Berita dari KPI : Kedutaan Besar Australia siang ini mengkonsultasikan siaran Al Manar TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini terkait program Al Manar TV yang ditransmisikan melalui satelit milik Indosat dimana jangkauan siarannya mencapai wilayah Australia.
Kepala Bagian Politik dan Ekonomi Kedubes Australia Michael Bliss menyatakan menghargai kedaulatan dan hukum Indonesia, maka dalam konteks itu, perwakilan kedubes Australia menemui KPI. Michael yang didampingi Sekretaris Tiga Kedubes Australia, Robert Law menambahkan bahwa konsultasi ini berkaitan dengan penyelidikan yang sedang dilakukan Australian Communication and Media Authority (ACMA) terhadap Al Manar TV dan Indosat. Karena walaupun penyelidikan ini merupakan urusan domestik Australia, namun pihaknya merasa perlu untuk menggali informasi lebih dalam dari pihak Indonesia khususnya KPI.
Menanggapi persoalan ini, Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja yang menerima perwakilan Kedubes Australia menyatakan akan membahas persoalan ini dengan Departemen Luar Negeri (Deplu) dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) sebelum menindaklanjuti lebih jauh. Terkait siaran Al Manar TV di Indonesia, Sasa menjelaskan bahwa Deplu menyatakan siaran Al Manar tidak bermasalah. Atas dasar itu, maka KPI memang tidak melarang siaran Al Manar di Indonesia.
Sasa juga menambahkan bahwa wewenang KPI adalah terkait content sedangkan mengenai infrastruktur merupakan kewenangan Depkominfo. Masalah utamanya adalah coverage siaran satelit Indosat yang mancapai Autsralia. Sehingga untuk menindaklanjuti masalah ini, KPI mengusulkan kepada perwakilan Australia untuk bertemu dengan Deplu dan Depkominfo.
24 September 2008
Kedutaan Australia Konsultasikan Siaran Al Manar TV
18 September 2008
Jika Ditemukan Transaksi Kapital, Keputusan KPPU Harus Batal
Berita dari Elshinta.com : Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang siaran Liga Inggris oleh Astro TV harus batal demi hukum jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta hukum adanya transaksi kapital yang mempengaruhi keputusan tersebut. Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR RI, Hasto Kristianto di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta, Rabu (17/9), menyusul tertangkapnya anggota KPPU, M Iqbal saat menerima dana Rp 500 juta terkait kasus dugaan monopoli siaran Liga Inggris oleh Astro TV.
Menurut Hasto, ada satu keputusan KPPU tentang siaran Liga Inggris di Astro TV yang berada di luar substansi. Yakni Astro TV harus tetap menyuplai pada PT Direct Vision. Keputusan itu tidak diminta dalam gugatan tetapi muncul dalam keputusan KPPU. Keganjilan itu, menurut Hasto, menyebabkan persepsi negatif adanya kepentingan korporasi yang menunggangi keputusan KPPU.
Untuk itu KPK harus melanjutkan penyelidikan. Jika pada akhirnya KPK menemukan fakta hukum terjadinya transaksi kapital pada putusan KPPU, maka putusan tersebut harus batal demi hukum.Ditambahkannya, Komisi VI DPR dapat masuk pada putusan KPPU, termasuk membatalkan putusan, asalkan didukung oleh fakta hukum yang kuat. Namun Komisi VI DPR tidak akan terburu-buru untuk membatalkan putusan KPPU itu.
KPI Pusat Ingatkan RCTI dan SCTV Terkait Iklan Kampanye
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran pada dua stasiun televisi yakni RCTI dan SCTV terkait penayangan iklan kampanye. Menurut KPI Pusat, iklan kampanye yang disiarkan oleh ke dua stasiun televise tersebut telah melanggar aturan yang ada dalam UU Pemilu 2008.Berdasarkan hasil pemantauan Desk Penyiaran Pemilu 2009 KPI Pusat yang dikoordinatori oleh anggota KPI Pusat, Muhammad Izzul Muslimin, pada periode Agustus-September 2008, diperoleh bukti bahwa penayangan iklan kampanye di RCTI dan SCTV melebihi durasi yang telah di atur. “Pada tanggal 17 Agustus 2008, kami menemukan bahwa tayangan iklan kampanye Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang disiarkan oleh RCTI dan SCTV ternyata lebih dari 5 (lima) menit dalam satu hari,” jelas Izzul.Menurut Izzul, sesuai dengan Undang-undang No.10 tahun 2008 tentang Pemilu pada Pasal 95 Ayat (1) menyebutkan bahwa batasan maksimun pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.Izzul juga mengungkapkan bahwa, peringatan ini merupakan peringatan pertama KPI Pusat terkait penayangan iklan kampanye Pemilu 2009. Oleh karena itu, lanjut Izzul, KPI Pusat meminta kepada setiap lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam UU Penyiaran dan UU Pemilu.
Read More ..17 September 2008
Tiga TV Berbayar Ternyata Belum Siap Beroperasi
Berita dari Kompas.com : Banyak calon perusahaan televisi berbayar yang tampaknya belum siap beroperasi. Pemerintah menerima permohonan perpanjangan izin prinsip dari tiga calon TV berbayar. "Artinya, mereka belum siap beroperasi secara komersial," kata Freddy Tulung, Direktur Jenderal (Dirjen) Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), kemarin (16/9).
Padahal, imbuh Freddy, Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Dirjen Postel) sudah memberikan izin prinsip untuk pembangunan sarana dan prasarana serta persiapan lain, selama setahun kepada mereka. Kendati begitu, sesuai peraturan, mereka bisa mengajukan perpanjangan satu kali untuk jangka waktu setahun.
Namun, Freddy enggan mengungkapkan nama-nama perusahaan TV berbayar yang mengajukan permohonan perpanjangan izin prinsip itu. Dia juga mengaku belum tahu apakah Dirjen Pos dan Telekomunikasi akan mengeluarkan izin perpanjangan atau tidak.
Yang pasti, dia melihat, masalah modal yang minim menjadi hambatan perusahaan TV berbayar untuk menyiapkan sarana dan prasarana. Soalnya, Belum ada ketentuan soal batas modal minimum TV berbayar. "Selain modal, persoalan sumber daya manusia dan masalah teknis juga menghambat persiapan mereka," ujarnya.
Arya Mahendra, Sekretaris Perusahaan teve berbayar PT MNC Sky Vision (Indovision) sependapat dengan Freddy. Menurutnya, jika perusahaan TV berbayar meminta perpanjangan izin prinsip, berarti ada yang belum siap. Misalnya, dari sisi administrasi, seperti peralatan yang belum mempunyai sertifikasi. Atau dari sisi teknis seperti decoder, parabola dan sisi sumber days manusia yang akan melayani pelanggan.
Menurut Arya, pemerintah sebenarnya sudah melakukan studi kelayakan untuk menilai perusahaan TV berbayar. "Dari studi kelayakan itu, pemerintah dapat melihat kesiapan SDM, kesiapan teknis dan isi program siaran TV berbayar tersebut," katanya.
Anggota KPPU M. Iqbal dan Dirut FirstMedia Billy Sindoro Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita dari Elshinta.com : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota KPPU M. Iqbal dan Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sindoro sebagai tersangka, setelah terbukti melakukan penyuapan sebesar Rp 500 juta. Demikian pernyataan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra Hamzah dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (17/9).
M. Iqbal dan Billy Sindoro selanjutnya akan ditahan selama 20 hari di Polres Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Barat. "Setelah KPK melakukan pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dilakukan penahanan," ungkap Chandra.
Chandra menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan laporan dari Indosat dan MNC atas monopoli penayangan Liga Premier Inggris oleh Stasiun Televisi Astro. Ia menyatakan, KPK akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Dalam kasus ini KPK juga menangkap tiga orang lain bersamaan dengan tertangkapnya M. Iqbal dan Billy Sindoro. Ketiganya ditangkap dengan status sebagai saksi.
Sidang Kasus TVRI : Sumita Tobing Menolak Keterangan Saksi
Berita dari Liputan6 : Sidang kasus pengadaan barang di TVRI senilai Rp 12,5 miliar dengan terdakwa mantan Direktur Utama TVRI Sumita Tobing, Selasa (16/9) kembali digelar.
Persidangan menghadirkan tiga saksi, yaitu Manajer Perbendaharaan Asharmara, mantan Manajer Akutansi dan Keuangan YG Giarto, dan Manajer Program Promosi Harmens Taher.Ketiganya dicecar majelis hakim menyangkut dakwaan korupsi dan pembentukan panitia lelang oleh terdakwa.
Keterangan para saksi menyiratkan adanya konflik jabatan antara terdakwa dan Direktur Keuangan TVRI. Demikian juga skorsing yang diterima karyawan saat perombakan struktur manajemen TVRI pada tahun 2002.Namun, keterangan para saksi ditolak Sumita dan penasihat hukumnya. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan keterangan lima saksi lainnya.