03 Agustus 2010

Tak Semua Tayangan Infotainmen Negatif

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) Divisi Pengawasan Isi Siaran Zainal Abidin Petir menilai, tak selamanya tayangan infotainmen negatif. "Ada tayangan infotainmen yang memberikan informasi positif, namun banyak juga yang memberikan informasi negatif, seperti kawin-cerai dan perselingkuhan yang berdampak buruk," katanya di Semarang, Senin lalu.

Menurutnya, maraknya tayangan infotainmen yang membicarakan hal-hal negatif soal selebritis memberikan citra negatif bagi tayangan infotainmen yang baik. "Kami tidak ingin hal-hal seperti kawin-cerai dan perselingkuhan itu menjadi sesuatu yang biasa dan akhirnya membudaya, sebab infotainmen ditonton oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak," katanya.

Ia mengatakan, tayangan infotainmen yang membicarakan hal-hal negatif itu sangat membahayakan generasi muda sehingga harus dikontrol agar bisa meminimalisasi dampak negatifnya. (Antara)

Read More ..

27 Juli 2010

Kominfo dan KPI Bahas Permasalahan Rating

Pemerintah cq Kekominfo bersama KPI berencana memasukan pasal pengaturan lembaga rating dalam draft rencana revisi Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Direncanakan juga, draft ini secara penuh akan memberikan kewenangan kepada KPI untuk melakukan pengaturan tersebut. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan membahas naskah akademis pengaturan tentang audit rating di Hotel Red Top, Jakarta, Senin 26 Juli 2010.

Menurut Direktur Standarisasi Penyiaran dan Media Ditjend SKDI, Soesilo Hartono menyatakan, permasalahan rating harus dikonkritkan dalam bentk regulasi. Hal ini sebagai salah bentuk atau dasar untuk mewujudkan nation dan karakteristik building yang saat ini mulai redup. “Rencananya kita akan mengupayakan ini dalam bentuk audit lembaga rating,” ungkapnya.

Rencananya, lanjut Soesilo, semua kewenangan terkait pengaturan soal dan hal-hal pengaturan lembaga rating sepenuhnya berada ditangan KPI. Jadi, ini akan menjadi kewenangan tambahan KPI ke depan jika masukan soal ini diterima dalam revisi UU Penyiaran.

Selaras dengan pernyataan Soesilo, tim perumus naskah akademis soal pengatur rating, Tuti menegaskan kalau KPI merupakan pihak yang tepat untuk diserahkan kewenangan tersebut. Konsesusnya, menurut Tuti adalah untuk menjaga kualitas dan juga membuat tayangan khususnya televisi menjadi tepat dan sesuai khalayaknya.

Dukungan serupa juga datang dari Mantan Ketua KPI Pusat periode 2007-2010 dan juga ketua tim rencana pengaturan ini, Sasa Djuarsa Sendjaja. Menurutnya, lembaga yang independent yang tepat untuk memegang kewenangan ini dan sangat tepat membentuk tim pengerjaan audit tersebut adalah KPI.

Sementara itu, Plt. Dirjend SKDI, Bambang Subijantoro menceritakan, rencana pengaturan lembaga rating ini ternyata disambut baik kalangan industri penyiaran. Utamanya sebagai masukan bagi mereka terkait dengan kondisi isi siaran yang ada ditelevisi sekarang ini. Sedangkan, untuk soal program siaran, lembaga penyiaran yang selama ini begitu tergantung pada hasil rating.

Anggota KPI Pusat, yang juga hadir dalam pertemuan itu, Azimah Soebagyo menyatakan menyambut baik rencana tersebut. Rencana ini dapat menjadi kekuatan tambahan buat KPI dalam penguatan kewenangan kelembagaan yang secara langsung akan turut membentuk isi siaran yang sesuai dengan nation dan karakter building. “Dengan adanya pengaturan lembaga rating, ini bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat dan lembaga penyiaran untuk mendapatkan hasil yang dapat dipercaya dan terkait dengan isi siaran,” katanya.

Diagendakan, dalam waktu dekat, KPI dan Kekominfo bersama tim akan melakukan pertemuan kembali untuk merumuskan secara konkrit persoalan pengaturan lembaga rating untuk dimajukan dalam draft rencana revisi UU Penyiaran.

Read More ..

23 Juli 2010

Seruan Muslim Thailand: "TV Indonesia, Kurangilah Gosip Soal Ariel"

Kalangan umat Muslim di Thailand bagian selatan pada umumnya bisa menyaksikan tayangan-tayangan televisi asal Indonesia Mereka sangat berharap agar tayangan yang berbau gosip seks dan isu politik dikurangi dan diganti dengan tayangan yang mendidik. Demikian ungkap seorang ulama di provinsi Narathiwat, yang memiliki umat Muslim terbanyak di Thailand.

“Penduduk di sini merasa senang bisa mendapat siaran televisi dari sejumlah stasiun di Indonesia. Dengan menggunakan parabola kami bisa menangkap hampir semua siaran televisi Indonesia,” kata Abdul Rahman Bulajama, seorang pejabat Majelis Agama Islam di Narathiwat.

Namun, kepada wartawan VIVAnews, Renne Kawilarang, yang berkunjung ke Narathiwat, Rabu 21 Juli 2010, Bulajama mengungkapkan keprihatinannya bahwa tayangan-tayangan televisi dari Indonesia akhir-akhir ini lebih banyak menonjolkan gosip-gosip yang berbau seks dan masalah politik dalam negeri. “Saya ingin menyampaikan saran dari sebagian kalangan ulama dan pemuka masyarakat di Narathiwat agar televisi Indonesia mengurangi isu-isu seks seperti Ariel,” kata Bulajama.

Dia merujuk pada gencarnya tayangan infotainment dan berita televisi atas skandal video seks yang melibatkan vokalis grup “Peterpan” itu bersama dengan dua artis, Luna Maya dan Cut Tari. Gara-gara seringnya televisi Indonesia menayangkan skandal itu, pemirsa di Narathiwat pun ikut menggunjingkannya.

“Itu kan tidak baik bagi akhlak dan ini menjadi keprihatinan bagi pemuka setempat. Jadi kurangilah tayangan seks dan debat politik yang tidak ada guna,” kata Bulajama, yang menjadi pejabat bagian Surat Pengesahan Nikah di Majelis Agama Islam Narathiwat. Alumnus Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta itu mengaku pasti menyampaikan pesan itu setiap kali bertemu wartawan Indonesia yang berkunjung ke Narathiwat. “Minggu lalu ada saya sampaikan pesan yang sama kepada wartawan stasiun televisi yang tengah berkunjung,”

Maka, dia menyarankan agar stasiun televisi di Indonesia menayangkan acara-acara keagamaan ketimbangkan menonjolkan skandal seks. “Bila dilihat setiap hari, acara keagamaan di televisi Indonesia hanya muncul pada saat salat Subuh dan Maghrib,” kata Bulajama. “Saya kira banyak tokoh agama di Indonesia yang bisa dijadikan teladan untuk disiarkan. Jadi, jangan hanya banyak siaran agama pada saat bulan Ramadhan. Setelah itu susah menemukannya,” kata Bulajama.Red/SH dari Vivanews

Read More ..

22 Juli 2010

Pernyataan Koalisi HARI TANPA TV

1. HARI TANPA TV adalah hari di mana seluruh keluarga di Indonesia dihimbau untuk tidak menyalakan TV selama sehari penuh, dan menggantinya dengan kegiatan bersama yang menyenangkan untuk anak-anak. Melalui Hari Tanpa TV yang diperingati secara bersama-sama, dapat dibuktikan bahwa tanpa televisi pun – meski hanya sehari – kita akan tetap dapat menjalani kehidupan dengan menyenangkan. Konteks utama Hari Tanpa TV adalah pada perlindungan anak. Hari Tanpa TV BUKAN anti TV.

2. KOALISI HARI TANPA TV adalah gabungan berbagai institusi seperti lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, sekolah, lembaga pendidikan, yang memiliki keprihatinan mendalam atas pola penayangan acara televisi, dan pola kebiasaan mengkonsumsi tayangan televisi yang tidak sehat.

3. Media massa dan terutama televisi memiliki peran yang besar dalam mendewasakan anak-anak Indonesia jauh sebelum waktunya. Anak-anak menjadi kehilangan masa kanak-kanaknya karena terlalu banyaknya materi orang dewasa yang masuk ke dalam pikirannya. Materi dewasa tersebut di antaranya masuk melalui berbagai acara yang ditayangkan di televisi kita sepanjang pagi, siang, sore, dan malam hari melalui acara seperti sinetron, infotainment, reality show, pentas musik, ‘pencarian bakat’, lawak, dan bahkan melalui acara untuk anak yang tidak aman dan tidak sehat. Akibatnya, banyak masalah yang timbul dalam masa tumbuh kembang anak, seperti konsep diri yang tidak kuat, peniruan adegan di televisi yang berakibat negatif pada fisik dan psikologis mereka, perilaku konsumtif, gangguan konsentrasi, gangguan pada perilaku seks, dan lain-lain.

4. KOALISI HARI TANPA TV mengajak seluruh keluarga di Indonesia, mengajak seluruh orangtua di Indonesia, untuk melindungi anak-anak kita dari tayangan TV yang tidak aman dan tidak sehat, dengan cara: tidak menyalakan televisi selama sehari penuh pada hari Minggu 25 Juli 2010, dan menggantinya dengan kegiatan lain yang lebih produktif. Selain itu, mengupayakan agar sedapat mungkin anak-anak mengurangi jam menonton TV mereka. Diet televisi harus dilakukan agar anak-anak dapat memiliki waktu yang lebih banyak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih sehat.
Kebersamaan secara aktif dalam menyikapi isi tayangan TV yang tidak aman dan tidak sehat tentu akan memberikan pengaruh yang lebih besar.

5. KOALISI HARI TANPA TV juga mengajak para guru dan tutor pada pendidikan anak usia dini (PAUD), serta para guru dan tenaga kepentidikan di tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan, untuk bersama-sama membangun pola kebiasaan mengkonsumsi media – terutama televisi – secara sehat dan kritis. Sekolah bersama keluarga merupakan institusi yang strategis dalam membangun literasi media pada anak, yang memberikan keterampilan dan pemahaman mengenai cara-cara mengkonsumsi media secara kritis dan benar.

6. KOALISI HARI TANPA TV mendesak kepada Komisi Penyiaran Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah untuk segera melakukan langkah perlindungan pada anak dari dampak negatif televisi. Langkah nyata diperlukan bagi upaya untuk menyelamatkan anak-anak sesegera mungkin. Keberpihakan pada kepentingan publik harus diwujudkan dalam bentuk regulasi yang lengkap dan jelas serta memiliki nuansa perlindungan pada anak yang kuat disertai dengan penegakan regulasi dan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar. Koalisi mendukung upaya yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam membangun iklim penyiaran yang sehat.

7. KOALISI HARI TANPA TV meminta dengan sangat kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan langkah nyata dalam melindungi anak Indonesia dari dampak negatif televisi. Perlu segera dibuat regulasi di tingkat Undang-Undang, berupa “Undang-Undang Anak dan Televisi” yang pada intinya adalah melindungi anak-anak dari pengaruh negatif televisi, dan memanfaatkan televisi sebagai salah satu sumber hiburan dan sumber belajar yang aman dan sehat. Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Philipina sudah memiliki UU tersebut dan terbukti bahwa kualitas acara TV untuk anak di negara-negara tersebut memiliki kualitas yang sangat baik.

8. Terakhir, KOALISI HARI TANPA TV meminta kepada lembaga penyiaran untuk mengatur penempatan jam tayang acara televisi sesuai dengan Standar Program Siaran; menempatkan pemirsa anak sebagai khalayak yang harus dilindungi; tidak mengeksploitasi pemirsa anak untuk kepentingan bisnis; menghentikan penayangan program anak yang tidak aman; dan menerapkan etika media yang benar.
Pernyataan ini dibuat dalam kaitan dengan peringatan HARI TANPA TV, 25 Juli 2010 dan disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di kampus Universitas Al-Azhar Indonesia pada hari Selasa 20 Juli 2010.

B. Guntarto,
A/n. Koalsi Nasional HARI TANPA TV

Read More ..

20 Juli 2010

Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat DPR 14 Juli 2010

Berikut adalah kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Dewan Pers pada 14 Juli 2010

Kesimpulan RDP Komisi I DPR RI- KPI-Dewan Pers
Jakarta, 14 Juli 2010


1. Komisi I DPR RI bersama KPI dan Dewan Pers, bersepakat bahwa program siaran infotainment, reality show, dan sejenisnya , banyak melakukan pelanggaran terhadap norma agama, etika moral, norma sosial, Kode Etik Jurnalistik, dan P3SPS Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

2. Komisi I DPR RI mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang dilakukan KPI untuk merevisi P3SPS, terutama kategorisasi program siaran infotainment, reality show dan program sejenis dari faktual menjadi non faktual.

3. Komisi I DPR RI menghargai dan menyambut baik sikap Dewan Pers yang mendukung kewenagan KPI untuk memutuskan status program infotainment, reality show, dan program sejenisnya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

4. Komisi I DPR RI menegaskan bahwa KPI mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar UU no 32 tentang penyiaran, Peraturan Pemerintah terkait, serta P3SPS

Read More ..

17 Juli 2010

Trans Masih Sulit Operasikan TV Jaringan

Penyebaran siaran TV nasional melalui TV jaringan yang sedianya berlaku sejak 28 Desember 2009 masih sulit diterapkan. Salah satu stasiun TV yang belum mengoperasikan TV jaringan ialah PT Trans Corp, induk usaha Trans TV dan Trans7.

Kepala Humas dan Pemasaran Trans TV, Hadiansyah Lubis mengatakan, sampai saat ini perusahaan masih melakukan proses evaluasi dengar pendapat (EDP). "Tinggal menunggu surat ijin dari Menteri Komunikasi dan Informasi, baru TV jaringan kami berjalan," ujar Hadiansyah kepada KONTAN hari ini (16/7).

Sampai saat Trans sudah menjalankan EDP di beberapa dearah. Sayang, Hadi enggan membocorkan berapa jumlah EDP yang sudah berlangsung hingga kini. Yang jelas, Trans berharap bisa merealisasikan TV jaringan di semester kedua.

Hadiansyah mengatakan, penerapan TV jaringan sulit dilakukan karena saat ini stasiun TV masih melakukan banyak diskusi dengan pemerintah soal penerapan TV jaringan yang termaktub dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran. "Kami sulit mengkalkulasi investasi dan mengoperasikan saat ini karena penerapan regulasinya juga masih banyak yang perlu dibicarakan," ujar Hadiansyah.

Meski tersangkut penerapan TV jaringan, namun Trans Corp optimis hal ini tak akan menggerus pendapatan perusahaan. Manajer Penjualan Trans Corp, Yoni SUprasetyono mengatakan, tahun ini Trans TV dan Trans7 siap mencetak pertumbuhan iklan.

Sepanjang tahun lalu Trans Corp berhasil mencatatkan pendapatan iklan sebesar Rp 2,5 triliun. "Tahun ini kami targetkan pendapatan tumbuh 20%," tukas Yoni. Peningkatan pendapatan terutama didorong oleh hadirnya program-program baru di paruh kedua mendatang. (Kontan)

Read More ..