pemerintah menerima permohonan perpanjangan izin prinsip dari tiga calon TV berbayar. "Artinya, mereka belum siap beroperasi secara komersial," kata Freddy Tulung, Direktur Jenderal (Dirjen) Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), kemarin (16/9).
Padahal, imbuh Freddy, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) sudah memberikan izin prinsip untuk pembangunan sarana dan prasarana serta persiapan lain, selama setahun kepada mereka. Kendati begitu, sesuai peraturan, mereka bisa mengajukan perpanjangan satu kali untuk jangka waktu setahun.
Namun, Freddy enggan mengungkapkan nama-nama perusahaan TV berbayar yang mengajukan permohonan perpanjangan izin prinsip itu. Dia juga mengaku belum tahu apakah Dirjen Pos dan Telekomunikasi akan mengeluarkan izin perpanjangan atau tidak.
Yang pasti, dia melihat, masalah modal yang minim menjadi hambatan perusahaan TV berbayar untuk menyiapkan sarana dan prasarana. Soalnya, Belum ada ketentuan soal batas modal minimum TV berbayar. "Selain modal, persoalan sumber daya manusia dan masalah teknis juga menghambat persiapan mereka," ujarnya.
Arya Mahendra, Sekretaris Perusahaan teve berbayar PT MNC Sky Vision (Indovision) sependapat dengan Freddy. Menurutnya, jika perusahaan TV berbayar meminta perpanjangan izin prinsip, berarti ada yang belum siap. Misalnya, dari sisi administrasi, seperti peralatan yang belum mempunyai sertifikasi. Atau dari sisi teknis seperti decoder, parabola dan sisi sumber days manusia yang akan melayani pelanggan.
Menurut Arya, pemerintah sebenarnya sudah melakukan studi kelayakan untuk menilai perusahaan TV berbayar. "Dari studi kelayakan itu, pemerintah dapat melihat kesiapan SDM, kesiapan teknis dan isi program siaran TV berbayar tersebut," katanya.
17 September 2008
Tiga TV Berbayar Ternyata Belum Siap Beroperasi
Anggota KPPU M. Iqbal dan Dirut FirstMedia Billy Sindoro Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita dari Elshinta.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota KPPU M. Iqbal dan Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sindoro sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp 500 juta. Demikian pernyataan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/9).
M. Iqbal dan Billy Sindoro selanjutnya akan ditahan selama 20 hari di Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Barat. "Setelah KPK melakukan pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilakukan penahanan," ungkap Chandra.
Chandra menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan laporan dari Indosat dan MNC atas monopoli penayangan Liga Premier Inggris oleh Stasiun Televisi Astro. Ia menyatakan, KPK akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Dalam kasus ini KPK juga menangkap tiga orang lain bersamaan dengan tertangkapnya M. Iqbal dan Billy Sindoro. Ketiganya ditangkap dengan status sebagai saksi.
Sidang Kasus TVRI : Sumita Tobing Menolak Keterangan Saksi
Berita dari Liputan6 : Sidang kasus pengadaan barang di TVRI senilai Rp 12,5 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing, Selasa (16/9) kembali digelar.
Persidangan menghadirkan tiga saksi, yaitu Manajer Perbendaharaan Asharmara, mantan Manajer Akutansi dan Keuangan YG Giarto, dan Manajer Program Promosi Harmens Taher.Ketiganya dicecar majelis hakim menyangkut dakwaan korupsi dan pembentukan panitia lelang oleh terdakwa.
Keterangan para saksi menyiratkan adanya konflik jabatan antara terdakwa dan Direktur Keuangan TVRI. Demikian juga skorsing yang diterima karyawan saat perombakan struktur manajemen TVRI pada tahun 2002.Namun, keterangan para saksi ditolak Sumita dan penasihat hukumnya. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan keterangan lima saksi lainnya.
16 September 2008
DPR Minta Ijin Aora TV Dicabut
Berita dari Antara : Komisi I DPR meminta pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika mencabut izin siaran televisi berbayar Aora TV yang dioperasikan PT Karyamegah Adijaya. "Komisi I DPR meminta Depkominfo untuk membatalkan izin siaran yang diberikan kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan Aora TV," kata Theo L Sambuaga, Ketua Komisi I DPR, membacakan kesimpulan rapat kerja dengan Depkominfo di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (15/9). "Karena ditengarai melanggar pasal 34 UU Penyiaran dan PP Nomor 52 tahun 2005".
Pasal 34 UU Penyiaran dan PP No. 52 tahun 2005 intinya menyebutkan larangan pemindahtanganan kepemilikan kepada pihak asing. Anggota Komisi I DPR Joko Susilo sempat bertanya pada Depkominfo siapa yang bisa memberikan izin siaran kepada PT Karyamegah Adijaya mengingat perusahaan ini tak bergerak di bidang penyiaran, melainkan perdagangan umum. Padahal, sesuai UU Penyiaran, ijin siaran hanya bisa diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran televisi.
Sedangkan anggota Komisi I lainnya, Andreas Pareira, mempertanyakan proses pemindahan saham dalam PT Karyamegah itu memenuhi peraturan yang ada atau tidak. Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh menyatakan masalah Aora TV diserahkan ke pengadilan karena Depkominfo menilai semuanya telah sesuai peraturan ketika memberikan izin siaran kepada Aora TV. Dia mengatakan, ijin Aora TV tidak bisa dicabut begitu saja karena pemerintah akan menghadapi keberatan atau tekanan politik dari pihak lain. "Kalau ada yang keberatan harus melalui proses hukum. Pencabutan izin hanya bisa dilakukan oleh pengadilan," kata Nuh.
Terkait somasi Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) kepada pemerintah dalam kasus PT Karyamegah Adijaya, Menkoinfo melihat itu sebagai bentuk kedewasaan dan pengayaan dalam memahami UU Penyiaran. "Perlu disampaikan beberapa hal agar permasalahan dapat dilihat dengan jernih bahwa pada saat somasi dan gugatan diajukan, PT Karyamegah Adijaya memiliki izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran," kata Nuh.
Nuh mengatakan, selama setahun ini Aora TV diwajibkan mengurus izin-izin atau rekomendasi administratif sesuai peraturan yang berlaku di daerah. Selain itu, Aora TV juga harus melaksanakan pembangunan infrastruktur, mengurus proses penetapan frekuensi berupa Izin Stasiun Radio (ISR), melaksanakan uji coba siaran, dan evaluasi uji coba siaran.
Nuh menyebut pernyataan Indonesia Media Law dan Policy Centre (IMLPC) bahwa Depkominfo telah melakukan pembiaran terhadap transaksi jual beli saham sebagai satu kesimpulan yang salah. Sebab, bukan kewenangan Depkominfo untuk mencegah transaksi itu.
Catatan Saya :
Urusan bisnis televisi ternyata kebanyakan kisruhnya. Ada masalah monopoli MNC, Astro ribut sama Lippo, TV lokal tanpa izin, dll. Setiap hari, ada saja yang menjadi berita. Tanda bisrokrasi yang korup atau tidak adanya kepastian hukum di negeri ini?
14 September 2008
Kuis-kuis pada Program Ramadhan di TV Dinilai Judi?
Berita dari Kompas : Majelis Ulama Indonesia atau MUI menilai program-program Ramadhan di hampir seluruh stasiun televisi swasta nasional yang memberikan kuis berhadiah adalah kategori judi. Apalagi pertanyaan-pertanyaan di kuis itu tidak berbobot dan cenderung menganggap bodoh pemirsa.
Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia HM Said Budairy mengemukakan hal itu, Jumat (12/9) di Jakarta, ketika memaparkan hasil pemantauan selama sepekan pertama Ramadhan terhadap program siaran televisi Ramadhan 1429 H. ”Pemantauan MUI mengacu pada Undang-Undang tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia, serta harapan umat yang disampaikan kepada MUI khususnya untuk siaran Ramadhan,” katanya.
Bersamaan dengan itu, Komisi Penyiaran Indonesia juga mengemukakan hasil pemantauannya terhadap 802 adegan dari sejumlah program televisi, yang 59 persen di antara adegan itu berupa kekerasan psikis, lainnya kekerasan fisik, dan merendahkan martabat manusia. Said Budairy menjelaskan, MUI mengategorikan kuis sebagai judi karena kuis yang pesertanya bisa ikut dengan cara mengirim >small 2
Catatan Saya : Apakah itu dianggap judi karena bulan puasa saja? Apakah itu dianggap judi karena menjadi acara di layar TV? Bagaimana kalau diluar bulan puasa? Bagaimana kalau kuis SMS bukan di layar TV? Masyarakat perlu panduan yang lebih jelas. MUI atau KPI berhak mengungkapkan mana yang baik mana yang tidak baik, tapi masyarakat dan industri penyiaran TV khususnya, harus dibuatkan panduan yang benar. Jika melanggar panduan (Standar) yang sudah ditetapkan, maka harus ada tindakan yang tegas!
13 September 2008
800 Tayangan Televisi ''Nodai'' Ramadhan
Berita dari Elshinta.com : Komisi Infokom MUI menemukan beberapa tayangan Ramadhan di televisi yang tidak sesuai dengan spirit Ramadhan dan tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran dan program standar siaran (P3SPS).
Menurut Kepala Infokom MUI, Said Hudairi, berdasarkan pantauan Infokom minggu pertama Ramadhan, ditemukan tayangan yang diindikasikan sebagai bentuk perjudian, seperti kuis dimana peserta bisa mengirimkan SMS dengan harga dinaikkan dari standar. Pemenangnya pun ditetapkan secara acak melalui nomor handphone peserta dan hadiah kuis tersebut diambil dari dana peserta.
Diakui Said, dari pantauan minggu pertama Ramadhan telah ditemukan 800 tayangan yang tidak relevan dengan Ramadhan sesuai tolok ukur pemantauan yang dilakukan pihaknya.
Catatan Saya :
Mulai gencar juga pengumuman mengenai acara-acara televisi selama Ramadhan, mulai dari banci tampil, kuis, tari erotis di TV lokal Bandung, dll. Tapi sejauh ini baru sebatas pengumuman, padahal masyarakat sudah lama menjadi korban beberapa acara televisi yang tidak mendidik. Kapan tindakan nyatanya?