27 Agustus 2009

TV One: Tayangan Temanggung Hanya untuk Naikkan "Rating"

General Manager Current Affair TV One Solaeman Sakib menyatakan, kebijakan menyiarkan secara langsung penggerebekan sebuah rumah yang diduga tempat persembunyian Noordin M Top di Dusun Beji, Temanggung, Jawa Tengah, itu dilakukan untuk meningkatkan rating dan menggaet 20 juta pemirsa.

"Lima tahun yang lalu total rating 16 sekarang turun menjadi 11. Itu yang kami incar. Tayangan langsung Gaza dan penggerebekan di Temanggung sangat diminati pemirsa," ujarnya saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Kamis (27/8).

Ia mengatakan, setelah tayangan-tayangan tersebut habis, jumlah pemirsa kembali berkurang.

Solaeman mengakui terjadinya kesalahan pemberitaan mengenai pria yang berhasil ditembak mati tim Densus 88. Pada saat itu sang reporter memberitakan pria yang berhasil ditembak mati adalah Noordin M Top, tetapi hasil uji DNA menyebutkan pria tersebut adalah Ibrohim. "Tapi setelah itu Pak Karni Ilyas (Pemred TV One) telah memberikan pembenaran terhadap berita itu," ucapnya.

Ia menuturkan, hal tersebut disebabkan pihaknya mendengar kabar dari stasiun televisi asing bahwa yang tertembak adalah Noordin M Top. "Dari situ kita minta teman-teman yang di lapangan mencari tahu. Dan dari mereka mendengar sendiri itu Noordin. Dia mendekat sampai 50 meter," kata dia.

Dirinya mengaku menyesali kejadian tersebut. Setelah kejadian itu, sang reporter telah mendapat teguran. Solaeman berjanji, ke depannya TV One akan memperbaiki diri. "Banyak menitipkan mata ke polisi, learning by doing, dan mengoreksi diri," katanya. (kompas.com)

Read More ..

25 Agustus 2009

Termehek-mehek Trans TV Kena Tegur

KPI Pusat melayangkan teguran tertulis pada Trans TV karena dinilai menayangkan adegan kekerasaan di program acara Termehek-mehek edisi 1 Agustus lalu, Selasa (25/8). Adegan kekerasaan tersebut melanggar aturan yang ada Pasal 36 ayat (3) dan 5 (b) UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan sejumlah ketentuan yang ada di Standar Program Siaran (SPS) KPI.

Perlu diketahui, teguran tertulis yang diberikan KPI Pusat pada Trans TV ini dijatuhkan setelah adanya klarifikasi langsung dari Trans TV terkait persoalan tersebut pada 19 Agutus 2009.

Dalam surat teguran yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, dijelaskan pula mengenai sanksi pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat 5 (b). Adapun sanksi berupa pidana berupa kurungan sebanyak-banyaknya 5 tahun atau kena denda paling banyak 10 miliar rupiah sesuai dengan aturan di Pasal 57 ayat (d) UU no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

KPI Pusat juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan pada program tersebut dan jika ditemukan kembali adanya pelanggaran dalam program tersebut kemungkinan KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada dan bukan tidak mungkin akan kena sanksi pidana seperti yang dijelaskan dalam surat teguran tersebut.

Di akhir surat teguran itu, KPI Pusat meminta kepada Trans TV membuat surat pernyataan tertulis mengenai komitmen mereka melakukan perbaikan-perbaikan terkait isi siaran program Termehek-mehek. (KPI)

Read More ..

21 Agustus 2009

KPI Tegur Lima Sinetron Bermasalah

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan lima sinetron bermasalah yang ditayangkan stasiun TPI dan Indosiar sepanjang bulan Juni 2009. KPI memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

"Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 28 Juli, setelah mendapat masukan dan pertimbangan dari tim panelis yang beranggotakan Arief Rachman, Dedy Nur Hidayat, Seto Mulyadi, Nina Armando, Bobby Guntarto, dan Razaini Taher, menyatakan, dari 28 program yang terdiri dari 666 episode yang diteliti, ditemukan lima sinetron yang bermasalah," kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Yazirwan Uyun, Kamis (20/8) di Jakarta.

Lima sinetron bermasalah tersebut adalah 1001 Cerita yang ditayangkan TPI, Sakina, Kasih dan Asmara, Mualaf, serta FTV Drama yang ditayangkan Indosiar. Bulan sebelumnya, pada penelitian Mei 2009 hanya ditemukan tiga sinetron bermasalah, yakni D Show (TPI) serta Inayah dan Muslimah (Indosiar).

Yazirwan Uyun menjelaskan, 1001 Cerita bermasalah dan mendapat teguran pertama karena menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, memukul, menjambak, menendang, memaku, serta kata-kata kasar dan makian. Di samping itu juga terdapat adegan pria-wanita berciuman dan bercumbu di sofa pada episode "Tanah Kuburan Longsor", "Gedek Pun Dipakai sebagai Penahan", dan "Penutup Keranda Tiba-tiba Tersibak".

"Sedangkan Sakina yang tayang di Indosiar dinilai secara konsisten dalam tiap episodenya menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, mencekik, mendorong, menendang, dan menusuk perut dengan pisau serta menampilkan kata-kata kasar dan makian," ungkapnya.

Hal yang sama, lanjut Yazirwan, juga terdapat pada Kasih dan Amara dan Mualaf yang tayang di Indosiar dan telah diberikan teguran pertama. Hanya FTV Drama (Indosiar) yang mendapat teguran kedua. Untuk beberapa episode, FTV Drama menampilkan adegan kekerasan kepada anak-anak, di samping kekerasan fisik dan verbal.

Menurut Koordinator Isi Siaran KPI Pusat ini, pihaknya akan terus memantau semua tayangan yang telah mendapat teguran dan imbauan. Masyarakat juga diharapkan bisa mengawasi, berperan aktif memantau semua tayangan, dan memberikan laporan ke KPI melalui pesan pendek (SMS) ke 081213070000 atau faksimile dan telepon ke (021)6340667 atau 6340713.

Dihubungi secara terpisah, seniman Asril Koto, yang pernah bermain film untuk televisi Malaysia, mengatakan agar pihak lembaga sensor film juga meneliti sinetron-sinetron televisi sebelum ditayangkan.

"Tidak efektif juga, setelah tayang, baru dinyatakan oleh KPI sebagai bermasalah. Atau KPI langsung saja memberikan sanksi keras dengan menghentikan tayangan agar ada efek jera," katanya.

Read More ..

14 Agustus 2009

RCTI: "The Master" Tidak Ada Unsur Sihir

Stasiun televisi swasta RCTI menegaskan tidak ada unsur sihir, setan, dan jin pada tayangan "The Master", yang menghadirkan atraksi sulap dan sejenisnya.

"Adegan-adegan dalam The master itu murni trik, bukan magic, Kita siap menjelaskan hal ini bahwa memang adegan the master tidak ada unsur jin dan setan," kata Direktur Program RCTI, Harsiwi Achmad di sela-sela jumpa pers program tayangan ulang tahun ke-20 RCTI di Jakarta, Kamis.

Bahkan RCTI, kata Harsiwi, bersama dengan Deddy Corbuzier dan Rommy Rafael telah mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjelaskan tentang tayangan "the master".

"Kita sudah menjelaskan ke KPI dan MUI sekitar tiga bulan yang lalu," katanya.

Apalagi sejak 2004, RCTI mempunyai komitmen untuk tidak menayangkan segala hal yang berbau mistik dan porno.

Sebelumnya, pada awal Juli, sejumlah ulama dari berbagai Pondok Pesantren di Jawa Timur pada Bahtsul Masail Wustho yang berlangsung di Pondok Pesantren Abu Dzarrin di Kendal, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram bagi tayangan "the master"

Ulama di Bojonegoro menilai, tayangan yang dipertontonkan tersebut tidak masuk akal dan di luar batas kemampuan manusia sehingga mereka menilai tayangan tersebut haram lantaran memercayai kekuatan lain selain Allah.

Sementara itu, mantan anggota Komisi Fatwa MUI yang juga Ketua MUI Samarinda, KH. Zaini Naim, melihat tayangan `The Master` tidak mengandung unsur edukasi (mendidik).

"Tayangan itu hanya bersifat entertainmen (hiburan) belaka dan bukan edutainment (hiburan yang mendidik). Jadi, saya menilai acara itu sangat berbahaya jika ditonton," ujarnya.

"Dalam Al-quran kita telah diingatkan, jangan mencampakkan diri ke dalam perbuatan atau tindakan yang membahayakan. Jadi, saya rasa, semua ulama akan melihat persoalan itu sebagai suatu titik yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujar KH. Zaini Naim.

The Master yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta di tanah air menurut KH. Zaini Naim, harus segera dihentikan sebab hal itu bisa mempengaruhi psikologis anak.

"Coba bayangkan jika tayangan itu ditiru anak-anak. Kami (MUI Samarinda) akan segera memberikan masukan kepada MUI Pusat untuk segera mengambil sikap terkait tayangan itu," ujar Zaini Naim. (kompas.com)

Read More ..

MUI Se-Jawa dan Lampung Desak "The Master" Dihentikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa dan Lampung mendesak pihak-pihak terkait terutama penanggungjawab acara di televisi untuk segera menghentikan tayangan "The Master" atau acara sejenis seperti "Master Mentalist" dan "Master Hipnotis".

Ketua Komisi Fatwa, Komisi C usai Rakor MUI se-Jawa dan Lampung, KH Syafe'i di Serang, Rabu, mengatakan, salah satu rekomendasi dalam rakor tersebut mendesak semua pihak, terutama penanggungjawab acara di televisi segera menghentikan tayangan "The Master" dan sejenisnya tersebut karena termasuk perbuatan hipnotis yang merusak ketauhidan dan akidah umat Islam.

"Hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, hukum asalnya adalah jawaz (boleh) tergantung pada penggunaannya. Sedangkan yang menggunakan bantuan setan dan jin adalah haram," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, rakor MUI se-Jawa dan Lampung tersebut mengeluarkan fatwa hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan, hukumnya jelas haram karena termasuk kategori sihir. Sedangkan hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, maka hukum asalnya adalah dibolehkan tergantung pada penggunaannya.

Namun dikarenakan penggunaannya lebih banyak untuk berbuat kejahatan atau kemaksiatan pada Allah SWT seperti penipuan, perampasan, dan menimbang sisi madharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya, maka hukum hipnotis adalah haram.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada MUI Pusat dan pihak-pihak terkait supaya tayangan-tayangan yang berbau hipnotis dan sihir itu segera dihentikan, karena bertentangan dengan syariah Islam dan merusak akidah serta sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Menurut Syafe'i, MUI menimbang bahwa hipnotis serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik maupun dalam bentuk perbuatan nyata. (kompas.com)

Read More ..

13 Agustus 2009

Demi Rating, Host TV Dalangi Pembunuhan

Seorang pengasuh acara televisi yang kini menjadi anggota legislatif di Brasil dituduh mendalangi serangkaian pembunuhan untuk meningkatkan rating acaranya.

Wallace Souza menjadi host acara TV "Canal Livre". Namun, ia juga dituduh sebagai gembong narkoba. Kemudian, untuk menaikkan rating acaranya, dia memerintahkan pembunuhan terhadap musuh-musuhnya dari geng lain. Selanjutnya, kamerawannya akan tiba pertama kali di lokasi kejadian.

"Berdasarkan fakta, mereka menciptakan kejadian. Kejahatan dilakukan untuk menaikkan (rating) berita di program itu," kata Thomas Augusto Vasconcelos, Menteri Intelijen Negara Bagian Amazonas, Brasil, Rabu (12/8).

Souza menolak semua tuduhan. Pengacaranya mengkritik hasil penyelidikan itu. "Semua investigasi yang dilakukan kementerian dan polisi hingga kini tidak menunjukkan bukti teknis," kata pengacara Francisco Balieiro kepada Brazilian TV.

Para pejabat negara bagian Amazonas mengatakan, Souza menghadapi tuduhan serangkaian tindak kriminal, korupsi, penjualan narkoba, dan kepemilikan senjata secara ilegal. Namun, ia masih bebas karena kekebalannya sebagai anggota legislatif.

Jaksa Agung Negara Bagian Amazonas Otavio Gomes kepada Agencia Folha mengatakan, geng Souza terlibat enam aksi pembunuhan. Namun, jaksa penuntut Pedro Bezerra menjelaskan bahwa Souza tidak bisa dijerat dakwaan pembunuhan karena minimnya bukti.

Souza adalah mantan polisi. Ia berhenti sekitar 20 tahun lalu setelah dituduh terlibat kasus pencurian. Ia menang telak dalam pemilihan umum di Amazonas tahun lalu. Tayangan televisinya berhenti mengudara setelah para pengelola acara itu diperiksa terkait keterlibatan tindak pidana.

Read More ..