Penyebaran siaran TV nasional melalui TV jaringan yang sedianya berlaku sejak 28 Desember 2009 masih sulit diterapkan. Salah satu stasiun TV yang belum mengoperasikan TV jaringan ialah PT Trans Corp, induk usaha Trans TV dan Trans7.
Kepala Humas dan Pemasaran Trans TV, Hadiansyah Lubis mengatakan, sampai saat ini perusahaan masih melakukan proses evaluasi dengar pendapat (EDP). "Tinggal menunggu surat ijin dari Menteri Komunikasi dan Informasi, baru TV jaringan kami berjalan," ujar Hadiansyah kepada KONTAN hari ini (16/7).
Sampai saat Trans sudah menjalankan EDP di beberapa dearah. Sayang, Hadi enggan membocorkan berapa jumlah EDP yang sudah berlangsung hingga kini. Yang jelas, Trans berharap bisa merealisasikan TV jaringan di semester kedua.
Hadiansyah mengatakan, penerapan TV jaringan sulit dilakukan karena saat ini stasiun TV masih melakukan banyak diskusi dengan pemerintah soal penerapan TV jaringan yang termaktub dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran. "Kami sulit mengkalkulasi investasi dan mengoperasikan saat ini karena penerapan regulasinya juga masih banyak yang perlu dibicarakan," ujar Hadiansyah.
Meski tersangkut penerapan TV jaringan, namun Trans Corp optimis hal ini tak akan menggerus pendapatan perusahaan. Manajer Penjualan Trans Corp, Yoni SUprasetyono mengatakan, tahun ini Trans TV dan Trans7 siap mencetak pertumbuhan iklan.
Sepanjang tahun lalu Trans Corp berhasil mencatatkan pendapatan iklan sebesar Rp 2,5 triliun. "Tahun ini kami targetkan pendapatan tumbuh 20%," tukas Yoni. Peningkatan pendapatan terutama didorong oleh hadirnya program-program baru di paruh kedua mendatang. (Kontan)
17 Juli 2010
Trans Masih Sulit Operasikan TV Jaringan
13 Juli 2010
Penonton Piala Dunia melalui Mobile TV Catat Rekor Baru
Piala Dunia FIFA 2010 membuat standar baru dalam jumlah penonton di Amerika Serikat (AS). ESPN melaporkan sebanyak 8,2 juta penonton yang menyaksikan pertandingan secara mobile pada dua hari pertama even tersebut. lalulintas akses tersibuk melalui perangkat bergerak ESPN terjadi pada 23 Juni. PAda hari itu aplikasi iPhone untuk Piala Dunia 2010 mencatat 3,2 juta kunjungan dan 19,9 juta akses laman. Sedangkan di situs mobile ESPN tercatat 2,4 juta kunjungan dan 13,7 juta akses halaman.
Selama 13 hari pertandingan piala dunia (11-23 Juni) tercatat lebih dari dari 40 juta menit siaran yang ditonton melalui ketiga penyedia layanan TV bergerak ESPN yaitu MobiTV, Flo TV dan Verizon V CAST. Dalam 13 hari itu, rata-rata penonton pada setiap pertandingan adalah 58.000 orang.
Pejabat FLO TV menyatakan layanan mereka menikmati "rekor penonton" dalam siaran pertandingan Piala Dunia yang diliput oleh ESPN. Statistik tersebut mencatat penonton FLO tertinggi ada di pertandingan antara Afrika Selatan vs Meksiko, yaitu 80% penonton FLO saat itu menyaksikan pertandingan tersebut. Dibandingkan minggu sebelumnya, angka total penonton juga melonjak 39% sepanjang lima hari pertama Piala Dunia. Siaran pertandingan Piala Dunia juga menduduki peringkat pertama di tiga hari dari 5 hari pertama Piala Dunia.
AT&T Mobile, MobiTV, Sprint TV dan Verizon V Cast Mobile TV juga menyiarkan sebagian besar Piala Dunia yang disiarkan ESPN melalui mobile feed. Namun, Smart Device Central melaporkan bahwa layanan video bergerak ini hanya dapat dinikmati di beberapa jenis telepon seluler. AT&T Mobile TV hanya dapat dinikmati melalui enam jenis telepon seluler termasuk Samsung Mythic dan Samsung Eternity. Sedangkan telepon seluler Verizon yang dapat menikmati layanan ini adalah HTC Imagio dan beberapa perangkat berbasis Android. Sedangkan Sprint menawarkan siaran Piala Dunia di beberapa telepon pintar termasuk HTC EVO 4G, HTC Hero, Samsung Moment, Samsung Instinc, BlackBerry Bold 9650 dan BlacBerry Curve. Walaupun data jumlah penonton Piala Dunia belum dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan ini, namun sepertinya angka penonton akan meningkat.
Fakta bahwa perangkat bergerak telah menjadi pilihan media untuk menonton Piala Dunia ini sejalan dengan prediksi Nielsen yang dikeluarkan seminggu sebelum dimulainya Piala Dunia. Nielsen melaporkan bahwa 21% penggemar sepakbola berencana menonton untuk mendapatkan informasi dari internet melalui layanan bergerak, dengan tambahan 9% menyatakan akan menggunakan aplikasi khusus. Di AS, 23% penggemar sepakbola berencana untuk mengikuti perkembangan pada setiap pertandingan melalui perangkat bergerak.
07 Juli 2010
Diduga Lecehkan Lafal Adzan, SCTV Dijatuhi Sanksi
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT. Surya Citra Televisi (SCTV). Sanksi itu terkait dugaan pelanggaran pelecehan serta tidak menghormati nilai-nilai agama, sebagaimana pasal 7 Peraturan KPI N0. 03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS), serta pasal 36 ayat (6) UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai- nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.
Menurut Zainal Abidin Petir, Divisi pengawasan isi siaran KPID Jateng, pelanggaran yang dilakukan SCTV sangat serius sehingga KPID memanggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan pada Jumat, 02 Juli 2010. Selain itu SCTV dimohon menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam di Jawa Tengah khususnya, dan di seluruh Indonesia pada umumnya.
Zainal menjelaskan pelecehan maupun tindakan merendahkan agama terjadi Minggu, 27 Juni 2010 ketika SCTV mengumandangkan adzan magrib, di mana di setiap lafal adzan diiringi background suara maupun gambar berbagai jenis iklan. ” Sungguh ini pelecehan yang tidak bisa ditolerir. Bayangkan, ketika berkumandang lafal Allahu Akbar yang bermakna Allah Maha Besar , muncul background iklan orang yang sedang bersin dan batuk sampai makanan yang ada di depannya muncrat alias kocar-kacir kemudian disuruh minum salah satu produk obat batuk,” kata Zainal.
Pada lafal asyhadu alla ilaha illallah dengan background iklan permen wangi untuk bibir sariawan, panas dalam, dan tenggorokan kering. Sedangkan lafal asyhadu anna Muhammadar Rasulullah ada background iklan anak kecil batuk dan pilek serta panas dalam. Yang lebih menyakitkan, tambah Zainal Petir, tatkala lafal hayya 'alash sholah berkumandang muncul orang garuk-garuk gatal sekujur tubuh dan diperlihatkan penyakit kulit sejenis panu. Kemudian lafal hayya 'alal falah ada iklan pembersih muka dengan model wanita cantik sambil kerlingkan mata. Begitu pula lafal Allahu Akbar Allahu Akbar muncul model iklan wanita cantik tawarkan obat La ilaha illallah ada background iklan obat masuk angin kemudian ada suara orang glegekan/ bersendawa. (KPID Jateng)
03 Juli 2010
KPI Stop Headline News Metro TV
“Tidak ada intensi apapun dari kami, dan kami menyadari kesalahan. Secara internal kami langsung konsolidasi, memberikan sanksi dan melakukan corrective action dari sisi manajerial,”ujar Makroen Sanjaya, Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV menanggapi sanksi yang diberikan oleh KPI Pusat. Metro TV mendapat sanksi penghentian sementara Program Siaran Headline News yang ditayangkan pukul 05.00 WIB selama satu minggu (tujuh hari berturut-turut). Selain itu Metro TV diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik secara lisan selama tiga hari berturut-turut pada pagi hari pukul 07.00 WIB, siang hari pukul 13.00 WIB, dan malam hari pukul 19.00 WIB dengan format yang telah ditentukan. Metro TV diminta berjanji tidak akan melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2009.
Sanksi ini dijatuhkan karena Metro TV menayangkan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur. KPI Pusat menemukan penayangan adegan tersebut pada program Headline News 14 Juni 2010 Pkl. 05.00.
“Setelah melalui tahapan-tahapan sampai mendengar klarifikasi dari pihak metro, kami sudah simpulkan, kecerobohan yang mengakibatkan video porno itu ditayangkan adalah karena kesalahan IT (IT error),” kata Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat yang menyerahkan surat penjatuhan sanksi kepada perwakilan Metro TV, Kamis, 1 Juli 2010 di kantor KPI Pusat.
Makroen yang mewakili Metro TV menyatakan akan melaksanakan keputusan KPI Pusat tentang sanksi ini. Pernyataan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Makroen dihadapan tiga Anggota KPI Pusat yaitu, Iswandi Syahputra, M. Riyanto dan Wakil Ketua, Nina Muthmainnah.
“Kami ingin bangun budaya kalau ada kesalahan, untuk mempertanggungjawabkan kepada publik,” ungkap M. Riyanto. Sedangkan Iswandi menambahkan dengan mempertimbangkan bahwa ini produk berita dan bukan sinetron atau reality show menjadi salah satu pertimbangan mengapa sanksi yang dijatuhkan berubah. “Kami minta Metro menerima sanksi ini dengan kehangatan. Tidak ada sama sekali dari kami untuk mematikan,” jelas Iswandi.
Klarifikasi
Sebelum sanksi ini diputuskan, Metro TV telah memberikan klarifikasinya pada 23 Juni 2010. Dalam pertemuan itu, Metro TV yang diwakili Pemimpin Redaksinya, Elman Saragih meminta maaf kepada komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas penayangan cuplikan adegan hubungan badan di Metro TV. "Saya minta maaf ke KPI dan bangsa dan negara ini," tegas Elman.
Secara pribadi, Elman sangat menyesalkan kejadian ini terjadi. Menurutnya telah terjadi kesalahan (error) dalam sistem Information Technology (IT) Dallet yang digunakan Metro TV. Produser yang bertanggungjawab pada saat itu menyatakan telah melakukan editing sebelum tayang, namun adegan itu masih keluar.
Meski begitu, Elman menyatakan kesalahan ini tetap tidak bisa dimaafkan. "Kami di Metro TV tidak lagi dalam posisi untuk bisa mengelak, Metro TV melakukan kesalahan fatal dengan menyiarkan film pornografi. sebuah produk yang saya anggap racun bukan hanya bagi pemirsa, tapi bagi kami juga." tegas Elman. Bahkan tiga hari ketika mulai maraknya kasus video porno akhir-akhir ini pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh Media Grup tidak boleh membahas kasus video porno mirip artis soal pornonya, tapi boleh mendiskusikan bahwa perbuatan (cabul) ini tidak benar.
"Saya tidak dalam posisi membela diri lagi. tidak ada niat kami sedikit pun untuk melakukan ini, kami tidak mau hidup dari pornografi dan berita fitnah. kasus priok saja saya bilang layar ini tidak boleh menayangkan kekerasan. Boleh menampilkan kekerasan asal mengedukasi,"tambah Elman.
Untuk itu, dirinya menyatakan telah memberikan sanksi terhadap produser yang bertanggungjawab. Sanksi tersebut berupa surat peringatan ketiga (SP3), menurunkan pangkat yang bersangkutan satu tingkat lebih rendah, menunda kenaikan gaji berkala dan memindahkan yang bersangkutan keluar dari Redaksi pemberitaan.
Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat yang memimpin pertemuan bersama Wakil Ketua KPI Pusat Nina Mutmainnah, meminta Metro TV untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi. Dalam berita acara ini disebutkan sebelum menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPI Pusat telah memberikan kesempatan kepada Metro TV untuk memberikan penjelasan.
Anggota KPI Pusat lain yang hadir dalam pertemuan ini, Idy Muzayyad mengapresiasi inisiatif Metro TV yang telah melakukan tindakan secara internal. "Kami berbahagia, ada kesadaran internal dari Metro TV. Kita berharap betul Metro menjadi contoh yang baik bagi lembaga penyiaran yang lain. Kita punya harapan itu. Kita appreciate dengan langkah-langkah yang diambil."sambut Idy.
02 Juli 2010
DPR Upayakan Mediasi TPI-MNC dan Tutut
Komisi III DPR membuka kemungkinan untuk menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa terkait kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang melibatkan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut dan manajemen TPI serta pihak Media Nusantara Citra (MNC) Group.
Komisi Hukum DPR ini berupaya memfasilitasi keduanya agar persoalan TPI bisa diselesaikan dengan baik. “Sangat dimungkinkan (menghadirkan) karena Komisi III DPR memiliki Panja Penegakan Hukum yang bidangnya pengawasan, meliputi pemerintah dan pihak-pihak lain yang topik persoalannya menyangkut hukum dan meresahkan masyarakat,” ujar anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun saat dihubungi harian Seputar Indonesia kemarin.
Gayus mengatakan, pihak Tutut, manajemen TPI, serta MNC harus duduk bersama dan menjelaskan duduk persoalan yang terjadi karena persoalan hukum menyangkut kepemilikan saham TPI sudah berlangsung lama dan belum ada penyelesaian. Meski begitu,Komisi III DPR tidak berwenang masuk pada substansi kasus.“Hanya memfasilitasi dan meminta keterangan,” ucap politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) itu.
Anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Jamil mengatakan, kasus TPI sebenarnya permasalahan korporasi.Namun, kasus TPI juga masalah publik yang perlu diketahui banyak pihak.Apalagi,TPImerupakan lembaga penyiaran yang memberikan informasi dan tayangan kepada publik. Karena itu, tidak ada salahnya jika Komisi III DPR memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. ”Kita tentu bisa memanggil semua pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalannya dari sisi hukum,”katanya.
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan MNC mengajak Tutut untuk bertemu langsung guna membicarakan masalah TPI.Mereka berharap dengan pertemuan tersebut semua masalah menyangkut TPI bisa diselesaikan dengan baik. Karena itu, pihak MNC tidak berkeberatan jika Komisi III DPR ingin mempertemukan pihaknya dengan Tutut untuk membicarakan masalah TPI. MNC berharap permasalahan akan semakin jelas dan terbuka jika kedua pihak bertemu.
Di bagian lain, kuasa hukum MNC,Andi Simangunsong, menilai surat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Rike Amavita yang membatalkan pengesahan anggaran dasar TPI tidak memiliki kekuatan hukum. Surat tersebut hanya korespondensi dari pelaksana harian direktur perdata kepada pihak tertentu. Surat itu bukan surat keputusan (SK) seperti yang diklaim pihak Tutut.“Surat itu tidak memiliki kekuatan hukum karena bukan SK Menkumham seperti anggapan pihak Tutut.
Kalau memang itu SK, nomornya berapa? Tanggal berapa? Masa SK tidak pernah ditunjukkan,” kata Andi Simangunsong. Plh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham Rike Amavita mengeluarkan surat No AHU.2AH.03.04-114A tertanggal 8 Juni 2010, yang diklaim pihak Tutut sebagai SK Kemenkumham yang isinya mencabut surat Menkumham sebelumnya bernomor C-07564,62.01.04.26.2005 terkait akta kepemilikan TPI atau SK 21 Maret 2005.
Padahal, surat itu hanyalah surat biasa yang seolaholah dikeluarkan Menkumham dan ditujukan kepada kuasa hukum Tutut. Kuasa hukum TPI, Eko Prasetio, menilai surat tersebut hanyalah pemberitahuan internal dari instansi ke kuasa hukum Tutut. Pihaknya belum yakin Menkumham Patrialis Akbar yang mengeluarkan surat itu. “Kami meminta untuk mengecek lagi,”katanya. Andi Simangunsong menambahkan, pihaknya sebenarnya tidak mempersoalkan penerbitan surat pemberitahuan tersebut.
Hanya saja, surat itu seolah-olah mengatasnamakan Menkumham dan membatalkan SK Menkumham sebelumnya bernomor C- 07564,62.01.04.26.2005 terkait akta kepemilikan TPI atau SK 21 Maret 2005. Kalau memang Menkumham melakukan hal itu, tidak mungkin hanya dalam bentuk surat pemberitahuan kepada pihak-pihak tanpa ada tembusan kepada TPI. Kenyataannya, sampai saat ini TPIbelum melihat fisik SK Menkumham yang menyatakan seperti itu.
“Mana SK-nya yang mencabut keputusan Menkumham 2005 yang isinya seolah-olah menteri telah membatalkan surat-surat pengesahan anggaran dasar TPI,”ujarnya. Dirjen AHU Kemenkumham Aidir Amin Daud mengatakan, surat yang dikeluarkan direktoratnya merupakan surat resmi.Hanya saja, surat itu tidak ditandatangani oleh dirinya atau direktur perdata, tapi diwakili pelaksana harian karena saat itu dirinya dan direktur sedang ada urusan lain.
Aidir mengatakan, pihaknya hanya mempersoalkan prosedur pendaftaran TPI.“Soal kewenangan menyangkut substansi memang pengadilan yang menentukan,” kata dia. Direksi TPI telah melaporkan dugaan kasus pemalsuan surat yang dilakukan Plh Direktur Perdata Rike Amavita.Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.
30 Juni 2010
TPI: Mbak Tutut Akui TPI Milik MNC
Kuasa hukum PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut telah mengakui bahwa PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo adalah pemilik 75 persen saham TPI. Hal tersebut disampaikan Hotman dalam jumpa pers di Menara MNC, Jakarta, Senin (28/6/2010), yang juga dihadiri CEO Media Nusantara Citra Hary Tanoesoedibjo, Direktur Utama TPI Nyoman Suwisma, dan kuasa hukum CTPI lainnya, Andi Simangunsong.
Menurut Hotman, Mbak Tutut mengakui 75 persen saham TPI adalah milik PT Berkah Karya Bersama dalam pengakuan tertulisnya tanggal 8 Maret 2010 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Bukti bahwa Mbak Tutut mengakui keabsahan RUPSLB 18 Maret 2005 yang disetujui Menteri Hukum dan HAM," ujar Hotman.
Selain pengakuan di pengadilan, lanjut Hotman, melalui surat ucapan terima kasihnya, Mbak Tutut mengakui telah menerima harga 75 persen saham di TPI setelah PT Berkah membayar utang-utang Mba Tutut. "Surat dari Tutut 20 Desember 2008, dia berterima kasih atas utang-utangnya," katanya.
Selain itu, menurut Hotman, Mbak Tutut mengakui TPI sebagai bagian dalam MNC ketika Mbak Tutut tidak melayangkan protes saat MNC go public pada 2007. "Waktu PT MNC go public, Juni 2007 di Bappepam diumumkan bahwa salah satu aset dari PT MNC adalah TPI. Dari sejak itu hingga dua hari lalu, Tutut tidak pernah protes ke Bappepam," papar Hotman.
Pernyataan Hotman mengenai pengakuan Mbak Tutut terkait kepemilikan TPI tersebut disampaikan menyusul pernyataan pihak Mbak Tutut yang sebelumnya mengklaim bahwa TPI adalah sah milik putri sulung mantan Presiden Soeharto itu.
Adapun menurut Hotman, TPI adalah sah milik MNC setelah Mbak Tutut menyerahkan 75 saham TPI kepada PT Berkah Karya Bersama yang kemudian menjual saham tersebut kepada MNC. (Kompas)