09 Desember 2010

Terancam Dipolisikan, RCTI akan Diklarifikasi KPID Jateng

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memanggil Direktur PT. Media Nusantara Citra (MNC) atau RCTI, Kamis, 9 November 2010 untuk klarifikasi atas tayangan yang diduga menyesatkan pada acara Silet yang disiarkan 7 November 2010.

Menurut divisi pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, klarifikasi tersebut untuk mempertanyakan kesan bahwa seolah-olah letusan gunung Merapi akibat tiga dosa besar yang dilakukan oleh Raden Patah.

Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa 500 tahun yang lalu ketika Majapahit jatuh karena direbut Raden Patah, Prabu Brawijaya mukso, meninggalkan keraton. Punokawannya, penasehat spiritualnya yang bernama Sabdo Palon Noyogenggong bersama Prabu Brawijaya mengutuk Raden Patah yang telah merebut kerajaan Majapahit. Majapahit memang harus hancur tapi 500 tahun yang akan datang akan ditagih dengan dikuti oleh bencana-bencana alam yang sangat luar biasa besarnya.

Menurut Zainal, tiga dosa besar Raden Patah yang dihubung-hubungkan dengan datangnya berbagai bencana yakni, dosa terhadap orang tuanya ( Prabu Brawijaya) yang telah menyerbu, menaklukkan, dan memaksa orang tuanya untuk pindah agama. Kedua, dosa terhadap negara. Dijelaskan bahwa Demak adalah bagian dari Majapahit kemudian Raden Patah dijadikan raja Demak tapi dia menghancurkan dan menjatuhkan Majapahit (Prabu Brawijaya). Ketiga dosa terhadap agama, yakni rakyat Majapahit sudah mempunyai agama sendiri tapi dipaksa oleh Raden Patah yang dibantu kelompok Wali-Wali untuk masuk agama Rasul.

“Ini bisa dikategorikan tayangan menyesatkan. Kalau pihak RCTI tidak mampu memberikan penjelasan atau menjadikan terang atas permasalahan itu maka kami akan bawa ke jalur hukum. Kami akan laporkan ke Polda Jateng karena ada dugaan pelanggaran pidana isi siaran yang menyesatkan sebagaimana diatur di pasal 36 ayat (5) huruf a, UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ungkan Zainal.Red/SH dari KPID Jateng.

Read More ..

01 Desember 2010

Siarkan Berita Bohong dan Menyesatkan, KPI Laporkan Silet ke Polisi

"Hari ini, Selasa, 30 November 2010, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan tugas dan kewenangannya meneruskan laporan dari masyarakat kepada kepolisian tentang program "Silet" (RCTI)", Jelas Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan menyiarkan isi siaran yang bersifat bohong dan menyesatkan.

"Prinsipnya KPI melaksanakan tugas normatif yang diperintahkan undang-undang untuk menindaklanjuti aduan-aduan dari masyarakat. Diduga ada pelanggaran UU Penyiaran Pasal 36 ayat 5 terkait isi siaran yang isinya bersifat bohong dan menyesatkan", Kata Dadang.

Dadang juga menegaskan bahwa program "Silet" bukan berita. "Silet bukan karya jurnalistik karena pihak RCTI pun mengakui tidak berada di bawah divisi pemberitaan jadi kami menggunakan UU Penyiaran 2002", tambahnya.

Program "Silet" yang dilaporkan ke Polisi adalah episode 7 November 2010. Program ini dinilai telah menimbulkan keresahan, kepanikan, ketakutan, trauma, dan menambah penderitaan terhadap korban, keluarga dan masyarakat yang sedang mengalami musibah bencana alam Gunung Merapi. Isi tayangan berupa informasi ramalan dengan narasi dan gambar yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait musibah bencana alam Gunung Merapi. Selain menyerahkan bukti rekaman juga diserahkan seribu lebih kumpulan surat aduan dan keberatan.

Dadang menambahkan, Pasal 36 UU Penyiaran tahun 2002 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran yang menyiarkan sesuatu yang menyesatkan dan bohong dapat dikenakan sanksi pidana. "Pidana paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

Read More ..

20 November 2010

MNC TV Pehuhi Undangan KPID NTB

Media Nusantara Citra Televisi memenuhi undangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah untuk mengklarifikasi tayangan KDI Star yang diprotes sejumlah pemirsa di Pulau Lombok karena dinilai merendahkan daerah.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat, mengatakan manajemen PT Media Nusantara Citra Televisi (MNC TV) mengirimkan dua utusan, yakni Sekretaris Perusahaan Wijaya Kusuma dan Operasional Program Syafuddin Kurdi untuk mengklarifikasi tayangan tersebut.

Sejumlah pemirsa di Pulau Lombok sebelumnya mengadu ke KPID NTB terkait tayangan KDI Star pada 9 November 2010. Dalam tayangan itu komentator KDI Star Indra Bekti menyatakan peserta dari Lombok, Zul hanya cocok di panggung daerah, dan tidak cocok tampil di pentas skala nasional sekelas KDI Star.

Ia mengatakan, kedua utusan manajemen MNC TV menjelaskan secara detail mengenai tayangan tersebut termasuk memberikan rekaman tayangan KDI Star edisi 9 November 2010.

"Kami akan mengadakan rapat pleno untuk membahas apakah isi tayangan tersebut melanggar kode etik penyiaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," katanya.

Ia mengatakan, jika ternyata memenuhi unsur pelanggaran, maka KPID NTB akan melayangkan teguran dan minta pihak MNC TV untuk melakukan pembenahan terhadap tayangan tersebut.

"Kami ingin memastikan apakah ada unsur pelanggaran terhadap P3SPS atas pernyataan Indra Bekti yang menilai Zul hanya cocok pentas di panggung daerah dan belum saatnya tampil di pentas berskala nasional semacam KDI Star," katanya.

Ia mengatakan, apa pun alasannya, isi siaran radio dan TV tidak boleh mengolok-olok atau merendahkan martabat manusia karena hal itu melanggar norma agama dan tata nilai yang berlaku di masyarakat.

"Kita tidak ingin ada pernyataan yang dapat memicu sentimen kedaerahan dan mengganggu kenyamanan publik termasuk pemirsa KDI Star di daerah," katanya.

Read More ..

02 November 2010

SCTV Siap perbaiki materi program Uya Emang Kuya

Akhirnya PT. Surya Citra Televisi (SCTV) memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah pada Jum’at, 30 Oktober terkait undangan klarifikasi atas dugaan pelanggaran acara Uya Emang Kuya. Pihak manajemen SCTV mewakilkan Ayi Farid Wajdi, SS selaku Acquition Support Manager yang membidangi program tersebut sedangkan KPID diwakili Zainal Abidin Petir selaku divisi pengawasan Isi siaran.

Zainal menjelaskan bahwa dalam klarifikasinya pihak SCTV telah menyampaikan permohonan maaf atas beberapa tayangan pada acara hipnotis Kuya Emang Kuya yang dianggap tidak mendidik, membuka aib, dan mengungkap permasalahan remaja khususnya pacaran yang tidak sehat. ” Kami telah meminta kepada SCTV untuk segera memperbaiki conten acara tersebut. Kami tidak butuh permohonan maaf saja tapi bagaimana ke depan tayangan itu bermanfaat dan ada nilai edukasi untuk masyarakat Jawa Tengah, lebih khusus untuk anak-anak dan remaja,” ungkap Zainal.

Uya Emang Kuya, jelas Zainal, merupakan program acara outhouse yang dibeli dari rumah produksi (PH) Millenium Visitama bukan produksi sendiri. Dalam krarifikasinya Uya adalah nama dari pembawa acara (host) sedangkan Kuya merupakan bahasa gaul Jakarta yang berari usil atau nyleneh. Konsep awal acara tersebut bertemakan street magic, yang dibumbui hipnotis namun dalam perjalanannya diakui pihak manajemen SCTV lebih dominan hipnotisnya. Ditambahkan bahwa acara tersebut bukan rekayasa tapi benar-benar fakta dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

”Kalau memang bukan rekayasa dan bisa dipertanggungjawabkan mbok ya mengambil obyek atau masalah yang bisa menggugah empati, simpati, maupun control social, tanpa mengurangi nilai hiburan yang menjadi konsep awal acara tersebut,” ungkap Zainal. Banyak sekali materi , kata Zainal, yang bermanfaat untuk masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial semisal Uya Kuya datang ke wilayah Semarang Utara kemudian menghipnotis warga yang sudah berpuluh tahun halaman rumahnya tidak pernah kering lantaran (banjir) rob.” Coba mereka unek-uneknya seperti apa, jangan mengungkap pacaran remaja, cekcok remaja dan lainnya. Tolong orang-orang yang sedang ngurus KTP, Passport, SIM, antrian rumah sakit, dan pelayanan umum lainnya dihipnotis seperti apa unek-uneknya,” tandas Zainal.

Sebelumnya KPID Jateng telah menjatuhkan sanksi adminstratif berupa teguran tertulis kepada SCTV, Trans 7, Indosiar, Cakra Semarang TV, dan radio publik lokal Pemkab Boyolali, Merapi FM karena diduga melakukan pelanggaran Peraturan KPI No 03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS). (KPID Jateng)

Read More ..

23 Oktober 2010

Tak Sesuai Image Sebagai TV Pendidikan, TPI Ganti Nama

Setelah mengudara selama hampir 19 tahun lamanya, TPI mengubah merk dan logonya menjadi MNCTV. Perubahan tersebut pun bukan tanpa sebab. Hary Tanoesoedibjo selaku CEO MNC Group mengungkapkan, TPI masih dipersepsi kuat sebagai televisi pendidikan, karena huruf 'P' yang berarti pendidikan.

"Memang benar, awal terbentuknya TPI itu TPI mendapat izin mengudara sebagai stasiun tv pendidikan. Padahal sudah sejak 1997, TPI mengantongi izin baru sebagai stasiun televisi umum seperti sejumlah televisi swasta lainnya. Jadi nama berubah bukan karena berita yang ada di sejumlah media, beberapa waktu lalu," ucap Hary, ditemui di Hotel Crowne, Jakarta, Kamis (21/10/2010).

Untuk menghapus persepsi yang kurang pas dan memperkuat posisi sebagai stasiun televisi swasta nasional unggulan serta meningkatkan citra perusahaan dalam menghadapi persaingan, maka TPI berganti nama.

"Mulai 20 Oktober 2010, TPI berubah menjadi MNCTV dengan slogan 'Selalu di hati'. Semoga hadirnya MNCTV, bisa memperbaiki kinerja karyawan dan meningkatkan pengiklan yang masuk. Karena data terakhir dari AGB Nielsen, TPI berada di top 4 stasiun tv nasional, tetapi tidak diiringi jumlah iklan yang besar," urainya.

Perubahan MNCTV itu hanya pergantian nama di udara. Tetapi secara hukum, namanya masih menggunakan TPI.

"Perubahan brand nama salah satu televisi yang ada di group MNC bukan secara mendadak, tetapi prosesnya sudah berjalan hampir 1 tahun lamanya. Untuk NPWP dan sebagainya, secara hukum masih TPI. Selain itu, tayangan favorit pemirsa TPI akan tetap ditayangkan seperti API, KDI sekarang merubah nama menjadi KDI Star, dan Rahasia Illahi," imbuhnya.

Read More ..

20 Oktober 2010

Alif TV Resmi Diluncurkan

Saluran televisi bernuansa Islami 'aliftv' resmi diluncurkan malam ini, Rabu 20 Oktober 2010. Peluncuran yang bertema 'Syiar Syair Islami' itu diadakan di Balai Sarbini, Plaza Semanggi, Jakarta.

Sejumlah artis dan tokoh masyarakat turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Menkominfo Tifatul Sembiring, Din Syamsudin, Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Ustad Jefry Al Buchori dan Menteri ESDM Darwin Zahedy.

"Dulu saya berangan-angan bisakah ada saluran televisi yang menghadirkan kesejukan. Hari ini dengan dukungan ICMI tentunya kita bisa hadirkan 'aliftv' saluran bagi komunitas muslim," kata Presiden Direktur 'aliftv', Erick Thohir dalam sambutannya di Balai Sarbini, Jakarta, Rabu 20 Oktober 2010 malam.

Acara peluncuran yang dipandu oleh Farhan dan Rahma Sarita tersebut ditandai dengan pemukulan bedug yang dilakukan oleh Mekominfo Tifatul Sembiring, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, dan Menkopolhukam Djoko Suyanto.

Perhelatan akbar itu juga dimeriahkan dengan penampilan GIGI, Tasya, Hadad Alwi dan Bimbo. Selain itu, film pendek karya Hanung Bramantyo yang berjudul 'Apa Itu Islam?' ikut meramaikan peluncuran 'aliftv'.

Read More ..

14 Oktober 2010

TV One Gandeng STV Siarkan Konten Lokal

Stasiun TV swasta nasional tvOne menggandeng Semenanjung Televisi untuk menyiarkan konten lokal sesuai amanat UU Penyiaran. "TvOne dan STV bersinergi agar kerja sama yang terjalin lebih sesuai dengan UU," kata Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas usai penandatangan nota kerja sama itu di Batam, Kamis (14/10). Kerja sama siaran bersama itu untuk memperluas penyebaran informasi lokal di televisi nasional dan sebaliknya menyebarkan berita nasional di televisi lokal. Ia mengatakan, tvOne memilih mendulukan membangun televisi berjaringan di Batam, Kepulauan Riau, karena posisinya yang strategis, berdekatan dengan beberapa negara jiran.

Menurutnya, meskipun Batam tidak termasuk dalam kota yang dijadikan kajian rating SNI dan lembaga survei lain, namun potesi kota pulau itu amat besar. "Kepri luar biasa, pertumbuhan ekonominya tinggi, dan berdekatan dengan negara lain. Kepri adalah halaman depan Indonesia," kata dia.

Berbeda dengan televisi berjaringan yang dibangun tvOne dengan televisi lokal lain, kerja sama yang dijalin tvOne dengan STV lebih bersinergi. Selain masalah konten lokal 10 persen seperti yang disyaratkan UU Penyiaran, kedua lembaga penyiaran swasta itu sepakat melakukan transformasi teknologi dan sumber daya manusia.

Di tempat yang sama, Direktur Utama STV Batam Rany Hatyasih Moran mengatakan kerja sama kedua televisi dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat perbatasan. Ia mengatakan STV memiliki karakteristik yang sesuai dengan tvOne yang telah menetapkan diri sebagai televisi berita dan olah raga. "STV juga mewakili berita dan budaya," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau Aulia Indriati mengatakan kerja sama yang dibangun kedua televisi itu sesuai dengan amanat UU Penyiaran. "tvOne berkewajiban menyiarkan konten lokal minimal 10 persen dari total siaran, sebaliknya STV diperbolehkan melakukan siaran tvOne maksimal 20 persen dari siarannya sehari," kata Aulia.

Read More ..

10 Oktober 2010

Finalis Indonesian Idol Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan

Berita mengejutkan dari kalangan selebritas Indonesia kembali muncul. Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap seorang finalis ajang pencari bakat, Indonesian Idol berinisial WSM (21) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi mengatakan, WSM diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi. "Ditangkapnya Minggu, 10 Oktober pukul 02.00 WIB," kata Susatyo saat dihubungi detikcom, Minggu (10/10/2010).

WSM ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap korbannya berinisial AG (19) di sebuah hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Dari tersangka WSM, polisi menyita barang bukti berupa baju dan celana pendek milik korban.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Sementara korban sendiri telah menjalani visum. Susatyo mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Masih diperiksa," katanya. (Detik.com)

Read More ..

08 Oktober 2010

Polisi Hentikan Siaran Nuansa TV

Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menghentikan siaran Nuansa TV mulai Kamis, sebuah stasiun televisi lokal yang baru beroperasi sekitar tiga bulan di Kota Palu karena tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Dalam razia yang digelar bersama Polisi Militer TNI-AD, Loka Monitoring, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, Kamis, modulator siaran yang merupakan peralatan vital dalam siaran televisi disita.

Nuansa TV pasrah dan menerima tindakan aparat gabungan tersebut, namun Pemimpin Nuansa Grup yang memiliki sebuah koran harian, radio dan Nuansa TV Bayu Alexander Montang tidak berada di tempat saat razia berlangsung. (Antara)

Read More ..

05 Oktober 2010

PSC di Merupakan Elemen Penting di TV

Public Service Content (PSC) atau Informasi Layanan Umum tidak hanya dimasukkan dalam program berita saja, namun bisa diselipkan dalam program lainnya. Pernyataan dari Ishadi SK, Komisaris Trans TV,mengawali diskusi grup yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kamis, 23 September, dalam rangka revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Dalam pembukaan, Dandhy Dwi Laksono, Tim Ahli P3SPS, menyatakan wacana perlunya PSC dalam program TV dan radio dilatarbelakangi keprihatinan banyak program bermuatan bagus namun memiliki rating rendah. Akibatnya, program-program ini tidak mendapat tempat pada waktu tayang utama (prime time) karena kalah bersaing dengan program-program hiburan yang memiliki rating tinggi.

Dandhy memberikan contoh beberapa program berita yang dipindahkan jam tayang menjadi dinihari karena ratingnya tidak bagus. Padahal, program-program berita tersebut memiliki muatan yang bagus dan bermanfaat bagi publik. Amir Effendy Siregar,Tim Ahli P3SPS, menambahkan pentingya menggali dari Lembaga Penyiaran mengenai definisi informasi layanan umum yang bermuatan sosial, budaya dan pendidikan.

Diskusi terbatas yang dipandu oleh Ezki Suyanto dan Nina Mutmainnah,komisoner KPI,diselenggarakan di Kantor KPI Pusat, selain mendapat tanggapan dari Ishadi SK, juga direspon oleh, Kabul Budiono dari RRI, Hanif dari LSPP, Slamet dari PRSSNI, Wijaya Kusuma dari ATVSI, Pipiet dari TVRI dan Gilang Iskandar dari MNC. Kabul Budiono menyampaikan agar KPI berhati-hati mengatur masalah ini karena aplikasinya tidak mudah termasuk batasan porsi iklan layanan masyarakat yang berbeda antara jenis lembaga penyiaran swasta dan publik. Pipiet menambahkan bahwa khusus TVRI meski lembaga penyiaran public namun mempunyai kendala dalam masalah anggaran bila ingin membuat tayangan PSC secara maksimal. Gilang dan Wijaya sepakat bahwa PSC memang harus diberikan tempat demi kepentingan publik dan dapat dimasukkan dalam berbagai program. Sedangkan Slamet menyatakan bahwa tidak perlu diatur jam tayang PSC karena era informasi sudah maju sehingga waktu bukan kendala.

Hanif yang mewakili elemen masyarakat memberikan contoh definisi PSC yang dirumuskan OFCOM, regulator penyiaran di Inggris terbagi menjadi empat, yaitu pertama, program yang memberikan informasi untuk memahami lingkungan, kedua, adalah program yang memberikan stimulus untuk membantu meningkatkan pengetahuan.Dilanjutkan ketiga yaitu program yang membangun identitas budaya dan konten lokal. Terakhir mengenai program yang bertujuan membangun alternatif cara pandang dan cara berpikir. Dalam akhir diskusi peserta sepakat bahwa PSC merupakan elemen penting dalam dunia penyiaran.

Read More ..

01 Oktober 2010

KPI Pusat Imbau Stasiun TV Soal Pemberitaan

KPI Pusat mengimbau semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan dalam penayangan progam pemberitaan dimasing-masing stasiun televisi. Hal itu dijelaskan dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditujukan ke semua direktur utama stasiun televisi, Kamis, 30 September 2010.

Menurut penjelasan dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, berdasarkan pemantauan, pengaduan masyarakat, dan hasil analisis KPI Pusat pada program siaran pemberitaan kasus penggerebekan perampok Bank CIMB di Sumatera Utara (Sumut), penangkapan diduga perampok ATM di Sumatera Barat (Sumbar), konflik etnis di Tarakan, dan perkelahian antar kelompok di Jalan Ampera, dinilai pada umumnya berita-berita tersebut menayangkan tindak kekerasaan secara vulgar dan banyak gambar tidak menyamarkan tindak kekerasaan yang dilakukan secara massal.

Selain itu, KPI Pusat menilai pemberitaannya tidak menyamarkan korban maupun pelaku tindak kekerasaan yang dilakukan secara berkelompok, memperlihatkan secara terperinci modus dan aksi kejahatan. Kemudian, memberitakan secara detail konflik sosial terkait dengan suku, agama, rasa, dan antar golongan. Bahkan, sejumlah televisi menayangkan sejumlah tayangan secara berulang-ulang.

KPI Pusat menegaskan akan melakukan pemantauan secara langsung ke seluruh program siaran pemberitaan terkait materi pemberitaan yang dijelaskan di atas serta materi pemberitaan sejenis. Jika masih ditemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS, secara tegas KPI akan memberikan sanksi administrasi selaras kewenangan KPI yang diatur dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. (KPI)

Read More ..

30 September 2010

50 Tahun Debat Televisi Bersejarah John F Kennedy dan Richard M Nixon

Beberapa hari lalu, tidak terasa genap 50 Tahun Debat Televisi Bersejarah antara John F Kennedy dan Richard M Nixon. Dalam kaitan debat bersejarah di televisi tersebut, Bruce Morton dari desk politik CNN, dalam sebuah tulisannya pada 26 September 2005, mengungkapkan bahwa perdebatan televisi pertama kandidat presiden pada Senin 26 September 1960 antara Senator Partai Demokrat John F. Kennedy dan Wakil Presiden Richard M. Nixon dari Partai Republik, tidak hanya mempunyai dampak besar pada pemilihan presiden (pilpres) 1960. Menurutnya debat bersejarah itu telah mengubah lanskap politik Amerika Serikat selanjutnya ke arah yang lebih baik. Momentum tersebut juga telah membuka era baru perdebatan televisi.

Debat kali pertama Kennedy dan Nixon dari empat putaran yang telah disepakati keduanya itu berlangsung di studio televisi CBS Chicago 26 September 1960. Dilanjutkan putaran kedua pada 7 Oktober di Washington. Kemudian putaran ketiga debat jarak jauh, Kennedy di New York sedangkan Nixon di Los Angeles pada 13 Oktober. Dan ditutup debat putaran keempat yang berlangsung di New York pada 21 Oktober. Disiarkan secara langsung pada para pemirsa televisi Amerika Serikat, perdebatan dua capres itu diudarakan langsung pula oleh stasiun-stasiun radio.

Jauh hari sebelum debat dimulai, hasil jajak pendapat menempatkan Nixon sebagai kandidat presiden yang diunggulkan dan akan memenangkan pilpres pada November 1960. Oleh karenanya, publik Amerika Serikat saat itu merasa heran mengapa Nixon sebagai Wakil Presiden mau menerima tantangan Kennedy untuk mengadakan perdebatan di depan televisi, padahal ia tak akan mendapatkan keuntungan sedikitpun sedangkan Kennedy akan menarik keuntungan yang sebesar-besarnya dengan menanggung resiko yang tak berarti.

Negosiasi untuk mengadakan debat itu sendiri berlangsung cukup alot. Kubu Nixon semula mengajukan hanya satu putaran, dan berharap akan meng-knock out (KO) Kennedy. Sedangkan Kubu Kennedy menginginkan lima putaran. Akhirnya disepakati kedua kubu tersebut, debat berlangsung empat putaran. Pada tampilan pertama keduanya di hari Senin bersejarah itu, bukannya Nixon yang meng-knock out (KO) Kennedy seperti yang diharapkan, namun justru sebaliknya Nixon-lah yang KO lebih dahulu.

Pada tahun 1960 di Amerika Serikat terdapat 40 juta pesawat televisi. Siarannya belum berwarna, dan masih televisi hitam putih. Pesawat ini mempunyai kemampuan untuk membentuk pendapat umum yang jauh lebih besar ketimbang gereja, sekolah, media massa cetak ataupun buku-buku. Dan untuk pertama kalinya dalam sejarah dua orang calon presiden akan berdebat di depan kamera televisi. Diperkirakan 80 juta pemirsa menyaksikan acara perdebatan pada 26 September itu melalui layar televisi, sedangkan beberapa juta lainnya mendengar dari siaran radio.

The Great Debate

Publikasi media massa yang gencar beberapa hari sebelumnya untuk momen “the great debate” 26 September yang dimoderatori Howard K. Smith dari jaringan CBS News tersebut, tak pelak menyebabkan publik Amerika Serikat penasaran dan berduyun-duyun terpaku di depan layar televisi untuk menyaksikan debat pertama calon pemimpinnya itu.

John F. Kennedy mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk terjun ke kancah perdebatan. Kennedy tampil tenang, santai dan luwes serta meyakinkan. Ia juga cekatan dan tangkas menjawab pertanyaan-pertanyaan dan ulasan-ulasan yang datang dari moderator maupun dari Wakil Presiden Richard M. Nixon sendiri, sembari tak lupa untuk melihat ke arah kamera — ke arah penonton – bukannya melihat kepada lawan debat.

Tetapi sebaliknya Nixon tampak tegang, seolah-olah ketakutan, kurang lancar dan selalu keringatan dalam mengemukakan pendapat-pendapatnya atau jawaban-jawabannya yang kurang meyakinkan dan tidak menunjukkan pandangannya ke arah penonton televisi. Lebih daripada itu, raut muka Nixon kelihatan pucat.

Raut muka Nixon yang pucat pasi itu disebabkan ia tidak mau memakai bedak (make up) sebelum tampil, sebaliknya Kennedy memakainya. Di bawah sorotan lampu-lampu terang benderang dalam studio CBS, keputusan Nixon tidak mau mukanya disapu bedak itu tak ayal berakibat fatal. Dalam siaran langsung televisi saat itu yang masih teknologinya hitam putih, dihadapan pemirsa televisi terlihat Nixon tampak pucat pasi bagaikan lilin yang meleleh.

Menggambarkan perihal momen itu, dalam buku The Kennedys Dynasty and Disarter 1848-1884 yang diterbitkan McGraw-Hill, John H. Davis menandaskan bahwa apa yang disuguhkan media televisi pada debat pertama itu ialah memberikan kesempatan kepada publik Amerika Serikat untuk membuat penilaian tentang dua kepribadian. Oleh karena para pemirsa sudah terbiasa menonton para aktor dan aktris Hollywood yang penuh daya tarik, maka sesungguhnya Kennedy bukanlah tandingan Nixon. Kennedy penuh daya tarik, muda, penuh gaya dan karisma, sedangkan Nixon tampak tegang dan kaku ibarat sebatang kayu.

Setelah debat berakhir semua penguji pendapat umum sampai pada kesimpulan yang sama yaitu John F. Kennedy “menang”. Dan seakan-akan sebagai suatu pengesahan akan kemenangan itu lebih banyak orang hadir pada setiap pemunculan Kennedy dalam kampanye yang diselenggarakan sesudah debat televisi pertama itu berlangsung. Sebaliknya pendengar radio Amerika Serikat yang jumlahnya relatif sedikit, memberikan angka “kemenangan” pada Richard M. Nixon.

Dari empat putaran debat dimaksud, debat pertama dengan mengangkat masalah-masalah kebijakan dalam negeri itu Kennedy menang. Selebihnya Nixon mengungguli. Sayangnya debat pertama dengan pemirsa sangat besar itu terpatri mendalam dibenak pemirsa ketimbang sesudahnya.

Akhirnya pada pemilihan presiden 8 November 1960, John F. Kennedy keluar sebagai pemenang dengan selisih suara tipis pada popular vote. Ia meraih 34.220.984 popular vote (49,7 %), sedangkan rivalnya Nixon memperoleh 34.108.157 popular vote (49,6 %). Sementara pada tingkat electoral vote, Kennedy jauh meninggalkan Nixon dengan perolehan 303 suara sedangkan lawannya hanya mendapat 219 suara.

Dampak Besar

Para pemerhati politik saat itu berpendapat bahwa dampak besar siaran televisi itu telah membawa keuntungan politik yang sangat besar bagi Kennedy. Seolah-olah suatu mukjizat dalam dunia politik — terpilihnya seorang Katolik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-35 untuk pertama kalinya di tengah mayoritas Protestan– tampaknya bukan barang yang mustahil lagi. Bila seorang Katolik keturunan Irlandia dapat terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat bukan saja keluarga Kennedy yang mendapat kemenangan, tetapi sukses itu akan menghilangkan awan gelap prasangka dan mendung kelabu diskriminasi terhadap semua orang Amerika yang bukan keturunan kulit putih Protestan Anglo Saxon.

Memperhatikan dampak televisi dalam kampanye pemilihan presiden, beberapa pengamat media massa berpendapat bahwa andaikata pada zaman George Washington sudah ada televisi mungkin ia tidak akan terpilih sebagai presiden karena mukanya datar tanpa ungkapan apapun juga sedangkan tingkah-lakunya kaku. Pengamat lain berpendapat bahwa Franklin Delano Roosevelt yang lumpuh setengah badannya dan terpaksa memakai kursi dorong kemungkinan besar juga tak akan terpilih.

Rekor Terpecahkan

Berselang hampir 50 tahun kemudian, rekor Kennedy dipecahkan. Seorang muda berkulit hitam keturunan Afro-Amerika, orator seperti halnya Kennedy, dan seorang senator serta dari Partai Demokrat sama halnya dengan Kennedy sukses mengukir kemenangan dalam pilpres Amerika Serikat pada pemilihan presiden November 2008. Dia tak lain adalah Barack H. Obama. Presiden Amerika Serikat ke-44 untuk masa bakti 2008-2012.

Mengikuti jejak seniornya John F. Kennedy pula, Obama paham betul teknologi informasi dapat mendongkrak popularitas dan elaktibilitas seseorang di kancah politik. Ia mendayagunakan saluran-saluran media massa dan informasi yang tersedia untuk menyampaikan pesan-pesan politiknya dan meyakinkan publik. Mengawinkan media televisi dan media internet, debat Barack H. Obama dan John McCain seakan mengulangi kembali sejarah perdebatan Kennedy dan Nixon. Skor akhir dimenangkan Obama, dan ia melenggang mulus menuju Gedung Putih. (Kompasiana)

Read More ..

24 September 2010

Revolusi Menonton Layar Kaca

Industri telekomunikasi global sedang dihebohkan dengan hadirnya layanan Google TV pada akhir September. Google TV adalah layanan televisi berkonektivitas Internet sebagai Internet-Enabled Television (IETV) yang dibesut oleh konsorsium Google, Sony, Intel, dan Logitech. Direncanakan harga layanan ini sekitar 299 dollar AS. Banyak analis menilai kehadiran Google TV adalah sebuah revolusi. Sebab, Google TV akan mengubah total cara manusia menonton televisi.

Jika selama ini pemirsa harus mengikuti jadwal yang ditentukan stasiun televisi untuk menonton siaran favorit, dengan televisi online, pemirsa yang menentukan jadwal.

Selain Google TV, produk IETV yang menjadi perbincangan adalah Apple TV. Apple Inc merilis set-top-box (STB) Apple TV generasi kedua pada 1 September 2010. Di Amerika Serikat (AS), Apple memasarkan Apple TV generasi kedua yang dilengkapi WiFi dengan harga 99 dollar AS per unit.

Perbedaan antara Google TV dan Apple TV terletak pada kemampuan perangkat besutan Apple untuk berkomunikasi dengan alat-alat elektronik lain seperti iPad, iPhone, dan iPod.

Tetapi, Apple TV tidak dilengkapi web browser, sedangkan Google TV memiliki Chrome. Firma riset DisplaySearch Ltd menilai Google merilis layanannya pada saat yang tepat karena para produsen televisi memang berlombalomba menanam konektivitas Internet built-in ke dalam pesawat televisi untuk mendongkrak volume penjualan.

Misalnya, menyajikan konferensi video atau menampilkan halaman berita online. Firma riset iSuppli Corp mengungkapkan popularitas televisi berkonektivitas Internet di dunia meningkat pesat seiring peningkatan penetrasi jaringan Internet berkecepatan tinggi (broadband).

iSuppli yakin volume penjualan global IETV akan melambung menjadi 87,6 juta unit pada 2013. Secara global, STB IPTV pada 2010 akan meningkat 48,2 persen menjadi 28,7 juta unit,dari 19,4 juta unit pada 2009.

Sedangkan Coumpound Annual Growth Rate (CAGR) tumbuh rata-rata 25 persen per tahun mulai 2009 hingga 2014 dengan volume 58 juta unit pada 2014. Kondisi Indonesia Di Indonesia, layanan televisi berbasis Internet belum begitu booming.

Namun, beberapa operator telah bersiap menyambut datangnya revolusi industri hiburan ini mengingat nama besar Apple dan Google yang mampu mengubah pasar layaknya Android, iPhone, atau iPad.

“Kami berminat untuk menghadirkan koneksi Internetnya jika ada pengguna memiliki perangkatnya. Sedangkan untuk bekerja sama dengan kedua perusahaan asing itu masih pikir-pikir dulu,” ungkap Division Head Vas Marketing Indosat Teguh Prasetya kepada Koran Jakarta, Rabu (22/9).

Executive General Manager Akses Telkom M Awaluddin mengatakan Telkom justru akan menghadirkan Internet Protocol TV (IPTV) mulai Oktober nanti di Jakarta. “Kami tetap pada road map pengembangan IPTV. Ini berbeda dengan internet TV ala dua pemain raksasa itu.

Jakarta menjadi kota pertama yang akan menikmati trial IPTV,” ungkapnya. IPTV adalah layanan televisi layaknya penyiaran biasa, namun jaringannya berbasis Internet Protocol (IP).

Telkom mengklaim akan menghadirkan siaran dengan kecepatan hingga 8 Mbps, dan pelanggan akan dikenakan skema berlangganan ala Speedy. Praktisi telematika Raherman Rahanan mengatakan layanan IETV hanya akan berkembang di kota-kota metropolitan dunia, sementara untuk negara berkembang seperti Indonesia akan lambat mengingat kendala pengadaan infrastruktur.

Untuk negara-negara tertentu, efek latency, jitter, dan delay terjadi sangat serius. Misalnya untuk menonton tayangan Fashion TV agar gambar didapatkan dengan kualitas normal, membutuhkan bandwitdh streamin di atas 750 kbps.

“Infrastruktur tidak hanya menyangkut last mile, tetapi juga hosting server di mana Google dan Apple harus membuat semacam mirror di region-region tertentu,” jelas Awaluddin.

Dia yakin, walau ada IETV, layanan TV kabel atau IPTV untuk sementara waktu tidak akan tergeser karena Google TV mungkin akan lebih fokus ke arah Global Channels dan Informasi Global, Apple TV ke hiburan, sementara IPTV dan TV kabel lebih fokus ke konten lokal di samping Global Entertainment.

“Untuk level entertainment, masih banyak orang yang meragukan kemampuan Google ketimbang Apple. Sementara itu, manajemen siaran untuk TV kabel dan IPTV sudah jauh lebih matang.

Secara umum, Google membuat layanan ini untuk memperluas pangsa iklannya dan pengguna, sementara Apple lebih pada sisi komersial,” jelasnya. Praktisi telematika Faizal Adiputra mengingatkan, jika Google TV dan Apple TV masuk ke Indonesia, porsi konten lokal harus diperhatikan.

“Indonesia tidak bisa terusterusan menjadi konsumen yang baik. Pengembang lokal harus diberi kesempatan oleh kedua perusahaan,” katanya.

Menurutnya, operator berada dalam posisi dilematis dengan kehadiran dua layanan itu karena di satu sisi, Average Revenue Per User (ARPU) meningkat karena penggunaan layanan data, tetapi di sisi lain menjadi beban bagi jaringan.

“Solusinya harus ada skema bisnis yang menguntungkan ditawarkan oleh kedua belah pemain asing itu bagi operator lokal. Jika tidak, operator lokal hanya menjadi dumb pipe,” jelasnya.

Read More ..

16 September 2010

Google Memulai Siaran TV di AS

CEO Google Inc. Eric Schmidt mengatakan layanan siaran televisi Google akan dilakukan musim gugur tahun ini di Amerika Serikat dan akan disiarkan ke seluruh dunia tahun depan. Siaran TV akan gratis dan Google bekerja sama dengan aneka pembuat program acara dan melakukan kerjasama dengan produsen elektronik.

Eric berbicara saat pameran elektronik di Berlin, tentang rencana penyedia program acara di TV.

Sony minggu lalu telah setuju dengan adanya Google TV di perangkat televisinya, dan Samsung sedang melakukan penjajakan.

Ini dilakukan setelah kurang dari seminggu saat Apple mengungkap produk TV terbarunya dan siap bertarung memperebutkan pasar iklan ditelevisi seluruh dunia yang diduga senilai $ 180 milyar.

Read More ..

07 September 2010

Selama Ramadhan, KPI Tegur Empat Program

Empat program yang ditayangkan empat stasiun TV ditegur karena melecehkan kelompok minoritas serta melanggar norma kesopanan dan kesusilaan. Keempat program tersebut adalah “Bukan Buka Biasa” (Global TV), “New Star” (RCTI), “Saatnya Kita Sahur” (Trans TV) dan “Wayang on Stage” (ANTV).

Program “Bukan Buka Biasa” yang ditayangkan oleh stasiun Global TV pada pukul 17.30 WIB ditegur karena pada 11 Agustus dan 12 Agustus 2010 menayangkan adegan penghinaan terhadap kelompok masyarakat minoritas. Untuk itu, KPI Pusat menilai program ini telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 8 dan Pasal 11 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1) huruf d.

Berikutnya, Program Siaran “New Star” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada pukul 03.00 WIB pada 14, 16 dan 21 Agustus 2010 menayangkan adegan memasukkan benda ke mulut secara paksa, menoyor kepala, meremas-remas wajah secara kasar, dan penghinaan fisik terhadap salah satu pemain. Penayangan adegan di atas dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 8 dan Pasal 11 huruf c serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 huruf d dan Pasal 27 ayat (1).

Trans TV juga tidak luput dari teguran, programnya, “Saatnya Kita Sahur” yang ditayangkan pada pukul 02.30 WIB, 12 Agustus 2010, menayangkan adegan ketika tokoh Adul mendorong dan memasukkan alat sejenis tongkat ke mulut lawan main lain secara paksa. Sedangkan pada 18 Agustus tokoh Olga mengeluarkan kata menghina fisik lawan main.

Selanjutnya pada 22 Agustus 2010 tokoh Olga juga berdansa sambil bergumul di luar batas kewajaran. Pelanggaran juga kembali terjadi pada 2 September 2010 dengan menayangkan percakapan yang mengambarkan rangkaian aktivitas ke arah hubungan seksual yang dilontarkan Komeng.

Karena menayangkan adegan tersebut, Trans TV dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 8, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 13 serta Standar Program Siaran Pasal 9, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 17 huruf j.

Berikutnya, program ke empat yang ditegur adalah Wayang On Stage” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada pukul 17.00 WIB. Pada 22 Agustus 2010, pelanggaran yang dilakukan adalah penghinaan terhadap kelompok marginal dan penghinaaan terhadap orang tua dalam sebuah poster iklan. Pada 11 Agustus 2010, dalam program ini juga ditayangkan adegan mengubah lagu “keong racun” yang dianggap melecehkan kaum minoritas.

Karena menayangkan adegan ini, ANTV dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 8 dan Pasal 11 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2009 Pasal 9 dan Pasal 15 ayat (1) huruf b, c, dan d.

Dalam surat yang ditandatangani Dadang Rahmat Hidayat dan dikirimkan serempak kepada empat stasiun pada 3 September 2010, dinyatakan KPI Pusat akan terus melakukan pemantauan. Kemudian, keempat stasiun tersebut juga diingatkan, jika tidak segera dilakukan perbaikan, KPI Pusat akan memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua atau sanksi administratif yang lebih berat sesuai dengan kewenangan KPI yang diamanatkan dalam UU Penyiaran. (KPI)

Read More ..

25 Agustus 2010

Acara Ramadan di TV Perlu Dibenahi

Hasil pemantauan selama sepuluh hari pertama bulan Ramadan oleh Tim Pemantau TV Ramadhan 1431 H Majelis Ulama Indonesia (MUI), stasiun televisi perlu membenahi siarannya selama bulan Ramadan. Demikian dikatakan wakil ketua Tim Pemantau TV Ramadhan 1431 MUI Imam Suhardjo di kantor MUI di Jakarta, Selasa (24/8).

"Masih banyak tayangan yang mengandung kekerasan fisik dan tekanan psikis," kata Imam. "Kekerasan fisik ditampilkan antara lain dalam bentuk saling memukul dan menghempaskan kepala teman main. Sedangkan tekanan psikis dilakukan melalui ejekan, hinaan, cacian, sebutan atau julukan yang tidak pantas."

Menurut Imam, Ramadan adalah bulan suci yang kesuciannya mesti dijaga bersama-sama oleh umat Islam. "Belum semua stasiun TV mengisi bulan Ramadan dengan tayangan positif dan belum semua stasiun TV menjadikan Ramadan sebagai bulan mulia, dengan memperbanyak tayangan positif," paparnya.

Namun, kata Imam, sudah ada beberapa stasiun televisi yang berusaha mengisi Ramadan dengan tayangan positif dan produktif, baik dari nilai keagamaan maupun nilai sosial, seperti TVRI, MetroTV, dan TVone. Pemantauan,katanya, dilakukan terhadap 12 stasiun TV, yakni TVRI, TPI, SCTV, ANTV, MetroTV, Indosiar, TransTV, Trans7, Global TV, TVone, dan O Chanel.

Dalam proses pemantauan, MUI mengacu pada Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan fatwa MUI.(Liputan6)

Read More ..

23 Agustus 2010

Tutut Kembali Klaim Jadi Pemilik Sah TPI

Perseteruan antara Hary Tanoesoedibjo dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) kembali memanas. Tutut menegaskan saat ini telah sah sebagai pemegang saham PT Cipta Televisi Indonesia (TPI). Pasalnya hasil persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memeriksa gugatan MNC Group terhadap keabsahan surat PLH Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah selesai.

"Persidangan tersebut telah membuka suatu fakta yang selama ini ditunggu-tunggu bukan hanya oleh Ibu Tutut dan Group tapi juga oleh masyarakat," ujar Kuasa Hukum Mbak Tutut, Harry Ponto dalam konferensi persnya di Hotel Sultan, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/08/2010).

Menurut Harry, SK TPI sejak 2005 dan seterusnya dianggap tidak pernah ada. "Sehingga TPI kembali dikuasai oleh Siti Hardiyanti Rukmana," tegas Harry. Sebelumnya MNC Group pada tanggal 6 Juli 2010 telah mengajukan gugatan No.96/G/2010/PTUN Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melawan Dirjen AHU Kemenkumham RI.

Dalam proses jawab menjawab dan tanggapan dari pihak berperkara yakni MNC dan Dirjen AHU telah diperoleh suatu penegasan dari Dirjen AHU bahwa MNC Group sudah mencabut gugatannya di PTUN Jakarta dan tidak adanya lagi keinginan dari MNC Group untuk mempermasalahkan formil maupun materi dari surat tersebut.

Harry menegaskan saat ini tidak perlu adanya rasa takut dan keraguan mengenai simpang siur kepemilikan TPI. Pihak MNC, lanjut Harry sudah tidak lagi berhak atas TPI. "Pemegang saham TPI yang sah, Ibu Tutut dan Group mengucapkan syukur atas kembalinya kepemilikan TPI. Ke depan melalui manajemen baru, Ibu Tutut siap kembali membangun TPI," jelas Harry. Selain itu, pihak Tutut juga menegaskan Japto Soerjosoemarno sudah resmi menjadi Direktur Utama TPI yang baru. (detik)

Read More ..

21 Agustus 2010

Kontributor SUN TV Tewas Dikeroyok Massa

Kontributor SUN TV, Ridwan Salamun, meninggal dunia akibat dikeroyok massa yang sedang bertikai di Tual, Maluku Tenggara, Sabtu (21/8/2010) pagi. Direktur Utama SUN TV Arief Suditomo yang dihubungi Kompas.com, Sabtu pagi, membenarkan terjadinya peristiwa yang menewaskan kontributornya. "Ridwan adalah orang lokal. Dia kontributor yang baru dites untuk bisa diterima di SUN TV," kata Arief.

Namun, Arief mengatakan, pihak SUN TV menganggap Ridwan sebagai bagian dari keluarga besar. "Kami akan memberi dukungan moril dan materiil," katanya. SUN TV meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas kematian Ridwan. "Kami minta pihak yang bertanggung jawab atas kematian Ridwan diusut tuntas oleh pihak berwajib," tandas Arief, yang juga Direktur Pemberitaan RCTI.

Menurut Arief, "Ridwan sedang meliput dua kelompok yang bertikai, dan dia terjebak berada di tengah-tengah massa. Salah satu kelompok menyerang dan mengeroyoknya. Ridwan mengalami luka bacok pada leher dan punggungnya. Dia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit."

Jenazah Ridwan Salamun saat ini dibawa ke Ambon karena keluarganya berada di sana. Namun, Arief belum dapat menjelaskan sosok korban secara detail. Penugasan Ridwan di bawah koordinasi Biro Makassar. Saat ini Kepala Biro Makassar Sultan Makawaru dalam perjalanan ke Ambon.

Informasi Palang Merah Indonesia dalam twitter-nya menyebutkan, hampir dua jam Ridwan terkapar di jalan, tanpa ada yang menolongnya. Arief menjelaskan, semua kontributor RCTI, TPI, dan Global TV sekarang dilebur menjadi satu dan berada di bawah naungan SUN TV. "Semua laporan kontributor tiga stasiun TV ini masuk ke satu server, dan masing-masing TV bisa menayangkan laporan mereka," kata Arief, menjelaskan soal status SUN TV. (Kompas.com)

Read More ..

13 Agustus 2010

First Media Hadirkan Teknologi High Definition (HD)

PT First Media Tbk (First Media), penyedia layanan jaringan komunikasi pita lebar (broadband) dan televisi berlangganan terbesar di Indonesia, menghadirkan teknologi siaran televisi mutakhir bagi pelanggan HomeCable. Mulai Agustus ini, pelanggan HomeCable disuguhkan sensasi baru menonton televisi setelah First Media mengaplikasikan siaran televisi beresolusi tinggi atau high definition (HD) yang pertama di Indonesia.

Siaran HD merupakan bagian dari upaya First Media memberikan kepuasan bagi seluruh pelanggannya, sebagai aktualisasi dari motto “Empowering You” guna meningkatkan keleluasaan dalam menikmati tontonan televisi.

Siaran HD memungkinkan penonton televisi di rumah merasakan sensasi film-film yang memiliki teknik audio-visual mutakhir, seperti “2012”, “Transformer”, dan “Startrek”. Selain mutu visual dan ketajaman gambar sangat mempesona, seperti menonton di bioskop, kualitas suara tak kalah memikat seolah penonton terlibat di dalam film tersebut.

Pelanggan HomeCable dapat menikmati teknologi siaran televisi mutakhir itu di sejumlah saluran, yakni HBO dan ESPN, dua channel favorit yang menayangkan berbagai film Box Office serta siaran olah raga dunia. HBO HD memberikan kepercayaannya kepada First Media untuk menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang menghantarkan siaran HD mereka. Sementara ESPN tidak hanya kembali menyiarkan program acaranya melalui First Media, tetapi mulai Agustus ini juga hadir dengan siaran ESPN HD.

Presiden Direktur First Media, Hengkie Liwanto di Jakarta 10 Agustus 2010 mengatakan, “Teknologi HD merupakan perkembangan baru dalam siaran TV digital dan akan menjadi standar baru industri pertelevisian dunia. First Media ingin menghadirkan era baru dalam dunia pertelevisian di Indonesia, era HD. Hal ini kami sajikan untuk memenuhi permintaan masyarakat terhadap kebutuhan mutu siaran yang lebih bagus, makin sempurna. Sejalan pula dengan semakin banyaknya pengguna televisi layar lebar dengan teknologi digital,” demikian lanjut Hengkie Liwanto.

TV definisi standar umumnya memiliki resolusi 480p, mengacu pada 480 baris pixel dari atas ke bawah, sementara HD memiliki 720 atau 1080 baris pixel dari atas ke bawah, sehingga biasa disebut dengan 720p/1080p. “Siaran beresolusi tinggi ini makin diperlukan bagi pelanggan yang memiliki TV berlayar lebar. Sebab makin lebar layar TV, resolusi yang dibutuhkan makin besar pula agar gambar terlihat tajam dan hidup.”

Hengkie mengatakan tayangan HD First Media saat ini didukung oleh HBO-HD dan ESPN-HD, yang merupakan channel favorit di HomeCable yang menyiarkan berbagai film-film Box Office serta hiburan olah raga dunia. Hengkie meyakinkan bahwa dengan tayangan dan layanan HD ini, pelanggan First Media akan menikmati tayangan yang sesungguhnya dan belum pernah dinikmati sebelumnya dari layanan TV berlangganan yang ada saat ini.

“Untuk tambahan layanan ini, pelanggan HomeCable hanya perlu menambahkan digital HD box degan biaya terjangkau dan dapat menikmati channel HD yang tersedia. Melalui Digital HD Box tersebut, pelanggan tinggal menyalakan televisi dan menikmati pengalaman baru menonton televisi dengan tayangan gambar dan audio yang sempurna ,tajam dan jernih,” kata Hengkie.

HomeCable hadir sebagai TV edutainment (edukasi dan entertainmen) yang menyediakan program sesuai dengan kebutuhan keluarga dari berbagai usia dan kondusif bagi keluarga.

Read More ..

12 Agustus 2010

Penonton Kritik Perilaku Presenter

Menyusul pengaduan terhadap presenter dan artis, Olga Syahputra, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil RCTI dan Trans TV pada Senin, 9 Agustus 2010.Kedua stasiun nasional tersebut menampilkan Olga dalam program-programnya. "Keluhan terhadap Olga lebih ditujukan pada kata-kata kasar dan aksi fisik yang tidak sopan terhadap lawan mainnya," jelas Ezki Suyanto, Koordinator Isi Siaran.
.
Ezki menjelaskan beberapa perilaku yang dianggap melanggar norma yang dilakukan Olga seperti menyemburkan air ke muka, mengejek orang yang tidak bisa menyanyi. Menyangkut hal ini, Ezki menjelaskan, KPI tidak menghambat mata pencarian seseorang, “Kami meminta Olga dan juga lawan mainnya tidak mengeksploitasi kebanci-banciannya,” pinta Ezki. “Seringkali Olga menjadi subyek dan obyek sehingga melecehkan kelompok marjinal seperti waria,” ujar Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI.

Endang Setyaningsih yang mewakili tim produksi Dahsyat tempat Olga menjadi presenter berjanji akan mengingatkan Olga. "Kami akan bicara dan ingatkan masukan dari masyarakat", tegas Endang.

RCTI juga berkomitmen akan terus memperbaiki program yang berkaitan dengan Dahsyat. Pertemuan berakhir dengan penandatanganan berita acara antara KPI dan RCTI yang menyatakan bahwa RCTI sudah berkomitmen untuk memperbaiki programnya. KPI akan melakukan pemantauan secara intensif dalam seminggu kedepan.

Pada hari yang sama, jajaran Trans TV yang dipimpin oleh Direktur Utama Trans Wishnutama juga diminta untuk memperbaiki tayangan Online dimana Olga Syahputra menjadi pelaku utamanya."Kami berpendapat tidak perlu mengubah karakter Olga namun masalahnya kerap kali dieksploitasi. Sehingga tanpa disadari sering menyinggung hal hal yang berbau SARA", tegas Ezki. Sependapat dengan Ezki, Yazirwan Uyun menyatakan urusan agama adalah soal sensitif, untuk itu, dia minta yang bersangkutan diberitahu agar untuk perbaikan. "Ancaman berkaitan SARA lebih berat kalau dilanjutkan ke pengadilan", kata Yazirwan Uyun mengingatkan.

Menanggapi masukan ini, Wishnutama menyatakan, "Kami langsung koordinasi dengani internal, bagian produksi, supaya Olga segera melakukan perbaikan.". Terkait program Realigi yang ditegur pada 3 Agustus 2010 oleh KPI, Wishnutama menjelaskan tujuan membuat program religi di waktu tayang utama (prime time) adalah karena merasa tidak cukup dengan program sentuhan qolbu yang tayang di pagi hari. Wishnutama mengakui memang harus didramatisasi agar menarik. Selanjutnya, dia juga memutuskan muatan mistis di program Realigi akan dikurangi agar dapat terus tayang pada jam 20.00 wib.

Halida Hatta, Corporate Secretary Trans TV menambahkan secara internal, Trans TV selalu mengadakan komunikasi antar unit, departemen dan bagian. "Kami saling pasang telinga apa yang bermasalah, hendaknya kita bersama melakukan perbaikan dan tanggungjawab bersama karena kita ingin mengedukasi masyarakat,"jelas Halida.

Yazirwan Uyun menyambut baik niat Trans TV yang melakukan sensorship internal terutama menanyakan kepada diri sendiri apakah yang akan ditayangkan bermasalah jika ditonton anak-anak, "Kalau semua kerabat kerja memiliki sikap ini maka saya yakin tidak akan ada kesalahan." Ujar Yazirwan Uyun.

Di akhir pertemuan, Ezki minta kepada semua stasiun TV termasuk Trans TV untuk berpartisipasi dalam merevisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang akan dimulai minggu depan.

Read More ..

11 Agustus 2010

Metro Dikritik Soal Keberimbangan

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Metro TV untuk melakukan klarifikasi atas aduan masyarakat mengenai keberimbangan Metro TV dalam pemberitaan. "Ada keluhan dari masyarakat mengenai porsi pemberitaan Metro TV dalam isu Nasional Demokrat (Nasdem) dan kasus Aburizal Bakrie yang diduga tidak proposional," kata Ezki Suyanto, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat.

Memenuhi panggilan ini, Retno Shanty, Deputy Chief Director Metro TV di kantor KPI, 9 Agustus 2010 menjelaskan bahwa Metro TV menerapkan prinsip jurnalistik secara berimbang., "Metro juga menayangkan pidato Presiden di Mataram yang menurut kami berhubungan isu Nasdem walaupun wartawan kami tidak diundang,” ucap Shanty. Begitu juga ketika menyangkut Kaltim Prima Coal (KPC),perusahaan tambang milik Aburizal Bakrie Metro memberikan kesempatan kepada Aburizal Bakrie untuk memberikan pernyataan. Shanty menambahkan Surya Paloh sebagai pemilik juga tidak pernah melarang peliputan. "Walaupun ada pihak yang berseberangan kami tetap tayangkan dan klarifikasi," tutup Shanti.

Ezki Suyanto juga menjelaskan jangan sampai ada anggapan KPI menghambat berita. Merupakan kewajiban KPI untuk meneruskan pengaduan dan pertanyaan publik."Klarifikasi ini akan kami tembuskan ke Dewan Pers," lanjut Ezki.

Selanjutnya, Yazirwan Uyun, Anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran yang hadir dalam forum klarifikasi tersebut mengingatkan jangan sampai media yang menggunakan frekuensi milik publik digunakan untuk kepentingan tertentu. Hal itu sejalan dengan amanat UU penyiaran. Dalam pengawasan isi siaran, KPI senantiasa menindaklanjuti semua pengaduan masyarakat dan meneruskan ke lembaga penyiaran yang bersangkutan. KPI juga sudah mengingatkan beberapa stasiun tv mengenai dugaan pemanfaatan frekuensi untuk kepentingan kelompok tertentu.

Read More ..

04 Agustus 2010

Ramadhan Momentum Untuk Mewujudkan Tayangan Yang Lebih Bermartabat

Bertempat di Gedung Sekretariat Negara lantai 8, Selasa (03/08) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengadakan acara Media Gathering dengan tema "Mewujudkan Tayangan Ramadhan Yang Bermartabat". Dengan mempertemukan lembaga penyiaran televisi nasional, KPI Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, media gathering membicarakan hal-hal yang ingin dicapai terkait tayangan bulan Ramadhan .

Anggota KPI Pusat Judhariksawan sebagai moderator, pada pembukaannya mengatakan penggunaan kata "bermartabat" pada judul tema media gathering ini, dimaksudkan karena bulan Ramadhan adalah bulan spesial umat muslim, dan tentunya umat muslim di Indonesia menginginkan tayangan yang tidak hanya sehat tetapi juga ke tingkat yang lebih tinggi lagi, yaitu bermartabat.

Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat yang juga hadir, dalam sambutannya mengharapkan agar lembaga penyiaran tetap dan lebih mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) di bulan Ramadhan.Menurut Dadang, kesadaran lembaga penyiaran atas unsur kepantasan terhadap program acaranya di bulan Ramadhan juga penting. "Saya mengharapkan, momentum Ramadhan ini menjadi titik awal untuk mewujudkan siaran yang lebih sehat di bulan-bulan setelahnya," kata Dadang.

Ramadhan merupakan momentum yang tepat untuk melakukan perubahan perilaku dari yang kurang baik kepada yang lebih baik untuk menuju umat terbaik, hal tersebut yang diutarakan oleh Dr. Amirsyah Tambunan wakil Sekjen MUI Pusat. Menurut Amirsyah, pada bulan suci Ramadhan nanti, lembaga penyiaran sudah semestinya menayangkan acara-acara yang lebih bermakna.

Idy Muzayyad anggota KPI Pusat juga mengungkapkan unsur kepantasan menjadi sangat penting. Ramadhan adalah bulan spesial, bahkan televisi juga memberikan sambutan spesial terhadap bulan Ramadhan, dalam bentuk perubahan jam tayangan dan pembuatan tayangan khusus Ramadhan. Idy menuturkan, adalah sah dan baik apabila TV selama Ramadhan menampilkan tayangan yang bernuansa religius, hanya saja sangat disayangkan bila ada tayangan yang malah bisa merusak kesucian Ramadhan. "Tayangan Ramadhan isinya bukan hanya ceramah dan orang shalat tarawih, harus ada juga kreativitas dari LP untuk membuat suatu program tayangan khusus untuk Ramadhan, yang terpenting adalah jangan sampai menodai kesucian bulan Ramadhan," kata Idy.

Aktor Senior Deddy Mizwar yang juga hadir memfokuskan kepada perlunya ketegasan peraturan dari KPI dan MUI. Menurut Deddy, tanpa ada ketegasan terhadap pelanggaran atau kesalahan, maka tidak akan ada sanksi dan akhirnya kesalahan tersebut akan menjadi suatu kebenaran karena sudah terbiasa. Deddy mengungkapkan perlu diterapkan punishment yang jelas terhadap pelanggaran tayangan di televisi. Deddy juga mengatakan kalau tayangan Ramadhan sebelumnya, masih banyak yang hanya menampilkan ornamen-ornamen islam bukan isinya.

"Selama Ramadhan tanpa tayangan islam pun keimanan seseorang akan tetap meningkat tetapi yang lebih penting dan perlu diperhatikan adalah tayangan setelah Bulan Ramadhan," kata Deddy.

Senada dengan Deddy Mizwar, Asrorun Ni'am Sholeh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI juga mengganggap perlu diterapkannya punishment terhadap pelanggaran, tetapi bukan hanya sanksi tetapi reward juga perlu diberikan kepada program acara yang baik.

Perwakilan dari lembaga penyiaran diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat setelah selesainya paparan dari masing-masing narasumber. Salah satunya, Adjie S. Soeratmadjie dari Metro TV yang mengungkapkan punishment dan reward memang perlu, tetapi yang paling dbutuhkan oleh lembaga penyiaran adalah asah, asih, dan asuh atau dengan kata lain adalah pendampingan.

Dalam menyambut bulan suci Ramadhan diharapkan tayangan televisi akan lebih bermakna. Pada akhir acara, moderator Judhariksawan mengatakan media gathering ini sebagai ikatan moral dan kesepahaman hati nurani untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk mewujudkan penyiaran Indonesia yang bermartabat secara berkelanjutan.

Read More ..

03 Agustus 2010

Tak Semua Tayangan Infotainmen Negatif

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) Divisi Pengawasan Isi Siaran Zainal Abidin Petir menilai, tak selamanya tayangan infotainmen negatif. "Ada tayangan infotainmen yang memberikan informasi positif, namun banyak juga yang memberikan informasi negatif, seperti kawin-cerai dan perselingkuhan yang berdampak buruk," katanya di Semarang, Senin lalu.

Menurutnya, maraknya tayangan infotainmen yang membicarakan hal-hal negatif soal selebritis memberikan citra negatif bagi tayangan infotainmen yang baik. "Kami tidak ingin hal-hal seperti kawin-cerai dan perselingkuhan itu menjadi sesuatu yang biasa dan akhirnya membudaya, sebab infotainmen ditonton oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak," katanya.

Ia mengatakan, tayangan infotainmen yang membicarakan hal-hal negatif itu sangat membahayakan generasi muda sehingga harus dikontrol agar bisa meminimalisasi dampak negatifnya. (Antara)

Read More ..

27 Juli 2010

Kominfo dan KPI Bahas Permasalahan Rating

Pemerintah cq Kekominfo bersama KPI berencana memasukan pasal pengaturan lembaga rating dalam draft rencana revisi Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Direncanakan juga, draft ini secara penuh akan memberikan kewenangan kepada KPI untuk melakukan pengaturan tersebut. Hal itu diungkapkan dalam pertemuan membahas naskah akademis pengaturan tentang audit rating di Hotel Red Top, Jakarta, Senin 26 Juli 2010.

Menurut Direktur Standarisasi Penyiaran dan Media Ditjend SKDI, Soesilo Hartono menyatakan, permasalahan rating harus dikonkritkan dalam bentk regulasi. Hal ini sebagai salah bentuk atau dasar untuk mewujudkan nation dan karakteristik building yang saat ini mulai redup. “Rencananya kita akan mengupayakan ini dalam bentuk audit lembaga rating,” ungkapnya.

Rencananya, lanjut Soesilo, semua kewenangan terkait pengaturan soal dan hal-hal pengaturan lembaga rating sepenuhnya berada ditangan KPI. Jadi, ini akan menjadi kewenangan tambahan KPI ke depan jika masukan soal ini diterima dalam revisi UU Penyiaran.

Selaras dengan pernyataan Soesilo, tim perumus naskah akademis soal pengatur rating, Tuti menegaskan kalau KPI merupakan pihak yang tepat untuk diserahkan kewenangan tersebut. Konsesusnya, menurut Tuti adalah untuk menjaga kualitas dan juga membuat tayangan khususnya televisi menjadi tepat dan sesuai khalayaknya.

Dukungan serupa juga datang dari Mantan Ketua KPI Pusat periode 2007-2010 dan juga ketua tim rencana pengaturan ini, Sasa Djuarsa Sendjaja. Menurutnya, lembaga yang independent yang tepat untuk memegang kewenangan ini dan sangat tepat membentuk tim pengerjaan audit tersebut adalah KPI.

Sementara itu, Plt. Dirjend SKDI, Bambang Subijantoro menceritakan, rencana pengaturan lembaga rating ini ternyata disambut baik kalangan industri penyiaran. Utamanya sebagai masukan bagi mereka terkait dengan kondisi isi siaran yang ada ditelevisi sekarang ini. Sedangkan, untuk soal program siaran, lembaga penyiaran yang selama ini begitu tergantung pada hasil rating.

Anggota KPI Pusat, yang juga hadir dalam pertemuan itu, Azimah Soebagyo menyatakan menyambut baik rencana tersebut. Rencana ini dapat menjadi kekuatan tambahan buat KPI dalam penguatan kewenangan kelembagaan yang secara langsung akan turut membentuk isi siaran yang sesuai dengan nation dan karakter building. “Dengan adanya pengaturan lembaga rating, ini bisa menjadi jalan keluar bagi masyarakat dan lembaga penyiaran untuk mendapatkan hasil yang dapat dipercaya dan terkait dengan isi siaran,” katanya.

Diagendakan, dalam waktu dekat, KPI dan Kekominfo bersama tim akan melakukan pertemuan kembali untuk merumuskan secara konkrit persoalan pengaturan lembaga rating untuk dimajukan dalam draft rencana revisi UU Penyiaran.

Read More ..

23 Juli 2010

Seruan Muslim Thailand: "TV Indonesia, Kurangilah Gosip Soal Ariel"

Kalangan umat Muslim di Thailand bagian selatan pada umumnya bisa menyaksikan tayangan-tayangan televisi asal Indonesia Mereka sangat berharap agar tayangan yang berbau gosip seks dan isu politik dikurangi dan diganti dengan tayangan yang mendidik. Demikian ungkap seorang ulama di provinsi Narathiwat, yang memiliki umat Muslim terbanyak di Thailand.

“Penduduk di sini merasa senang bisa mendapat siaran televisi dari sejumlah stasiun di Indonesia. Dengan menggunakan parabola kami bisa menangkap hampir semua siaran televisi Indonesia,” kata Abdul Rahman Bulajama, seorang pejabat Majelis Agama Islam di Narathiwat.

Namun, kepada wartawan VIVAnews, Renne Kawilarang, yang berkunjung ke Narathiwat, Rabu 21 Juli 2010, Bulajama mengungkapkan keprihatinannya bahwa tayangan-tayangan televisi dari Indonesia akhir-akhir ini lebih banyak menonjolkan gosip-gosip yang berbau seks dan masalah politik dalam negeri. “Saya ingin menyampaikan saran dari sebagian kalangan ulama dan pemuka masyarakat di Narathiwat agar televisi Indonesia mengurangi isu-isu seks seperti Ariel,” kata Bulajama.

Dia merujuk pada gencarnya tayangan infotainment dan berita televisi atas skandal video seks yang melibatkan vokalis grup “Peterpan” itu bersama dengan dua artis, Luna Maya dan Cut Tari. Gara-gara seringnya televisi Indonesia menayangkan skandal itu, pemirsa di Narathiwat pun ikut menggunjingkannya.

“Itu kan tidak baik bagi akhlak dan ini menjadi keprihatinan bagi pemuka setempat. Jadi kurangilah tayangan seks dan debat politik yang tidak ada guna,” kata Bulajama, yang menjadi pejabat bagian Surat Pengesahan Nikah di Majelis Agama Islam Narathiwat. Alumnus Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta itu mengaku pasti menyampaikan pesan itu setiap kali bertemu wartawan Indonesia yang berkunjung ke Narathiwat. “Minggu lalu ada saya sampaikan pesan yang sama kepada wartawan stasiun televisi yang tengah berkunjung,”

Maka, dia menyarankan agar stasiun televisi di Indonesia menayangkan acara-acara keagamaan ketimbangkan menonjolkan skandal seks. “Bila dilihat setiap hari, acara keagamaan di televisi Indonesia hanya muncul pada saat salat Subuh dan Maghrib,” kata Bulajama. “Saya kira banyak tokoh agama di Indonesia yang bisa dijadikan teladan untuk disiarkan. Jadi, jangan hanya banyak siaran agama pada saat bulan Ramadhan. Setelah itu susah menemukannya,” kata Bulajama.Red/SH dari Vivanews

Read More ..

22 Juli 2010

Pernyataan Koalisi HARI TANPA TV

1. HARI TANPA TV adalah hari di mana seluruh keluarga di Indonesia dihimbau untuk tidak menyalakan TV selama sehari penuh, dan menggantinya dengan kegiatan bersama yang menyenangkan untuk anak-anak. Melalui Hari Tanpa TV yang diperingati secara bersama-sama, dapat dibuktikan bahwa tanpa televisi pun – meski hanya sehari – kita akan tetap dapat menjalani kehidupan dengan menyenangkan. Konteks utama Hari Tanpa TV adalah pada perlindungan anak. Hari Tanpa TV BUKAN anti TV.

2. KOALISI HARI TANPA TV adalah gabungan berbagai institusi seperti lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, sekolah, lembaga pendidikan, yang memiliki keprihatinan mendalam atas pola penayangan acara televisi, dan pola kebiasaan mengkonsumsi tayangan televisi yang tidak sehat.

3. Media massa dan terutama televisi memiliki peran yang besar dalam mendewasakan anak-anak Indonesia jauh sebelum waktunya. Anak-anak menjadi kehilangan masa kanak-kanaknya karena terlalu banyaknya materi orang dewasa yang masuk ke dalam pikirannya. Materi dewasa tersebut di antaranya masuk melalui berbagai acara yang ditayangkan di televisi kita sepanjang pagi, siang, sore, dan malam hari melalui acara seperti sinetron, infotainment, reality show, pentas musik, ‘pencarian bakat’, lawak, dan bahkan melalui acara untuk anak yang tidak aman dan tidak sehat. Akibatnya, banyak masalah yang timbul dalam masa tumbuh kembang anak, seperti konsep diri yang tidak kuat, peniruan adegan di televisi yang berakibat negatif pada fisik dan psikologis mereka, perilaku konsumtif, gangguan konsentrasi, gangguan pada perilaku seks, dan lain-lain.

4. KOALISI HARI TANPA TV mengajak seluruh keluarga di Indonesia, mengajak seluruh orangtua di Indonesia, untuk melindungi anak-anak kita dari tayangan TV yang tidak aman dan tidak sehat, dengan cara: tidak menyalakan televisi selama sehari penuh pada hari Minggu 25 Juli 2010, dan menggantinya dengan kegiatan lain yang lebih produktif. Selain itu, mengupayakan agar sedapat mungkin anak-anak mengurangi jam menonton TV mereka. Diet televisi harus dilakukan agar anak-anak dapat memiliki waktu yang lebih banyak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih sehat.
Kebersamaan secara aktif dalam menyikapi isi tayangan TV yang tidak aman dan tidak sehat tentu akan memberikan pengaruh yang lebih besar.

5. KOALISI HARI TANPA TV juga mengajak para guru dan tutor pada pendidikan anak usia dini (PAUD), serta para guru dan tenaga kepentidikan di tingkat sekolah dasar dan sekolah lanjutan, untuk bersama-sama membangun pola kebiasaan mengkonsumsi media – terutama televisi – secara sehat dan kritis. Sekolah bersama keluarga merupakan institusi yang strategis dalam membangun literasi media pada anak, yang memberikan keterampilan dan pemahaman mengenai cara-cara mengkonsumsi media secara kritis dan benar.

6. KOALISI HARI TANPA TV mendesak kepada Komisi Penyiaran Indonesia baik di tingkat pusat maupun daerah untuk segera melakukan langkah perlindungan pada anak dari dampak negatif televisi. Langkah nyata diperlukan bagi upaya untuk menyelamatkan anak-anak sesegera mungkin. Keberpihakan pada kepentingan publik harus diwujudkan dalam bentuk regulasi yang lengkap dan jelas serta memiliki nuansa perlindungan pada anak yang kuat disertai dengan penegakan regulasi dan penjatuhan sanksi bagi yang melanggar. Koalisi mendukung upaya yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dalam membangun iklim penyiaran yang sehat.

7. KOALISI HARI TANPA TV meminta dengan sangat kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan langkah nyata dalam melindungi anak Indonesia dari dampak negatif televisi. Perlu segera dibuat regulasi di tingkat Undang-Undang, berupa “Undang-Undang Anak dan Televisi” yang pada intinya adalah melindungi anak-anak dari pengaruh negatif televisi, dan memanfaatkan televisi sebagai salah satu sumber hiburan dan sumber belajar yang aman dan sehat. Beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Philipina sudah memiliki UU tersebut dan terbukti bahwa kualitas acara TV untuk anak di negara-negara tersebut memiliki kualitas yang sangat baik.

8. Terakhir, KOALISI HARI TANPA TV meminta kepada lembaga penyiaran untuk mengatur penempatan jam tayang acara televisi sesuai dengan Standar Program Siaran; menempatkan pemirsa anak sebagai khalayak yang harus dilindungi; tidak mengeksploitasi pemirsa anak untuk kepentingan bisnis; menghentikan penayangan program anak yang tidak aman; dan menerapkan etika media yang benar.
Pernyataan ini dibuat dalam kaitan dengan peringatan HARI TANPA TV, 25 Juli 2010 dan disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di kampus Universitas Al-Azhar Indonesia pada hari Selasa 20 Juli 2010.

B. Guntarto,
A/n. Koalsi Nasional HARI TANPA TV

Read More ..

20 Juli 2010

Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat DPR 14 Juli 2010

Berikut adalah kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Dewan Pers pada 14 Juli 2010

Kesimpulan RDP Komisi I DPR RI- KPI-Dewan Pers
Jakarta, 14 Juli 2010


1. Komisi I DPR RI bersama KPI dan Dewan Pers, bersepakat bahwa program siaran infotainment, reality show, dan sejenisnya , banyak melakukan pelanggaran terhadap norma agama, etika moral, norma sosial, Kode Etik Jurnalistik, dan P3SPS Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

2. Komisi I DPR RI mendukung sepenuhnya upaya dan langkah-langkah yang dilakukan KPI untuk merevisi P3SPS, terutama kategorisasi program siaran infotainment, reality show dan program sejenis dari faktual menjadi non faktual.

3. Komisi I DPR RI menghargai dan menyambut baik sikap Dewan Pers yang mendukung kewenagan KPI untuk memutuskan status program infotainment, reality show, dan program sejenisnya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

4. Komisi I DPR RI menegaskan bahwa KPI mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap lembaga penyiaran yang melanggar UU no 32 tentang penyiaran, Peraturan Pemerintah terkait, serta P3SPS

Read More ..

17 Juli 2010

Trans Masih Sulit Operasikan TV Jaringan

Penyebaran siaran TV nasional melalui TV jaringan yang sedianya berlaku sejak 28 Desember 2009 masih sulit diterapkan. Salah satu stasiun TV yang belum mengoperasikan TV jaringan ialah PT Trans Corp, induk usaha Trans TV dan Trans7.

Kepala Humas dan Pemasaran Trans TV, Hadiansyah Lubis mengatakan, sampai saat ini perusahaan masih melakukan proses evaluasi dengar pendapat (EDP). "Tinggal menunggu surat ijin dari Menteri Komunikasi dan Informasi, baru TV jaringan kami berjalan," ujar Hadiansyah kepada KONTAN hari ini (16/7).

Sampai saat Trans sudah menjalankan EDP di beberapa dearah. Sayang, Hadi enggan membocorkan berapa jumlah EDP yang sudah berlangsung hingga kini. Yang jelas, Trans berharap bisa merealisasikan TV jaringan di semester kedua.

Hadiansyah mengatakan, penerapan TV jaringan sulit dilakukan karena saat ini stasiun TV masih melakukan banyak diskusi dengan pemerintah soal penerapan TV jaringan yang termaktub dalam UU No.32/2002 tentang Penyiaran. "Kami sulit mengkalkulasi investasi dan mengoperasikan saat ini karena penerapan regulasinya juga masih banyak yang perlu dibicarakan," ujar Hadiansyah.

Meski tersangkut penerapan TV jaringan, namun Trans Corp optimis hal ini tak akan menggerus pendapatan perusahaan. Manajer Penjualan Trans Corp, Yoni SUprasetyono mengatakan, tahun ini Trans TV dan Trans7 siap mencetak pertumbuhan iklan.

Sepanjang tahun lalu Trans Corp berhasil mencatatkan pendapatan iklan sebesar Rp 2,5 triliun. "Tahun ini kami targetkan pendapatan tumbuh 20%," tukas Yoni. Peningkatan pendapatan terutama didorong oleh hadirnya program-program baru di paruh kedua mendatang. (Kontan)

Read More ..

13 Juli 2010

Penonton Piala Dunia melalui Mobile TV Catat Rekor Baru

Piala Dunia FIFA 2010 membuat standar baru dalam jumlah penonton di Amerika Serikat (AS). ESPN melaporkan sebanyak 8,2 juta penonton yang menyaksikan pertandingan secara mobile pada dua hari pertama even tersebut. lalulintas akses tersibuk melalui perangkat bergerak ESPN terjadi pada 23 Juni. PAda hari itu aplikasi iPhone untuk Piala Dunia 2010 mencatat 3,2 juta kunjungan dan 19,9 juta akses laman. Sedangkan di situs mobile ESPN tercatat 2,4 juta kunjungan dan 13,7 juta akses halaman.

Selama 13 hari pertandingan piala dunia (11-23 Juni) tercatat lebih dari dari 40 juta menit siaran yang ditonton melalui ketiga penyedia layanan TV bergerak ESPN yaitu MobiTV, Flo TV dan Verizon V CAST. Dalam 13 hari itu, rata-rata penonton pada setiap pertandingan adalah 58.000 orang.

Pejabat FLO TV menyatakan layanan mereka menikmati "rekor penonton" dalam siaran pertandingan Piala Dunia yang diliput oleh ESPN. Statistik tersebut mencatat penonton FLO tertinggi ada di pertandingan antara Afrika Selatan vs Meksiko, yaitu 80% penonton FLO saat itu menyaksikan pertandingan tersebut. Dibandingkan minggu sebelumnya, angka total penonton juga melonjak 39% sepanjang lima hari pertama Piala Dunia. Siaran pertandingan Piala Dunia juga menduduki peringkat pertama di tiga hari dari 5 hari pertama Piala Dunia.

AT&T Mobile, MobiTV, Sprint TV dan Verizon V Cast Mobile TV juga menyiarkan sebagian besar Piala Dunia yang disiarkan ESPN melalui mobile feed. Namun, Smart Device Central melaporkan bahwa layanan video bergerak ini hanya dapat dinikmati di beberapa jenis telepon seluler. AT&T Mobile TV hanya dapat dinikmati melalui enam jenis telepon seluler termasuk Samsung Mythic dan Samsung Eternity. Sedangkan telepon seluler Verizon yang dapat menikmati layanan ini adalah HTC Imagio dan beberapa perangkat berbasis Android. Sedangkan Sprint menawarkan siaran Piala Dunia di beberapa telepon pintar termasuk HTC EVO 4G, HTC Hero, Samsung Moment, Samsung Instinc, BlackBerry Bold 9650 dan BlacBerry Curve. Walaupun data jumlah penonton Piala Dunia belum dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan ini, namun sepertinya angka penonton akan meningkat.

Fakta bahwa perangkat bergerak telah menjadi pilihan media untuk menonton Piala Dunia ini sejalan dengan prediksi Nielsen yang dikeluarkan seminggu sebelum dimulainya Piala Dunia. Nielsen melaporkan bahwa 21% penggemar sepakbola berencana menonton untuk mendapatkan informasi dari internet melalui layanan bergerak, dengan tambahan 9% menyatakan akan menggunakan aplikasi khusus. Di AS, 23% penggemar sepakbola berencana untuk mengikuti perkembangan pada setiap pertandingan melalui perangkat bergerak.

Read More ..

07 Juli 2010

Diduga Lecehkan Lafal Adzan, SCTV Dijatuhi Sanksi

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT. Surya Citra Televisi (SCTV). Sanksi itu terkait dugaan pelanggaran pelecehan serta tidak menghormati nilai-nilai agama, sebagaimana pasal 7 Peraturan KPI N0. 03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS), serta pasal 36 ayat (6) UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai- nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.

Menurut Zainal Abidin Petir, Divisi pengawasan isi siaran KPID Jateng, pelanggaran yang dilakukan SCTV sangat serius sehingga KPID memanggil pihak manajemen untuk dimintai keterangan pada Jumat, 02 Juli 2010. Selain itu SCTV dimohon menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam di Jawa Tengah khususnya, dan di seluruh Indonesia pada umumnya.

Zainal menjelaskan pelecehan maupun tindakan merendahkan agama terjadi Minggu, 27 Juni 2010 ketika SCTV mengumandangkan adzan magrib, di mana di setiap lafal adzan diiringi background suara maupun gambar berbagai jenis iklan. ” Sungguh ini pelecehan yang tidak bisa ditolerir. Bayangkan, ketika berkumandang lafal Allahu Akbar yang bermakna Allah Maha Besar , muncul background iklan orang yang sedang bersin dan batuk sampai makanan yang ada di depannya muncrat alias kocar-kacir kemudian disuruh minum salah satu produk obat batuk,” kata Zainal.

Pada lafal asyhadu alla ilaha illallah dengan background iklan permen wangi untuk bibir sariawan, panas dalam, dan tenggorokan kering. Sedangkan lafal asyhadu anna Muhammadar Rasulullah ada background iklan anak kecil batuk dan pilek serta panas dalam. Yang lebih menyakitkan, tambah Zainal Petir, tatkala lafal hayya 'alash sholah berkumandang muncul orang garuk-garuk gatal sekujur tubuh dan diperlihatkan penyakit kulit sejenis panu. Kemudian lafal hayya 'alal falah ada iklan pembersih muka dengan model wanita cantik sambil kerlingkan mata. Begitu pula lafal Allahu Akbar Allahu Akbar muncul model iklan wanita cantik tawarkan obat La ilaha illallah ada background iklan obat masuk angin kemudian ada suara orang glegekan/ bersendawa. (KPID Jateng)

Read More ..

03 Juli 2010

KPI Stop Headline News Metro TV

“Tidak ada intensi apapun dari kami, dan kami menyadari kesalahan. Secara internal kami langsung konsolidasi, memberikan sanksi dan melakukan corrective action dari sisi manajerial,”ujar Makroen Sanjaya, Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV menanggapi sanksi yang diberikan oleh KPI Pusat. Metro TV mendapat sanksi penghentian sementara Program Siaran Headline News yang ditayangkan pukul 05.00 WIB selama satu minggu (tujuh hari berturut-turut). Selain itu Metro TV diminta melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada publik secara lisan selama tiga hari berturut-turut pada pagi hari pukul 07.00 WIB, siang hari pukul 13.00 WIB, dan malam hari pukul 19.00 WIB dengan format yang telah ditentukan. Metro TV diminta berjanji tidak akan melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Standar Program Siaran (SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2009.

Sanksi ini dijatuhkan karena Metro TV menayangkan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan razia video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur. KPI Pusat menemukan penayangan adegan tersebut pada program Headline News 14 Juni 2010 Pkl. 05.00.

“Setelah melalui tahapan-tahapan sampai mendengar klarifikasi dari pihak metro, kami sudah simpulkan, kecerobohan yang mengakibatkan video porno itu ditayangkan adalah karena kesalahan IT (IT error),” kata Nina Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat yang menyerahkan surat penjatuhan sanksi kepada perwakilan Metro TV, Kamis, 1 Juli 2010 di kantor KPI Pusat.

Makroen yang mewakili Metro TV menyatakan akan melaksanakan keputusan KPI Pusat tentang sanksi ini. Pernyataan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Makroen dihadapan tiga Anggota KPI Pusat yaitu, Iswandi Syahputra, M. Riyanto dan Wakil Ketua, Nina Muthmainnah.

“Kami ingin bangun budaya kalau ada kesalahan, untuk mempertanggungjawabkan kepada publik,” ungkap M. Riyanto. Sedangkan Iswandi menambahkan dengan mempertimbangkan bahwa ini produk berita dan bukan sinetron atau reality show menjadi salah satu pertimbangan mengapa sanksi yang dijatuhkan berubah. “Kami minta Metro menerima sanksi ini dengan kehangatan. Tidak ada sama sekali dari kami untuk mematikan,” jelas Iswandi.

Klarifikasi

Sebelum sanksi ini diputuskan, Metro TV telah memberikan klarifikasinya pada 23 Juni 2010. Dalam pertemuan itu, Metro TV yang diwakili Pemimpin Redaksinya, Elman Saragih meminta maaf kepada komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atas penayangan cuplikan adegan hubungan badan di Metro TV. "Saya minta maaf ke KPI dan bangsa dan negara ini," tegas Elman.

Secara pribadi, Elman sangat menyesalkan kejadian ini terjadi. Menurutnya telah terjadi kesalahan (error) dalam sistem Information Technology (IT) Dallet yang digunakan Metro TV. Produser yang bertanggungjawab pada saat itu menyatakan telah melakukan editing sebelum tayang, namun adegan itu masih keluar.

Meski begitu, Elman menyatakan kesalahan ini tetap tidak bisa dimaafkan. "Kami di Metro TV tidak lagi dalam posisi untuk bisa mengelak, Metro TV melakukan kesalahan fatal dengan menyiarkan film pornografi. sebuah produk yang saya anggap racun bukan hanya bagi pemirsa, tapi bagi kami juga." tegas Elman. Bahkan tiga hari ketika mulai maraknya kasus video porno akhir-akhir ini pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan bahwa seluruh Media Grup tidak boleh membahas kasus video porno mirip artis soal pornonya, tapi boleh mendiskusikan bahwa perbuatan (cabul) ini tidak benar.

"Saya tidak dalam posisi membela diri lagi. tidak ada niat kami sedikit pun untuk melakukan ini, kami tidak mau hidup dari pornografi dan berita fitnah. kasus priok saja saya bilang layar ini tidak boleh menayangkan kekerasan. Boleh menampilkan kekerasan asal mengedukasi,"tambah Elman.

Untuk itu, dirinya menyatakan telah memberikan sanksi terhadap produser yang bertanggungjawab. Sanksi tersebut berupa surat peringatan ketiga (SP3), menurunkan pangkat yang bersangkutan satu tingkat lebih rendah, menunda kenaikan gaji berkala dan memindahkan yang bersangkutan keluar dari Redaksi pemberitaan.

Ketua KPI Pusat Dadang Rahmat Hidayat yang memimpin pertemuan bersama Wakil Ketua KPI Pusat Nina Mutmainnah, meminta Metro TV untuk menandatangani Berita Acara Klarifikasi. Dalam berita acara ini disebutkan sebelum menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPI Pusat telah memberikan kesempatan kepada Metro TV untuk memberikan penjelasan.

Anggota KPI Pusat lain yang hadir dalam pertemuan ini, Idy Muzayyad mengapresiasi inisiatif Metro TV yang telah melakukan tindakan secara internal. "Kami berbahagia, ada kesadaran internal dari Metro TV. Kita berharap betul Metro menjadi contoh yang baik bagi lembaga penyiaran yang lain. Kita punya harapan itu. Kita appreciate dengan langkah-langkah yang diambil."sambut Idy.

Read More ..

02 Juli 2010

DPR Upayakan Mediasi TPI-MNC dan Tutut

Komisi III DPR membuka kemungkinan untuk menghadirkan pihak-pihak yang bersengketa terkait kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang melibatkan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut dan manajemen TPI serta pihak Media Nusantara Citra (MNC) Group.

Komisi Hukum DPR ini berupaya memfasilitasi keduanya agar persoalan TPI bisa diselesaikan dengan baik. “Sangat dimungkinkan (menghadirkan) karena Komisi III DPR memiliki Panja Penegakan Hukum yang bidangnya pengawasan, meliputi pemerintah dan pihak-pihak lain yang topik persoalannya menyangkut hukum dan meresahkan masyarakat,” ujar anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun saat dihubungi harian Seputar Indonesia kemarin.

Gayus mengatakan, pihak Tutut, manajemen TPI, serta MNC harus duduk bersama dan menjelaskan duduk persoalan yang terjadi karena persoalan hukum menyangkut kepemilikan saham TPI sudah berlangsung lama dan belum ada penyelesaian. Meski begitu,Komisi III DPR tidak berwenang masuk pada substansi kasus.“Hanya memfasilitasi dan meminta keterangan,” ucap politikus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) itu.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Jamil mengatakan, kasus TPI sebenarnya permasalahan korporasi.Namun, kasus TPI juga masalah publik yang perlu diketahui banyak pihak.Apalagi,TPImerupakan lembaga penyiaran yang memberikan informasi dan tayangan kepada publik. Karena itu, tidak ada salahnya jika Komisi III DPR memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. ”Kita tentu bisa memanggil semua pihak terkait untuk mengetahui duduk persoalannya dari sisi hukum,”katanya.

Sebelumnya dalam berbagai kesempatan MNC mengajak Tutut untuk bertemu langsung guna membicarakan masalah TPI.Mereka berharap dengan pertemuan tersebut semua masalah menyangkut TPI bisa diselesaikan dengan baik. Karena itu, pihak MNC tidak berkeberatan jika Komisi III DPR ingin mempertemukan pihaknya dengan Tutut untuk membicarakan masalah TPI. MNC berharap permasalahan akan semakin jelas dan terbuka jika kedua pihak bertemu.

Di bagian lain, kuasa hukum MNC,Andi Simangunsong, menilai surat Pelaksana Harian (Plh) Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Rike Amavita yang membatalkan pengesahan anggaran dasar TPI tidak memiliki kekuatan hukum. Surat tersebut hanya korespondensi dari pelaksana harian direktur perdata kepada pihak tertentu. Surat itu bukan surat keputusan (SK) seperti yang diklaim pihak Tutut.“Surat itu tidak memiliki kekuatan hukum karena bukan SK Menkumham seperti anggapan pihak Tutut.

Kalau memang itu SK, nomornya berapa? Tanggal berapa? Masa SK tidak pernah ditunjukkan,” kata Andi Simangunsong. Plh Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham Rike Amavita mengeluarkan surat No AHU.2AH.03.04-114A tertanggal 8 Juni 2010, yang diklaim pihak Tutut sebagai SK Kemenkumham yang isinya mencabut surat Menkumham sebelumnya bernomor C-07564,62.01.04.26.2005 terkait akta kepemilikan TPI atau SK 21 Maret 2005.

Padahal, surat itu hanyalah surat biasa yang seolaholah dikeluarkan Menkumham dan ditujukan kepada kuasa hukum Tutut. Kuasa hukum TPI, Eko Prasetio, menilai surat tersebut hanyalah pemberitahuan internal dari instansi ke kuasa hukum Tutut. Pihaknya belum yakin Menkumham Patrialis Akbar yang mengeluarkan surat itu. “Kami meminta untuk mengecek lagi,”katanya. Andi Simangunsong menambahkan, pihaknya sebenarnya tidak mempersoalkan penerbitan surat pemberitahuan tersebut.

Hanya saja, surat itu seolah-olah mengatasnamakan Menkumham dan membatalkan SK Menkumham sebelumnya bernomor C- 07564,62.01.04.26.2005 terkait akta kepemilikan TPI atau SK 21 Maret 2005. Kalau memang Menkumham melakukan hal itu, tidak mungkin hanya dalam bentuk surat pemberitahuan kepada pihak-pihak tanpa ada tembusan kepada TPI. Kenyataannya, sampai saat ini TPIbelum melihat fisik SK Menkumham yang menyatakan seperti itu.

“Mana SK-nya yang mencabut keputusan Menkumham 2005 yang isinya seolah-olah menteri telah membatalkan surat-surat pengesahan anggaran dasar TPI,”ujarnya. Dirjen AHU Kemenkumham Aidir Amin Daud mengatakan, surat yang dikeluarkan direktoratnya merupakan surat resmi.Hanya saja, surat itu tidak ditandatangani oleh dirinya atau direktur perdata, tapi diwakili pelaksana harian karena saat itu dirinya dan direktur sedang ada urusan lain.

Aidir mengatakan, pihaknya hanya mempersoalkan prosedur pendaftaran TPI.“Soal kewenangan menyangkut substansi memang pengadilan yang menentukan,” kata dia. Direksi TPI telah melaporkan dugaan kasus pemalsuan surat yang dilakukan Plh Direktur Perdata Rike Amavita.Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat.

Read More ..

30 Juni 2010

TPI: Mbak Tutut Akui TPI Milik MNC

Kuasa hukum PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), Hotman Paris Hutapea, menyampaikan bahwa pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut telah mengakui bahwa PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo adalah pemilik 75 persen saham TPI. Hal tersebut disampaikan Hotman dalam jumpa pers di Menara MNC, Jakarta, Senin (28/6/2010), yang juga dihadiri CEO Media Nusantara Citra Hary Tanoesoedibjo, Direktur Utama TPI Nyoman Suwisma, dan kuasa hukum CTPI lainnya, Andi Simangunsong.


Menurut Hotman, Mbak Tutut mengakui 75 persen saham TPI adalah milik PT Berkah Karya Bersama dalam pengakuan tertulisnya tanggal 8 Maret 2010 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Bukti bahwa Mbak Tutut mengakui keabsahan RUPSLB 18 Maret 2005 yang disetujui Menteri Hukum dan HAM," ujar Hotman.

Selain pengakuan di pengadilan, lanjut Hotman, melalui surat ucapan terima kasihnya, Mbak Tutut mengakui telah menerima harga 75 persen saham di TPI setelah PT Berkah membayar utang-utang Mba Tutut. "Surat dari Tutut 20 Desember 2008, dia berterima kasih atas utang-utangnya," katanya.

Selain itu, menurut Hotman, Mbak Tutut mengakui TPI sebagai bagian dalam MNC ketika Mbak Tutut tidak melayangkan protes saat MNC go public pada 2007. "Waktu PT MNC go public, Juni 2007 di Bappepam diumumkan bahwa salah satu aset dari PT MNC adalah TPI. Dari sejak itu hingga dua hari lalu, Tutut tidak pernah protes ke Bappepam," papar Hotman.

Pernyataan Hotman mengenai pengakuan Mbak Tutut terkait kepemilikan TPI tersebut disampaikan menyusul pernyataan pihak Mbak Tutut yang sebelumnya mengklaim bahwa TPI adalah sah milik putri sulung mantan Presiden Soeharto itu.

Adapun menurut Hotman, TPI adalah sah milik MNC setelah Mbak Tutut menyerahkan 75 saham TPI kepada PT Berkah Karya Bersama yang kemudian menjual saham tersebut kepada MNC. (Kompas)

Read More ..

29 Juni 2010

Hary Tanoe: Saya Tetap Pemilik Sah TPI

Presiden Direktur PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) Hary Tanoesoedibjo menegaskan saat ini masih menguasai 75 persen saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Hal ini menampik pernyataan Siti Hardiyati Roekmana atau Mbak Tutut yang menegaskan telah menguasai kembali kepemilikan TPI.

"Mbak Tutut sangat misleading. Saya luruskan kalau terkesan kepemilikan saya tidak sah, tapi TPI itu anak usaha langsung MNC," kata Hary Tanoe dalam jumpa pers di Menara Kebon Sirih, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (28/6/2010). Ia mengatakan, MNC menguasai saham di TPI setelah membantu Mbak Tutut yang kala itu terlilit hutang, sekitar tahun 2002 silam. Salah satu yang membuat Mbak Tutut terlilit utang adalah ditutupnya Bank Yakin Makmur (Yama) dan harus mengembalikan dana nasabahnya.

"Selain itu masih banyak utang Mbak Tutut, baik pribadi maupun organisasi. TPI juga dahulu tidak bayar pajak dan banyak kewajibannya," jelasnya. Selain itu, TPI juga memiliki utang besar ke PT Indosat Tbk berupa convertible bond senilai Rp 300 miliar. Juga utang kepada suplier program acara dan peralatan lainnya.

Dari sejak itu, disepakati penyelesaian utang kepada seluruh kreditur dengan cara diberi bantuan suntikan dana dari MNC yang ditukar dengan 75 persen kepemilikan saham. "Karena tidak jelas nilai dan letak utangnya maka diputuskan limit transaksinya US$ 55 juta maksimal. Kalau melebihi itu ditanggung oleh Mbak Tutut. Pada waktu itu dibayar melalui dua jenis, US$ 25 ekuitas dan sisanya US$ 30 juta refinancing," ungkapnya.

Setelah kesepakatan tersebut, kewajiban utang Mbak Tutut dan TPI lunas sudah. Dengan dipegang oleh MNC, TPI mencoba bangkit kembali setelah keterpurukan. Menurut Harry, bahkan Mbak Tutut sendiri telah melayangkan surat yang isinya berterima kasih telah membantu dirinya terlepas dari lilitan utang. "Tapi setelah berterima kasih, sekarang malah minta diambil kembali, ini tidak sesuai dengan hukum. MNC sebagai perusahaan publik tidak bisa seenaknya melakukan transaksi keluar masuk seperti itu," jelasnya.

Menurut Kuasa Hukum MNC Hotman Paris Hutapea, sejak melepas kepemilikan di TPI tahun 2002 hingga dua hari lalu, Mbak Tutut belum pernah melayangkan keberatannya. Bahkan, ketika MNC hendak go public melalui initial public offering (IPO) tahun 2007, tidak ada keberatan sama sekali. "Makanya, tanggapan kami surat itu bukan SK dan dibuat oleh oknum yang telah telah bertindak di luar koridor hukum," tegasnya. (detikcom)

Read More ..

27 Juni 2010

Mbak Tutut Kembali Kuasai TPI

Kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dikembalikan kepada Siti Hardiyati Rukmana atau yang akrab dipanggil dengan nama Mbak Tutut. Pengembalian kepemilikan TPI ke putri tertua Keluarga Cendana itu ditandai dengan diterbitkannya surat pencabutan pengesahan akta TPI yang dibuat PT Berkah Karya Bersama (BKB) atas kuasa dari Hary Tanoesoedibyo.

Dirut baru TPI yang baru saja dipilih oleh para pemegang saham, Yapto S Soerjosoemarno dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (27/6), menyatakan bahwa pada tanggal 8 Juni 2010 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum dan HAM telah menerbitkan surat bernomor AHU.2.AH.03.04-114A. Menurut Yapto, surat Dirjen AHU itu menyatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mencabut Surat Keputusan No C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengenai pengesahan akta TPI No 16 tanggal 18 Maret 2005 yang dibuat dihadapan Notaris Bambang Wiweko.

Yapto menjelaskan, sejak 2005 saham TPI dimiliki Hary Tanoesoedibyo setelah pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diterima Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Yusril Ihza Mahendra. Proses pengajuan RUPSLB itu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang dikelola PT Sarana Rekatama Dinamika.

Namun belakang diketahui bahwa Sisminbakum yang awalnya ditujukan untuk memangkas dan mempercepat birokrasi pengesahan badan hukum, justru bermasalah. Pengelola Sisminbakum, PT SRD yang dimiliki Group Bhakti Investama yang juga group usaha Hary Tanoesoedibyo, diduga telah menyalahgunakan pengelolaan instalasi negara untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus Sisminbakum, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza MAhendra serta mantan kuasa pemegang saham PT SRD, Hartono Tanoesudibyo sebagai tersangka.

”Dengan terbitnya surat tersebut (surat Menteri Hukum dan HAM), maka demi hukum, segala akta-akta yang dibuat 18 Maret 2005 batal demi hukum,” kata Yapto.

Lebih jauh Yapto justru menuding adanya penyalahgunaan pengelolaan instalasi Sisminbakum yang membuat Mbak Tutut kehilangan kepemilikan saham di TPI. Sebab, kata Yapto, PT SRD telah memblokir pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2005. Namun di sisi lain, SRD sendiri menerima pengajuan dari Hary Tanoesoedibyo.

Pada kesempatan sama, kuasa hukum Mbak Tutut, Denny Kailimang, mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh Menkum dan HAM itu didahului dengan investigasi. Dalam proses itu, kata Denny, telah ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang pemblokiran Sisminbakum dan adanya akta-kata PT Berkah Karya Bersama yang cacat hukum.

"Kita tertolong dengan penetapan tersangka (penetapan tersangka korupsi Sisminbakum Yusril Ihza dan Hartono). Berarti memang pengelolaan instalasi negara (Sisminbakum) bermasalah," pungkas Denny.

Direksi Baru

Menyikapi keputusan Menkum dan HAM, putri sulung mantan Presiden Soeharto itu telah menggelar RUPSLB dengan mengangkat direksi baru tanggal 23 Juni 2010. Adapun susunan direksi TPI yang baru adalah Yatpo S Soerjosoemarno (Direktur Utama), Daniel Gunawas Reso (Wakil Dirut), Mohammad Jarman dan Agus Sjafrudin (Direktur), serta Syamsir Siregar (Komisaris).

Selain itu, RUPSLB juga mengesahkan para pemilik saham TPI. Mereka adalah Siti Hardiyanti Rukmana, PT Citra Lamtoro Gung Persada, Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, PT Tridan Satriaputra Indonesia, Mohammad Jarman, dan Niken Vijayanti.

”Jajaran pengurus TPI tetap berkomitmen kepada publik dan berupaya memberikan layanan penyiaran televisi dengan tayangan program yang informatif, memberikan hiburan yang sehat dan berakar pada budaya bangsa,” imbuh Yapto. (jpnn)

Read More ..

22 Juni 2010

Mestinya Pemerintah Beli Hak Siar Piala Dunia

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) prihatin dengan banyaknya keluhan warga yang tidak bisa menyaksikan siaran langsung Piala Dunia 2010 akibat TV kabel langganan mereka tak mendapatkan hak siar. Meski demikian, KPID tak bisa berbuat banyak, karena hak siar itu menjadi kewenangan Federasi Sepakbola Internasional (FIFA). “Setahu saya, FIFA menjual hak siar pertandingan secara langsung piala dunia di Afrika Selatan itu nilainya miliaran dolar. Inilah yang dibeli sejumlah perusahaan di hampir seluruh dunia, termasuk di Indonesia,” kata anggota KPID Kaltim, Haerul Akbar kepada Kaltim Post, kemarin.

Ia menambahkan, yang mendapat sub-lisensi untuk hak siar piala dunia di Indonesia, di antaranya, Electronic City Entertainment (ECE). Merekalah yang membuat perjanjian dengan FIFA. Sementara tak ada satu pengelola TV kabel pun yang bisa membeli hak siar tersebut. “Nah, karena tak ada hak siar, maka TV kabel tak bisa menayangkan. Bukan cuma itu, Indovision dan Telkom Vision pun tak bisa menayangkan karena memang tak punya hak siar,” tuturnya.

Menurut Haerul, KPID tak pernah melarang TV kabel menyalurkan siaran piala dunia ke pelanggan. KPID hanya sebatas mengingatkan agar berhati-hati “bermain-main” di masalah hak siar. Jangan sampai terlilit masalah hukum dan mengancam kelangsungan usaha yang bersangkutan. “Kalau ada TV kabel yang mau menyalurkan siaran piala dunia, KPID tak bisa melarang. Itu urusan masing-masing operator.

KPID bukan penyidik. Posisi KPID hanya mengingatkan aturan saja,” kata alumni Ilmu Komunikasi Fisipol Unhas ini. Terkait keluhan sejumlah warga yang tidak bisa menonton tayangan piala dunia melalui TV kabel, menurut Haerul, menjadi catatan penting bagi KPID ke depan untuk mendorong pemerintah memikirkan kebutuhan masyarakat atas informasi, termasuk piala dunia tersebut.

“Pendapat saya, ke depan, seharusnya pemerintah membeli hak siar piala dunia, lalu memberikannya secara gratis kepada lembaga penyiaran untuk di salurkan ke masyarakat. Bisa melalui TVRI-lah,” tuturnya. Ia menilai, TVRI adalah alamat yang tepat karena dalam satu-dua tahun ke depan, hanya TVRI yang diberikan hak untuk bersiaran nasional.

Sementara untuk lembaga penyiaran swasta (LPS) dibatasi layanan siarannya untuk satu wilayah siaran, kecuali LPS tersebut berjaringan. Haerul mencontohkan, televisi Iran melalui IRIB (Islamic Republic of Iran Broadcasting) membeli hak siar pertandingan bola piala dunia ini dan menyiarkannya secara gratis.

Bukan hanya Iran yang menyiarkan secara gratis even internasional ini, Chanel 7 televisi Argentina juga melakukan hal serupa. “Ini salah satu yang akan saya sampaikan dalam Rakornas KPID di Bandung, Juli mendatang. Saya sudah berdiskusi dengan beberapa teman di KPID Kaltim, juga dengan ketua KPID Sulsel untuk sama-sama membawa masalah hak siar ini ke forum Rakornas,” kata Haerul. (Kaltim)

Read More ..

15 Juni 2010

Amir Effendi Siregar : Demokratisasi Media Jangan Setengah Hati

"Demokratisasi komunikasi dan media jangan setengah hati. Harus ada jaminan terhadap keberagaman berbicara (diversity of voices),keberagaman isi siaran (diversity of content) dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership). Tanpa adanya jaminan terhadap diversity ini, maka dapat terjadi lahirnya otoritarianisme baru, otoritarianisme kapital, monopoli, dan oligopoli oleh segelintir orang atas nama freedom, yang dengan sendirinya akan membunuh demokrasi," tegas tokoh media senior, Amir Efendi Siregar dalam orasinya tadi malam, 14 Juni 2010.

Orasi ini disampaikan Efendi ketika meluncurkan lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media). Kegundahan yang menjadi dasar pendirian lembaga baru ini salahasatunya dilatarbelakangi oleh pentingnya kesetaraan relasi negara dan masyarakat dalam berbagai bidang serta lemahnya akses publik terhadap regulasi, regulator dan reformasi kebijakan media.

Lembaga yang diketuai langsung oleh Amir ini berencana melakukan advokasi publik untuk kasus-kasus regulasi media, monitoring terhadap kinerja regulator media, dan sosialisasi serta penguatan kepedulian terkait dengan regulasi media untuk mendorong eksistensi dan kebebasan berekspresi.

PR2Media beranggotakan aktivis dan akademisi memang peduli terhadap demokratisasi media di Indonesia. Diantaranya yang masuk dalam Dewan Pertimbangan PR2MEDIA adalah Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA, Prof. Dr. Musa Asy'arie, dan Dr. Haryatmoko.

Dalam apresiasinya, Ichlasul Amal mengingatkan agar kita tidak melupakan pilar ke lima demokrasi. "selain pilar keempat demokrasi yaitu kebebasan pers, ada pilar kelima demokrasi, yaitu modal. Dan ini merupakan yang paling sulit," jelas Amal. Selain itu Amal juga mengingatkan soal ironi demokrasi. "Demokrasi, kata kuncinya adalah deregulasi. Hanya saja, sebagian masyarakat masih menuntut regulasi. Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menuntut pornografi dihilangkan dari pers, sehingga pornografi membahayakan kebebasan pers." tapi beginilah demokrasi, menurut Amal, seringkali ada ironi, banyak regulator yang membuat regulasi yang bertentangan dengan kemerdekaan pers. Padahal ini memang tugasnya."

Banyak pekerjaan rumah bagi PR2Media, untuk itu, banyak pula tokoh masyarakat yang medukung pendirian lembaga ini. Dalam acara yang diselenggarakan di di wisma Antara, Jakarta Pusat ini hadir tokoh-tokoh seperti pakar hukum Hinca Panjaitan, politisi nyentrik Ali Mochtar Ngabalin, mantan anggota dewan pers Abdullah Alamudi, dan Anggota Dewas RRI Kabul Budiono.

Ali Mochtar menyadari kegelisahan kawan-kawannya, untuk itu dia menyatakan ada kegelisahan yang belum terselesaikan. "(pendirian lembaga) Ini kesadaran untuk (bagaimana) menyelesaikan persoalan kapital dan modal (yang) menguasai cara kita berpikir,"tegas Ali.

Read More ..

09 Juni 2010

KPI Akan Lakukan Pemantauan Siaran Iklan Rokok Piala Dunia

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melakukan pemantauan dan analisis terhadap tayangan iklan rokok pada siaran Piala Dunia 2010 di beberapa lembaga penyiaran televisi. Hal tersebut dilakukan, lantaran sebagian besar jadwal penyiaran ditayangkan pada waktu-waktu prime time dimana usia anak-anak dan remaja masih dapat melihat tontonan tersebut.

"Kita akan lakukan analisis dan pemantauan serta pengkajian, karena kalau masih ditayangkan itu nggak boleh, " ujar Komisioner KPI Bidang Isi Siaran, Ezki Suyanto saat ditemui di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (9/6/2010).

Menurut Ezki, berdasarkan pengalaman sebelumnya, lembaga penyiaran televisi yang masih tetap menyiarkan iklan rokok pada waktu prime time selalu diberi teguran keras.

"Kalau yang sudah-sudah kita beri teguran, " jelasnya.

Meskipun begitu, lanjut Ezki, KPI sendiri masih akan melakukan pertemuan untuk berkoordinasi dengan lembaga penyiaran yang mempunyai hak siar Piala Dunia 2010 untuk melihat pengiklanan rokok selama siaran World Cup 2010 di Afrika Selatan.

"Kita akan koordinasi dan bertemu dengan yang punya hak siar, karena masalah iklan, itu kan kepentingannya si lembaga televisi yang diberi hak siar, " tandasnya. (Tribun)

Read More ..

03 Juni 2010

NHK Jepang Akan Mengakhiri Siaran TV Analog pada 2011

NHK telah memutuskan untuk menghentikan layanan televisi analog via satelit pada bulan maret tahun depan, dipercepat 4 bulan dari jadwal yang sebelumnya telah ditentukan. Dengan mempercepat jadwal, NHK gencar melakukan pemberitahuan kepada publik secara intensif. NHK mengklarifikasi untuk saat ini hanya siaran analog terestrial saja yang akan di hapus sedangkan siaran analog melalui satelit--broadcast satellite atau BS masih berlanjut.

NHK berniat untuk menghentikan siaran TV analog terestrial dan satelit secara bersamaan. Kedua jenis siaran analog tesebut akan berakhir sepenuhnya ketika siaran sudah beralih ke digital pada 24 Juli 2011.

Dalam rencananya NHK juga akan mengkonsolidasikan tiga saluran digitalnya yaitu, BS1, BS2 dan BShi menjadi hanya BS1 dan BS2. BShi melakukan siaran dalam format High-Definition, sedangkan BS1 dan BS2 dalam kualitas video yang standar.

Setelah beralih ke digital, semua layanan satelit digital akan berbentuk format high-definition, dengan format yang baru, BS1 terdiri dari program berita dan BS2 akan menyiarkan program hiburan dan kebudayaan. NHK memulai layanan BS di tahun 1989 dan memulai sistem digital di tahun 2000.

Rumah tangga yang tinggal di pegunungan dan kepulauan Jepang tidak dapat menerima siaran analog dan digital terestrial, mereka menerima siaran NHK melalui layanan analog satelit dengan menggunakan tuner dan antena spesial untuk menyaksikan program digital satelit. (JapanTimes)

Read More ..