KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada TV One terkait pelanggaran dalam salah satu program acaranya. Adapun program acara tersebut yakni program siaran langsung Kabar Siang dengan topik Final Piala AFF yang tayang pada 29 Desember 2010. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Dirut TV One, Erick Thohir, Jumat, 14 Januari 2011.
Dalam surat teguran yang ditandatangani wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah, dijelaskan mengenai pelanggarannya yakni penayangan wawancara dengan suporter Indonesia yang mengomentari jelang pertandingan final Tim Nasional Indonesia melawan Tim Nasional Malaysia dengan mengeluarkan ucapan yang mengandung kata-kata kasar dan makian. Kalimat yang ditayangkan tertulis dalam surat teguran tersebut.
Menurut KPI Pusat, jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kata-kata kasar dan makian di lembaga penyiaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (2) dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 27 ayat (4) huruf a, dan Pasal 42 ayat (1) a.
Diakhir surat, KPI Pusat meminta kepada TV One untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi program siaran langsung.
15 Januari 2011
KPI Pusat Tegur TV One
14 Januari 2011
Indosiar Resmi Tayangkan Seri A
Indosiar membenarkan pihaknya akan menayangkan siaran langsung Liga Italia Seri A mulai akhir pekan ini. Rencananya, mereka akan menyiarkan tiga pertandingan di tiap pekan.
"Ya benar. Kita mulai tanggal 15, 16, 17 Januari 2011 akan menayangkan Liga Italia. Tayangan ini untuk melengkapi Liga Primer Indonesia yang sudah lebih dahulu kita tayangkan," terang Humas Indosiar, Gufroni Syakaril, saat dikonfirmasi detikSport lewat sambungan telepon, Rabu (12/1/2011) malam.
"Seperti kita ketahui, Indosiar di tahun 2011 akan menayangkan beberapa tayangan unggulan. Selain sinetron, juga ada sepakbola. Kami memilih Liga Italia sebagai salah satu kompetisi ternama yang berjalan ketat dan banyak bintang," sambung Gufroni.
Untuk nilai kontrak, Gufroni belum tahu persis dan akan mengkonfirmasinya lebih lanjut. Namun ia memastikan bahwa Indosiar akan menyiarkan tiga pertandingan Seri A tiap pekannya.
Sementara terkait durasi kontrak, Indosiar mengaku untuk sementara baru membeli hak siar hingga akhir musim ini.
"Kita mencanangkan tahun 2011 sebagai tahun sinetron dan sepakbola. Kita ingin memberikan tayangan sepakbola ke penonton tanah air lewat siaran langsung Liga Primer Indonesia dan Liga Italia," imbuh Gufroni.
Tiga laga Seri A yang akan ditayangkan oleh Indosiar di akhir pekan ini kemungkinan besar adalah Napoli vs Fiorentina di hari Sabtu (15/1/2011) pukul 23.45 WIB, Inter Milan vs Bologna di hari Minggu (16/1/2011) pukul 02.45 WIB dan Lecce vs Milan pada Senin (17/1/2011) pukul 02.45 WIB. (DetikSport)
05 Januari 2011
KPID Jatim: Matikan Televisi Demi Anak Anda
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mencatat anak Indonesia rata-rata menonton televisi selama 30-35 jam dalam sepekan.
"Jumlah itu lebih besar daripada jam belajar mereka di sekolah," kata anggota KPID Jatim Muhammad Dawud ketika ditemui di Yayasan Khoiriyah Hasyim, Seblak, Jombang, Selasa (4/1).
Oleh karena itu, pria asal Gresik itu menyarankan sekitar 350 orang tua yang ada di yayasan itu untuk membatasi jam menonton anak, meski hal itu terasa sangat sulit.
"Masalahnya, dengan menonton televisi dua jam per hari saja, maka anak akan dengan mudah terkena pengaruh secara psikologis," kata alumnus Universitas Jember (Unej) itu.
Dengan pola menonton yang cukup lama itu, maka anak akan mudah terobsesi tayangan televisi yang mengumbar mimpi-mimpi indah dan kehidupan bergelimang materi.
"Lambat laun, anak akan terdorong untuk mewujudkan obsesi saat dia tumbuh dewasa, misalnya, mencari pasangan hidup yang kaya raya," tuturnya.
KPID mengusulkan agar orang tua mengambil peran tegas membatasi anaknya menonton televisi. "Meski diprotes anak-anak, tapi membatasi ini sangat penting bagi perkembangan mereka." (Republika)
09 Desember 2010
Terancam Dipolisikan, RCTI akan Diklarifikasi KPID Jateng
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memanggil Direktur PT. Media Nusantara Citra (MNC) atau RCTI, Kamis, 9 November 2010 untuk klarifikasi atas tayangan yang diduga menyesatkan pada acara Silet yang disiarkan 7 November 2010.
Menurut divisi pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, klarifikasi tersebut untuk mempertanyakan kesan bahwa seolah-olah letusan gunung Merapi akibat tiga dosa besar yang dilakukan oleh Raden Patah.
Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa 500 tahun yang lalu ketika Majapahit jatuh karena direbut Raden Patah, Prabu Brawijaya mukso, meninggalkan keraton. Punokawannya, penasehat spiritualnya yang bernama Sabdo Palon Noyogenggong bersama Prabu Brawijaya mengutuk Raden Patah yang telah merebut kerajaan Majapahit. Majapahit memang harus hancur tapi 500 tahun yang akan datang akan ditagih dengan dikuti oleh bencana-bencana alam yang sangat luar biasa besarnya.
Menurut Zainal, tiga dosa besar Raden Patah yang dihubung-hubungkan dengan datangnya berbagai bencana yakni, dosa terhadap orang tuanya ( Prabu Brawijaya) yang telah menyerbu, menaklukkan, dan memaksa orang tuanya untuk pindah agama. Kedua, dosa terhadap negara. Dijelaskan bahwa Demak adalah bagian dari Majapahit kemudian Raden Patah dijadikan raja Demak tapi dia menghancurkan dan menjatuhkan Majapahit (Prabu Brawijaya). Ketiga dosa terhadap agama, yakni rakyat Majapahit sudah mempunyai agama sendiri tapi dipaksa oleh Raden Patah yang dibantu kelompok Wali-Wali untuk masuk agama Rasul.
“Ini bisa dikategorikan tayangan menyesatkan. Kalau pihak RCTI tidak mampu memberikan penjelasan atau menjadikan terang atas permasalahan itu maka kami akan bawa ke jalur hukum. Kami akan laporkan ke Polda Jateng karena ada dugaan pelanggaran pidana isi siaran yang menyesatkan sebagaimana diatur di pasal 36 ayat (5) huruf a, UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ungkan Zainal.Red/SH dari KPID Jateng.
01 Desember 2010
Siarkan Berita Bohong dan Menyesatkan, KPI Laporkan Silet ke Polisi
"Hari ini, Selasa, 30 November 2010, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan tugas dan kewenangannya meneruskan laporan dari masyarakat kepada kepolisian tentang program "Silet" (RCTI)", Jelas Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan menyiarkan isi siaran yang bersifat bohong dan menyesatkan.
"Prinsipnya KPI melaksanakan tugas normatif yang diperintahkan undang-undang untuk menindaklanjuti aduan-aduan dari masyarakat. Diduga ada pelanggaran UU Penyiaran Pasal 36 ayat 5 terkait isi siaran yang isinya bersifat bohong dan menyesatkan", Kata Dadang.
Dadang juga menegaskan bahwa program "Silet" bukan berita. "Silet bukan karya jurnalistik karena pihak RCTI pun mengakui tidak berada di bawah divisi pemberitaan jadi kami menggunakan UU Penyiaran 2002", tambahnya.
Program "Silet" yang dilaporkan ke Polisi adalah episode 7 November 2010. Program ini dinilai telah menimbulkan keresahan, kepanikan, ketakutan, trauma, dan menambah penderitaan terhadap korban, keluarga dan masyarakat yang sedang mengalami musibah bencana alam Gunung Merapi. Isi tayangan berupa informasi ramalan dengan narasi dan gambar yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait musibah bencana alam Gunung Merapi. Selain menyerahkan bukti rekaman juga diserahkan seribu lebih kumpulan surat aduan dan keberatan.
Dadang menambahkan, Pasal 36 UU Penyiaran tahun 2002 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran yang menyiarkan sesuatu yang menyesatkan dan bohong dapat dikenakan sanksi pidana. "Pidana paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
20 November 2010
MNC TV Pehuhi Undangan KPID NTB
Media Nusantara Citra Televisi memenuhi undangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah untuk mengklarifikasi tayangan KDI Star yang diprotes sejumlah pemirsa di Pulau Lombok karena dinilai merendahkan daerah.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat, mengatakan manajemen PT Media Nusantara Citra Televisi (MNC TV) mengirimkan dua utusan, yakni Sekretaris Perusahaan Wijaya Kusuma dan Operasional Program Syafuddin Kurdi untuk mengklarifikasi tayangan tersebut.
Sejumlah pemirsa di Pulau Lombok sebelumnya mengadu ke KPID NTB terkait tayangan KDI Star pada 9 November 2010. Dalam tayangan itu komentator KDI Star Indra Bekti menyatakan peserta dari Lombok, Zul hanya cocok di panggung daerah, dan tidak cocok tampil di pentas skala nasional sekelas KDI Star.
Ia mengatakan, kedua utusan manajemen MNC TV menjelaskan secara detail mengenai tayangan tersebut termasuk memberikan rekaman tayangan KDI Star edisi 9 November 2010.
"Kami akan mengadakan rapat pleno untuk membahas apakah isi tayangan tersebut melanggar kode etik penyiaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," katanya.
Ia mengatakan, jika ternyata memenuhi unsur pelanggaran, maka KPID NTB akan melayangkan teguran dan minta pihak MNC TV untuk melakukan pembenahan terhadap tayangan tersebut.
"Kami ingin memastikan apakah ada unsur pelanggaran terhadap P3SPS atas pernyataan Indra Bekti yang menilai Zul hanya cocok pentas di panggung daerah dan belum saatnya tampil di pentas berskala nasional semacam KDI Star," katanya.
Ia mengatakan, apa pun alasannya, isi siaran radio dan TV tidak boleh mengolok-olok atau merendahkan martabat manusia karena hal itu melanggar norma agama dan tata nilai yang berlaku di masyarakat.
"Kita tidak ingin ada pernyataan yang dapat memicu sentimen kedaerahan dan mengganggu kenyamanan publik termasuk pemirsa KDI Star di daerah," katanya.
02 November 2010
SCTV Siap perbaiki materi program Uya Emang Kuya
Akhirnya PT. Surya Citra Televisi (SCTV) memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah pada Jum’at, 30 Oktober terkait undangan klarifikasi atas dugaan pelanggaran acara Uya Emang Kuya. Pihak manajemen SCTV mewakilkan Ayi Farid Wajdi, SS selaku Acquition Support Manager yang membidangi program tersebut sedangkan KPID diwakili Zainal Abidin Petir selaku divisi pengawasan Isi siaran.
Zainal menjelaskan bahwa dalam klarifikasinya pihak SCTV telah menyampaikan permohonan maaf atas beberapa tayangan pada acara hipnotis Kuya Emang Kuya yang dianggap tidak mendidik, membuka aib, dan mengungkap permasalahan remaja khususnya pacaran yang tidak sehat. ” Kami telah meminta kepada SCTV untuk segera memperbaiki conten acara tersebut. Kami tidak butuh permohonan maaf saja tapi bagaimana ke depan tayangan itu bermanfaat dan ada nilai edukasi untuk masyarakat Jawa Tengah, lebih khusus untuk anak-anak dan remaja,” ungkap Zainal.
Uya Emang Kuya, jelas Zainal, merupakan program acara outhouse yang dibeli dari rumah produksi (PH) Millenium Visitama bukan produksi sendiri. Dalam krarifikasinya Uya adalah nama dari pembawa acara (host) sedangkan Kuya merupakan bahasa gaul Jakarta yang berari usil atau nyleneh. Konsep awal acara tersebut bertemakan street magic, yang dibumbui hipnotis namun dalam perjalanannya diakui pihak manajemen SCTV lebih dominan hipnotisnya. Ditambahkan bahwa acara tersebut bukan rekayasa tapi benar-benar fakta dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
”Kalau memang bukan rekayasa dan bisa dipertanggungjawabkan mbok ya mengambil obyek atau masalah yang bisa menggugah empati, simpati, maupun control social, tanpa mengurangi nilai hiburan yang menjadi konsep awal acara tersebut,” ungkap Zainal. Banyak sekali materi , kata Zainal, yang bermanfaat untuk masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial semisal Uya Kuya datang ke wilayah Semarang Utara kemudian menghipnotis warga yang sudah berpuluh tahun halaman rumahnya tidak pernah kering lantaran (banjir) rob.” Coba mereka unek-uneknya seperti apa, jangan mengungkap pacaran remaja, cekcok remaja dan lainnya. Tolong orang-orang yang sedang ngurus KTP, Passport, SIM, antrian rumah sakit, dan pelayanan umum lainnya dihipnotis seperti apa unek-uneknya,” tandas Zainal.
Sebelumnya KPID Jateng telah menjatuhkan sanksi adminstratif berupa teguran tertulis kepada SCTV, Trans 7, Indosiar, Cakra Semarang TV, dan radio publik lokal Pemkab Boyolali, Merapi FM karena diduga melakukan pelanggaran Peraturan KPI No 03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS). (KPID Jateng)
23 Oktober 2010
Tak Sesuai Image Sebagai TV Pendidikan, TPI Ganti Nama
Setelah mengudara selama hampir 19 tahun lamanya, TPI mengubah merk dan logonya menjadi MNCTV. Perubahan tersebut pun bukan tanpa sebab. Hary Tanoesoedibjo selaku CEO MNC Group mengungkapkan, TPI masih dipersepsi kuat sebagai televisi pendidikan, karena huruf 'P' yang berarti pendidikan.
"Memang benar, awal terbentuknya TPI itu TPI mendapat izin mengudara sebagai stasiun tv pendidikan. Padahal sudah sejak 1997, TPI mengantongi izin baru sebagai stasiun televisi umum seperti sejumlah televisi swasta lainnya. Jadi nama berubah bukan karena berita yang ada di sejumlah media, beberapa waktu lalu," ucap Hary, ditemui di Hotel Crowne, Jakarta, Kamis (21/10/2010).
Untuk menghapus persepsi yang kurang pas dan memperkuat posisi sebagai stasiun televisi swasta nasional unggulan serta meningkatkan citra perusahaan dalam menghadapi persaingan, maka TPI berganti nama.
"Mulai 20 Oktober 2010, TPI berubah menjadi MNCTV dengan slogan 'Selalu di hati'. Semoga hadirnya MNCTV, bisa memperbaiki kinerja karyawan dan meningkatkan pengiklan yang masuk. Karena data terakhir dari AGB Nielsen, TPI berada di top 4 stasiun tv nasional, tetapi tidak diiringi jumlah iklan yang besar," urainya.
Perubahan MNCTV itu hanya pergantian nama di udara. Tetapi secara hukum, namanya masih menggunakan TPI.
"Perubahan brand nama salah satu televisi yang ada di group MNC bukan secara mendadak, tetapi prosesnya sudah berjalan hampir 1 tahun lamanya. Untuk NPWP dan sebagainya, secara hukum masih TPI. Selain itu, tayangan favorit pemirsa TPI akan tetap ditayangkan seperti API, KDI sekarang merubah nama menjadi KDI Star, dan Rahasia Illahi," imbuhnya.
20 Oktober 2010
Alif TV Resmi Diluncurkan
Saluran televisi bernuansa Islami 'aliftv' resmi diluncurkan malam ini, Rabu 20 Oktober 2010. Peluncuran yang bertema 'Syiar Syair Islami' itu diadakan di Balai Sarbini, Plaza Semanggi, Jakarta.
Sejumlah artis dan tokoh masyarakat turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Menkominfo Tifatul Sembiring, Din Syamsudin, Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Ustad Jefry Al Buchori dan Menteri ESDM Darwin Zahedy.
"Dulu saya berangan-angan bisakah ada saluran televisi yang menghadirkan kesejukan. Hari ini dengan dukungan ICMI tentunya kita bisa hadirkan 'aliftv' saluran bagi komunitas muslim," kata Presiden Direktur 'aliftv', Erick Thohir dalam sambutannya di Balai Sarbini, Jakarta, Rabu 20 Oktober 2010 malam.
Acara peluncuran yang dipandu oleh Farhan dan Rahma Sarita tersebut ditandai dengan pemukulan bedug yang dilakukan oleh Mekominfo Tifatul Sembiring, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, dan Menkopolhukam Djoko Suyanto.
Perhelatan akbar itu juga dimeriahkan dengan penampilan GIGI, Tasya, Hadad Alwi dan Bimbo. Selain itu, film pendek karya Hanung Bramantyo yang berjudul 'Apa Itu Islam?' ikut meramaikan peluncuran 'aliftv'.
14 Oktober 2010
TV One Gandeng STV Siarkan Konten Lokal
Stasiun TV swasta nasional tvOne menggandeng Semenanjung Televisi untuk menyiarkan konten lokal sesuai amanat UU Penyiaran. "TvOne dan STV bersinergi agar kerja sama yang terjalin lebih sesuai dengan UU," kata Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas usai penandatangan nota kerja sama itu di Batam, Kamis (14/10). Kerja sama siaran bersama itu untuk memperluas penyebaran informasi lokal di televisi nasional dan sebaliknya menyebarkan berita nasional di televisi lokal. Ia mengatakan, tvOne memilih mendulukan membangun televisi berjaringan di Batam, Kepulauan Riau, karena posisinya yang strategis, berdekatan dengan beberapa negara jiran.
Menurutnya, meskipun Batam tidak termasuk dalam kota yang dijadikan kajian rating SNI dan lembaga survei lain, namun potesi kota pulau itu amat besar. "Kepri luar biasa, pertumbuhan ekonominya tinggi, dan berdekatan dengan negara lain. Kepri adalah halaman depan Indonesia," kata dia.
Berbeda dengan televisi berjaringan yang dibangun tvOne dengan televisi lokal lain, kerja sama yang dijalin tvOne dengan STV lebih bersinergi. Selain masalah konten lokal 10 persen seperti yang disyaratkan UU Penyiaran, kedua lembaga penyiaran swasta itu sepakat melakukan transformasi teknologi dan sumber daya manusia.
Di tempat yang sama, Direktur Utama STV Batam Rany Hatyasih Moran mengatakan kerja sama kedua televisi dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat perbatasan. Ia mengatakan STV memiliki karakteristik yang sesuai dengan tvOne yang telah menetapkan diri sebagai televisi berita dan olah raga. "STV juga mewakili berita dan budaya," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau Aulia Indriati mengatakan kerja sama yang dibangun kedua televisi itu sesuai dengan amanat UU Penyiaran. "tvOne berkewajiban menyiarkan konten lokal minimal 10 persen dari total siaran, sebaliknya STV diperbolehkan melakukan siaran tvOne maksimal 20 persen dari siarannya sehari," kata Aulia.
10 Oktober 2010
Finalis Indonesian Idol Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan
Berita mengejutkan dari kalangan selebritas Indonesia kembali muncul. Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap seorang finalis ajang pencari bakat, Indonesian Idol berinisial WSM (21) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi mengatakan, WSM diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi. "Ditangkapnya Minggu, 10 Oktober pukul 02.00 WIB," kata Susatyo saat dihubungi detikcom, Minggu (10/10/2010).
WSM ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap korbannya berinisial AG (19) di sebuah hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Dari tersangka WSM, polisi menyita barang bukti berupa baju dan celana pendek milik korban.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Sementara korban sendiri telah menjalani visum. Susatyo mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Masih diperiksa," katanya. (Detik.com)
08 Oktober 2010
Polisi Hentikan Siaran Nuansa TV
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menghentikan siaran Nuansa TV mulai Kamis, sebuah stasiun televisi lokal yang baru beroperasi sekitar tiga bulan di Kota Palu karena tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Dalam razia yang digelar bersama Polisi Militer TNI-AD, Loka Monitoring, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, Kamis, modulator siaran yang merupakan peralatan vital dalam siaran televisi disita.
Nuansa TV pasrah dan menerima tindakan aparat gabungan tersebut, namun Pemimpin Nuansa Grup yang memiliki sebuah koran harian, radio dan Nuansa TV Bayu Alexander Montang tidak berada di tempat saat razia berlangsung. (Antara)
05 Oktober 2010
PSC di Merupakan Elemen Penting di TV
Public Service Content (PSC) atau Informasi Layanan Umum tidak hanya dimasukkan dalam program berita saja, namun bisa diselipkan dalam program lainnya. Pernyataan dari Ishadi SK, Komisaris Trans TV,mengawali diskusi grup yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kamis, 23 September, dalam rangka revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Dalam pembukaan, Dandhy Dwi Laksono, Tim Ahli P3SPS, menyatakan wacana perlunya PSC dalam program TV dan radio dilatarbelakangi keprihatinan banyak program bermuatan bagus namun memiliki rating rendah. Akibatnya, program-program ini tidak mendapat tempat pada waktu tayang utama (prime time) karena kalah bersaing dengan program-program hiburan yang memiliki rating tinggi.
Dandhy memberikan contoh beberapa program berita yang dipindahkan jam tayang menjadi dinihari karena ratingnya tidak bagus. Padahal, program-program berita tersebut memiliki muatan yang bagus dan bermanfaat bagi publik. Amir Effendy Siregar,Tim Ahli P3SPS, menambahkan pentingya menggali dari Lembaga Penyiaran mengenai definisi informasi layanan umum yang bermuatan sosial, budaya dan pendidikan.
Diskusi terbatas yang dipandu oleh Ezki Suyanto dan Nina Mutmainnah,komisoner KPI,diselenggarakan di Kantor KPI Pusat, selain mendapat tanggapan dari Ishadi SK, juga direspon oleh, Kabul Budiono dari RRI, Hanif dari LSPP, Slamet dari PRSSNI, Wijaya Kusuma dari ATVSI, Pipiet dari TVRI dan Gilang Iskandar dari MNC. Kabul Budiono menyampaikan agar KPI berhati-hati mengatur masalah ini karena aplikasinya tidak mudah termasuk batasan porsi iklan layanan masyarakat yang berbeda antara jenis lembaga penyiaran swasta dan publik. Pipiet menambahkan bahwa khusus TVRI meski lembaga penyiaran public namun mempunyai kendala dalam masalah anggaran bila ingin membuat tayangan PSC secara maksimal. Gilang dan Wijaya sepakat bahwa PSC memang harus diberikan tempat demi kepentingan publik dan dapat dimasukkan dalam berbagai program. Sedangkan Slamet menyatakan bahwa tidak perlu diatur jam tayang PSC karena era informasi sudah maju sehingga waktu bukan kendala.
Hanif yang mewakili elemen masyarakat memberikan contoh definisi PSC yang dirumuskan OFCOM, regulator penyiaran di Inggris terbagi menjadi empat, yaitu pertama, program yang memberikan informasi untuk memahami lingkungan, kedua, adalah program yang memberikan stimulus untuk membantu meningkatkan pengetahuan.Dilanjutkan ketiga yaitu program yang membangun identitas budaya dan konten lokal. Terakhir mengenai program yang bertujuan membangun alternatif cara pandang dan cara berpikir. Dalam akhir diskusi peserta sepakat bahwa PSC merupakan elemen penting dalam dunia penyiaran.
01 Oktober 2010
KPI Pusat Imbau Stasiun TV Soal Pemberitaan
KPI Pusat mengimbau semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan dalam penayangan progam pemberitaan dimasing-masing stasiun televisi. Hal itu dijelaskan dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditujukan ke semua direktur utama stasiun televisi, Kamis, 30 September 2010.
Menurut penjelasan dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, berdasarkan pemantauan, pengaduan masyarakat, dan hasil analisis KPI Pusat pada program siaran pemberitaan kasus penggerebekan perampok Bank CIMB di Sumatera Utara (Sumut), penangkapan diduga perampok ATM di Sumatera Barat (Sumbar), konflik etnis di Tarakan, dan perkelahian antar kelompok di Jalan Ampera, dinilai pada umumnya berita-berita tersebut menayangkan tindak kekerasaan secara vulgar dan banyak gambar tidak menyamarkan tindak kekerasaan yang dilakukan secara massal.
Selain itu, KPI Pusat menilai pemberitaannya tidak menyamarkan korban maupun pelaku tindak kekerasaan yang dilakukan secara berkelompok, memperlihatkan secara terperinci modus dan aksi kejahatan. Kemudian, memberitakan secara detail konflik sosial terkait dengan suku, agama, rasa, dan antar golongan. Bahkan, sejumlah televisi menayangkan sejumlah tayangan secara berulang-ulang.
KPI Pusat menegaskan akan melakukan pemantauan secara langsung ke seluruh program siaran pemberitaan terkait materi pemberitaan yang dijelaskan di atas serta materi pemberitaan sejenis. Jika masih ditemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS, secara tegas KPI akan memberikan sanksi administrasi selaras kewenangan KPI yang diatur dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. (KPI)
30 September 2010
50 Tahun Debat Televisi Bersejarah John F Kennedy dan Richard M Nixon
Beberapa hari lalu, tidak terasa genap 50 Tahun Debat Televisi Bersejarah antara John F Kennedy dan Richard M Nixon. Dalam kaitan debat bersejarah di televisi tersebut, Bruce Morton dari desk politik CNN, dalam sebuah tulisannya pada 26 September 2005, mengungkapkan bahwa perdebatan televisi pertama kandidat presiden pada Senin 26 September 1960 antara Senator Partai Demokrat John F. Kennedy dan Wakil Presiden Richard M. Nixon dari Partai Republik, tidak hanya mempunyai dampak besar pada pemilihan presiden (pilpres) 1960. Menurutnya debat bersejarah itu telah mengubah lanskap politik Amerika Serikat selanjutnya ke arah yang lebih baik. Momentum tersebut juga telah membuka era baru perdebatan televisi.
Debat kali pertama Kennedy dan Nixon dari empat putaran yang telah disepakati keduanya itu berlangsung di studio televisi CBS Chicago 26 September 1960. Dilanjutkan putaran kedua pada 7 Oktober di Washington. Kemudian putaran ketiga debat jarak jauh, Kennedy di New York sedangkan Nixon di Los Angeles pada 13 Oktober. Dan ditutup debat putaran keempat yang berlangsung di New York pada 21 Oktober. Disiarkan secara langsung pada para pemirsa televisi Amerika Serikat, perdebatan dua capres itu diudarakan langsung pula oleh stasiun-stasiun radio.
Jauh hari sebelum debat dimulai, hasil jajak pendapat menempatkan Nixon sebagai kandidat presiden yang diunggulkan dan akan memenangkan pilpres pada November 1960. Oleh karenanya, publik Amerika Serikat saat itu merasa heran mengapa Nixon sebagai Wakil Presiden mau menerima tantangan Kennedy untuk mengadakan perdebatan di depan televisi, padahal ia tak akan mendapatkan keuntungan sedikitpun sedangkan Kennedy akan menarik keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menanggung resiko yang tak berarti.
Negosiasi untuk mengadakan debat itu sendiri berlangsung cukup alot. Kubu Nixon semula mengajukan hanya satu putaran, dan berharap akan meng-knock out (KO) Kennedy. Sedangkan Kubu Kennedy menginginkan lima putaran. Akhirnya disepakati kedua kubu tersebut, debat berlangsung empat putaran. Pada tampilan pertama keduanya di hari Senin bersejarah itu, bukannya Nixon yang meng-knock out (KO) Kennedy seperti yang diharapkan, namun justru sebaliknya Nixon-lah yang KO lebih dahulu.
Pada tahun 1960 di Amerika Serikat terdapat 40 juta pesawat televisi. Siarannya belum berwarna, dan masih televisi hitam putih. Pesawat ini mempunyai kemampuan untuk membentuk pendapat umum yang jauh lebih besar ketimbang gereja, sekolah, media massa cetak ataupun buku-buku. Dan untuk pertama kalinya dalam sejarah dua orang calon presiden akan berdebat di depan kamera televisi. Diperkirakan 80 juta pemirsa menyaksikan acara perdebatan pada 26 September itu melalui layar televisi, sedangkan beberapa juta lainnya mendengar dari siaran radio.
The Great Debate
Publikasi media massa yang gencar beberapa hari sebelumnya untuk momen “the great debate” 26 September yang dimoderatori Howard K. Smith dari jaringan CBS News tersebut, tak pelak menyebabkan publik Amerika Serikat penasaran dan berduyun-duyun terpaku di depan layar televisi untuk menyaksikan debat pertama calon pemimpinnya itu.
John F. Kennedy mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk terjun ke kancah perdebatan. Kennedy tampil tenang, santai dan luwes serta meyakinkan. Ia juga cekatan dan tangkas menjawab pertanyaan-pertanyaan dan ulasan-ulasan yang datang dari moderator maupun dari Wakil Presiden Richard M. Nixon sendiri, sembari tak lupa untuk melihat ke arah kamera — ke arah penonton – bukannya melihat kepada lawan debat.
Tetapi sebaliknya Nixon tampak tegang, seolah-olah ketakutan, kurang lancar dan selalu keringatan dalam mengemukakan pendapat-pendapatnya atau jawaban-jawabannya yang kurang meyakinkan dan tidak menunjukkan pandangannya ke arah penonton televisi. Lebih daripada itu, raut muka Nixon kelihatan pucat.
Raut muka Nixon yang pucat pasi itu disebabkan ia tidak mau memakai bedak (make up) sebelum tampil, sebaliknya Kennedy memakainya. Di bawah sorotan lampu-lampu terang benderang dalam studio CBS, keputusan Nixon tidak mau mukanya disapu bedak itu tak ayal berakibat fatal. Dalam siaran langsung televisi saat itu yang masih teknologinya hitam putih, dihadapan pemirsa televisi terlihat Nixon tampak pucat pasi bagaikan lilin yang meleleh.
Menggambarkan perihal momen itu, dalam buku The Kennedys Dynasty and Disarter 1848-1884 yang diterbitkan McGraw-Hill, John H. Davis menandaskan bahwa apa yang disuguhkan media televisi pada debat pertama itu ialah memberikan kesempatan kepada publik Amerika Serikat untuk membuat penilaian tentang dua kepribadian. Oleh karena para pemirsa sudah terbiasa menonton para aktor dan aktris Hollywood yang penuh daya tarik, maka sesungguhnya Kennedy bukanlah tandingan Nixon. Kennedy penuh daya tarik, muda, penuh gaya dan karisma, sedangkan Nixon tampak tegang dan kaku ibarat sebatang kayu.
Setelah debat berakhir semua penguji pendapat umum sampai pada kesimpulan yang sama yaitu John F. Kennedy “menang”. Dan seakan-akan sebagai suatu pengesahan akan kemenangan itu lebih banyak orang hadir pada setiap pemunculan Kennedy dalam kampanye yang diselenggarakan sesudah debat televisi pertama itu berlangsung. Sebaliknya pendengar radio Amerika Serikat yang jumlahnya relatif sedikit, memberikan angka “kemenangan” pada Richard M. Nixon.
Dari empat putaran debat dimaksud, debat pertama dengan mengangkat masalah-masalah kebijakan dalam negeri itu Kennedy menang. Selebihnya Nixon mengungguli. Sayangnya debat pertama dengan pemirsa sangat besar itu terpatri mendalam dibenak pemirsa ketimbang sesudahnya.
Akhirnya pada pemilihan presiden 8 November 1960, John F. Kennedy keluar sebagai pemenang dengan selisih suara tipis pada popular vote. Ia meraih 34.220.984 popular vote (49,7 %), sedangkan rivalnya Nixon memperoleh 34.108.157 popular vote (49,6 %). Sementara pada tingkat electoral vote, Kennedy jauh meninggalkan Nixon dengan perolehan 303 suara sedangkan lawannya hanya mendapat 219 suara.
Dampak Besar
Para pemerhati politik saat itu berpendapat bahwa dampak besar siaran televisi itu telah membawa keuntungan politik yang sangat besar bagi Kennedy. Seolah-olah suatu mukjizat dalam dunia politik — terpilihnya seorang Katolik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-35 untuk pertama kalinya di tengah mayoritas Protestan– tampaknya bukan barang yang mustahil lagi. Bila seorang Katolik keturunan Irlandia dapat terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat bukan saja keluarga Kennedy yang mendapat kemenangan, tetapi sukses itu akan menghilangkan awan gelap prasangka dan mendung kelabu diskriminasi terhadap semua orang Amerika yang bukan keturunan kulit putih Protestan Anglo Saxon.
Memperhatikan dampak televisi dalam kampanye pemilihan presiden, beberapa pengamat media massa berpendapat bahwa andaikata pada zaman George Washington sudah ada televisi mungkin ia tidak akan terpilih sebagai presiden karena mukanya datar tanpa ungkapan apapun juga sedangkan tingkah-lakunya kaku. Pengamat lain berpendapat bahwa Franklin Delano Roosevelt yang lumpuh setengah badannya dan terpaksa memakai kursi dorong kemungkinan besar juga tak akan terpilih.
Rekor Terpecahkan
Berselang hampir 50 tahun kemudian, rekor Kennedy dipecahkan. Seorang muda berkulit hitam keturunan Afro-Amerika, orator seperti halnya Kennedy, dan seorang senator serta dari Partai Demokrat sama halnya dengan Kennedy sukses mengukir kemenangan dalam pilpres Amerika Serikat pada pemilihan presiden November 2008. Dia tak lain adalah Barack H. Obama. Presiden Amerika Serikat ke-44 untuk masa bakti 2008-2012.
Mengikuti jejak seniornya John F. Kennedy pula, Obama paham betul teknologi informasi dapat mendongkrak popularitas dan elaktibilitas seseorang di kancah politik. Ia mendayagunakan saluran-saluran media massa dan informasi yang tersedia untuk menyampaikan pesan-pesan politiknya dan meyakinkan publik. Mengawinkan media televisi dan media internet, debat Barack H. Obama dan John McCain seakan mengulangi kembali sejarah perdebatan Kennedy dan Nixon. Skor akhir dimenangkan Obama, dan ia melenggang mulus menuju Gedung Putih. (Kompasiana)
24 September 2010
Revolusi Menonton Layar Kaca
Industri telekomunikasi global sedang dihebohkan dengan hadirnya layanan Google TV pada akhir September. Google TV adalah layanan televisi berkonektivitas Internet sebagai Internet-Enabled Television (IETV) yang dibesut oleh konsorsium Google, Sony, Intel, dan Logitech. Direncanakan harga layanan ini sekitar 299 dollar AS. Banyak analis menilai kehadiran Google TV adalah sebuah revolusi. Sebab, Google TV akan mengubah total cara manusia menonton televisi.
Jika selama ini pemirsa harus mengikuti jadwal yang ditentukan stasiun televisi untuk menonton siaran favorit, dengan televisi online, pemirsa yang menentukan jadwal.
Selain Google TV, produk IETV yang menjadi perbincangan adalah Apple TV. Apple Inc merilis set-top-box (STB) Apple TV generasi kedua pada 1 September 2010. Di Amerika Serikat (AS), Apple memasarkan Apple TV generasi kedua yang dilengkapi WiFi dengan harga 99 dollar AS per unit.
Perbedaan antara Google TV dan Apple TV terletak pada kemampuan perangkat besutan Apple untuk berkomunikasi dengan alat-alat elektronik lain seperti iPad, iPhone, dan iPod.
Tetapi, Apple TV tidak dilengkapi web browser, sedangkan Google TV memiliki Chrome. Firma riset DisplaySearch Ltd menilai Google merilis layanannya pada saat yang tepat karena para produsen televisi memang berlombalomba menanam konektivitas Internet built-in ke dalam pesawat televisi untuk mendongkrak volume penjualan.
Misalnya, menyajikan konferensi video atau menampilkan halaman berita online. Firma riset iSuppli Corp mengungkapkan popularitas televisi berkonektivitas Internet di dunia meningkat pesat seiring peningkatan penetrasi jaringan Internet berkecepatan tinggi (broadband).
iSuppli yakin volume penjualan global IETV akan melambung menjadi 87,6 juta unit pada 2013. Secara global, STB IPTV pada 2010 akan meningkat 48,2 persen menjadi 28,7 juta unit,dari 19,4 juta unit pada 2009.
Sedangkan Coumpound Annual Growth Rate (CAGR) tumbuh rata-rata 25 persen per tahun mulai 2009 hingga 2014 dengan volume 58 juta unit pada 2014. Kondisi Indonesia Di Indonesia, layanan televisi berbasis Internet belum begitu booming.
Namun, beberapa operator telah bersiap menyambut datangnya revolusi industri hiburan ini mengingat nama besar Apple dan Google yang mampu mengubah pasar layaknya Android, iPhone, atau iPad.
“Kami berminat untuk menghadirkan koneksi Internetnya jika ada pengguna memiliki perangkatnya. Sedangkan untuk bekerja sama dengan kedua perusahaan asing itu masih pikir-pikir dulu,” ungkap Division Head Vas Marketing Indosat Teguh Prasetya kepada Koran Jakarta, Rabu (22/9).
Executive General Manager Akses Telkom M Awaluddin mengatakan Telkom justru akan menghadirkan Internet Protocol TV (IPTV) mulai Oktober nanti di Jakarta. “Kami tetap pada road map pengembangan IPTV. Ini berbeda dengan internet TV ala dua pemain raksasa itu.
Jakarta menjadi kota pertama yang akan menikmati trial IPTV,” ungkapnya. IPTV adalah layanan televisi layaknya penyiaran biasa, namun jaringannya berbasis Internet Protocol (IP).
Telkom mengklaim akan menghadirkan siaran dengan kecepatan hingga 8 Mbps, dan pelanggan akan dikenakan skema berlangganan ala Speedy. Praktisi telematika Raherman Rahanan mengatakan layanan IETV hanya akan berkembang di kota-kota metropolitan dunia, sementara untuk negara berkembang seperti Indonesia akan lambat mengingat kendala pengadaan infrastruktur.
Untuk negara-negara tertentu, efek latency, jitter, dan delay terjadi sangat serius. Misalnya untuk menonton tayangan Fashion TV agar gambar didapatkan dengan kualitas normal, membutuhkan bandwitdh streamin di atas 750 kbps.
“Infrastruktur tidak hanya menyangkut last mile, tetapi juga hosting server di mana Google dan Apple harus membuat semacam mirror di region-region tertentu,” jelas Awaluddin.
Dia yakin, walau ada IETV, layanan TV kabel atau IPTV untuk sementara waktu tidak akan tergeser karena Google TV mungkin akan lebih fokus ke arah Global Channels dan Informasi Global, Apple TV ke hiburan, sementara IPTV dan TV kabel lebih fokus ke konten lokal di samping Global Entertainment.
“Untuk level entertainment, masih banyak orang yang meragukan kemampuan Google ketimbang Apple. Sementara itu, manajemen siaran untuk TV kabel dan IPTV sudah jauh lebih matang.
Secara umum, Google membuat layanan ini untuk memperluas pangsa iklannya dan pengguna, sementara Apple lebih pada sisi komersial,” jelasnya. Praktisi telematika Faizal Adiputra mengingatkan, jika Google TV dan Apple TV masuk ke Indonesia, porsi konten lokal harus diperhatikan.
“Indonesia tidak bisa terusterusan menjadi konsumen yang baik. Pengembang lokal harus diberi kesempatan oleh kedua perusahaan,” katanya.
Menurutnya, operator berada dalam posisi dilematis dengan kehadiran dua layanan itu karena di satu sisi, Average Revenue Per User (ARPU) meningkat karena penggunaan layanan data, tetapi di sisi lain menjadi beban bagi jaringan.
“Solusinya harus ada skema bisnis yang menguntungkan ditawarkan oleh kedua belah pemain asing itu bagi operator lokal. Jika tidak, operator lokal hanya menjadi dumb pipe,” jelasnya.
16 September 2010
Google Memulai Siaran TV di AS
CEO Google Inc. Eric Schmidt mengatakan layanan siaran televisi Google akan dilakukan musim gugur tahun ini di Amerika Serikat dan akan disiarkan ke seluruh dunia tahun depan. Siaran TV akan gratis dan Google bekerja sama dengan aneka pembuat program acara dan melakukan kerjasama dengan produsen elektronik.
Eric berbicara saat pameran elektronik di Berlin, tentang rencana penyedia program acara di TV.
Sony minggu lalu telah setuju dengan adanya Google TV di perangkat televisinya, dan Samsung sedang melakukan penjajakan.
Ini dilakukan setelah kurang dari seminggu saat Apple mengungkap produk TV terbarunya dan siap bertarung memperebutkan pasar iklan ditelevisi seluruh dunia yang diduga senilai $ 180 milyar.
07 September 2010
Selama Ramadhan, KPI Tegur Empat Program
Empat program yang ditayangkan empat stasiun TV ditegur karena melecehkan kelompok minoritas serta melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Keempat program tersebut adalah “Bukan Buka Biasa” (Global TV), “New Star” (RCTI), “Saatnya Kita Sahur” (Trans TV) dan “Wayang on Stage” (ANTV).
Program “Bukan Buka Biasa” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada pukul 17.30 WIB ditegur karena pada 11 Agustus dan 12 Agustus 2010 menayangkan adegan penghinaan terhadap kelompok masyarakat minoritas. Untuk itu, KPI Pusat menilai program ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 8 dan Pasal 11 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1) huruf d.
Berikutnya, Program Siaran “New Star” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada pukul 03.00 WIB pada 14, 16 dan 21 Agustus 2010 menayangkan adegan memasukkan benda ke mulut secara paksa, menoyor kepala, meremas-remas wajah secara kasar, dan penghinaan fisik terhadap salah satu pemain. Penayangan adegan di atas dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 8 dan Pasal 11 huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 huruf d dan Pasal 27 ayat (1).
Trans TV juga tidak luput dari teguran, programnya, “Saatnya Kita Sahur” yang ditayangkan pada pukul 02.30 WIB, 12 Agustus 2010, menayangkan adegan ketika tokoh Adul mendorong dan memasukkan alat sejenis tongkat ke mulut lawan main lain secara paksa. Sedangkan pada 18 Agustus tokoh Olga mengeluarkan kata menghina fisik lawan main.
Selanjutnya pada 22 Agustus 2010 tokoh Olga juga berdansa sambil bergumul di luar batas kewajaran. Pelanggaran juga kembali terjadi pada 2 September 2010 dengan menayangkan percakapan yang mengambarkan rangkaian aktivitas ke arah hubungan seksual yang dilontarkan Komeng.
Karena menayangkan adegan tersebut, Trans TV dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 8, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 13 serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 17 huruf j.
Berikutnya, program ke empat yang ditegur adalah Wayang On Stage” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada pukul 17.00 WIB. Pada 22 Agustus 2010, pelanggaran yang dilakukan adalah penghinaan terhadap kelompok marginal dan penghinaaan terhadap orang tua dalam sebuah poster iklan. Pada 11 Agustus 2010, dalam program ini juga ditayangkan adegan mengubah lagu “keong racun” yang dianggap melecehkan kaum minoritas.
Karena menayangkan adegan ini, ANTV dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 8 dan Pasal 11 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, dan d.
Dalam surat yang ditandatangani Dadang Rahmat Hidayat dan dikirimkan serempak kepada empat stasiun pada 3 September 2010, dinyatakan KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan. Kemudian, keempat stasiun tersebut juga diingatkan, jika tidak segera dilakukan perbaikan, KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua atau sanksi administratif yang lebih berat sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan dalam UU Penyiaran. (KPI)
25 Agustus 2010
Acara Ramadan di TV Perlu Dibenahi
Hasil pemantauan selama sepuluh hari pertama bulan Ramadan oleh Tim Pemantau TV Ramadhan 1431 H Majelis Ulama Indonesia (MUI), stasiun televisi perlu membenahi siarannya selama bulan Ramadan. Demikian dikatakan wakil ketua Tim Pemantau TV Ramadhan 1431 MUI Imam Suhardjo di kantor MUI di Jakarta, Selasa (24/8).
"Masih banyak tayangan yang mengandung kekerasan fisik dan tekanan psikis," kata Imam. "Kekerasan fisik ditampilkan antara lain dalam bentuk saling memukul dan menghempaskan kepala teman main. Sedangkan tekanan psikis dilakukan melalui ejekan, hinaan, cacian, sebutan atau julukan yang tidak pantas."
Menurut Imam, Ramadan adalah bulan suci yang kesuciannya mesti dijaga bersama-sama oleh umat Islam. "Belum semua stasiun TV mengisi bulan Ramadan dengan tayangan positif dan belum semua stasiun TV menjadikan Ramadan sebagai bulan mulia, dengan memperbanyak tayangan positif," paparnya.
Namun, kata Imam, sudah ada beberapa stasiun televisi yang berusaha mengisi Ramadan dengan tayangan positif dan produktif, baik dari nilai keagamaan maupun nilai sosial, seperti TVRI, MetroTV, dan TVone. Pemantauan,katanya, dilakukan terhadap 12 stasiun TV, yakni TVRI, TPI, SCTV, ANTV, MetroTV, Indosiar, TransTV, Trans7, Global TV, TVone, dan O Chanel.
Dalam proses pemantauan, MUI mengacu pada Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan fatwa MUI.(Liputan6)
23 Agustus 2010
Tutut Kembali Klaim Jadi Pemilik Sah TPI
Perseteruan antara Hary Tanoesoedibjo dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) kembali memanas. Tutut menegaskan saat ini telah sah sebagai pemegang saham PT Cipta Televisi Indonesia (TPI). Pasalnya hasil persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa gugatan MNC Group terhadap keabsahan surat PLH Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah selesai.
"Persidangan tersebut telah membuka suatu fakta yang selama ini ditunggu-tunggu bukan hanya oleh Ibu Tutut dan Group tapi juga oleh masyarakat," ujar Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto dalam konferensi persnya di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/08/2010).
Menurut Harry, SK TPI sejak 2005 dan seterusnya dianggap tidak pernah ada. "Sehingga TPI kembali dikuasai oleh Siti Hardiyanti Rukmana," tegas Harry. Sebelumnya MNC Group pada tanggal 6 Juli 2010 telah mengajukan gugatan No.96/G/2010/PTUN Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melawan Dirjen AHU Kemenkumham RI.
Dalam proses jawab menjawab dan tanggapan dari pihak berperkara yakni MNC dan Dirjen AHU telah diperoleh suatu penegasan dari Dirjen AHU bahwa MNC Group sudah mencabut gugatannya di PTUN Jakarta dan tidak adanya lagi keinginan dari MNC Group untuk mempermasalahkan formil maupun materi dari surat tersebut.
Harry menegaskan saat ini tidak perlu adanya rasa takut dan keraguan mengenai simpang siur kepemilikan TPI. Pihak MNC, lanjut Harry sudah tidak lagi berhak atas TPI. "Pemegang saham TPI yang sah, Ibu Tutut dan Group mengucapkan syukur atas kembalinya kepemilikan TPI. Ke depan melalui manajemen baru, Ibu Tutut siap kembali membangun TPI," jelas Harry. Selain itu, pihak Tutut juga menegaskan Japto Soerjosoemarno sudah resmi menjadi Direktur Utama TPI yang baru. (detik)