30 Desember 2009

Infotainment Tidak Selalu Haram

Kontroversi seputar halal haram infotainment yang marak akhir-akhir ini mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) duduk membicarakan hal ini di kantor PWI Pusat siang (29/12) tadi. Pascapertemuan tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan akhirnya mengeluarkan pernyataan bersama mengenai masalah infotainment. Dalam pernyataan pembukanya, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang menyatakan pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh infotainment saat ini. "Infotainment diberi jalan terang untuk hijrah", jelas Bintang.Ketua PBNU Said Agil Siradj dalam konferensi pers mengatakan bahwa "infotainment yang diharamkan oleh PBNU adalah infotainment yang kontennya bermuatan ghibah dan fitnah. Yang dimaksud ghibah, lanjut Said, adalah fakta mengenai aib seseorang yang jika diberitakan akan menyebabkan orang yang bersangkutan tersinggung dan jatuh martabatnya, seperti masalah perselingkuhan." Sedangkan fitnah adalah menceritakan aib seseorang namun tidak ada faktanya.
Namun Said juga menjelaskan jika menceritakan tentang pejabat yang korupsi, siapa yang terlibat, asal-usul uang dan ke mana larinya uang itu justru diwajibkan dan merupakan tugas suci.Ketua PWI Pusat, Margiono menambahkan, wartawan secara profesi dan disebut dalam Undang-undang Pers adalah orang yang mencari, mengolah dan menyiarkan informasi. PWI mengakui teman-teman infotainment termasuk sebagai wartawan. Namun, Margiono menjelaskan konsekuensinya adalah wartawan diikat oleh dua hal yaitu standar kompetensi dan kode etik. Jika tidak tunduk pada standar tersebut maka profesi dia sebagai wartawan tidak sempurna.Kami sepakat ghibah dalam Islam termasuk yang diharamkan, wartawan dalam kode etik, boleh menceritakan kehidupan pribadi seseorang namun yang terkait dengan kepentingan publik. Terkait yang pribadi seseorang, wartawan harus menghormati privasi seseorang. Wartawan harus bisa menahan diri dan mengukur apakah ini persoalan pribadi dan terkait kepentingan publik atau tidak. menghormati kehidupan pribadi seseorang adalah bagian dari etik. "kita ingin (pemberitaan) ini menyangkut kepentingan publik. seperti artis yang tersangkut narkoba", .Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Yazirwan Uyun yang juga ikut menandatangani pernyataan bersama ini, menyatakan KPI merasa bangga karena hari ini hari bersejarah untuk membersihkan layar kaca TV dari ghibah. Menurutnya, semua (tata cara wawancara) sudah diatur dalam kode etik dan P3-SPS, kesalahan kita bersama-sama adalah tidak pernah membaca kode etik dan P3. "Kalau teman-teman lihat di seluruh dunia ini bahkan di Cina yang merupakan negara komunis, jika ada gambar-gambar yang tidak pantas maka harus di-blur, dan suara-suara yang mengganggu akan di-beep", tambah Uyun.Selain KPI, Dewan Pers yang diwakili Wina Armada juga menyatakan Kemerdekaan pers adalah milik rakyat. milik semua, oleh karena itu kemerdekaan pers harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat. "Rongrongan selain datang dari masyarakat, juga bisa datang dari pers yang tidak profesional dan tidak taat kode etik", tambah Wina.Di akhir acara, Ilham Bintang kembali menegaskan bahwa Infotainment tidak diharamkan. "Yang diharamkan adalah content ghibah dan fitnah. Ghibah diperbolehkan untuk kepentingan publik dan hukum", tutup Ilham.

Read More ..

29 Desember 2009

TV Nasional Belum Siap Siaran Berjaringan

Televisi nasional belum siap menyelenggarakan penyiaran sistem stasiun jaringan. Kendala utamanya adalah keterbatasan infrastruktur dan waktu yang terlalu singkat untuk mengurus badan hukum, mengingat peraturan menteri baru ditandatangani 19 Oktober 2009.
Demikian antara lain yang mengemuka dalam seminar dan lokakarya tentang sistem stasiun televisi berjaringan di Ghra Kompas Gramedia Bandung, Senin (28/12). ”Pembuatan badan hukum memang tidak mungkin selesai dalam sebulan,” kata Uni Lubis, mewakili Asosiasi TV Nasional.
Seminar membahas soal Peraturan Menteri Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Sistem stasiun jaringan seharusnya mulai Desember 2007, tetapi ditunda hingga paling lambat Desember 2009.
Menurut Uni, pengurusan izin badan hukum tersebut menjadi kendala tersendiri. Meskipun badan usaha lokal, harus diurus di Jakarta.
Infrastruktur belum siap
Untuk Jawa Barat, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Dadang Rahmat menjelaskan, semua stasiun televisi sudah mempunyai badan hukum. Hanya saja mereka belum mempersiapkan infrastruktur sehingga meminta agar pemberlakuan sistem stasiun televisi berjaringan ditunda. Sebagian minta ditunda sampai Januari 2010 dan ada juga yang meminta ditunda sampai Februari 2010.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amar Ahmad, menjelaskan, tidak ada sanksi khusus bagi pemilik stasiun televisi yang belum bisa menyelenggarakan sistem stasiun televisi berjaringan. Yang penting saat ini adalah adanya iktikad baik dari mereka untuk mematuhi Permen Nomor 43 Tahun 2009 tersebut.
Masalah lainnya, kata Uni, tidak mudah memecah atau mengalihkan aset perusahaan pertelevisian dari pusat ke daerah. Sebab, ini butuh persetujuan pemilik saham, baik pemilik saham mayoritas maupun publik.
Meski demikian, lanjutnya, beberapa televisi telah siap menjalankan Permen No 43/2009 tersebut. ANTV, misalnya, mulai 29 Desember 2009 menyiarkan topik pagi pukul 05.30-06.00 yang disiarkan secara lokal dengan muatan lokal di Bandung, Surabaya, dan Medan. ”Ini sebagai langkah awal,” kata Uni yang juga menjabat sebagai Pengelola Divisi Pemberitaan di ANTV.
Mewakili Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATLI), Imawan Mashuri mengatakan, saat ini sudah ada 31 stasiun yang tergabung dengan ATLI dan ada 47 lagi yang belum tergabung karena masih belum memenuhi syarat. Syarat tersebut, antara lain, sudah bersiaran dan sudah mempunyai badan hukum. Dia berharap stasiun tersebut segera mengurus syarat-syarat tersebut sehingga bisa menjalankan sistem siaran televisi berjaringan. (Kompas)

Read More ..

28 Desember 2009

Penonton Setia Infotainment 10 Juta Orang

Kendati gelombang protes masyarakat terhadap keberadaan program infotainment terus muncul, ternyata hingga kini Dewan Pers selaku lembaga pengawas pelaksanaan kode etik jurnalis belum pernah menerima satupun surat pengaduan.Padahal, Dewan Pers mencatat penonton setia program infotainment di Tanah Air diperkirakan mencapai 10 juta orang. Penayangan program hiburan yang umumnya menginformasikan kehidupan artis tersebut disiarkan seluruh stasiun televisi yang memiliki porsi siaran hingga 14 jam per hari."Faktanya, dari 10 juta penonton belum ada masyarakat yang mengadu ke dewan pers," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara kepada VIVAnews di Jakarta, Sabtu, (26/12).Menurut Leo, fungsi pengawasan media massa sebetulnya ada di tangan masyarakat sebagai pengguna jasa. Sementara keberadaan dewan pers hanya sebatas pencegat etika sedangkan komisi penyiaran indonesia (KPI) sebagai penegak peraturan Undang-undang Pers."Masyarakat seharusnya melaporkan infotainment yang melakukan ghibah agar dewan pers bisa menanganinya," kata dia.Keberadaan infotainment dalam jagat media massa, lanjut Leo, sebetulnya sah-sah saja tetap berjalan. Dengan syarat, lembaga pers yang menyajikan program infotainment tetap melandaskan acaranya pada fungsi media sebagai penyalur informasi, mendidik, dan hiburan.Namun, dirinya mendukung larangan penayangan infotainment jika informasi yang disiarkan dilakukan tanpa kode etik dan tidak mendidik masyarakat. "Kami hanya melindungi infotainment yang berkode etik," katanya. (VIVAnews)

Read More ..

25 Desember 2009

Moderator blog Dunia TV mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2009 kepada saudara-saudaraku yang merayakannya dan Selamat Tahun Baru kepada kita semua, semoga tahun 2010 akan menjadi tahun yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Harapan kita adalah semoga televisi di Indonesia dapat terus meningkatkan kualitas acara-acaranya yang lebih membela kepentingan masyarakat banyak.

Salam Dunia TV!

Read More ..

24 Desember 2009

Metro TV: Itu Cuma Lagu Natal Berbahasa Arab

Jakarta - Perayaan Natal berbahasa Arab meresahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan. MetroTV yang akan menyiarkan acara itu menyatakan perayaan Natal itu hanya diisi nyanyian, tidak ada misa. Cuma salah satu lagu berbahasa Arab.

Direktur Pemberitaan Metro TV Suryo Pratomo menyatakan, MetroTV hanya merelay saja, Jumat (25/12/2009) pukul 15.05 WIB. Acara sudah berlangsung di Istora.

"Kita cuma menayangkan acara di Istora tersebut. Bukan misa Natal, atau khotbah. Itu cuma menanyangkan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan oleh umat Kristiani," kata Tomy, panggilan akrab Suryo Pratomo kepada detikcom, Kamis (24/12/2009).

Menurut Tomy, cuma satu lagu yang dinyanyikan dalam bahasa Arab. Sementara lainnya lagu-lagu Natal dinyanyikan penyanyi Indonesia seperti Glenn Fredly dan Ruth Sahanaya. "Memang ada juga trio penyanyi dari Palestina akan menyanyikan lagu Natal berbahasa Arab," jelas Tomi.

Lagu yang akan dinyanyikan oleh Trio penyanyi dari Palestina tersebut adalah lagu Jingle Bells, namun dilantunkan dengan menggunakan bahasa Arab.

"Lagunya Jingle Bells yang akan dinyanyikan. Ini lagu Natal yang umumnya dinyanyikan, seperti lagu Silent Night yang dibahasa Indonesiakan menjadi Malam Kudus," papar mantan Pemimpin Redaksi Kompas tersebut.

"Ini betul-betul nyanyian pop yang dinyanyikan oleh penyanyi dari Palestina," tandas Tomy. (Detik.com)

Read More ..

22 Desember 2009

KPID Papua EDP Papua TV, Timika dan Jaringan Top TV Jayapura

Minat mendirikan televisi swasta lokal di Papua tergolong cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan kembali dilaksanakannya Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Papua dengan 2 (dua) lembaga penyiaran jasa televisi, masing-masing PT. Papua TV-Timika dan Anggota Jaringan PT. Jayapura Televisi (Top TV) Jayapura.EDP terhadap PT. Papua TV, dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2009 bertempat di Meeting Room Hotel Timika Raya, Timika.EDP ini didahului sebelumnya dengan verifikasi faktual yang dilaksanakan pada tanggal 14 desember 2009.Narasumber yang hadir, 7 (tujuh) anggota KPI Daerah, 2 orang Balmon kelas II Jayapura, narasumber yang mewakili unsur tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, praktisi penyiaran dan unsur pemerintah daerah.Kamis (17/12) kemarin, di Meeting Room Hotel Relat Jayapura, dilaksanakan kembali EDP terhadap 5 (lima) anggota jaringan dari TOP TV Jayapura, masing-masing PT. Keerom TV, PT. Sentani TV, PT. Cenderawasih TV (Biak), PT. Nabire TV dan PT. Sentani TV.Tanggapan dan masukan dari para narasumber sangat positif, semua pada prinsipnya mendukung kehadiran televisi-televisi lokal di Papua sebagai bagian dari proses ikut mendorong kemajuan pembangunan dan masyarakat di tanah Papua.Di akhir EDP, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara EDP antara KPI Daerah Papua dengan Pemohon IPP serta perwakilan dari narasumber yang hadir. (KPID Papua)

Read More ..