Tampilkan postingan dengan label Teguran KPI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Teguran KPI. Tampilkan semua postingan

25 Agustus 2009

Termehek-mehek Trans TV Kena Tegur

KPI Pusat melayangkan teguran tertulis pada Trans TV karena dinilai menayangkan adegan kekerasaan di program acara Termehek-mehek edisi 1 Agustus lalu, Selasa (25/8). Adegan kekerasaan tersebut melanggar aturan yang ada Pasal 36 ayat (3) dan 5 (b) UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan sejumlah ketentuan yang ada di Standar Program Siaran (SPS) KPI.

Perlu diketahui, teguran tertulis yang diberikan KPI Pusat pada Trans TV ini dijatuhkan setelah adanya klarifikasi langsung dari Trans TV terkait persoalan tersebut pada 19 Agutus 2009.

Dalam surat teguran yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, dijelaskan pula mengenai sanksi pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat 5 (b). Adapun sanksi berupa pidana berupa kurungan sebanyak-banyaknya 5 tahun atau kena denda paling banyak 10 miliar rupiah sesuai dengan aturan di Pasal 57 ayat (d) UU no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

KPI Pusat juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan pada program tersebut dan jika ditemukan kembali adanya pelanggaran dalam program tersebut kemungkinan KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada dan bukan tidak mungkin akan kena sanksi pidana seperti yang dijelaskan dalam surat teguran tersebut.

Di akhir surat teguran itu, KPI Pusat meminta kepada Trans TV membuat surat pernyataan tertulis mengenai komitmen mereka melakukan perbaikan-perbaikan terkait isi siaran program Termehek-mehek. (KPI)

Read More ..

17 Juli 2008

Tiga Tayangan TV Bermasalah Dievaluasi???

Kompas, Kamis 17 Juli 2008 menulis sbb. :
Surat teguran kepada Trans TV atas tiga program yang dinilai bermasalah oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI telah disikapi dengan evaluasi dan mendatangi KPI untuk menyamakan persepsi.

Sebagai tayangan unggulan, Trans TV tak ada niat untuk menayangkan hal yang seronok. Namun, karena komedi, bisa saja spontan muncul hal-hal yang di luar skenario. Yang pasti, keinginan kedua belak pihak sudah disepakati. Demikian dikatakan Manajer Humas Trans TV A Hadiansyah Lubis, Rabu (16/7), tentang teguran terhadap tiga program yang dinilai bermasalah KPI, yang diekspose pekan lalu.

Seperti dilaporkan KPI, pemantauan sepanjang Mei 2008, ditemukan empat tayangan bermasalah. Satu di antaranya adalah Extravaganza, mendapat teguran terakhir.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Yazirwan Uyun mengatakan, tiga tayangan lain yang bermasalah adalah Ngelenong Nyok (Trans TV), One Piece (Global TV), dan Suami-suami Takut Istri (Trans TV). ”KPI Pusat melakukan pemantauan terhadap 285 tayangan anak (episode) dari 92 judul pada sembilan stasiun televisi,” ujarnya. Uyun menjelaskan, suatu tayangan dinilai bermasalah apabila mengandung unsur kekerasan (fisik dan psikologis), baik dalam bentuk tindakan verbal maupun nonverbal, pelecehan terhadap kelompok masyarakat dan individual, tidak melindungi kepentingan anak-anak, remaja dan perempuan, serta tidak sesuai dengan norma kesopanan.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Karni Ilyas mengatakan, pihaknya sangat mendukung penilaian yang dilakukan KPI terhadap isi tayangan televisi-televisi. Namun, KPI sebaliknya juga diingatkan untuk hati-hati menilai suatu tayangan dan iklan. Menurut Karni, sebagai lembaga independen, KPI mestinya mempunyai kekuatan untuk memberikan sanksi, tak hanya sebatas teguran.

Catatan Saya :
KPI masih terlalu lunak kepada station TV. Mestinya langsung berikan punishment saja begitu ada indikasi melenceng. Jangan setelah melenceng beberapa kali, baru diperingati. Kasihan masyarakat dan anak-anak yang terus dijejali sampah layar kaca.

Read More ..