Tampilkan postingan dengan label Bukan Empat Mata Trans7. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bukan Empat Mata Trans7. Tampilkan semua postingan

16 Juni 2009

KPI Pusat Anulir Keputusan Penghentian Sementara Bukan Empat Mata

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Jumat (12/6) lalu, menerima klarifikasi dari Trans7 Surat KPI Pusat No. 289/K/KPI/06/09 tentang Penghentian Sementara Program Siaran tanggal 9 Juni 2009 untuk program siaran Bukan Empat Mata (Bukan Empat Mata).

Setelah mempertimbangkan klarifikasi yang disampaikan oleh Trans 7 serta rekam jejak pelanggaran Bukan Empat Mata terhadap SPS, KPI Pusat dalam surat yang ditujukan ke Trans 7 Senin kemarin (15/6) akhirnya memutuskan:


Bukan Empat Mata hanya dapat ditayangkan dengan frekuensi tayang paling banyak 3 (tiga) kali dalam satu minggu, berlaku selama 2 (dua) bulan sejak 13 Juni s/d 13 Agustus 2009;
Bukan Empat Mata hanya dapat ditayangkan antara pukul 22.00 s/d 03.00 WIB;
Bukan Empat Mata hanya dapat ditayangkan dalam bentuk rekaman (recorded), dan bukan siaran langsung (live); dan
Trans7 meminta maaf kepada masyarakat luas atas kejadian yang terjadi di edisi 3 Juni 2009 dalam bentuk (1) running text dan (2) melalui pembawa acara di awal acara edisi Bukan Empat Mata yang paling awal ditayangkan.

Dengan adanya empat keputusan tersebut, maka secara otomatis KPI Pusat menganulir surat KPI Pusat No. 289/K/KPI/06/09 tanggal 9 Juni 2009 kepada Trans 7 yang meminta agar program acara Bukan Empat Mata dihentikan sementara.

Dalam surat yang baru tersebut juga dijelaskan, program siaran Bukan Empat Mata – yang sebelumnya bernama “Empat Mata” – telah mendapatkan himbauan dan teguran berkali-kali dari KPI Pusat, dan akhirnya pernah dihentikan sementara berdasarkan Surat KPI Pusat No. 732/K/KPI/11/08 tanggal 3 November 2008. Setelah berganti nama menjadi Bukan Empat Mata, KPI Pusat masih tetap menerima banyak sms dan surat elektronik (email) dari masyarakat yang antara lain mengadukan tentang banyaknya muatan kalimat-kalimat berkonotasi kotor/mesum.

Aduan ini telah diteruskan oleh KPI Pusat melalui surat KPI Pusat No. 02/K/KPI/01/09 tanggal 8 Januari 2009, dan KPI Pusat kembali mengingatkan agar Trans7 mengindahkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS). Tapi pada perkembangannya, KPI Pusat masih menemukan terjadinya pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan dalam Bukan Empat Mata dalam bentuk dialog dan celetukan yang mengarah pada hal-hal yang berkaitan dengan seks. Terhadap perkembangan ini KPI Pusat telah melayangkan Surat KPI Pusat No. 231/K/KPI/05/09 tanggal 6 Mei 2009 untuk meminta klarifikasi kepada Trans7.

Terucapnya kata bermakna kelamin laki-laki oleh salah seorang bintang tamu pada Bukan Empat Mata edisi 3 Juni 2009, yang disiarkan secara langsung (live), merupakan suatu pelanggaran lainnya. KPI Pusat pada prinsipnya dapat menerima klarifikasi dari Trans7 bahwa kejadian tersebut bukanlah suatu kesengajaan, namun terjadinya hal tersebut tetap disesalkan. Hal ini karena Pasal 13 SPS yang melarang disajikannya kata-kata bermakna jorok/mesum/cabul/vulgar telah dilanggar.

Kemudian, di surat tersebut juga diterangkan, berdasarkan Pasal 75 ayat (1) SPS, himbauan, teguran, dan sanksi yang pernah dijatuhkan oleh KPI Pusat untuk Bukan Empat Mata – yang sebelumnya bernama Empat Mata tercatat secara administratif oleh KPI Pusat dan dapat mempengaruhi keputusan KPI Pusat selanjutnya. (KPI)

Read More ..

10 Juni 2009

Dihentikan KPI, Tukul Tetap Shooting

Marketing Public Relation Dept Head Trans7 Anita Wulandari mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara resmi terkait penghentian sementara program acara Bukan Empat Mata oleh pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, sesuai surat keputusan nomor 06/KPI/SP/06/09.

"Hal itu sepertinya enggak bisa dikomentari sekarang," ujar Anita ditemui di Gedung Trans TV Lt 3A, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).

Pihaknya meminta agar menunggu satu hingga dua hari ke depan untuk memberikan keterangannya. Menurut Anita, saat ini pihaknya masih berusaha meminta klarifikasi terkait surat penghentian program acara yang dipandu komedian Tukul Arwana tersebut.

"Kita sudah minta waktu kepada KPI untuk klarifikasi mengenai masalah ini, kita mau ketemu KPI dulu dan klarifikasi. Mudah-mudahan, satu sampai dua hari ini bisa selesai," tambah Anita.

Sambil menunggu klarifikasi dari pihak KPI Pusat, menurut Anita, shooting untuk program acara Bukan Empat Mata akan terus dilaksanakan. "Kita sampai saat ini masih shooting. Untuk kelanjutannya, kita lihat keputusannya nanti ya," kilah Anita.

Dalam rapat pleno pada Selasa (9/6), KPI Pusat memutuskan untuk menghentikan sementara program tersebut. Keputusan itu akan berlaku mulai 13 Juni 2009. Hal tersebut disiarkan oleh KPI Pusat kepada pers melalui e-mail.

Trans 7 dinilai belum merealisasi komitmen mereka untuk melakukan perbaikan atas program tersebut. Pada 8 Mei lalu, Trans 7 telah menandatangani surat pernyataan untuk memperbaiki program itu dan mengundur waktu tayangnya menjadi di atas pukul 22.00 WIB.

Sayangnya, dalam pemantauan pada Juni 2009, pukul 21.30, KPI Pusat menemukan pelanggaran yang terjadi dalam program itu. Salah seorang personel Kangen Band, yang menjadi bintang tamu, ketika itu secara spontan melontarkan kata yang berarti alat kelamin laki-laki. (kompas.com)

Read More ..

KPI Pusat Hentikan Bukan Empat Mata

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melalui rapat pleno hari ini (9/6) memutuskan untuk menghentikan sementara program Bukan Empat Mata terhitung mulai tanggal 13 Juni hingga 13 Juli 2009. KPI menilai program Bukan Empat Mata telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

Bahkan, menurut KPI Pusat dalam surat pemberhentian tersebut menjelaskan, pihak Trans7 melalui surat yang ditujukan ke KPI Pusat tanggal 8 Mei 2009, bernomor 275/Dirut/2009 berkomitmen untuk memperbaiki dan mengundurkan jam tayang program Bukan Empat Mata tersebut ke Pkl 22.00. Sayangnya, sampai dengan waktu yang ditentukan, belum direalisasikan.

Dalam surat tersebut juga diterangkan, berdasarkan pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada tanggal 3 Juni 2009 pukul 21.30 WIB, KPI Pusat menemukan adanya pelanggaran pada acara Bukan Empat Mata. Pada episode tersebut, salah satu personil Grup Kangen Band yang menjadi nara sumber secara spontan mengeluarkan kata kotor berkonotasi alat kelamin laki-laki.

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat ini, tayangan tersebut dinilai melanggar, Undang Undang Penyiaran No. 32/ 2002 Pasal (5) b yang berbunyi bahwa Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Selain itu, tayangan seperti itu juga melanggar Standar Program Siaran KPI Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi bahwa Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan.

Meskipun demikian, berkaitan dengan penghentian sementara program siaran tersebut, KPI pusat memberikan kesempatan kepada pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi kepada KPI Pusat. Perlu diketahui, Trans 7 sendiri sudah melayangkan surat permintaan pertemuan untuk mengklarifikasi penghentian sementara ini ke KPI Pusat, namun, pihak KPI Pusat belum menjadwalkan waktu pertemuan. (KPI)

Read More ..

25 Mei 2009

Tukul Senang Ditegur KPI

Masih ingat Tukul ditegur KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) gara-gara mengeluarkan kata-kata berbau seks di acara Empat Mata? Bagi Tukul teguran itu akan teringat terus. Bahkan ia mengaku senang ditegur KPI.

Teguran itu menjadikan tukul lebih berhati-hati dalam membawakan acara. Bahkan saat ini di acara 'Bukan Empat Mata', Tukul sudah mengurangi omongan berbau seks.

"Yang kemarin saya sangat senang ditegur KPI. Itu sangat bermanfaat biar saya lebih berkualitas," katanya saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (24/5) pagi.

Tukul mengakui kesalahannya, katanya KPI sangat objektif mengawasi pertelevisian Indonesia. Langkah KPI untuk menegurnya di 'Empat Mata' pun sangat tepat.

"KPI itu sangat objektif. Kalau nggak ada laporan, mereka nggak akan bertindak," lanjutnya. (Banjarmasin Post)

Read More ..

08 Januari 2009

Trans 7 Diminta Hati-hati Menyajikan Bukan Empat Mata

KPI Pusat meminta Trans 7 agar lebih berhati-hati dalam menyajikan tayangan Bukan Empat Mata. KPI Pusat juga mengingatkan Trans 7 bahwa beberapa waktu yang lalu KPI pernah menghentikan Tayangan Empat Mata karena isinya tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS).

Hal itu diungkapkan dalam surat himbauan KPI Pusat pada Trans 7, Kamis (8/1). KPI Pusat juga menegaskan jika himbauan ini tidak diindahkan, maka KPI Pusat akan meminta agar tayangan tersebut dibatasi durasi dan waktu siarnya sesuai dengan UU Penyiaran Pasal 55 ayat 2 (c).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa KPI Pusat menerima cukup banyak pengaduan masyarakat melalui email dan sms selama bulan Desember 2008 terhadap tayangan Bukan Empat Mata yang isinya mengeluhkan tayangan tersebut tidak mendidik, banyak lelucon yang menghina, serta memuat kalimat-kalimat jorok/mesum.

Pada kesempatan ini, KPI Pusat memastikan pada pihak Trans 7 jika membutuhkan dokumen pengaduan masyarakat tersebut, silahkan melihat di Kantor KPI Pusat. (KPI)

Read More ..