Media Nusantara Citra Televisi memenuhi undangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah untuk mengklarifikasi tayangan KDI Star yang diprotes sejumlah pemirsa di Pulau Lombok karena dinilai merendahkan daerah.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat, mengatakan manajemen PT Media Nusantara Citra Televisi (MNC TV) mengirimkan dua utusan, yakni Sekretaris Perusahaan Wijaya Kusuma dan Operasional Program Syafuddin Kurdi untuk mengklarifikasi tayangan tersebut.
Sejumlah pemirsa di Pulau Lombok sebelumnya mengadu ke KPID NTB terkait tayangan KDI Star pada 9 November 2010. Dalam tayangan itu komentator KDI Star Indra Bekti menyatakan peserta dari Lombok, Zul hanya cocok di panggung daerah, dan tidak cocok tampil di pentas skala nasional sekelas KDI Star.
Ia mengatakan, kedua utusan manajemen MNC TV menjelaskan secara detail mengenai tayangan tersebut termasuk memberikan rekaman tayangan KDI Star edisi 9 November 2010.
"Kami akan mengadakan rapat pleno untuk membahas apakah isi tayangan tersebut melanggar kode etik penyiaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," katanya.
Ia mengatakan, jika ternyata memenuhi unsur pelanggaran, maka KPID NTB akan melayangkan teguran dan minta pihak MNC TV untuk melakukan pembenahan terhadap tayangan tersebut.
"Kami ingin memastikan apakah ada unsur pelanggaran terhadap P3SPS atas pernyataan Indra Bekti yang menilai Zul hanya cocok pentas di panggung daerah dan belum saatnya tampil di pentas berskala nasional semacam KDI Star," katanya.
Ia mengatakan, apa pun alasannya, isi siaran radio dan TV tidak boleh mengolok-olok atau merendahkan martabat manusia karena hal itu melanggar norma agama dan tata nilai yang berlaku di masyarakat.
"Kita tidak ingin ada pernyataan yang dapat memicu sentimen kedaerahan dan mengganggu kenyamanan publik termasuk pemirsa KDI Star di daerah," katanya.
20 November 2010
MNC TV Pehuhi Undangan KPID NTB
02 November 2010
SCTV Siap perbaiki materi program Uya Emang Kuya
Akhirnya PT. Surya Citra Televisi (SCTV) memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah pada Jum’at, 30 Oktober terkait undangan klarifikasi atas dugaan pelanggaran acara Uya Emang Kuya. Pihak manajemen SCTV mewakilkan Ayi Farid Wajdi, SS selaku Acquition Support Manager yang membidangi program tersebut sedangkan KPID diwakili Zainal Abidin Petir selaku divisi pengawasan Isi siaran.
Zainal menjelaskan bahwa dalam klarifikasinya pihak SCTV telah menyampaikan permohonan maaf atas beberapa tayangan pada acara hipnotis Kuya Emang Kuya yang dianggap tidak mendidik, membuka aib, dan mengungkap permasalahan remaja khususnya pacaran yang tidak sehat. ” Kami telah meminta kepada SCTV untuk segera memperbaiki conten acara tersebut. Kami tidak butuh permohonan maaf saja tapi bagaimana ke depan tayangan itu bermanfaat dan ada nilai edukasi untuk masyarakat Jawa Tengah, lebih khusus untuk anak-anak dan remaja,” ungkap Zainal.
Uya Emang Kuya, jelas Zainal, merupakan program acara outhouse yang dibeli dari rumah produksi (PH) Millenium Visitama bukan produksi sendiri. Dalam krarifikasinya Uya adalah nama dari pembawa acara (host) sedangkan Kuya merupakan bahasa gaul Jakarta yang berari usil atau nyleneh. Konsep awal acara tersebut bertemakan street magic, yang dibumbui hipnotis namun dalam perjalanannya diakui pihak manajemen SCTV lebih dominan hipnotisnya. Ditambahkan bahwa acara tersebut bukan rekayasa tapi benar-benar fakta dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
”Kalau memang bukan rekayasa dan bisa dipertanggungjawabkan mbok ya mengambil obyek atau masalah yang bisa menggugah empati, simpati, maupun control social, tanpa mengurangi nilai hiburan yang menjadi konsep awal acara tersebut,” ungkap Zainal. Banyak sekali materi , kata Zainal, yang bermanfaat untuk masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial semisal Uya Kuya datang ke wilayah Semarang Utara kemudian menghipnotis warga yang sudah berpuluh tahun halaman rumahnya tidak pernah kering lantaran (banjir) rob.” Coba mereka unek-uneknya seperti apa, jangan mengungkap pacaran remaja, cekcok remaja dan lainnya. Tolong orang-orang yang sedang ngurus KTP, Passport, SIM, antrian rumah sakit, dan pelayanan umum lainnya dihipnotis seperti apa unek-uneknya,” tandas Zainal.
Sebelumnya KPID Jateng telah menjatuhkan sanksi adminstratif berupa teguran tertulis kepada SCTV, Trans 7, Indosiar, Cakra Semarang TV, dan radio publik lokal Pemkab Boyolali, Merapi FM karena diduga melakukan pelanggaran Peraturan KPI No 03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS). (KPID Jateng)