Tak semua pengelola televisi berbayar (Pay TV) di daerah adalah ilegal. Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) diminta untuk lebih hati-hati dan tidak sembarangan menuding.
Demikian disampaikan Heru Nugroho, salah satu direktur di PT Fasindo Jaya Kabel kepada detiknet. Fasindo merupakan salah satu perusahaan penyedia televisi berlangganan yang beroperasi di Jawa Barat, terutama di Kota Bandung.
Menurut Heru, meskipun perusahaannya bukan anggota APMI, itu tidak berarti perusahaannya ilegal. "Jangan asal omong dong. Jangan bilang kalau yang lain adalah ilegal," tukas Heru.
Sebelumnya, Sekjen APMI Arya Mahendra Sinulingga memperkirakan hanya ada enam perusahaan televisi berbayar yang resmi di Indonesia. Menurut Arya, operator pay TV yang punya izin resmi di Indonesia hanya MNC Sky Vision (Indovision), Aora Nusantara (Aora TV), Nusantara Sky Vision (Top TV), Telkom Vision (Yes TV), Indosat Mega Media (IM2), dan First Media (Kabel TV).
Namun Heru berpendapat lain, selain perusahaannya (PT Fasindo), Heru menyebut penyedia televisi berbayar legal lainnya di luar enam yang telah disebutkan APMI. Beberapa di antaranya adalah Jogja Media Net (JMN) di Yogyakarta dan IBC di Bandung.
Menurut Heru, soal lisensi penyelenggara televisi berbayar ini memang ada sedikit kekisruhan. Lisensi untuk televisi berbayar, ujarnya, ada yang dikeluarkan oleh Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Ditjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi (SKD) maupun dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Fasindo, tuturnya, masih menggunakan lisensi dari Ditjen Postel dan sedang dalam proses penyesuaian lisensi ke bentuk baru. "Jangan-jangan yang disebut sebagai ilegal, sebenarnya mereka punya izin dari KPI atau KPI Daerah," tutur Heru.
Beberapa penyelenggara yang menurut Heru memiliki lisensi sejenis dengan Fasindo adalah FirstMedia (dulu KabelVision) dan JMN. Heru pun yakin semuanya itu masih tergolong legal. (Detik)
08 Mei 2009
Jangan Sembarangan Tuding Pay TV Ilegal!
06 Mei 2009
Ini Dia 7 Program Televisi Bermasalah
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan enam program bermasalah selama bulan Februari dan satu tayangan pada Mei 2009. Tiga tayangan berstatus lampu merah, sedangkan tiga yang lain masih lampu kuning.
"Enam program bermasalah berdasarkan pemantauan langsung, sedangkan berdasarkan pengaduan masyarakat pada Mei kami menetapkan satu program bermasalah," kata Yazirman Uyun, Koordinator Bagian Isi Siaran KPI, saat acara jumpa pers pengumuman hasil pemantauan isi siaran televisi di Jakarta, Rabu (6/5).
Progam televisi yang bermasalah itu, pertama, acara Big Movies yang ditayangkan Global TV. Dalam beberapa film yang disiarkan dinilai menampilkan kekerasan fisik yang sangat intensif dan dilakukan dengan atau tanpa senjata. Juga diperlihatkan cara pembunuhan secara rinci, ditambah dengan kata-kata yang kasar.
Kedua, acara Film Lepas yang ditayangkan di Indosiar. Acara ini banyak menampilkan kekerasan verbal dan fisik dengan atau tanpa senjata dalam bentuk memukul, menjambak, menendang, mendorong. Adegan ini melibatkan anak-anak, remaja, dan orangtua, baik sebagai korban maupun sebagai pelaku.
Program ketiga Bukan Empat Mata yang ditayangkan Trans 7. KPI menilai, program ini melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Dalam program tersebut banyak menampilkan dialog dan celetukan yang mengarah pada seks.
Selain memberikan teguran (lampu merah), KPI sebagaimana disampaikan oleh Yazirwan juga memberikan himbauan (lampu kuning) untuk acara Bodo Amat Ah (TPI), Lajang, dan Cagur Naik Bajaj (ANTV). "Ketiga program ini diimbau untuk memperbaiki materi siarannya," katanya.
Sementara itu, teguran atas dasar pengaduan masyarakat diberikan oleh KPI kepada Dahsyat (RCTI) yang ditayangkan pada 1 Mei 2009 pukul 09.00. Pada saat itu pembaca acaranya mengucapkan kata-kata vulgar yang tidak pantas.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pemantauan langsung terhadap 15 program acara mencakup 390 episode. Program ini diberi sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Tim Penilai dari KPI terdiri atas Prof Arief Rahman sebagai Ketua, Dedy Nur Hidayat Ph.D sebagai wakil ketua, serta Dr Seto Mulyadi, Dra Nina Armando MSi, Bobby Guntarto MA, dan Ir Razaini Taher sebagai anggota. Mereka menilai program televisi untuk acara mulai dari pukul 15.00 sampai 22.00 (Kompas.com)
05 Mei 2009
Enam stasiun TV Ditegur KPID Jateng
Acara reality show yang ditayangkan oleh enam stasiun televisi nasional mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jateng. Masing-masing Global TV, TPI, Trans 7, Trans TV, Indosiar, dan TV One. Anggota KPI Daerah Jateng Divisi Pengawasan Zaenal Abidin Petir menjelaskan, dari pencermatan selama ini, sejumlah tayangan dari keenam stasiun televisi itu melanggar kode etik siaran yang diatur dalam Peraturan KPI No 2/2007 dan Peraturan KPI No 3/2007 tentang Program Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
‘’Yang kami persoalkan justru reality show-nya. Karena ini acara faktual, tetapi sudah kelewat aturan. Kalau tidak ditegur, akan sangat membahayakan pemirsa terutama bagi anak-anak dan keluarga,’’ kata Zaenal, Senin (4/5) kemarin.
KPI Daerah, lanjut Zaenal, akan meminta klarifikasi penanggungjawab siaran, mengingat semua acara tersebut ditayangkan pada pukul 16.00 sampai 20.00. ‘’Kami ingin minta kejelasan, acara tersebut sebenarnya untuk dewasa atau keluarga. Kalau dewasa jam siarannya harus di atas pukul 22.00,’’ ujarnya. Ia lantas memerinci acara reality show yang disoal KPI Daerah. Global TV dengan acara ‘’Jejaka Petir’’ yang ditayangkan pukul 16.00, menampilkan adegan sadis dan berbahaya. Contohnya seperti lidah disetrum alat penyengat nyamuk dan menghirup bubuk merica.
Indosiar (‘’3D Show’’) menampilkan tarian vulgar dan seronok oleh Trio Macan. Trio pedangdut itu banyak mengumbar eksploitasi tubuh, ditambah pakaian yang dikenakan sangat tidak etis untuk dilihat anak-anak. Lativi Media Karya (TV One) menayangkan ‘’Telusur’’ yang mengangkat topik caleg gantung diri. KPI Daerah menyoal rekonstruksi secara detail caleg DPRD Kota Banjar atas nama Sri Haryati dari PKB yang tewas gantung diri.
‘’Runtutannya sangat detail, mulai dari murung, bawa selendang masuk ke gubug, lalu mengikat pada kayu belandar, sampai cara menggantung. Dan tergambar, tubuh yang tak bernyawa tergelantung. Jelas sangat melanggar aturan,’’ ujar Zaenal.
Untuk TPI acara ‘’Curhat Bersama Anjasmara’’, juga terkena teguran keras. Acara yang diputar setiap Sabtu dan Minggu, pukul 17.00 mengumbar caci maki, konflik antarkeluarga sampai pertikaian fisik. ‘’Yang kami sesalkan itu umpatan dan makian yang seharusnya tak layak tayang. Ada pula sesama perempuan saling menarik rambut. Jelas tak etis untuk dilihat,’’ ungkap Zaenal.
Semua stasiun itu telah disurati dan tujuh hari setelah surat diterima wajib untuk melakukan perbaikan. KPI Daerah punya wewenang untuk melarang dan menghentikan tayangan itu. ‘’Kalau klarifikasi, rencananya Jumat (8/5) nanti kami memanggil Trans 7 dan Trans TV. Trans 7 pada acara ‘Bukan Empat Mata’, formatnya masih sama yang dulu. Ada cipika-cipiki, colek paha. Untuk Trans TV, acara ‘Termehek-Mehek’ akan kami minta penjelasan, apakah nyata atau penuh dramatisasi,’’ ujar Zaenal. (Suara Merdeka)
03 Mei 2009
Sejumput Indonesia di Layar Kaca
Berbagai program hiburan di televisi swasta nasional datang dan pergi. Namun, program yang mendokumentasikan kekayaan alam dan budaya Indonesia nyaris tidak pernah hilang.
Jelajah, misalnya, hadir di layar Trans TV sejak 1 Desember 2001 hingga sekarang. Bahkan, program ini beranak pinak menjadi Jelajah Jelajah dan Jelajah Dunia.
Acara sejenis, Jejak Petualang, juga bertahan di Trans7. Acara ini sudah ada sejak tahun 2003 ketika Trans7 bernama TV7. Seperti Jelajah, Jejak Petualang juga melahirkan varian baru, yakni Jejak Petualang Survival yang—hingga awal Mei—baru tayang tiga episode. Di luar itu, Trans7 melahirkan beberapa program sejenis, antara lain Mancing Mania, Bocah Petualang, dan Dunia Air.
Di tvOne, ada program Nuansa 1000 Pulau yang ditayangkan sejak tahun 2008, sementara di Metro TV ada acara Archipelago.
Jika kita tarik ke belakang, program semacam ini juga kita temui pada pertengahan tahun 1990-an. Yang paling sering dibicarakan adalah Anak Seribu Pulau besutan Garin Nugroho dan diproduksi Miles Film Production. Program dokumenter itu ditayangkan di lima televisi, yakni RCTI, TPI, ANTV, SCTV, dan Indosiar. Daya tahan tayangan ini mengindikasikan bahwa acara tersebut ditonton banyak pemirsa dan mendatangkan iklan.
Gambar indah
Secara umum, program televisi nasional yang berbicara soal alam dan budaya Indonesia dikemas dalam bentuk liputan petualangan atau perjalanan. Tengoklah bagaimana Jelajah, dalam salah satu episodenya, mengajak pemirsa berpetualang di padang savana Baluran, Situbondo, Jawa Timur.
Melalui layar kaca, kita bisa melihat lereng gunung terjal, hamparan rumput dan semak kering, tanah kerontang, serta awan yang berarak di langit biru. Presenter Jelajah, Roro Ratih, kemudian bercerita tentang perilaku burung merak jantan ketika merayu betinanya.
Gambar-gambar yang ditampilkan Nuansa 1000 Pulau juga tidak kalah indahnya. Pada episode ”Pesona di Tengah Wallacea”, pemirsa diajak melihat perilaku binatang endemik monyet hitam. Presenter Gemala Krupskaya juga mengajak pemirsa berkuda mengelilingi padang rumput di kaki Gunung Soputan.
Di episode ”Susutnya Salju Abadi”, presenter Medina Kamil mengajak pemirsa ”mendaki” Puncak Jaya di Papua. Pemirsa bisa melihat bagaimana susahnya perjalanan ke puncak es itu dan betapa putihnya salju di sana.
Produser Jejak Petualang Dody Johanjaya, Jumat (1/5), mengatakan, gambar yang indah dan detail sangat penting dalam program semidokumenter yang memotret keindahan alam dan budaya. Hal senada disampaikan Produser Jelajah Bahwani.
Kelemahan narasi
Dari sisi visual, program-program tadi sungguh enak dilihat dan memanjakan mata pemirsa. Jika toh ditelisik, kelemahan masih sering ditemukan dalam narasi.
Di episode ”Susutnya Salju Abadi” (Jejak Petualang), misalnya, berkali-kali presenter mengatakan bahwa suhu di Puncak Jaya sangat dingin. Namun, hingga akhir acara, presenter tidak menjelaskan berapa suhu udara di sana. Mungkin, hari itu tidak ada kru yang membawa termometer.
Secara umum, narasi dalam program Jelajah, Jejak Petualang, dan Nuansa 1000 Pulau tampaknya belum dioptimalkan. Narasi yang muncul lebih banyak didasarkan pada apa yang dilihat, dirasa, dan dialami presenter ketika berpetualang. Sialnya, presenter adalah orang awam seperti kebanyakan pemirsa sehingga informasi yang mereka sampaikan sering kali seadanya.
Mungkin kita bisa maklum jika mengetahui setiap episode Jejak Petualang atau Jelajah dibuat hanya dalam waktu rata-rata satu minggu dan dana rata-rata Rp 10 juta. Kita sulit membandingkan dengan liputan National Geographic yang waktunya bisa berbulan-bulan dan dananya sangat besar.
Seberapa pun pencapaian kualitasnya, acara Jejak Petualang, Jelajah, dan Nuansa 1000 Pulau tetaplah penting. Setidaknya, acara-acara itu telah membantu mendokumentasikan kekayaan alam dan budaya Indonesia yang melimpah.
Acara itu juga memberikan alternatif tontonan bagi pemirsa televisi yang sekarang dikepung sinetron, infotainment, reality show cinta-cintaan, dan komedi situasi yang tidak lucu. Setidaknya masih ada ”gizi” di tengah umbaran gemerlap dunia hiburan....
(Kompas Minggu)
02 Mei 2009
KPI Himbau program Reality Show dan Paranoia O’Channel
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada Jumat (1/5) meminta program Paranoia O Channel yang tayang setiap kamis pukul 22.30 dan ditayangkan kembali pada hari sabtu dan minggu untuk tetap mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
KPI Pusat menerima banyak pengaduan mengeluhkan program Paranoia O Channel yang vulgar dan seolah mempromosikan gaya hidup bebas. Walaupun tayangan ini tayang pada jam malam, KPI Pusat tetap meminta program ini untuk lebih memperhatikan isi tayangannya agar tidak keluar dari aturan P3 dan SPS.
Selain itu, dalam surat yang berbeda, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menghimbau seluruh stasiun TV untuk berhati-hati dalam menayangkan acara ber-genre Reality Show. Aduan yang masuk ke KPI Pusat, terkait isi tayangan tersebut mengeluhkan banyaknya adegan berbahaya dan dapat ditiru oleh anak-anak.
Untuk itu, KPI Pusat meminta agar pihak stasiun TV mencantumkan pemberitahuan kepada masyarakat seperti “Adegan Ini Berbahaya Dan Jangan Ditiru”. (KPI)
01 Mei 2009
Polisi Usut Pelanggan Ilegal Televisi Berbayar
Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI bekerja sama mengusut kasus pelanggaran ilegal saluran televisi berbayar.
Dirjen SKDI Depkominfo Freddy Tulung mengatakan langkah hukum ini diambil setelah pemerintah menerima laporan resmi dari Asosiasi Televisi Kabel Asia Pasifik (CASBAA/Cable and Satellite Broadcasting Association of Asia) tentang maraknya pelanggan ilegal tersebut. "Mereka melakukan riset dan melaporkan banyaknya pendistribusian saluran televisi berbayar ilegal di Indonesia," ujar Freddy kepada wartawan seusai "Seminar Kemandirian Telekomunikasi dan Informatika" kemarin.
Freddy melanjutkan, laporan CASBAA ini menyebutkan kasus pelanggan ilegal kerap ditemui justru di daerah-daerah pelosok, seperti Gorontalo, Sulawesi Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan sepanjang Sumatera. Modusnya dengan membagi saluran jalur resmi dan menyalurkannya ke rumah lain secara ilegal. "Mereka mencuri saluran," ujar Freddy, "cukup satu orang pelanggan legal lalu salurannya di-split hingga ke 100-200 rumah." Pelanggan ilegal ini cukup membayar kepada pelanggan legal sebesar Rp 50-100 ribu.
Menurut Freddy, perusahaan content siaran asing, seperti HBO dan ESPN, telah melakukan protes atas penikmat ilegal itu. "Mereka dirugikan karena salurannya ditonton tanpa ada pemasukan," ujarnya menambahkan.
Dari laporan ini, menurut Freddy, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual yang paling banyak terjadi. "Tapi negara juga dirugikan karena ada potensi pajak yang hilang," ujar Freddy.
Sebagai gambaran atas potensi pajak yang hilang, jumlah pelanggan legal mendekati pelanggan ilegal, yakni sekitar satu juta pelanggan. Namun, menurut Head of Corporate Secretary Indovision Arya Mahendra Sinulingga, jumlah konsumen ilegal ini sudah lebih besar ketimbang pelanggan legal. "Lebih dari satu juta," ujarnya kepada Tempo kemarin.
Karena itu, Indovision, ujarnya, mendukung langkah pemerintah mengusut tuntas penikmat ilegal televisi berbayar. "Ini yang kami tunggu dari dulu," kata Arya. Indovision, katanya, kesulitan memperlebar jaringan karena konsumen lebih memilih mendapatkan siaran secara ilegal. Harganya jadi murah karena mereka tidak membayar content acara yang disiarkan. Pada saat bersamaan, negara pun dirugikan karena mereka tidak membayar pajak. (Tempo)