Ronaldi,yang ditangkap polisi karena menjadi makelar kasus (markus) gadungan pada sebuah acara yang ditayangkan TvOne, beberapa waktu lalu, ternyata bukan sekali itu saja melakukan penipuan. Stasiun televisi yang menjadi korban juga bukan cuma TvOne, tapi beberapa stasiun televisi swasta lain.
"Andris bukan pertama (Tv One yang gunakan). Kalau lihat berita bulan Desember, bisa lihat siapa yang pertama mengunakan Andris," ujar Bambang Widjayanto, penasihat hukum Indi Rahmawati, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4).
Namun ketika ditanya lebih lanjut siapa televisi swasta yang dimaksudkannya sudah pernah lebih dahulu menggunakan jasa Andri, Bambang enggan menjawabnya. "Saya punya hak tolak," kilahnya berlindung.
Bambang hari itu mendampingi Indy Rachmawati, presenter TVOne, menjalani pemeriksaan sebagai saksi berkaitan dengan pelanggaran UU Penyiaran Pasal 57 ayat 4 huruf d.
"Kami datang penuhi panggilan. Kami punya itikad baik. Isu (pemeriksaan) nya tentang isi siaran tidak boleh kebohongan dan fitnah. Untuk itu Indi datang untuk menjelaskan tidak pernah ada fitnah, tidak pernah ada informasi yang distorsi," tuturnya. (tribun)
19 April 2010
TvOne Bukan yang Pertama Gunakan Andris
16 April 2010
Dugaan Rekayasa Tayangan Jadi Sebuah Pelajaran
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) mengharapkan kasus dugaan rekayasa tayangan oleh salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran yang lain.
"Ini menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran agar jangan hanya sekedar mengejar `rating` tinggi," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, di Semarang, Jumat (16/4).
Komisi penyiaran, katanya, sesungguhnya memiliki hak untuk mengklarifikasi tentang kebenaran atas rekayasa siaran tersebut berdasarkan masukan dan desakan masyarakat.
Zainal menjelaskan, stasiun televisi swasta yang diduga menayangkan siaran yang direkayasa tersebut telah menggunakan frekuensi siaran di Jateng sehingga komisi penyiaran provinsi itu berhak mengklarifikasi. "Hal ini supaya jelas, sehingga masyarakat Jateng memperoleh penjelasan," katanya.
Zainal juga mengatakan, komisi penyiaran mengklarifikasi kasus itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Undang-undang tersebut mengatur tentang rekayasa serta tayangan yang menyesatkan," katanya.
Klarifikasi itu, katanya, selanjutnya menjadi dasar untuk upaya tindak lanjut atas kasus tersebut jika memang ditemukan pelanggaran.
Praktisi pers Jateng Sriyanto Saputro, mengharapkan, kejadian itu jangan terulang lagi. Jika dugaan rekayasa itu memang benar, kata Sriyanto yang juga mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng itu, hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. "Namun hal ini masih harus dibuktikan di antara para pihak yang terkait," katanya. (dari sejumlah sumber)
12 April 2010
TVOne Klarifikasi Sangkaan Markus ke Dewan Pers
Ketua Dewan Pers Bagir Manan menerima delegasi TVOne yang datang untuk mengklarifikasi tuduhan kepolisian tentang rekayasa pada siaran dengan topik makelar kasus (markus) 18 Maret 2010.
Bagir Manan didampingi sejumlah anggota Dewan Pers, antara lain, Uni Zulfiani Lubis, Agus Sudibyo, Wina Armada, Bekti Nugroho dan M Ridho Eisy. Delegasi TVOne antara lain presenter Indy Rahmawati, Produser Eksekutif Alfito Deannova dan General Manager News&Sports Totok Suryanto.
Pertemuan berlangsung tertutup di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Senin (12/4). Pertemuan ini atas inisiatif Dewan Pers setelah pada pekan lalu menerima delegasi dari Mabes Polri.
Kepolisian telah menangkap dan menetapkan Andris Ronaldi sebagai tersangka kasus rekayasa makelar kasus pada acara yang diselenggarakan televisi itu. Saat itu, Indy Rahmawati memandu acara tersebut. Dalam keterangan kepada polisi, Andris mengungkapkan, TVOne telah memaksanya untuk menjadi seseorang yang berprofesi sebagai markus, padahal sebelumnya disepakati bahwa topik pembahasannya adalah mengenai PJTKI.
Andris mengaku disodori naskah oleh TVOne dan dirinya hanya menyampaikan atau membacakan sesuai naskah yang disodorkan.
Namun TVOne menyatakan, tidak merekayasa narasumber. "Tidak masuk akal, kami menyiapkan naskah berupa pertanyaan dan jawaban. Kami tidak sembarangan menetapkan narasumber," kata Alfito.
Totok menyatakan, pihaknya tidak pernah melakukan rekayasa. Pengelola stasiun televisi telah beberapa kali menayangkan Andris Ronaldi dalam kaitan makelar kasus. TVOne juga sudah melakukan verifikasi sehingga yakin bahwa Andris benar-benar markus.
09 April 2010
TV One Jamin Tak Rekayasa Siaran Markus Polisi dan Siap Dikonfrontir
Manajer Umum Pemberitaan TVOne Totok Suryanto mengatakan, pihaknya menjamin tidak rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum mafia kasus Mabes Polri pada stasiun televisi swasta itu.
"Kita pastikan bahwa TVOne tidak pernah punya niatan apalagi dengan sengaja merekayasa siaran," kata Totok saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta, Kamis (08/04).
Totok menuturkan, pihak manajemen stasiun TVOne belum menerima konfirmasi atau surat pemberitahuan secara resmi terkait dengan penangkapan oknum markus itu.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, mengatakan, pihaknya melaporkan salah satu televisi swasta nasional ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers terkait penyiaran oknum makelar kasus (Markus) palsu yang mengaku praktik di kepolisian.
Edward menjelaskan, salah satu televisi swasta itu menyiarkan oknum dengan tampilan wajah ditutup topeng yang mengaku sebagai Markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri, 18 Maret 2010.
Kemudian polisi mencari oknum Markus itu yang diduga melarikan diri ke Bali, usai tampil pada siaran televisi swasta dengan tujuan untuk membongkar dan mengetahui jaringannya kepada siapa.
Edward mengungkapkan, oknum itu bernama Adris Ronaldi alias Andis yang mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta itu berinisial IR.
Saat menjalani pemeriksaan, Andis mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk berpura-pura menjadi markus yang biasa beroperasi di Mabes Polri setelah pihak pembawa acara televisi itu membaca dan mempelajari skenario dan naskah yang sudah tersedia.
"Dalam pemeriksaan ternyata oknum itu diminta untuk ngomong seperti itu disiapkan skenarionya oleh pihak pembawa acara televisi," tutur Edward seraya menambahkan Andis mengaku tidak mengetahui maupun berkunjung ke Mabes Polri.
Sebenarnya Andis menjalani profesi sebagai tenaga lepas pada bidang media hiburan yang beralamat di Jalan Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur.
Edward menyebutkan, Andis maupun IR masih berstatus saksi terkait dengan dugaan rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum markus di Mabes Polri itu.
Polisi menduga siaran itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a yang menyebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 miliar.
Terkait dengan identitas oknum markus palsu yang ditangkap Polri, Totok menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah oknum itu sama dengan narasumber yang tampil di TVONE.
Totok juga menyatakan manajemen stasiun televisi swasta itu akan melakukan pengecekan prosedur sebelum, saat dan setelah penyiaran, serta pengkroscek identitas narasumbernya.
Manager Umum Pemberitaan itu menambahkan, pihaknya siap dikonfrontir dengan oknum yang ditangkap polisi itu. (KPI)
08 April 2010
Polri Laporkan Televisi Siarkan Oknum Markus Palsu
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, mengatakan, pihaknya melaporkan salah satu televisi swasta nasional ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers terkait penyiaran oknum makelar kasus (Markus) palsu yang mengaku praktik di kepolisian.
"Kami sudah laporkan secara tertulis kepada KPI terkait dengan salah satu televisi yang menyiarkan oknum markus di Mabes Polri itu," kata Edward di Mabes Polri, Kamis.
Edward menuturkan, pihaknya juga akan melaporkan kasus dugaan pelanggaran penyiaran itu kepada Dewan Pers, Kamis (8/4).
Kadiv Humas Mabes Polri itu menjelaskan, salah satu televisi swasta itu menyiarkan oknum dengan tampilan wajah yang mengaku sebagai Markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri, 18 Maret 2010.
Kemudian polisi mencari oknum Markus itu yang diduga melarikan diri ke Bali, usai tampil pada siaran televisi swasta dengan tujuan untuk membongkar dan mengetahui jaringannya kepada siapa.
"Akhirnya oknum itu bisa diamankan setelah kembali ke keluarganya," ujar Edward.
Edward mengungkapkan, oknum itu bernama Adris Ronaldi alias Andis yang mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta itu berinisial IR.
Saat menjalani pemeriksaan, Andis mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk berpura-pura menjadi markus yang biasa beroperasi di Mabes Polri setelah pihak pembawa acara televisi itu membaca dan mempelajari skenario dan naskah yang sudah tersedia.
"Dalam pemeriksaan ternyata oknum itu diminta untuk ngomong seperti itu disiapkan skenarionya oleh pihak pembawa acara televisi," tutur Edward seraya menambahkan Andis mengaku tidak mengetahui maupun berkunjung ke Mabes Polri.
Andis menjalani profesi sebagai tenaga lepas pada bidang media hiburan yang beralamat di Jalan Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur.
Edward menyebutkan, Andis maupun IR masih berstatus saksi terkait dengan dugaan rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum markus di Mabes Polri itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen televisi untuk pemanggilan IR," jelasnya.
Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan, rekayasa siaran itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a yang menyebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 miliar.
Terkait adanya tindak pidana umum terhadap orang yang terlibat dugaan rekayasa siaran itu, Edward mengatakan hal tersebut menunggu hasil pertemuan antara Mabes Polri, KPI dan Dewan Pers. (Antara)