Komisi III DPR membuka kemungkinan untuk menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa terkait kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang melibatkan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut dan manajemen TPI serta pihak Media Nusantara Citra (MNC) Group.
Komisi Hukum DPR ini berupaya memfasilitasi keduanya agar persoalan TPI bisa diselesaikan dengan baik. “Sangat dimungkinkan (menghadirkan) karena Komisi III DPR memiliki Panja Penegakan Hukum yang bidangnya pengawasan, meliputi pemerintah dan pihak-pihak lain yang topik persoalannya menyangkut hukum dan meresahkan masyarakat,” ujar anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun saat dihubungi harian Seputar Indonesia kemarin.
Gayus mengatakan, pihak Tutut, manajemen TPI, serta MNC harus duduk bersama dan menjelaskan duduk persoalan yang terjadi karena persoalan hukum menyangkut kepemilikan saham TPI sudah berlangsung lama dan belum ada penyelesaian. Meski begitu,Komisi III DPR tidak berwenang masuk pada substansi kasus.“Hanya memfasilitasi dan meminta keterangan,” ucap politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) itu.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Jamil mengatakan, kasus TPI sebenarnya permasalahan korporasi.Namun, kasus TPI juga masalah publik yang perlu diketahui banyak pihak.Apalagi,TPImerupakan lembaga penyiaran yang memberikan informasi dan tayangan kepada publik. Karena itu, tidak ada salahnya jika Komisi III DPR memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. ”Kita tentu bisa memanggil semua pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalannya dari sisi hukum,”katanya.
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan MNC mengajak Tutut untuk bertemu langsung guna membicarakan masalah TPI.Mereka berharap dengan pertemuan tersebut semua masalah menyangkut TPI bisa diselesaikan dengan baik. Karena itu, pihak MNC tidak berkeberatan jika Komisi III DPR ingin mempertemukan pihaknya dengan Tutut untuk membicarakan masalah TPI. MNC berharap permasalahan akan semakin jelas dan terbuka jika kedua pihak bertemu.
Di bagian lain, kuasa hukum MNC,Andi Simangunsong, menilai surat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Rike Amavita yang membatalkan pengesahan anggaran dasar TPI tidak memiliki kekuatan hukum. Surat tersebut hanya korespondensi dari pelaksana harian direktur perdata kepada pihak tertentu. Surat itu bukan surat keputusan (SK) seperti yang diklaim pihak Tutut.“Surat itu tidak memiliki kekuatan hukum karena bukan SK Menkumham seperti anggapan pihak Tutut.
Kalau memang itu SK, nomornya berapa? Tanggal berapa? Masa SK tidak pernah ditunjukkan,” kata Andi Simangunsong. Plh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham Rike Amavita mengeluarkan surat No AHU.2AH.03.04-114A tertanggal 8 Juni 2010, yang diklaim pihak Tutut sebagai SK Kemenkumham yang isinya mencabut surat Menkumham sebelumnya bernomor C-07564,62.01.04.26.2005 terkait akta kepemilikan TPI atau SK 21 Maret 2005.
Padahal, surat itu hanyalah surat biasa yang seolaholah dikeluarkan Menkumham dan ditujukan kepada kuasa hukum Tutut. Kuasa hukum TPI, Eko Prasetio, menilai surat tersebut hanyalah pemberitahuan internal dari instansi ke kuasa hukum Tutut. Pihaknya belum yakin Menkumham Patrialis Akbar yang mengeluarkan surat itu. “Kami meminta untuk mengecek lagi,”katanya. Andi Simangunsong menambahkan, pihaknya sebenarnya tidak mempersoalkan penerbitan surat pemberitahuan tersebut.
Hanya saja, surat itu seolah-olah mengatasnamakan Menkumham dan membatalkan SK Menkumham sebelumnya bernomor C- 07564,62.01.04.26.2005 terkait akta kepemilikan TPI atau SK 21 Maret 2005. Kalau memang Menkumham melakukan hal itu, tidak mungkin hanya dalam bentuk surat pemberitahuan kepada pihak-pihak tanpa ada tembusan kepada TPI. Kenyataannya, sampai saat ini TPIbelum melihat fisik SK Menkumham yang menyatakan seperti itu.
“Mana SK-nya yang mencabut keputusan Menkumham 2005 yang isinya seolah-olah menteri telah membatalkan surat-surat pengesahan anggaran dasar TPI,”ujarnya. Dirjen AHU Kemenkumham Aidir Amin Daud mengatakan, surat yang dikeluarkan direktoratnya merupakan surat resmi.Hanya saja, surat itu tidak ditandatangani oleh dirinya atau direktur perdata, tapi diwakili pelaksana harian karena saat itu dirinya dan direktur sedang ada urusan lain.
Aidir mengatakan, pihaknya hanya mempersoalkan prosedur pendaftaran TPI.“Soal kewenangan menyangkut substansi memang pengadilan yang menentukan,” kata dia. Direksi TPI telah melaporkan dugaan kasus pemalsuan surat yang dilakukan Plh Direktur Perdata Rike Amavita.Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
02 Juli 2010
DPR Upayakan Mediasi TPI-MNC dan Tutut
30 Juni 2010
TPI: Mbak Tutut Akui TPI Milik MNC
Kuasa hukum PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut telah mengakui bahwa PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo adalah pemilik 75 persen saham TPI. Hal tersebut disampaikan Hotman dalam jumpa pers di Menara MNC, Jakarta, Senin (28/6/2010), yang juga dihadiri CEO Media Nusantara Citra Hary Tanoesoedibjo, Direktur Utama TPI Nyoman Suwisma, dan kuasa hukum CTPI lainnya, Andi Simangunsong.
Menurut Hotman, Mbak Tutut mengakui 75 persen saham TPI adalah milik PT Berkah Karya Bersama dalam pengakuan tertulisnya tanggal 8 Maret 2010 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Bukti bahwa Mbak Tutut mengakui keabsahan RUPSLB 18 Maret 2005 yang disetujui Menteri Hukum dan HAM," ujar Hotman.
Selain pengakuan di pengadilan, lanjut Hotman, melalui surat ucapan terima kasihnya, Mbak Tutut mengakui telah menerima harga 75 persen saham di TPI setelah PT Berkah membayar utang-utang Mba Tutut. "Surat dari Tutut 20 Desember 2008, dia berterima kasih atas utang-utangnya," katanya.
Selain itu, menurut Hotman, Mbak Tutut mengakui TPI sebagai bagian dalam MNC ketika Mbak Tutut tidak melayangkan protes saat MNC go public pada 2007. "Waktu PT MNC go public, Juni 2007 di Bappepam diumumkan bahwa salah satu aset dari PT MNC adalah TPI. Dari sejak itu hingga dua hari lalu, Tutut tidak pernah protes ke Bappepam," papar Hotman.
Pernyataan Hotman mengenai pengakuan Mbak Tutut terkait kepemilikan TPI tersebut disampaikan menyusul pernyataan pihak Mbak Tutut yang sebelumnya mengklaim bahwa TPI adalah sah milik putri sulung mantan Presiden Soeharto itu.
Adapun menurut Hotman, TPI adalah sah milik MNC setelah Mbak Tutut menyerahkan 75 saham TPI kepada PT Berkah Karya Bersama yang kemudian menjual saham tersebut kepada MNC. (Kompas)
09 Mei 2009
MNC Group Targetkan 30 TV Tayangan Baru
Dunia penyiaran khususnya televisi akan semakin marak dengan jaringan yang semakin luas. Hal ini menjadi fokus dan pembicaraan dari Indonesian Broadcast Summit (IBS) yang diadakan di Jakarta dua hari yang lalu.
Perhelatan yang mengumpulkan seluruh industri penyiaran di Indonesia dan internasional ini diselenggarakan oleh Media Partners Asia dengan sponsor utama MNC Group, Global Mediacom dan Indovision.
Group President & CEO Global Mediacom Hary Tanoesoedibjo mengatakan, ke depan, saat peralihan TV nasional ke TV jaringan, akan memunculkan tantangan yang cukup besar. Tidak hanya mempersiapkan anak perusahaan untuk penempatan TV jaringan tetapi juga melakukan transfer aset serta menentukan isi dari program TV jaringan yang akan dibangun.
Namun begitu, MNC optimis proyek ini akan berhasil. Bahkan MNC menargetkan setidaknya akan ada 30 TV jaringan baru yang tersebar di 30 propinsi di Indonesia dalam waktu dekat.
"Migrasi dari TV nasional ke TV network tentunya besar karena harus membuat perusahaan lokal, kemudian mentransfer asetnya, mencari lokal partner, menyiapkan lokal konten minimum 10 persen. Jadi pekerjaan yang sangat besar. Bukan hanya dari upaya dan tenaga yang harus dikeluarkan tapi biayanya juga cukup besar," ujar Hary Tanoesoedibjo.
08 Agustus 2008
KPPU Kembali Menyelidiki Monopoli MNC
Beberapa media, hari Kamis, 7 Agustus 2008 ini menurunkan pemberitaan tentang KPPU yang akan menyelidiki kembali praktik monopoli grup MNC milik Hary Tanoe. Rapat pleno Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin urung memutuskan nasib kasus dugaan monopoli dalam pemusatan kepemilikan industri pertelevisian oleh PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNC). KPPU menangani kasus pemusatan kepemilikan MNC atas stasiun televisi RCTI, TPI, dan Global TV setelah menerima tembusan surat somasi dari Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI). MPPI menilai pemusatan kepemilikan melanggar Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Antimonopoli. Departemen Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia, yang disomasi, tak kunjung menangani kasus ini. Anggota MPPI Amir Effendy Siregar yakin anggota KPPU melihat ada indikasi kuat praktik monopoli. Tapi mestinya KPPU melihat monopoli yang lebih besar, yakni atas frekuensi. Amir, juga Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Suratkabat (SPS), yakin MNC bakal terjerat. “Pakai aturan penyiaran melanggar, pakai aturan antimonopoli apalagi,” katanya.
Catatan saya :
Sebuah langkah yang berani untuk mengulik laga monopoli grupMNC, yang nota bene sangat kuat dalam hal kepemilikan media dan uang yang beredar. Kita pernah mendengar berita pemberian mobil Jaguar kepada pejabat istana dari Hary Tanoe, walaupun dibantah, berita itu telah membentuk opini yang kuat dari sepak terjang seorang pengusaha kakap.
KPPU di uji nyalinya dalam menghadapi MNC, kita lihat saja. Bila berhasil, maka itu sebuah tindakan positif untuk menyelamatkan bangsa ini dari keseragaman informasi dan selera pemilik MNC terhadap program dan pemberitaan di layar televisi. Selamat bekerja KPPU!
18 Maret 2008
Saluran 'The Indonesian Channel' Masuk ke Singapura
Mulai 17 Maret 2008, pelanggan TV kabel StarHub di Singapura dapat menonton saluran "The Indonesian Channel". StarHub adalah pemimpin pasar terbesar operator TV Berlangganan di Singapura, yang bekerjasama dengan MNC, sebuah grup media yang memiliki RCTI, TPI dan Global TV dan berbagai media lainnya di Indonesia.
"The Indonesian Channel" menyiarkan acara-acara yang juga disiarkan di RCTI, TPI dan Global TV, seperti Sitkom, Sinetron, Film Televisi, Dokumenter, Variety Show, Musik, Reality Show, dll. Pelanggan mereka dipungut bayaran $8 untuk menonton saluran tersebut.
Kabarnya, Singapura adalah negara kedua setelah Jepang dan akan terus diperluas hingga ke penayangan saluran program tersebut ke Dubai dan Jedah. Mereka akan terus menguber dinegara mana ada orang-orang yang berbahasa Indonesia, karena saluran "The Indonesian Channel" menyiarkan acara-acara berbahasa Indonesia.
Saya pikir, ini adalah salah satu terobosan balasan atas meluapnya penetrasi media-media asing di Indonesia. Sesuatu hal yang bagus ini, harusnya dilakukan oleh banyak pihak. Saya mengerti proyek seperti ini butuh biaya besar, tetapi nilai strategisnya bagi Indonesia jauh lebih berharga untuk memperkenalkan budaya, priwisata, informasi dan pandangan politik Indonesia. Harusnya ada grup media lain juga, seperti TVRI atau grup swasta lainnya.
Hanya saja perlu positioning yang lebih jelas bagi masing-masing saluran dari Indonesia. Agar program tersebut tidak sekadar 'mendaur ulang sampah', maka harus disiapkan content-content yang eksklusif dengan menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantarnya.
Terakhir dari saya adalah, jika Idealisme dan Nasionalisme adalah basic thinking-nya MNC dalam menggarap proyek tersebut, maka MNC tidak akan berkeberatan untuk menjadi koordinator atas program-program yang akan ditayangkan. MNC bisa membeli atau bekerjasama dengan televisi lain, yang juga punya program bagus untuk ditayangkan di saluran tersebut.
Jika tidak, masyarakat Indonesia perlu khawatir karena wajah Indonesia di luar negeri, tidak dapat diwakili oleh hanya satu pandangan dari satu pihak yang bernama Grup MNC. Itu namanya bukan "Wajah Indonesia di Luar Negeri", tetapi "Wajah MNC di Luar Negeri". Hati-hati!