KPI Pusat melayangkan teguran tertulis pada Trans TV karena dinilai menayangkan adegan kekerasaan di program acara Termehek-mehek edisi 1 Agustus lalu, Selasa (25/8). Adegan kekerasaan tersebut melanggar aturan yang ada Pasal 36 ayat (3) dan 5 (b) UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan sejumlah ketentuan yang ada di Standar Program Siaran (SPS) KPI.
Perlu diketahui, teguran tertulis yang diberikan KPI Pusat pada Trans TV ini dijatuhkan setelah adanya klarifikasi langsung dari Trans TV terkait persoalan tersebut pada 19 Agutus 2009.
Dalam surat teguran yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, dijelaskan pula mengenai sanksi pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat 5 (b). Adapun sanksi berupa pidana berupa kurungan sebanyak-banyaknya 5 tahun atau kena denda paling banyak 10 miliar rupiah sesuai dengan aturan di Pasal 57 ayat (d) UU no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
KPI Pusat juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan pada program tersebut dan jika ditemukan kembali adanya pelanggaran dalam program tersebut kemungkinan KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada dan bukan tidak mungkin akan kena sanksi pidana seperti yang dijelaskan dalam surat teguran tersebut.
Di akhir surat teguran itu, KPI Pusat meminta kepada Trans TV membuat surat pernyataan tertulis mengenai komitmen mereka melakukan perbaikan-perbaikan terkait isi siaran program Termehek-mehek. (KPI)
25 Agustus 2009
Termehek-mehek Trans TV Kena Tegur
12 Juni 2009
'Termehek-mehek' Pakai Pemain Bayaran Tergantung Kondisi
Dituduh membohongi penonton, Trans TV mengklaim sejak awal menyebut 'Termehek-mehek' sebagai drama reality bukan reality show. Mereka pun mengakui dalam kondisi tertentu, pemakaian pemain bayaran diperlukan.
"Pada kondisi tertentu mungkin saja itu terjadi, yang penting kita tidak mengubah ceritanya," jelas humas Trans TV, Hadiansyah saat dihubungi detikhot melalui telepon Jumat (12/6/2009).
Menurut Hadiansyah, ada kondisi-kondisi yang tidak bisa membuat seseorang ditampilkan. Misalnya saja karena minta diburamkan atau karena memang yang bersangkutan tidak layak.
"Tapi kita selalu mengusahakan yang sebenarnya," tegasnya.
Dalam proses pembuatan Termehek-mehek, tim Trans TV bekerjasama dengan rumah produksi Triwarsana. Proses pembuatan dimulai dari menyaring cerita yang masuk dari masyarakat. Cerita yang terpilih kemudian dipelajari untuk kemudian dilakukan pengambilan gambar. Saat syuting itulah ada kondisi-kondisi yang mungkin saja menggunakan pemain bayaran. (detik.com)