Perseteruan antara Hary Tanoesoedibjo dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) kembali memanas. Tutut menegaskan saat ini telah sah sebagai pemegang saham PT Cipta Televisi Indonesia (TPI). Pasalnya hasil persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa gugatan MNC Group terhadap keabsahan surat PLH Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah selesai.
"Persidangan tersebut telah membuka suatu fakta yang selama ini ditunggu-tunggu bukan hanya oleh Ibu Tutut dan Group tapi juga oleh masyarakat," ujar Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto dalam konferensi persnya di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/08/2010).
Menurut Harry, SK TPI sejak 2005 dan seterusnya dianggap tidak pernah ada. "Sehingga TPI kembali dikuasai oleh Siti Hardiyanti Rukmana," tegas Harry. Sebelumnya MNC Group pada tanggal 6 Juli 2010 telah mengajukan gugatan No.96/G/2010/PTUN Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melawan Dirjen AHU Kemenkumham RI.
Dalam proses jawab menjawab dan tanggapan dari pihak berperkara yakni MNC dan Dirjen AHU telah diperoleh suatu penegasan dari Dirjen AHU bahwa MNC Group sudah mencabut gugatannya di PTUN Jakarta dan tidak adanya lagi keinginan dari MNC Group untuk mempermasalahkan formil maupun materi dari surat tersebut.
Harry menegaskan saat ini tidak perlu adanya rasa takut dan keraguan mengenai simpang siur kepemilikan TPI. Pihak MNC, lanjut Harry sudah tidak lagi berhak atas TPI. "Pemegang saham TPI yang sah, Ibu Tutut dan Group mengucapkan syukur atas kembalinya kepemilikan TPI. Ke depan melalui manajemen baru, Ibu Tutut siap kembali membangun TPI," jelas Harry. Selain itu, pihak Tutut juga menegaskan Japto Soerjosoemarno sudah resmi menjadi Direktur Utama TPI yang baru. (detik)
23 Agustus 2010
Tutut Kembali Klaim Jadi Pemilik Sah TPI
02 Juli 2010
DPR Upayakan Mediasi TPI-MNC dan Tutut
Komisi III DPR membuka kemungkinan untuk menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa terkait kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang melibatkan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut dan manajemen TPI serta pihak Media Nusantara Citra (MNC) Group.
Komisi Hukum DPR ini berupaya memfasilitasi keduanya agar persoalan TPI bisa diselesaikan dengan baik. “Sangat dimungkinkan (menghadirkan) karena Komisi III DPR memiliki Panja Penegakan Hukum yang bidangnya pengawasan, meliputi pemerintah dan pihak-pihak lain yang topik persoalannya menyangkut hukum dan meresahkan masyarakat,” ujar anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun saat dihubungi harian Seputar Indonesia kemarin.
Gayus mengatakan, pihak Tutut, manajemen TPI, serta MNC harus duduk bersama dan menjelaskan duduk persoalan yang terjadi karena persoalan hukum menyangkut kepemilikan saham TPI sudah berlangsung lama dan belum ada penyelesaian. Meski begitu,Komisi III DPR tidak berwenang masuk pada substansi kasus.“Hanya memfasilitasi dan meminta keterangan,” ucap politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) itu.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Jamil mengatakan, kasus TPI sebenarnya permasalahan korporasi.Namun, kasus TPI juga masalah publik yang perlu diketahui banyak pihak.Apalagi,TPImerupakan lembaga penyiaran yang memberikan informasi dan tayangan kepada publik. Karena itu, tidak ada salahnya jika Komisi III DPR memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. ”Kita tentu bisa memanggil semua pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalannya dari sisi hukum,”katanya.
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan MNC mengajak Tutut untuk bertemu langsung guna membicarakan masalah TPI.Mereka berharap dengan pertemuan tersebut semua masalah menyangkut TPI bisa diselesaikan dengan baik. Karena itu, pihak MNC tidak berkeberatan jika Komisi III DPR ingin mempertemukan pihaknya dengan Tutut untuk membicarakan masalah TPI. MNC berharap permasalahan akan semakin jelas dan terbuka jika kedua pihak bertemu.
Di bagian lain, kuasa hukum MNC,Andi Simangunsong, menilai surat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Rike Amavita yang membatalkan pengesahan anggaran dasar TPI tidak memiliki kekuatan hukum. Surat tersebut hanya korespondensi dari pelaksana harian direktur perdata kepada pihak tertentu. Surat itu bukan surat keputusan (SK) seperti yang diklaim pihak Tutut.“Surat itu tidak memiliki kekuatan hukum karena bukan SK Menkumham seperti anggapan pihak Tutut.
Kalau memang itu SK, nomornya berapa? Tanggal berapa? Masa SK tidak pernah ditunjukkan,” kata Andi Simangunsong. Plh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham Rike Amavita mengeluarkan surat No AHU.2AH.03.04-114A tertanggal 8 Juni 2010, yang diklaim pihak Tutut sebagai SK Kemenkumham yang isinya mencabut surat Menkumham sebelumnya bernomor C-07564,62.01.04.26.2005 terkait akta kepemilikan TPI atau SK 21 Maret 2005.
Padahal, surat itu hanyalah surat biasa yang seolaholah dikeluarkan Menkumham dan ditujukan kepada kuasa hukum Tutut. Kuasa hukum TPI, Eko Prasetio, menilai surat tersebut hanyalah pemberitahuan internal dari instansi ke kuasa hukum Tutut. Pihaknya belum yakin Menkumham Patrialis Akbar yang mengeluarkan surat itu. “Kami meminta untuk mengecek lagi,”katanya. Andi Simangunsong menambahkan, pihaknya sebenarnya tidak mempersoalkan penerbitan surat pemberitahuan tersebut.
Hanya saja, surat itu seolah-olah mengatasnamakan Menkumham dan membatalkan SK Menkumham sebelumnya bernomor C- 07564,62.01.04.26.2005 terkait akta kepemilikan TPI atau SK 21 Maret 2005. Kalau memang Menkumham melakukan hal itu, tidak mungkin hanya dalam bentuk surat pemberitahuan kepada pihak-pihak tanpa ada tembusan kepada TPI. Kenyataannya, sampai saat ini TPIbelum melihat fisik SK Menkumham yang menyatakan seperti itu.
“Mana SK-nya yang mencabut keputusan Menkumham 2005 yang isinya seolah-olah menteri telah membatalkan surat-surat pengesahan anggaran dasar TPI,”ujarnya. Dirjen AHU Kemenkumham Aidir Amin Daud mengatakan, surat yang dikeluarkan direktoratnya merupakan surat resmi.Hanya saja, surat itu tidak ditandatangani oleh dirinya atau direktur perdata, tapi diwakili pelaksana harian karena saat itu dirinya dan direktur sedang ada urusan lain.
Aidir mengatakan, pihaknya hanya mempersoalkan prosedur pendaftaran TPI.“Soal kewenangan menyangkut substansi memang pengadilan yang menentukan,” kata dia. Direksi TPI telah melaporkan dugaan kasus pemalsuan surat yang dilakukan Plh Direktur Perdata Rike Amavita.Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
30 Juni 2010
TPI: Mbak Tutut Akui TPI Milik MNC
Kuasa hukum PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut telah mengakui bahwa PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo adalah pemilik 75 persen saham TPI. Hal tersebut disampaikan Hotman dalam jumpa pers di Menara MNC, Jakarta, Senin (28/6/2010), yang juga dihadiri CEO Media Nusantara Citra Hary Tanoesoedibjo, Direktur Utama TPI Nyoman Suwisma, dan kuasa hukum CTPI lainnya, Andi Simangunsong.
Menurut Hotman, Mbak Tutut mengakui 75 persen saham TPI adalah milik PT Berkah Karya Bersama dalam pengakuan tertulisnya tanggal 8 Maret 2010 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Bukti bahwa Mbak Tutut mengakui keabsahan RUPSLB 18 Maret 2005 yang disetujui Menteri Hukum dan HAM," ujar Hotman.
Selain pengakuan di pengadilan, lanjut Hotman, melalui surat ucapan terima kasihnya, Mbak Tutut mengakui telah menerima harga 75 persen saham di TPI setelah PT Berkah membayar utang-utang Mba Tutut. "Surat dari Tutut 20 Desember 2008, dia berterima kasih atas utang-utangnya," katanya.
Selain itu, menurut Hotman, Mbak Tutut mengakui TPI sebagai bagian dalam MNC ketika Mbak Tutut tidak melayangkan protes saat MNC go public pada 2007. "Waktu PT MNC go public, Juni 2007 di Bappepam diumumkan bahwa salah satu aset dari PT MNC adalah TPI. Dari sejak itu hingga dua hari lalu, Tutut tidak pernah protes ke Bappepam," papar Hotman.
Pernyataan Hotman mengenai pengakuan Mbak Tutut terkait kepemilikan TPI tersebut disampaikan menyusul pernyataan pihak Mbak Tutut yang sebelumnya mengklaim bahwa TPI adalah sah milik putri sulung mantan Presiden Soeharto itu.
Adapun menurut Hotman, TPI adalah sah milik MNC setelah Mbak Tutut menyerahkan 75 saham TPI kepada PT Berkah Karya Bersama yang kemudian menjual saham tersebut kepada MNC. (Kompas)
29 Juni 2010
Hary Tanoe: Saya Tetap Pemilik Sah TPI
Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) Hary Tanoesoedibjo menegaskan saat ini masih menguasai 75 persen saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Hal ini menampik pernyataan Siti Hardiyati Roekmana atau Mbak Tutut yang menegaskan telah menguasai kembali kepemilikan TPI.
"Mbak Tutut sangat misleading. Saya luruskan kalau terkesan kepemilikan saya tidak sah, tapi TPI itu anak usaha langsung MNC," kata Hary Tanoe dalam jumpa pers di Menara Kebon Sirih, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (28/6/2010). Ia mengatakan, MNC menguasai saham di TPI setelah membantu Mbak Tutut yang kala itu terlilit hutang, sekitar tahun 2002 silam. Salah satu yang membuat Mbak Tutut terlilit utang adalah ditutupnya Bank Yakin Makmur (Yama) dan harus mengembalikan dana nasabahnya.
"Selain itu masih banyak utang Mbak Tutut, baik pribadi maupun organisasi. TPI juga dahulu tidak bayar pajak dan banyak kewajibannya," jelasnya. Selain itu, TPI juga memiliki utang besar ke PT Indosat Tbk berupa convertible bond senilai Rp 300 miliar. Juga utang kepada suplier program acara dan peralatan lainnya.
Dari sejak itu, disepakati penyelesaian utang kepada seluruh kreditur dengan cara diberi bantuan suntikan dana dari MNC yang ditukar dengan 75 persen kepemilikan saham. "Karena tidak jelas nilai dan letak utangnya maka diputuskan limit transaksinya US$ 55 juta maksimal. Kalau melebihi itu ditanggung oleh Mbak Tutut. Pada waktu itu dibayar melalui dua jenis, US$ 25 ekuitas dan sisanya US$ 30 juta refinancing," ungkapnya.
Setelah kesepakatan tersebut, kewajiban utang Mbak Tutut dan TPI lunas sudah. Dengan dipegang oleh MNC, TPI mencoba bangkit kembali setelah keterpurukan. Menurut Harry, bahkan Mbak Tutut sendiri telah melayangkan surat yang isinya berterima kasih telah membantu dirinya terlepas dari lilitan utang. "Tapi setelah berterima kasih, sekarang malah minta diambil kembali, ini tidak sesuai dengan hukum. MNC sebagai perusahaan publik tidak bisa seenaknya melakukan transaksi keluar masuk seperti itu," jelasnya.
Menurut Kuasa Hukum MNC Hotman Paris Hutapea, sejak melepas kepemilikan di TPI tahun 2002 hingga dua hari lalu, Mbak Tutut belum pernah melayangkan keberatannya. Bahkan, ketika MNC hendak go public melalui initial public offering (IPO) tahun 2007, tidak ada keberatan sama sekali. "Makanya, tanggapan kami surat itu bukan SK dan dibuat oleh oknum yang telah telah bertindak di luar koridor hukum," tegasnya. (detikcom)
27 Juni 2010
Mbak Tutut Kembali Kuasai TPI
Kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dikembalikan kepada Siti Hardiyati Rukmana atau yang akrab dipanggil dengan nama Mbak Tutut. Pengembalian kepemilikan TPI ke putri tertua Keluarga Cendana itu ditandai dengan diterbitkannya surat pencabutan pengesahan akta TPI yang dibuat PT Berkah Karya Bersama (BKB) atas kuasa dari Hary Tanoesoedibyo.
Dirut baru TPI yang baru saja dipilih oleh para pemegang saham, Yapto S Soerjosoemarno dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (27/6), menyatakan bahwa pada tanggal 8 Juni 2010 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat bernomor AHU.2.AH.03.04-114A. Menurut Yapto, surat Dirjen AHU itu menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mencabut Surat Keputusan No C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengenai pengesahan akta TPI No 16 tanggal 18 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Wiweko.
Yapto menjelaskan, sejak 2005 saham TPI dimiliki Hary Tanoesoedibyo setelah pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diterima Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Yusril Ihza Mahendra. Proses pengajuan RUPSLB itu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dikelola PT Sarana Rekatama Dinamika.
Namun belakang diketahui bahwa Sisminbakum yang awalnya ditujukan untuk memangkas dan mempercepat birokrasi pengesahan badan hukum, justru bermasalah. Pengelola Sisminbakum, PT SRD yang dimiliki Group Bhakti Investama yang juga group usaha Hary Tanoesoedibyo, diduga telah menyalahgunakan pengelolaan instalasi negara untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus Sisminbakum, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza MAhendra serta mantan kuasa pemegang saham PT SRD, Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka.
”Dengan terbitnya surat tersebut (surat Menteri Hukum dan HAM), maka demi hukum, segala akta-akta yang dibuat 18 Maret 2005 batal demi hukum,” kata Yapto.
Lebih jauh Yapto justru menuding adanya penyalahgunaan pengelolaan instalasi Sisminbakum yang membuat Mbak Tutut kehilangan kepemilikan saham di TPI. Sebab, kata Yapto, PT SRD telah memblokir pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2005. Namun di sisi lain, SRD sendiri menerima pengajuan dari Hary Tanoesoedibyo.
Pada kesempatan sama, kuasa hukum Mbak Tutut, Denny Kailimang, mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Menkum dan HAM itu didahului dengan investigasi. Dalam proses itu, kata Denny, telah ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang pemblokiran Sisminbakum dan adanya akta-kata PT Berkah Karya Bersama yang cacat hukum.
"Kita tertolong dengan penetapan tersangka (penetapan tersangka korupsi Sisminbakum Yusril Ihza dan Hartono). Berarti memang pengelolaan instalasi negara (Sisminbakum) bermasalah," pungkas Denny.
Direksi Baru
Menyikapi keputusan Menkum dan HAM, putri sulung mantan Presiden Soeharto itu telah menggelar RUPSLB dengan mengangkat direksi baru tanggal 23 Juni 2010. Adapun susunan direksi TPI yang baru adalah Yatpo S Soerjosoemarno (Direktur Utama), Daniel Gunawas Reso (Wakil Dirut), Mohammad Jarman dan Agus Sjafrudin (Direktur), serta Syamsir Siregar (Komisaris).
Selain itu, RUPSLB juga mengesahkan para pemilik saham TPI. Mereka adalah Siti Hardiyanti Rukmana, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, PT Tridan Satriaputra Indonesia, Mohammad Jarman, dan Niken Vijayanti.
”Jajaran pengurus TPI tetap berkomitmen kepada publik dan berupaya memberikan layanan penyiaran televisi dengan tayangan program yang informatif, memberikan hiburan yang sehat dan berakar pada budaya bangsa,” imbuh Yapto. (jpnn)
12 Januari 2010
KPID Cabut Izin Siaran TPI di Jawa Tengah
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Tengah telah merekomendasikan agar Menteri Komunikasi dan Informatika segera mencabut izin siaran stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di Jawa Tengah. "TPI tidak memiliki iktikad mengurus izin stasiun televisi berjaringan sehingga izin siarannya di Jawa Tengah layak dicabut," kata Kepala Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Hary Wiryawan kepada Tempo, Minggu (10/1).
KPI Daerah telah mengirimkan surat permintaan pencabutan itu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. KPI Daerah meminta agar Kementrian Komunikasi dan Informatika melaksanakan aturan dengan konsisten. "Harus tegas, kalau tidak stasiun televisi akan enak-enakan terus," kata Hari.
Hary menyatakan TPI menjadi satu-satunya stasiun televisi nasional yang hingga batas akhir pelaksanaan sistem stasiun berjaringan pada 28 Desember belum juga mengajukan permohonan izin. Sedangkan stasiun televisi lain tidak dicabut izin siarannya karena mereka telah beriktikad baik melaksanakan sistem berjaringan yang sesuai amanat Undang-undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 itu.
"Meski mereka belum bisa melakukan sistem berjaringan tapi setidaknya sudah mengajukan izinnya," kata Dosen Ilmu Komunikasi ini. Stasiun itu adalah Trans TV, Trans 7, TV One, ANTV, Metro TV, RCTI, Global TV, SCTV, dan TVRI.
KPI Daerah masih terus meneliti kelengkapan berkas yang diajukan para pengelola sembilan stasiun tersebut. Dari sembilan stasiun itu, yang prosesnya sudah selesai adalah TV One, Trans TV, dan Trans 7. "Mereka sudah mengajukan izin sudah lama," katanya. Sedangkan lainnya masih harus memperbaiki berkas karena belum lengkap.
Dari pantauan Tempo, hingga kini stasiun TPI masih beroperasi siaran di Jawa Tengah. Hary menyatakan saat ini KPI Daerah masih menunggu ketegasan dari Depkominfo. "Kami akan terus mendesak kepada Menkominfo," kata Hary.
Jika nanti izin TPI di Jawa Tengah sudah dicabut maka frekunsi yang selama ini digunakan TPI akan kosong. Nantinya, frekuensi atau kanal itu akan diambil alih oleh pemerintah. Selanjutnya, frekuensi akan dikompetisikan kepada para pemohon izin siaran. Para pemilik stasiun akan ramai-ramai mengajukan izin untuk merebut frekuensi bekas milik TPI tersebut.
Sistem televisi berjaringan mengharuskan stasiun-stasiun televisi yang berlokasi di Jakarta, jika menginginkan siarannya dapat diterima di daerah tertentu, harus bekerja sama dengan televisi yang ada di daerah bersangkutan. Sistem ini harus diberlakukan mulai 28 Desember 2009.
Televisi nasional dapat bertindak sebagai induk stasiun jaringan dan televisi lokal bertindak sebagai anggota stasiun jaringan, stasiun induk bertindak sebagai koordinator yang siarannya di-relay oleh anggota (Pasal 34 ayat 1 dan 2 PP Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta).
Semangat dasar dari televisi berjaringan adalah terpenuhinya aspek keragaman kepemilikan dan materi acara serta menumbuhkan kearifan lokal. Aturan ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. (Tempo Interaktif)
30 Oktober 2009
Sekar TPI Minta MA Putuskan Kasus TPI Seadil-Adilnya
Serikat Perkerja Cipta Kekar TPI meminta International Labor Organization (ILO) mengirim surat kepada hakim kasasi Mahkamah Agung untuk memutus perkara pailit TPI seadil-adilnya dengan memperhatikan kepentingan buruh.
"Kami harapkan MA bisa memutus perkara dengan seadil-adilnya," kata Ketua SP Cipta Kekar TPI Marah Bangun, saat bertemu dengan ILO di kantor PBB, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
Dalam pertemuan itu, SP Cipta Kekar TPI mendesak pemerintah dan ILO mencegah upaya PHK massal dengan tetap melindungi hak pekerja berupa hak berorganisasi, hak kesejahteraan, dan status pekerja di perusahaan media.
Hasil dari pertemuan itu, ILO akan mempelajari kasus yang kini sedang dipelajari di MA tersebut. Jika terjadi penyimpangan dalam kasus itu, ILO akan melaporkan ke Depnakertrans.
National Project Coordinator ILO Soeharjo mengatakan akan memfasilitasi mediasi antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja. Sebab ILO tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi dalam persoalan ini. "Kita memfasilitasi dan kita diskusikan. Kita tidak masuk dalam persoalan," katanya. (Okezone)
Karena Dipailit, TPI Datangi Komnas HAM
Jajaran direksi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meminta dukungan terkait pailitnya media tersebut.
"Kami datang ke Komnas HAM, intinya meminta dukungan kepada Komnas HAM supaya tidak dipailitkan. Kami sudah dapat masukkan dari Komnas HAM, yang pada dasarnya Komnas HAM siap membantu TPI," ujar Direktur Keuangan dan Teknologi TPI Ruby Panjaitan, saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/10).
Komnas HAM, jelasnya, juga memberikan masukan dan kajian, sehingga bisa memberikan opini kepada Mahkamah Agung (MA). "Kami yakin dengan pertemuan tersebut, Komnas HAM dapat membantu TPI agar tetap eksis," katanya.
Sementara itu, Wakil Bidang Internal Komnas HAM M Ridha Saleh mengatakan, langkah konkret yang dilakukan Komnas HAM, yaitu mengupayakan berkas-berkas yang diajukan dan memberikan pendapat ke MA.
Hal tersebut dianggap penting, karena terkait hak bagi para karyawan TPI, yaitu hak publik untuk mendapatkan informasi dan hak syarat bekerja di TPI lebih dari 6 ribu karyawan akan hilang pekerjaannya, termasuk production house dan lain-lain. "TPI juga termasuk program tayangan yang menyiarkan program pendidikan," katanya.
Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, pihaknya mempunyai wewenang berdasarkan perlindungan hukum yang ada terkait kasus pailit TPI ini . "Mungkin diaspek tersebut akan mendapatkan pendapat dalam proses kasasinya," pungkasnya. (Okezone)
22 Oktober 2009
Pejabat TPI Dilaporkan ke Mabes Polri
PT Crown Capital Global Limited melaporkan pejabat-pejabat di TPI Bakti Investama dan Global Media Com. Pelaporan terkait dengan penipuan dalam persidangan pailit TPI terhadap PT Crown."Kita melaporkan pejabat-pejabat di TPI Bakti Investama dan Global Media Com," ujar Ibrahim Senen, kuasa hukum PT Crown Capital di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2009).Menurut Ibrahim, yang dilaporkan dalam kasus itu yakni Direktur Global Media Com Budi Rustanto, Direktur TPI Erwin Anderson, dan Legal Manager Bakti Investama Sofy Regina.Mereka dilaporkan melanggar pasal 242 terkait keterangan palsu di bawah sumpah, pasal 263 mengenai surat palsu, dan pasal 378 mengenai penipuan. Nomor laporan LP 615/X/2009 Bareskrim 22 Oktober 2009 dan diterima oleh kanit siaga II.PT Crown juga membawa barang bukti berupa surat utang yang belum dibayar TPI. Laporan keuangan TPI yang menyatakan surat utang belum dibayar dan juga surat dari Bakti Investama yang menyatakan surat utang pernah dibayar."Jadi ini kita serahkan ke penyidik. Penyidik yang akan menilai apakah ini memenuhi unsur pidana seperti yang kita laporkan," kata dia.Sebelumnya utang TPI pada Crown Capital Global Limited sebesar US$ 53 juta yang tidak bisa dibayar sampai jatuh tempo. Utang tersebut muncul dari perjanjian jual beli utang yang ditandatangani Crown Capital Global Limited bersama dengan Fillago Limited.Fillago merupakan pemilik dari obligasi yang disubordinasi yang diterbitkan oleh TPI, kemudian pada 27 Desember 2004, Fillago mengalihkan kepemilikan obligasi itu kepada Crown Capital Global Limited. (Detik.com)
Read More ..19 Oktober 2009
Pihak TPI akan Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pailit Crown Capital Global Ltd. atas PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) pekan lalu. Pihak Manajemen TPI menyatakan drama pailit ini belum berakhir.Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, pihak manajemen TPI memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait keputusan pailit dari Pengadilan Niaga. "Perjalanan hukumnya masih panjang," tegas Ruby Panjaitan, Direktur Keuangan TPI yang diwawancarai oleh KONTAN.Crown Capital Global Ltd.adalah pemilik TPI sebelumnya, Crown adalah perusahaan Shadik Wahono yang merupakan orang kepercayaan Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut, putri sulung Mantan Presiden Soeharto. Pemilik TPI yang sekarang, Bambang Harry Iswanto Tanoesoedibjo (Harry Tanoe) selain akan mengajukan kasasi, pihaknya juga akan menyomasi pihak Mbak Tutut dan beberapa orang terdekatnya termasuk Shadik Wahono terkait masalah di beberapa perusahaan milik Mbak Tutut.Sementara itu, pihak Mbak Tutut sejauh ini masih adem ayem menanggapi langkah hukum terkait pelaporan tindak pidana dan somasi tersebut. "Kita sejauh ini masih koordinasi sambil melihat perkembangan selanjutnya, toh ini prosesnya berjalan lama. Jadi kita belum bersikap untuk mengambil langkah hukum," papar Elza Syarif, Kuasa Hukum Mbak Tutut. (Kontan)
Read More ..14 Oktober 2009
TPI Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan
PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) akhirnya dinyatakan pailit oleh pengadilan. Putusan pengadilan ini berdasarkan gugatan permasalahan utang yang diajukan Crown Capital Global Limited."Mengadili, mengabulkan permohonan pailit pemohon PT Crown Capital Global Limited, menyatakan PT TPI pailit," kata Ketua Majelis Hakim Maryana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2009), seperti dilansir Vivanews.Kasus ini bermula saat TPI masih dipegang kendali Siti Hardiyanto Rukmana atau Tutut Soeharto. Tutut meminjam dana sebesar US$50 juta dengan bunga US$ 3 juta pada 16 April 1993 kepada Brunei Investment Agency.Pada 4 Mei 1993, uang itu akhirnya cair senilai US$25 juta. Tetapi, uang itu cair ke rekening pribadi Tutut Soeharto di Standard Chartered Bank, New York.Sebelumnya, TPI pernah menghadirkan dua saksi untuk melawan gugatan pailit itu. Saksi yang diajukan pun tidak tanggung-tanggung.Dua saksi itu yakni Direktur Utama PT Globa Mediacom Budi Rustanto dan Direktur Utama TPI, Erwin Anderson. Awalnya pihak Crown keberatan atas pengajuan kedua saksi.
Read More ..26 Mei 2009
Acara Curhat dengan Anjasmara Dihentikan
KPI Pusat memutuskan untuk menghentikan sementara program reality show “Curhat dengan Anjasmara” yang ditayangkan TPI setiap hari Sabtu dan Minggu. Keputusan tersebut berlaku mulai 28 Mei 2009 mendatang. Hal itu dituangkan dalam siaran pers KPI Pusat, Selasa (26/5).
Menurut keterangan yang disampaikan dalam siaran pers KPI Pusat, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat pleno KPI Pusat dengan mempertimbangkan banyaknya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan materi siaran acara tersebut.
KPI Pusat menilai program Curhat telah melanggar UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta P3 dan SPS karena menyajikan tema-tema dewasa yang tidak layak ditayangkan pada sore hari karena anak-anak dan remaja banyak yang menonton TV. Selain itu, program tersebut sering kali menampilkan kekerasaan verbal dan fisik secara dominan dari awal sampai akhir acara.
Adapun pasal-pasal UU Penyiaran yang dilanggar adalah pasal 4 ayat 2, pasal 36 ayat 3 dan 5b. Sedangkan pasal-pasal SPS yang dilanggar yakni pasal 11, pasal 13, pasal 17, pasal 28 ayat 2 dan ayat 4, serta pasal 65.
Menurut KPI Pusat, pelanggaran terhadap UU penyiaran pasal 36 ayat 5b dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah, apabila isi siaran itu menonjolkan kekerasan, cabul dan lain sebagainya.
Sebelumnya, dijelaskan juga oleh KPI Pusat, pada 19 Mei lalu, acara ini telah ditegur dan diminta melakukan perbaikan isi. Sayangnya, dalam dua episode acara berikutnya, KPI Pusat menilai atau tidak menemukan adanya perbaikan dalam acara tersebut. (KPI)
19 Mei 2009
Curhat Anjasmara tak Pantas Ditonton!
Acara "Curhat Anjasmara" yang ditayangkan TPI sangat tidak mendidik. Pasalnya, acara itu hanya menebar kekerasaan fisik, umpatan dan kata-kata kotor yang tak pantas ditonton. Mutammimul Ula, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS dengan tegas menyampaikannya.
"Tayangan Curhat Anjasmara yang ditayangkan di TPI ini sangat tidak mendidik, karena banyak menebarkan kekerasan fisik yang tidak pantas ditonton, apalagi dibumbui kata-kata kotor dan umpatan," tegas Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mutammimul Ula, di Jakarta, Selasa (19/5).
Atas penayangan program Curhat Anjasmara di TPI tersebut, Mutammimul bersama beberapa rekannya di Komisi I DPR RI yang membidangi tentang informasi dan komunikasi, meminta TPI untuk mempertimbangkan kembali penayangan acara Curhat Anjasmara.
"Tidak pantas rasanya TPI yang menamakan diri televisi pendidikan Indonesia menayangkan program yang jauh dari unsur mendidik. Apalagi dalam tayangan itu benar-benar sangat tidak mengenakan menyaksikan orang-orang mengumbar permasalahan yang tak lain adalah aib sendiri yang tak pantas dipublikasikan," ungkapnya.
Lebih dari itu, Mutammimul menyorot secara kritis puncak dari acara Curhat Anjasmarayang selalu diakhiri dengan pertengkaran dan perkelahian, tanpa ada solusi jelas. (Inilah.com)
DPR Minta KPI Hentikan Curhat Anjasmara TPI
Mutammimul Ula, anggota Komisi I DPR RI meminta pihak KPI dan stasiun tivi TPI untuk menghentikan dan menertibkan tayangan Curhat Anjasmara yang hanya berisi emosi dan adu domba. Pasalnya, tayangan tersebut tak berkualitas.
"Kok, mau saja yah, ada stasiun televisi mengangkatnya menjadi tayangan untuk publik? Apalagi dalam tayangan itu ada yang mau diadu domba dan terperangkap emosi oleh seorang tokoh bernama Anjasmara itu," tegas Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mutammimul Ula, di Jakarta, Selasa (19/5).
Kedepannya, Mutammimul dan sejumlah anggota DPR di Komisi I mengharapkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menertibkan tayangan reality show yang sarat dengan pertengkaran dan perkelahian tersebut.
"Ini melanggar Undang Undang Penyiaran, khususnya pasal tentang kekerasan dan klasifikasi program di P3SPS KPU. Karenanya, KPI harus segera minta TPI menghentikan tayangan tersebut. Kami menyarankan, TPI sudah saatnya kembali menjadi televisi pendidikan yang berkualitas," kata Mutammimul Ula. (Inilah.com)
09 April 2008
Kemana Arah Programming Televisi Kita?
Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) punya acara baru bernama "Karaokean Yuuk" disiarkan hari Senin-Jumat pukul 12.00-13.00 WIB, yang dipandu oleh Evan Naro.
Peserta "Karaokean Yuuk" tidak perlu memiliki kemampuan menyanyi yang bagus, karena yang dinilai adalah tingkah laku, penampilan, dan kelucuan peserta di atas panggung. Peserta yang paling lucu dan menghibur berpeluang menang.
Acara ini terdiri dari empat segmen. Segmen pertama, ada 125 orang yang tersebar di lantai pentas. Pemandu acara memilih secara acak para peserta karaoke. Caranya, pemandu akan mengetes mereka menyanyi. Mereka yang lulus akan dibentuk menjadi lima tim. Dari segmen ke segmen intinya adalah menyeleksi tim. Nah, di segmen terakhir, seorang kapten tim diminta menyanyikan potongan lagu dan menebak judul lagu tersebut. Jika dia tidak bisa menjawab, anggota timnya akan tercebur ke kolam.
CATATAN SAYA :
Televisi di Indonesia betul-betul kehabisan akal dalam mengeksplor kreatifitas program. Kebanyakan dari pekerja televisi, hanya bisa membuat acara sebatas hiburan yang dangkal. Hiburan yang hanya menghabiskan waktu masyarakat Indonesia "haha hehe" atau "nangis" atau "takut" di depan TV tanpa dapet 'pesan' apa pun.
Saya tidak anti "haha hehe" atau apapun itu, tetapi jumlah acara seperti terlalu banyak!
Indosiar mengabiskan airtime-nya dari jam 18.00 - 24.00 hanya untuk acara ngalor-ngidul gak karuan. TPI juga begitu. SCTV penuh dengan isak tangis dan akting pesinetron pemula.
Trans TV hanya muter film hollywood usang, RCTI masih asik memproduksi acara kontes nyanyi yang ujung-ujungnya menyedihkan bagi nasib pesertanya (baca: kisah selebriti gagal) dll dll... Mungkin hanya MetroTV yang masih agak mendingan... Ada yang bisa dipetik bagi masyarakat, entah informasi ataupun pencerahan.
Kemana arah programming televisi Indonesia?