Tampilkan postingan dengan label Kode Etik Televisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kode Etik Televisi. Tampilkan semua postingan

29 Januari 2010

KPI dan Dewan Pers Nilai TV One dan Metro TV Tidak Langgar Kode Etik

Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers menilai tayangan Metro TV dan TV One yang menunjukkan cara pembobolan rekening melalui ATM bank BCA beberapa waktu lalu tidak melanggar kode etik. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara usai mediasi antara Metro TV, TV One dengan Roy Suryo dan Polda Metro.

Dalam mediasi di kantor KPI yang dipimpin Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa kemarin, (28/01) Pemimpin Redaksi Metro TV, Elman Saragih menyatakan, "niat utama Metro TV adalah agar kejadian ini tidak terulang. Kita tidak mau lagi ada masyarakat yang menjadi korban." Selain itu, kami juga menunjukkan cara-cara menghindari pembobolan, tambah Elman.

Selanjutnya perwakilan Metro TV lainnya yang hadir, Makruz juga menyatakan atas nama legitimate transaction bank tidak mau bertanggungjawab dan mengabaikan konsumen. "Untuk itu, kita menunjukkan bagaimana pembobolan dilakukan agar seolah-olah transaksi yang terjadi adalah legitimate transaction", ujar Makruz.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Roy Suryo dan Polda Metro Jaya mengadukan Metro TV dan TV One ke KPI karena menunjukkan cara membobol bank.Anggota KPI Pusat, M. Riyanto meminta TV untuk terbuka terhadap masukan dan mengembagkan self sensorship. Masyarakat punya hak untuk menjawab dan Polri punya kepentingan proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukannya tidak terganggu.

Untuk itu, lanjut Riyanto, perlu ada formulasi agar kepentingan ini tidak saling mengganggu, dan ini bagian yang menjadi edukasi. Diharapkan, mediasi seperti ini menjadi standar dalam penyelesaian masalah. Selain Riyanto, juga hadir dalam pertemuan ini, Wakli Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati dan Anggota KPI Pusat Amar ahmad.

Read More ..

30 April 2009

Mahkamah Agung AS Mendukung Penindakan Ucapan Tidak Pantas di Televisi

Mahkamah agung Amerika Serikat (AS) mendukung penindakan atas pelanggaran-pelanggaran yang ada di televisi. Sebuah kebijakan yang ditujukan kepada lembaga penyiaran untuk melarang sebuah ucapan yang tidak pantas pada saat siaran langsung.

Sejak pertama kali standar norma penyiaran diterapkan, lebih dari 30 tahun silam, pada hari Selasa, 28 April 2009, pengadilan tinggi AS telah memenangkan Federal Communication Commission (FCC), yang sebelumnya hanya melarang ucapan yang tidak pantas seperti F-word dan S-word pada siaran langsung acara TV saat jam anak-anak menonton televisi.

Beberapa kasus yang mendorong FCC untuk mengeluarkan keputusan tersebut pada tahun 2006, yaitu saat jaringan televisi FOX melanggar norma kesusilaan ketika penyanyi CHER secara tidak sengaja mengeluarkan kata-kata tidak pantas di ajang 2002 Billboard Music Awards dan aktris Nicole Richie menggunakan dua buah kata tidak pantas pada ajang yang sama tahun 2003.

Namun pada saat itu, FOX menentang keputusan FCC tersebut dan meminta FCC memberikan penjelasan yang lebih beralasan.

FCC di bawah pemerintahan George W. Bush, telah meningkatkan penindakan terhadap konten televisi dan radio yang melanggar norma kesusilaan setelah insiden Pop Star Janet Jackson secara jelas memperlihatkan payudaranya saat acara Super Bowl tahun 2004.

Sebelum tahun 2004, FCC biasanya tidak melakukan teguran terhadap pelanggaran norma kesusilaan pada saat siaran langsung acara TV kecuali terjadi secara berulang-ulang.

Dengan perbandingan 5:4 pada pemungutan suara oleh hakim yang terbagi antara golongan konservatif dan liberal, para hakim mendukung kebijakan baru FCC di bawah Administratives Procedure Act.

Hakim Antonin Scalia, memberikan kesimpulan dari mayoritas suara hakim di pengadilan tinggi AS yang mengatakan bahwa mendukung kebijakan baru FCC ini adalah rasional.

Read More ..