30 Desember 2009

Infotainment Tidak Selalu Haram

Kontroversi seputar halal haram infotainment yang marak akhir-akhir ini mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) duduk membicarakan hal ini di kantor PWI Pusat siang (29/12) tadi. Pascapertemuan tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan akhirnya mengeluarkan pernyataan bersama mengenai masalah infotainment. Dalam pernyataan pembukanya, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang menyatakan pertemuan ini adalah untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh infotainment saat ini. "Infotainment diberi jalan terang untuk hijrah", jelas Bintang.Ketua PBNU Said Agil Siradj dalam konferensi pers mengatakan bahwa "infotainment yang diharamkan oleh PBNU adalah infotainment yang kontennya bermuatan ghibah dan fitnah. Yang dimaksud ghibah, lanjut Said, adalah fakta mengenai aib seseorang yang jika diberitakan akan menyebabkan orang yang bersangkutan tersinggung dan jatuh martabatnya, seperti masalah perselingkuhan." Sedangkan fitnah adalah menceritakan aib seseorang namun tidak ada faktanya.
Namun Said juga menjelaskan jika menceritakan tentang pejabat yang korupsi, siapa yang terlibat, asal-usul uang dan ke mana larinya uang itu justru diwajibkan dan merupakan tugas suci.Ketua PWI Pusat, Margiono menambahkan, wartawan secara profesi dan disebut dalam Undang-undang Pers adalah orang yang mencari, mengolah dan menyiarkan informasi. PWI mengakui teman-teman infotainment termasuk sebagai wartawan. Namun, Margiono menjelaskan konsekuensinya adalah wartawan diikat oleh dua hal yaitu standar kompetensi dan kode etik. Jika tidak tunduk pada standar tersebut maka profesi dia sebagai wartawan tidak sempurna.Kami sepakat ghibah dalam Islam termasuk yang diharamkan, wartawan dalam kode etik, boleh menceritakan kehidupan pribadi seseorang namun yang terkait dengan kepentingan publik. Terkait yang pribadi seseorang, wartawan harus menghormati privasi seseorang. Wartawan harus bisa menahan diri dan mengukur apakah ini persoalan pribadi dan terkait kepentingan publik atau tidak. menghormati kehidupan pribadi seseorang adalah bagian dari etik. "kita ingin (pemberitaan) ini menyangkut kepentingan publik. seperti artis yang tersangkut narkoba", .Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Yazirwan Uyun yang juga ikut menandatangani pernyataan bersama ini, menyatakan KPI merasa bangga karena hari ini hari bersejarah untuk membersihkan layar kaca TV dari ghibah. Menurutnya, semua (tata cara wawancara) sudah diatur dalam kode etik dan P3-SPS, kesalahan kita bersama-sama adalah tidak pernah membaca kode etik dan P3. "Kalau teman-teman lihat di seluruh dunia ini bahkan di Cina yang merupakan negara komunis, jika ada gambar-gambar yang tidak pantas maka harus di-blur, dan suara-suara yang mengganggu akan di-beep", tambah Uyun.Selain KPI, Dewan Pers yang diwakili Wina Armada juga menyatakan Kemerdekaan pers adalah milik rakyat. milik semua, oleh karena itu kemerdekaan pers harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat. "Rongrongan selain datang dari masyarakat, juga bisa datang dari pers yang tidak profesional dan tidak taat kode etik", tambah Wina.Di akhir acara, Ilham Bintang kembali menegaskan bahwa Infotainment tidak diharamkan. "Yang diharamkan adalah content ghibah dan fitnah. Ghibah diperbolehkan untuk kepentingan publik dan hukum", tutup Ilham.

Read More ..

29 Desember 2009

TV Nasional Belum Siap Siaran Berjaringan

Televisi nasional belum siap menyelenggarakan penyiaran sistem stasiun jaringan. Kendala utamanya adalah keterbatasan infrastruktur dan waktu yang terlalu singkat untuk mengurus badan hukum, mengingat peraturan menteri baru ditandatangani 19 Oktober 2009.
Demikian antara lain yang mengemuka dalam seminar dan lokakarya tentang sistem stasiun televisi berjaringan di Ghra Kompas Gramedia Bandung, Senin (28/12). ”Pembuatan badan hukum memang tidak mungkin selesai dalam sebulan,” kata Uni Lubis, mewakili Asosiasi TV Nasional.
Seminar membahas soal Peraturan Menteri Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Sistem stasiun jaringan seharusnya mulai Desember 2007, tetapi ditunda hingga paling lambat Desember 2009.
Menurut Uni, pengurusan izin badan hukum tersebut menjadi kendala tersendiri. Meskipun badan usaha lokal, harus diurus di Jakarta.
Infrastruktur belum siap
Untuk Jawa Barat, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Dadang Rahmat menjelaskan, semua stasiun televisi sudah mempunyai badan hukum. Hanya saja mereka belum mempersiapkan infrastruktur sehingga meminta agar pemberlakuan sistem stasiun televisi berjaringan ditunda. Sebagian minta ditunda sampai Januari 2010 dan ada juga yang meminta ditunda sampai Februari 2010.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Amar Ahmad, menjelaskan, tidak ada sanksi khusus bagi pemilik stasiun televisi yang belum bisa menyelenggarakan sistem stasiun televisi berjaringan. Yang penting saat ini adalah adanya iktikad baik dari mereka untuk mematuhi Permen Nomor 43 Tahun 2009 tersebut.
Masalah lainnya, kata Uni, tidak mudah memecah atau mengalihkan aset perusahaan pertelevisian dari pusat ke daerah. Sebab, ini butuh persetujuan pemilik saham, baik pemilik saham mayoritas maupun publik.
Meski demikian, lanjutnya, beberapa televisi telah siap menjalankan Permen No 43/2009 tersebut. ANTV, misalnya, mulai 29 Desember 2009 menyiarkan topik pagi pukul 05.30-06.00 yang disiarkan secara lokal dengan muatan lokal di Bandung, Surabaya, dan Medan. ”Ini sebagai langkah awal,” kata Uni yang juga menjabat sebagai Pengelola Divisi Pemberitaan di ANTV.
Mewakili Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATLI), Imawan Mashuri mengatakan, saat ini sudah ada 31 stasiun yang tergabung dengan ATLI dan ada 47 lagi yang belum tergabung karena masih belum memenuhi syarat. Syarat tersebut, antara lain, sudah bersiaran dan sudah mempunyai badan hukum. Dia berharap stasiun tersebut segera mengurus syarat-syarat tersebut sehingga bisa menjalankan sistem siaran televisi berjaringan. (Kompas)

Read More ..

28 Desember 2009

Penonton Setia Infotainment 10 Juta Orang

Kendati gelombang protes masyarakat terhadap keberadaan program infotainment terus muncul, ternyata hingga kini Dewan Pers selaku lembaga pengawas pelaksanaan kode etik jurnalis belum pernah menerima satupun surat pengaduan.Padahal, Dewan Pers mencatat penonton setia program infotainment di Tanah Air diperkirakan mencapai 10 juta orang. Penayangan program hiburan yang umumnya menginformasikan kehidupan artis tersebut disiarkan seluruh stasiun televisi yang memiliki porsi siaran hingga 14 jam per hari."Faktanya, dari 10 juta penonton belum ada masyarakat yang mengadu ke dewan pers," ujar Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara kepada VIVAnews di Jakarta, Sabtu, (26/12).Menurut Leo, fungsi pengawasan media massa sebetulnya ada di tangan masyarakat sebagai pengguna jasa. Sementara keberadaan dewan pers hanya sebatas pencegat etika sedangkan komisi penyiaran indonesia (KPI) sebagai penegak peraturan Undang-undang Pers."Masyarakat seharusnya melaporkan infotainment yang melakukan ghibah agar dewan pers bisa menanganinya," kata dia.Keberadaan infotainment dalam jagat media massa, lanjut Leo, sebetulnya sah-sah saja tetap berjalan. Dengan syarat, lembaga pers yang menyajikan program infotainment tetap melandaskan acaranya pada fungsi media sebagai penyalur informasi, mendidik, dan hiburan.Namun, dirinya mendukung larangan penayangan infotainment jika informasi yang disiarkan dilakukan tanpa kode etik dan tidak mendidik masyarakat. "Kami hanya melindungi infotainment yang berkode etik," katanya. (VIVAnews)

Read More ..

25 Desember 2009

Moderator blog Dunia TV mengucapkan Selamat Natal 25 Desember 2009 kepada saudara-saudaraku yang merayakannya dan Selamat Tahun Baru kepada kita semua, semoga tahun 2010 akan menjadi tahun yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Harapan kita adalah semoga televisi di Indonesia dapat terus meningkatkan kualitas acara-acaranya yang lebih membela kepentingan masyarakat banyak.

Salam Dunia TV!

Read More ..

24 Desember 2009

Metro TV: Itu Cuma Lagu Natal Berbahasa Arab

Jakarta - Perayaan Natal berbahasa Arab meresahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan. MetroTV yang akan menyiarkan acara itu menyatakan perayaan Natal itu hanya diisi nyanyian, tidak ada misa. Cuma salah satu lagu berbahasa Arab.

Direktur Pemberitaan Metro TV Suryo Pratomo menyatakan, MetroTV hanya merelay saja, Jumat (25/12/2009) pukul 15.05 WIB. Acara sudah berlangsung di Istora.

"Kita cuma menayangkan acara di Istora tersebut. Bukan misa Natal, atau khotbah. Itu cuma menanyangkan lagu-lagu yang biasa dinyanyikan oleh umat Kristiani," kata Tomy, panggilan akrab Suryo Pratomo kepada detikcom, Kamis (24/12/2009).

Menurut Tomy, cuma satu lagu yang dinyanyikan dalam bahasa Arab. Sementara lainnya lagu-lagu Natal dinyanyikan penyanyi Indonesia seperti Glenn Fredly dan Ruth Sahanaya. "Memang ada juga trio penyanyi dari Palestina akan menyanyikan lagu Natal berbahasa Arab," jelas Tomi.

Lagu yang akan dinyanyikan oleh Trio penyanyi dari Palestina tersebut adalah lagu Jingle Bells, namun dilantunkan dengan menggunakan bahasa Arab.

"Lagunya Jingle Bells yang akan dinyanyikan. Ini lagu Natal yang umumnya dinyanyikan, seperti lagu Silent Night yang dibahasa Indonesiakan menjadi Malam Kudus," papar mantan Pemimpin Redaksi Kompas tersebut.

"Ini betul-betul nyanyian pop yang dinyanyikan oleh penyanyi dari Palestina," tandas Tomy. (Detik.com)

Read More ..

22 Desember 2009

KPID Papua EDP Papua TV, Timika dan Jaringan Top TV Jayapura

Minat mendirikan televisi swasta lokal di Papua tergolong cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan kembali dilaksanakannya Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Papua dengan 2 (dua) lembaga penyiaran jasa televisi, masing-masing PT. Papua TV-Timika dan Anggota Jaringan PT. Jayapura Televisi (Top TV) Jayapura.EDP terhadap PT. Papua TV, dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2009 bertempat di Meeting Room Hotel Timika Raya, Timika.EDP ini didahului sebelumnya dengan verifikasi faktual yang dilaksanakan pada tanggal 14 desember 2009.Narasumber yang hadir, 7 (tujuh) anggota KPI Daerah, 2 orang Balmon kelas II Jayapura, narasumber yang mewakili unsur tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, praktisi penyiaran dan unsur pemerintah daerah.Kamis (17/12) kemarin, di Meeting Room Hotel Relat Jayapura, dilaksanakan kembali EDP terhadap 5 (lima) anggota jaringan dari TOP TV Jayapura, masing-masing PT. Keerom TV, PT. Sentani TV, PT. Cenderawasih TV (Biak), PT. Nabire TV dan PT. Sentani TV.Tanggapan dan masukan dari para narasumber sangat positif, semua pada prinsipnya mendukung kehadiran televisi-televisi lokal di Papua sebagai bagian dari proses ikut mendorong kemajuan pembangunan dan masyarakat di tanah Papua.Di akhir EDP, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara EDP antara KPI Daerah Papua dengan Pemohon IPP serta perwakilan dari narasumber yang hadir. (KPID Papua)

Read More ..

18 Desember 2009

Bocah Bunuh Diri, Komnas PA Desak Tayangan Limbad Dihentikan!

Komisi Nasional Perlindungan Anak atau Komnas PA mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menghentikan segala tayangan yang mengandung kekerasan di seluruh stasiun televisi. Kematian Heri Setiawan (12) menunjukkan buruknya kualitas tayangan televisi.

"Kita minta KPI agar tayangan yang mengandung kekerasan bukan hanya sulap Limbad, melainkan semua tayangan kekerasan agar dihentikan," ungkap Sekretaris Jenderal Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, di Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Sirait menjelaskan, anak akan meniru dan merasakan apa yang ia lihat dalam tayangan televisi. Ia memberi contoh kasus yang pernah terjadi ketika maraknya tayangan "Smack Down" di salah satu televisi swasta. "Sebanyak 32 anak jadi korban karena meniru adegan itu. Sekarang ada adegan kekerasan Limbad dan kembali makan korban," kata dia.

"Anak berpikir seolah-olah adegan itu patut dilakukan. Kasus bunuh diri juga meniru adegan di televisi. Menonton tayangan-tayangan remaja, lalu lakukan perkosaan," tambah Arist.

Berdasarkan hasil penelitian Komnas PA tahun 2006 hingga akhir 2009, terungkap sebanyak 68 persen tayangan di 13 stasiun televisi mengandung kekerasan. Mayoritas tayangan kekerasan itu hasil produksi lokal. "Tidak ada pilihan (tayangan) buat anak. KPI lemah karena mandatnya lemah. Dia hanya beri sanksi administrasi," kata dia.

"Kita sudah road show beberapa kali ke stasiun televisi. Dengan kasus ini (Heri), kita akan surati seluruh stasiun untuk menghentikan (tayangan kekerasan)," kata Arist.

Mengutip Kompas, Heri diduga tewas karena keingintahuannya mempraktikkan trik sulap dari Limbad, tokoh favoritnya di televisi. Bocah itu ditemukan tewas tergantung di ranjang tingkat. Pengakuan keluarga, ia tidak pernah melewatkan acara sulap dan selalu menirukan atraksi sulap. (Kompas.com)

Read More ..

15 Desember 2009

RCTI Tak Bermaksud Rendahkan FFI 2009

Nominasi FFI 2009 diumumkan di acara Dahsyat yang tayang di RCTI. Beberapa pihak berpendapat, kalau cara tersebut malah merendahkan gengsi dari FFI 2009.

RCTI sebagai stasiun televisi yang menyiarkan malam pengumuman pemenang Piala Citra membantah pihaknya menyepelekan ajang FFI 2009.

"Itu pandangan yang mesti diluruskan. Justru karena FFI sudah redup, makanya kita gabungin dengan acara Dahsyat yang disukai banyak kalangan. Artinya cover yang kita harapkan bisa lebih tercapai," jelas Harsiwi Ahmad, Direktur Programming RCTI, saat ditemui di kantor Departemen Pariwisata dan Kebudayaan, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2009).

Stasiun swasta pertama di Indonesia itu ingin FFI kembali ditonton oleh lintas generasi. Program acara Dahsyat dianggap mewakili pemirsa, terutama dari kalangan anak muda.

Saat malam pemberian Piala Citra yang diadakan pada Rabu (16/12/2009) malam nanti, RCTI pun ingin membuat sesuatu yang berbeda.

"Di malam puncak nanti kita bikin yang kolosal," imbuhnya. (detik.com)

Read More ..

Kasasi Dikabulkan MA, TPI Gak Jadi Pailit?

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi TPI yang diajukan oleh karyawan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Kami baru saja bermusyawarah dan menjatuhkan putusan yang intinya mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi yaitu PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia dan kawan-kawan. Oleh karena itu permohonan pailit ditolak," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA, M Hatta Ali, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2009).

Putusan itu diputuskan dalam musyawarah yang dipimpin ketua majelis hakim Abdul Kadir Mappong dengan hakim anggota Zaharuddin Utama dan M Hatta Ali.

Dikatakan dia, majelis hakim mengabulkan permohonan dengan alasan permohonan pailit yang sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak sederhana. Karena sesuai UU Kepailitan, pembuktiannya harus sederhana.

"Dan untuk kasus ini tidak sederhana," ujar dia.

Tidak sederhananya bagaimana untuk kasus ini? "Perkaranya rumit dan ruwet. Misalnya, pembuktian laporan tahunan. Juga banyak bukti-bukti yang memerlukan ketelitian yang sifatnya tidak sederhana," kata Hatta.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit pada TPI pada Rabu 14 Oktober 2009. Putusan didasarkan pada bukti TPI masih mempunyai utang jatuh tempo senilai US$ 53 juta kepada Crown Capital Global Limited. (Detik.com)

Read More ..

05 Desember 2009

TV One Pun Kena Semprit KPI

Stasiun Televisi TV One kena tegur KPI Pusat karena menampilkan gambar tubuh korban penembakan secara rinci dan berulang-ulang. Tayangan tersebut melanggar aturan dalam Pasal 30 a Standar Program Siaran (SPS) KPI dimana gambar luka-luka korban kekerasaan tidak boleh disorot secara dekat. Hal itu diungkapkan dalam surat teguran KPI Pusat, Kamis (3/11).

Adapun program yang dianggap KPI Pusat melanggar SPS adalah program Kabar Petang pada Jumat (20/11), dengan judul “Polisi Tembak Seorang Warga”. Di akhir surat, KPI Pusat menjelaskan bahwa hal ini merupakan sanksi administratif dan juga meminta kepada TV One untuk melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut. (KPI)

Read More ..

04 Desember 2009

Headline News Metro TV Kena Tegur

KPI Pusat menegur Metro TV terkait adanya pelanggaran terhadap Standar Program Siaran (SPS) KPI pada salah satu program acaranya. Adapun program acara tersebut yakni Headline News pada Jumat (20/11) dengan judul pemberitaan “Maling Ban Nyaris Tewas Dihakimi Massa”. Hal itu tertuang dalam surat teguran KPI Pusat ke Metro TV, Kamis (3/12).

Menurut KPI Pusat, program pemberitaan tersebut telah melanggar aturan yang ada dalam Standar Program Siaran (SPS) KPI. Pelanggaran yang terjadi pada pukul 21.03 menggambarkan penyiksaan oleh warga terhadap tersangka pelaku kejahatan pencurian yang diperlihatkan secara vulgar dan berulang-ulang.

Tayangan tersebut jelas telah melanggar aturan di pasal 30 a SPS KPI yang menyatakan bahwa korban kekerasaan tidak boleh disajikan secara eksplisit, berlebihan dan vulgar. Dalam pasal 39 SPS KPI disebutkan kalau lembaga penyiaran wajib untuk tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam surat tersebut juga diminta agar Metro TV melakukan perbaikan terhadap program siaran tersebut.

Read More ..

02 Desember 2009

RCTI dan Global TV Akan Tayangkan Piala Dunia 2010

Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, PT Electronic City Entertainment selaku pemegang lisensi hak siar ajang sepakbola Piala Dunia 2010 di tanah air menunjuk RCTI dan GlobalTV untuk menyiarkan perhelatan akbar olahraga sepakbola tersebut.

RCTI dan GlobalTV akan mulai menayangkannya sejak upacara pembukaan pada 11 Juni 2010. Sebanyak 62 pertandingan akan disiarkan secara langsung (live) sejak babak fase grup hingga final.

Sebelum ajang olahraga besar dunia tersebut dimulai, acara yang juga ditunggu oleh penggemar sepakbola se-antero dunia adalah "Final Draw" Piala Dunia 2010. Proses pembagian grup negara-negara peserta Piala Dunia 2010 itu akan disiarkan secara langsung oleh RCTI pada Jum'at (02/12) nanti.

RCTI dan GlobalTV juga akan menyiarkan ulang 81 pertandingan. Pertandingan yang akan disiarkan secara live antara lain 29 laga penyisihan grup di RCTI dan 18 lainnya di GlobalTV, 12 pertandingan babak 16 dan 8 besar di RCTI, serta 3 laga semifinal dan final di kedua stasiun televisi tersebut secara bersamaan. (Kompas)

Read More ..