Tampilkan postingan dengan label KPID Jateng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPID Jateng. Tampilkan semua postingan

16 April 2010

Dugaan Rekayasa Tayangan Jadi Sebuah Pelajaran

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) mengharapkan kasus dugaan rekayasa tayangan oleh salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran yang lain.

"Ini menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran agar jangan hanya sekedar mengejar `rating` tinggi," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir, di Semarang, Jumat (16/4).

Komisi penyiaran, katanya, sesungguhnya memiliki hak untuk mengklarifikasi tentang kebenaran atas rekayasa siaran tersebut berdasarkan masukan dan desakan masyarakat.

Zainal menjelaskan, stasiun televisi swasta yang diduga menayangkan siaran yang direkayasa tersebut telah menggunakan frekuensi siaran di Jateng sehingga komisi penyiaran provinsi itu berhak mengklarifikasi. "Hal ini supaya jelas, sehingga masyarakat Jateng memperoleh penjelasan," katanya.

Zainal juga mengatakan, komisi penyiaran mengklarifikasi kasus itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Undang-undang tersebut mengatur tentang rekayasa serta tayangan yang menyesatkan," katanya.

Klarifikasi itu, katanya, selanjutnya menjadi dasar untuk upaya tindak lanjut atas kasus tersebut jika memang ditemukan pelanggaran.

Praktisi pers Jateng Sriyanto Saputro, mengharapkan, kejadian itu jangan terulang lagi. Jika dugaan rekayasa itu memang benar, kata Sriyanto yang juga mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng itu, hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. "Namun hal ini masih harus dibuktikan di antara para pihak yang terkait," katanya. (dari sejumlah sumber)

Read More ..

12 Januari 2010

KPID Cabut Izin Siaran TPI di Jawa Tengah

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Tengah telah merekomendasikan agar Menteri Komunikasi dan Informatika segera mencabut izin siaran stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) di Jawa Tengah. "TPI tidak memiliki iktikad mengurus izin stasiun televisi berjaringan sehingga izin siarannya di Jawa Tengah layak dicabut," kata Kepala Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Hary Wiryawan kepada Tempo, Minggu (10/1).

KPI Daerah telah mengirimkan surat permintaan pencabutan itu kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. KPI Daerah meminta agar Kementrian Komunikasi dan Informatika melaksanakan aturan dengan konsisten. "Harus tegas, kalau tidak stasiun televisi akan enak-enakan terus," kata Hari.

Hary menyatakan TPI menjadi satu-satunya stasiun televisi nasional yang hingga batas akhir pelaksanaan sistem stasiun berjaringan pada 28 Desember belum juga mengajukan permohonan izin. Sedangkan stasiun televisi lain tidak dicabut izin siarannya karena mereka telah beriktikad baik melaksanakan sistem berjaringan yang sesuai amanat Undang-undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 itu.

"Meski mereka belum bisa melakukan sistem berjaringan tapi setidaknya sudah mengajukan izinnya," kata Dosen Ilmu Komunikasi ini. Stasiun itu adalah Trans TV, Trans 7, TV One, ANTV, Metro TV, RCTI, Global TV, SCTV, dan TVRI.

KPI Daerah masih terus meneliti kelengkapan berkas yang diajukan para pengelola sembilan stasiun tersebut. Dari sembilan stasiun itu, yang prosesnya sudah selesai adalah TV One, Trans TV, dan Trans 7. "Mereka sudah mengajukan izin sudah lama," katanya. Sedangkan lainnya masih harus memperbaiki berkas karena belum lengkap.

Dari pantauan Tempo, hingga kini stasiun TPI masih beroperasi siaran di Jawa Tengah. Hary menyatakan saat ini KPI Daerah masih menunggu ketegasan dari Depkominfo. "Kami akan terus mendesak kepada Menkominfo," kata Hary.

Jika nanti izin TPI di Jawa Tengah sudah dicabut maka frekunsi yang selama ini digunakan TPI akan kosong. Nantinya, frekuensi atau kanal itu akan diambil alih oleh pemerintah. Selanjutnya, frekuensi akan dikompetisikan kepada para pemohon izin siaran. Para pemilik stasiun akan ramai-ramai mengajukan izin untuk merebut frekuensi bekas milik TPI tersebut.

Sistem televisi berjaringan mengharuskan stasiun-stasiun televisi yang berlokasi di Jakarta, jika menginginkan siarannya dapat diterima di daerah tertentu, harus bekerja sama dengan televisi yang ada di daerah bersangkutan. Sistem ini harus diberlakukan mulai 28 Desember 2009.
Televisi nasional dapat bertindak sebagai induk stasiun jaringan dan televisi lokal bertindak sebagai anggota stasiun jaringan, stasiun induk bertindak sebagai koordinator yang siarannya di-relay oleh anggota (Pasal 34 ayat 1 dan 2 PP Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta).

Semangat dasar dari televisi berjaringan adalah terpenuhinya aspek keragaman kepemilikan dan materi acara serta menumbuhkan kearifan lokal. Aturan ini terdapat dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. (Tempo Interaktif)

Read More ..

01 September 2009

KPID Jateng Tegur RCTI, SCTV dan PRO TV

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah kembali menunjukkan ”taring”. Kali ini dua televisi swasta nasional dan satu televisi swasta lokal yakni SCTV, RCTI dan PRO TV Semarang mendapat teguran keras.

Menurut Zainal Abidin Petir, divisi pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, SCTV melakukan pelanggaran pada sinetron ”Para Pencari Tuhan” dimana sang pemeran ketua RW, Idrus, mengumpat dengan kata-kata ”WEDUS” tatkala kesal dengan orang lain maupun nasibnya sendiri.

” Masak Tuhan diumpat dengan kata-kata-kata wedus. Itu terjadi Kamis, 27 Agustus 2009 sekitar pukul 18.00 lebih sedikit dan ternyata saya ikuti umpatan itu seringkali dilakukan. Ini kan pelecehan terhadap Tuhan, tidak mendidik, dan sangat membahayakan perilaku anak-anak karena rentan ditiru,” ungkap Zainal Petir.

Dalam ketentuan pasal 13 P3SPS, kata Zainal, isi siaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/ merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok /mesum /cabul /vulgar, serta menghina Tuhan.

RCTI pada “MASIHKAH KAU MENCINTAIKU”, Kamis 20 Agustus 2009 mulai pukul 22.00 WIB terjadi pelanggaran berupa pengungkapan aib seseorang, mempertontonkan menantu dan mertua saling bertengkar dan memaki-maki, serta ada kesan pembawa acara/ narator Helmi Yahya dan Dian Nitami mendorong berbagai pihak yang terlibat konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/ atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik.

”Iya saya akui acara tersebut ada Tim psikolog untuk mencarikan solusi, tapi kan terkesan bahwa perselingkuhan, makian antar mertua dan menantu maupun bertengkar dalam rumah tangga seolah-olah menjadi hal lumrah. Dan lagi, ada kesan pembawa acara menjadikan tayangan tentang konflik keluarga sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan. Itu tidak dibenarkan sebagaimana pasal 15 Pedoman Perilaku Penyiaran dan standar Program siaran (P3SPS),” jelas Zainal Petir.

PRO TV juga terjadi pelanggaran pada Wara Wayo (Wani po Ra-Wani to Yo) dengan presenter Moersid, pada kurun waktu Mei 2009 dan Juni 2009 berupa tantangan dengan iming-iming hadiah lima puluh ribu rupiah. ” Orang ditantang makan Balsem 6 colek,makan ikan pindang mentah, dan adegan anak-anak sekolah disuruh ngedot / ngemut jempol kaki yang sebelumnya tidak dicuci selama tiga menit. Ini sangat tidak manusiawi, menjijikkan, dan merendahkan martabat manusia. Di dalam ketentuan pasal 36 ayat (6) UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa isi siaran dilarang merendahkan dan melecehkan martabat manusia,” ungkap Zainal Petir. (KPID Jateng)

Read More ..

05 Mei 2009

Enam stasiun TV Ditegur KPID Jateng

Acara reality show yang ditayangkan oleh enam stasiun televisi nasional mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jateng. Masing-masing Global TV, TPI, Trans 7, Trans TV, Indosiar, dan TV One. Anggota KPI Daerah Jateng Divisi Pengawasan Zaenal Abidin Petir menjelaskan, dari pencermatan selama ini, sejumlah tayangan dari keenam stasiun televisi itu melanggar kode etik siaran yang diatur dalam Peraturan KPI No 2/2007 dan Peraturan KPI No 3/2007 tentang Program Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

‘’Yang kami persoalkan justru reality show-nya. Karena ini acara faktual, tetapi sudah kelewat aturan. Kalau tidak ditegur, akan sangat membahayakan pemirsa terutama bagi anak-anak dan keluarga,’’ kata Zaenal, Senin (4/5) kemarin.

KPI Daerah, lanjut Zaenal, akan meminta klarifikasi penanggungjawab siaran, mengingat semua acara tersebut ditayangkan pada pukul 16.00 sampai 20.00. ‘’Kami ingin minta kejelasan, acara tersebut sebenarnya untuk dewasa atau keluarga. Kalau dewasa jam siarannya harus di atas pukul 22.00,’’ ujarnya. Ia lantas memerinci acara reality show yang disoal KPI Daerah. Global TV dengan acara ‘’Jejaka Petir’’ yang ditayangkan pukul 16.00, menampilkan adegan sadis dan berbahaya. Contohnya seperti lidah disetrum alat penyengat nyamuk dan menghirup bubuk merica.

Indosiar (‘’3D Show’’) menampilkan tarian vulgar dan seronok oleh Trio Macan. Trio pedangdut itu banyak mengumbar eksploitasi tubuh, ditambah pakaian yang dikenakan sangat tidak etis untuk dilihat anak-anak. Lativi Media Karya (TV One) menayangkan ‘’Telusur’’ yang mengangkat topik caleg gantung diri. KPI Daerah menyoal rekonstruksi secara detail caleg DPRD Kota Banjar atas nama Sri Haryati dari PKB yang tewas gantung diri.

‘’Runtutannya sangat detail, mulai dari murung, bawa selendang masuk ke gubug, lalu mengikat pada kayu belandar, sampai cara menggantung. Dan tergambar, tubuh yang tak bernyawa tergelantung. Jelas sangat melanggar aturan,’’ ujar Zaenal.

Untuk TPI acara ‘’Curhat Bersama Anjasmara’’, juga terkena teguran keras. Acara yang diputar setiap Sabtu dan Minggu, pukul 17.00 mengumbar caci maki, konflik antarkeluarga sampai pertikaian fisik. ‘’Yang kami sesalkan itu umpatan dan makian yang seharusnya tak layak tayang. Ada pula sesama perempuan saling menarik rambut. Jelas tak etis untuk dilihat,’’ ungkap Zaenal.

Semua stasiun itu telah disurati dan tujuh hari setelah surat diterima wajib untuk melakukan perbaikan. KPI Daerah punya wewenang untuk melarang dan menghentikan tayangan itu. ‘’Kalau klarifikasi, rencananya Jumat (8/5) nanti kami memanggil Trans 7 dan Trans TV. Trans 7 pada acara ‘Bukan Empat Mata’, formatnya masih sama yang dulu. Ada cipika-cipiki, colek paha. Untuk Trans TV, acara ‘Termehek-Mehek’ akan kami minta penjelasan, apakah nyata atau penuh dramatisasi,’’ ujar Zaenal. (Suara Merdeka)

Read More ..