29 Agustus 2009

Penyelenggara IPTV Wajib Konsorsium, Minimal 2 Badan Hukum

Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menegaskan, penyelenggara Internet Protokol Television (IPTV) atau layanan televisi dengan teknologi internet protocol di Indonesia diwajibkan berbentuk konsorsium yang beranggotakan minimal dua badan hukum dan memiliki izin.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot D.S pada Antara, di Jakarta,pekan ini, mengatakan, Menkominfo pada 19 Agustus 2009 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (IPTV) di Indonesia.

Di dalam peraturan itu disebutkan di antaranya, penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas, meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal kabel existing, dan memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri.

"Di samping tujuan-tujuan tersebut di atas, peraturan ini juga menyebutkan beberapa hal yang menarik di antaranya tentang penyelenggara IPTV yang harus berupa konsorsium," katanya.

Selain itu, kepemilikan saham oleh pihak asing pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider/ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang tergabung dalam konsorsium harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut disebutkan, bila terdapat perbedaan ketentuan kepemilikan saham oleh pihak asing antara Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider/ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, maka diambil ketentuan kepemilikan oleh pihak asing yang prosentasenya terkecil.

Dalam hal terdapat badan hukum yang tergabung dalam Konsorsium tetapi bukan termasuk sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), atau Lembaga Penyiaran Berlangganan, ketentuan kepemilikan saham oleh pihak asing pada badan hukum tersebut harus mematuhi ketentuan kepemilikan oleh pihak asing sebagaimana dimaksud di atas.

"Peraturan itu juga menetapkan untuk layanan penyiaran (pushed services), penyelenggara harus menyediakan sekurang-kurangnya sebesar 10 persen dari kapasitas saluran untuk menyalurkan konten produksi dalam negeri," katanya.

Penyelenggaraan IPTV saat ini makin berkembang cepat dan merupakan potensi bisnis yang cukup prospektif, bahkan saat ini sedang berkembang pesat di kawasan Eropa Barat dan Amerika. Layanan IPTV itu sesungguhnya makin berkembang sejak 2007 searah dengan kehadiran penyelenggara baru YouTube, situs jejaring sosial MySpace, Facebook, dan lain sebagainya.

Layanan IPTV menyajikan program-program TV interaktif dengan gambar berkualitas melalui jaringan Internet pita lebar (broadband) yang terkelola dengan baik. Ragam layanan IPTV di antaranya Electronic Program Guide, Broadcast/Live TV, Pay Per View, Personal Video Recording, Pause TV, Video on Demand, Music on Demand (Walled Garden), Gaming, Interactive advertisement, dan T-Commerce.

Di Indonesia sendiri ada beberapa penyelenggara telekomunikasi yang sudah sangat berminat dan siap untuk menyediakan layanan tersebut. "Ini menunjukkan, bahwa rancangan peraturan ini dibuat bukan karena latah mengikuti negara-negara lain, tetapi lebih karena kecenderungan internasional cukup potensial dan kesiapan penyelenggara di Indonesia juga sudah memungkinkan kelayanan layanannya,"tukasnya. (Antara)

Read More ..

27 Agustus 2009

TV One: Tayangan Temanggung Hanya untuk Naikkan "Rating"

General Manager Current Affair TV One Solaeman Sakib menyatakan, kebijakan menyiarkan secara langsung penggerebekan sebuah rumah yang diduga tempat persembunyian Noordin M Top di Dusun Beji, Temanggung, Jawa Tengah, itu dilakukan untuk meningkatkan rating dan menggaet 20 juta pemirsa.

"Lima tahun yang lalu total rating 16 sekarang turun menjadi 11. Itu yang kami incar. Tayangan langsung Gaza dan penggerebekan di Temanggung sangat diminati pemirsa," ujarnya saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Kamis (27/8).

Ia mengatakan, setelah tayangan-tayangan tersebut habis, jumlah pemirsa kembali berkurang.

Solaeman mengakui terjadinya kesalahan pemberitaan mengenai pria yang berhasil ditembak mati tim Densus 88. Pada saat itu sang reporter memberitakan pria yang berhasil ditembak mati adalah Noordin M Top, tetapi hasil uji DNA menyebutkan pria tersebut adalah Ibrohim. "Tapi setelah itu Pak Karni Ilyas (Pemred TV One) telah memberikan pembenaran terhadap berita itu," ucapnya.

Ia menuturkan, hal tersebut disebabkan pihaknya mendengar kabar dari stasiun televisi asing bahwa yang tertembak adalah Noordin M Top. "Dari situ kita minta teman-teman yang di lapangan mencari tahu. Dan dari mereka mendengar sendiri itu Noordin. Dia mendekat sampai 50 meter," kata dia.

Dirinya mengaku menyesali kejadian tersebut. Setelah kejadian itu, sang reporter telah mendapat teguran. Solaeman berjanji, ke depannya TV One akan memperbaiki diri. "Banyak menitipkan mata ke polisi, learning by doing, dan mengoreksi diri," katanya. (kompas.com)

Read More ..

25 Agustus 2009

Termehek-mehek Trans TV Kena Tegur

KPI Pusat melayangkan teguran tertulis pada Trans TV karena dinilai menayangkan adegan kekerasaan di program acara Termehek-mehek edisi 1 Agustus lalu, Selasa (25/8). Adegan kekerasaan tersebut melanggar aturan yang ada Pasal 36 ayat (3) dan 5 (b) UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan sejumlah ketentuan yang ada di Standar Program Siaran (SPS) KPI.

Perlu diketahui, teguran tertulis yang diberikan KPI Pusat pada Trans TV ini dijatuhkan setelah adanya klarifikasi langsung dari Trans TV terkait persoalan tersebut pada 19 Agutus 2009.

Dalam surat teguran yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja, dijelaskan pula mengenai sanksi pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat 5 (b). Adapun sanksi berupa pidana berupa kurungan sebanyak-banyaknya 5 tahun atau kena denda paling banyak 10 miliar rupiah sesuai dengan aturan di Pasal 57 ayat (d) UU no.32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

KPI Pusat juga menegaskan akan terus melakukan pemantauan pada program tersebut dan jika ditemukan kembali adanya pelanggaran dalam program tersebut kemungkinan KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang ada dan bukan tidak mungkin akan kena sanksi pidana seperti yang dijelaskan dalam surat teguran tersebut.

Di akhir surat teguran itu, KPI Pusat meminta kepada Trans TV membuat surat pernyataan tertulis mengenai komitmen mereka melakukan perbaikan-perbaikan terkait isi siaran program Termehek-mehek. (KPI)

Read More ..

21 Agustus 2009

KPI Tegur Lima Sinetron Bermasalah

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan lima sinetron bermasalah yang ditayangkan stasiun TPI dan Indosiar sepanjang bulan Juni 2009. KPI memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya terhadap Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS).

"Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 28 Juli, setelah mendapat masukan dan pertimbangan dari tim panelis yang beranggotakan Arief Rachman, Dedy Nur Hidayat, Seto Mulyadi, Nina Armando, Bobby Guntarto, dan Razaini Taher, menyatakan, dari 28 program yang terdiri dari 666 episode yang diteliti, ditemukan lima sinetron yang bermasalah," kata Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, Yazirwan Uyun, Kamis (20/8) di Jakarta.

Lima sinetron bermasalah tersebut adalah 1001 Cerita yang ditayangkan TPI, Sakina, Kasih dan Asmara, Mualaf, serta FTV Drama yang ditayangkan Indosiar. Bulan sebelumnya, pada penelitian Mei 2009 hanya ditemukan tiga sinetron bermasalah, yakni D Show (TPI) serta Inayah dan Muslimah (Indosiar).

Yazirwan Uyun menjelaskan, 1001 Cerita bermasalah dan mendapat teguran pertama karena menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, memukul, menjambak, menendang, memaku, serta kata-kata kasar dan makian. Di samping itu juga terdapat adegan pria-wanita berciuman dan bercumbu di sofa pada episode "Tanah Kuburan Longsor", "Gedek Pun Dipakai sebagai Penahan", dan "Penutup Keranda Tiba-tiba Tersibak".

"Sedangkan Sakina yang tayang di Indosiar dinilai secara konsisten dalam tiap episodenya menampilkan kekerasan fisik dan verbal, seperti menampar, mencekik, mendorong, menendang, dan menusuk perut dengan pisau serta menampilkan kata-kata kasar dan makian," ungkapnya.

Hal yang sama, lanjut Yazirwan, juga terdapat pada Kasih dan Amara dan Mualaf yang tayang di Indosiar dan telah diberikan teguran pertama. Hanya FTV Drama (Indosiar) yang mendapat teguran kedua. Untuk beberapa episode, FTV Drama menampilkan adegan kekerasan kepada anak-anak, di samping kekerasan fisik dan verbal.

Menurut Koordinator Isi Siaran KPI Pusat ini, pihaknya akan terus memantau semua tayangan yang telah mendapat teguran dan imbauan. Masyarakat juga diharapkan bisa mengawasi, berperan aktif memantau semua tayangan, dan memberikan laporan ke KPI melalui pesan pendek (SMS) ke 081213070000 atau faksimile dan telepon ke (021)6340667 atau 6340713.

Dihubungi secara terpisah, seniman Asril Koto, yang pernah bermain film untuk televisi Malaysia, mengatakan agar pihak lembaga sensor film juga meneliti sinetron-sinetron televisi sebelum ditayangkan.

"Tidak efektif juga, setelah tayang, baru dinyatakan oleh KPI sebagai bermasalah. Atau KPI langsung saja memberikan sanksi keras dengan menghentikan tayangan agar ada efek jera," katanya.

Read More ..

14 Agustus 2009

RCTI: "The Master" Tidak Ada Unsur Sihir

Stasiun televisi swasta RCTI menegaskan tidak ada unsur sihir, setan, dan jin pada tayangan "The Master", yang menghadirkan atraksi sulap dan sejenisnya.

"Adegan-adegan dalam The master itu murni trik, bukan magic, Kita siap menjelaskan hal ini bahwa memang adegan the master tidak ada unsur jin dan setan," kata Direktur Program RCTI, Harsiwi Achmad di sela-sela jumpa pers program tayangan ulang tahun ke-20 RCTI di Jakarta, Kamis.

Bahkan RCTI, kata Harsiwi, bersama dengan Deddy Corbuzier dan Rommy Rafael telah mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjelaskan tentang tayangan "the master".

"Kita sudah menjelaskan ke KPI dan MUI sekitar tiga bulan yang lalu," katanya.

Apalagi sejak 2004, RCTI mempunyai komitmen untuk tidak menayangkan segala hal yang berbau mistik dan porno.

Sebelumnya, pada awal Juli, sejumlah ulama dari berbagai Pondok Pesantren di Jawa Timur pada Bahtsul Masail Wustho yang berlangsung di Pondok Pesantren Abu Dzarrin di Kendal, Kecamatan Dander, Bojonegoro, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram bagi tayangan "the master"

Ulama di Bojonegoro menilai, tayangan yang dipertontonkan tersebut tidak masuk akal dan di luar batas kemampuan manusia sehingga mereka menilai tayangan tersebut haram lantaran memercayai kekuatan lain selain Allah.

Sementara itu, mantan anggota Komisi Fatwa MUI yang juga Ketua MUI Samarinda, KH. Zaini Naim, melihat tayangan `The Master` tidak mengandung unsur edukasi (mendidik).

"Tayangan itu hanya bersifat entertainmen (hiburan) belaka dan bukan edutainment (hiburan yang mendidik). Jadi, saya menilai acara itu sangat berbahaya jika ditonton," ujarnya.

"Dalam Al-quran kita telah diingatkan, jangan mencampakkan diri ke dalam perbuatan atau tindakan yang membahayakan. Jadi, saya rasa, semua ulama akan melihat persoalan itu sebagai suatu titik yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ujar KH. Zaini Naim.

The Master yang ditayangkan salah satu stasiun televisi swasta di tanah air menurut KH. Zaini Naim, harus segera dihentikan sebab hal itu bisa mempengaruhi psikologis anak.

"Coba bayangkan jika tayangan itu ditiru anak-anak. Kami (MUI Samarinda) akan segera memberikan masukan kepada MUI Pusat untuk segera mengambil sikap terkait tayangan itu," ujar Zaini Naim. (kompas.com)

Read More ..

MUI Se-Jawa dan Lampung Desak "The Master" Dihentikan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Jawa dan Lampung mendesak pihak-pihak terkait terutama penanggungjawab acara di televisi untuk segera menghentikan tayangan "The Master" atau acara sejenis seperti "Master Mentalist" dan "Master Hipnotis".

Ketua Komisi Fatwa, Komisi C usai Rakor MUI se-Jawa dan Lampung, KH Syafe'i di Serang, Rabu, mengatakan, salah satu rekomendasi dalam rakor tersebut mendesak semua pihak, terutama penanggungjawab acara di televisi segera menghentikan tayangan "The Master" dan sejenisnya tersebut karena termasuk perbuatan hipnotis yang merusak ketauhidan dan akidah umat Islam.

"Hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, hukum asalnya adalah jawaz (boleh) tergantung pada penggunaannya. Sedangkan yang menggunakan bantuan setan dan jin adalah haram," katanya.

Oleh sebab itu, kata dia, rakor MUI se-Jawa dan Lampung tersebut mengeluarkan fatwa hipnotis dengan menggunakan bantuan jin atau setan, hukumnya jelas haram karena termasuk kategori sihir. Sedangkan hipnotis yang murni saintifik (ilmiah) tanpa menggunakan bantuan jin dan mantera, maka hukum asalnya adalah dibolehkan tergantung pada penggunaannya.

Namun dikarenakan penggunaannya lebih banyak untuk berbuat kejahatan atau kemaksiatan pada Allah SWT seperti penipuan, perampasan, dan menimbang sisi madharatnya lebih banyak dari sisi manfaatnya, maka hukum hipnotis adalah haram.

Ia mengatakan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada MUI Pusat dan pihak-pihak terkait supaya tayangan-tayangan yang berbau hipnotis dan sihir itu segera dihentikan, karena bertentangan dengan syariah Islam dan merusak akidah serta sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Menurut Syafe'i, MUI menimbang bahwa hipnotis serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini semakin merebak dengan bebas dan tersiar secara luas di tengah-tengah masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik maupun dalam bentuk perbuatan nyata. (kompas.com)

Read More ..

13 Agustus 2009

Demi Rating, Host TV Dalangi Pembunuhan

Seorang pengasuh acara televisi yang kini menjadi anggota legislatif di Brasil dituduh mendalangi serangkaian pembunuhan untuk meningkatkan rating acaranya.

Wallace Souza menjadi host acara TV "Canal Livre". Namun, ia juga dituduh sebagai gembong narkoba. Kemudian, untuk menaikkan rating acaranya, dia memerintahkan pembunuhan terhadap musuh-musuhnya dari geng lain. Selanjutnya, kamerawannya akan tiba pertama kali di lokasi kejadian.

"Berdasarkan fakta, mereka menciptakan kejadian. Kejahatan dilakukan untuk menaikkan (rating) berita di program itu," kata Thomas Augusto Vasconcelos, Menteri Intelijen Negara Bagian Amazonas, Brasil, Rabu (12/8).

Souza menolak semua tuduhan. Pengacaranya mengkritik hasil penyelidikan itu. "Semua investigasi yang dilakukan kementerian dan polisi hingga kini tidak menunjukkan bukti teknis," kata pengacara Francisco Balieiro kepada Brazilian TV.

Para pejabat negara bagian Amazonas mengatakan, Souza menghadapi tuduhan serangkaian tindak kriminal, korupsi, penjualan narkoba, dan kepemilikan senjata secara ilegal. Namun, ia masih bebas karena kekebalannya sebagai anggota legislatif.

Jaksa Agung Negara Bagian Amazonas Otavio Gomes kepada Agencia Folha mengatakan, geng Souza terlibat enam aksi pembunuhan. Namun, jaksa penuntut Pedro Bezerra menjelaskan bahwa Souza tidak bisa dijerat dakwaan pembunuhan karena minimnya bukti.

Souza adalah mantan polisi. Ia berhenti sekitar 20 tahun lalu setelah dituduh terlibat kasus pencurian. Ia menang telak dalam pemilihan umum di Amazonas tahun lalu. Tayangan televisinya berhenti mengudara setelah para pengelola acara itu diperiksa terkait keterlibatan tindak pidana.

Read More ..

12 Agustus 2009

TVOne: Kami Kerja Sesuai Kode Etik Jurnalistik, Tak Pojokkan Siapapun

TVOne dilarang masuk ke rumah almarhum Air Setiawan dan Eko Joko Sarjono di Solo, Jawa Tengah karena dianggap sebagai TV polisi. TVOne pun membantah karena sudah bekerja dengan kode etik jurnalistik dan tidak memojokkan siapa pun.

"Bagi kami TVOne TV independen. TVOne harus bisa menjangkau setiap narasumber bagaimana pun orangnya," tegas General Manager News TVOne Totok Suryanto ketika dikonfirmasi detikcom tentang penolakan TVOne di rumah Air dan Eko, Rabu (12/8/2009).

Menurut Totok, dalam pemberitaan tentang teroris selama ini, pihaknya sudah berimbang dan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Bahkan TVOne tidak hanya mengutip polisi tapi juga menghadirkan pihak Air dan Eko ke studio. Totok mencontohkan, pihaknya telah mengundang ayah Air Setiawan, Agus Purwanto dan pengacara Air dan Eko, M Kurniawan untuk berbincang di studio dalam program 'Kabar Pekan' hari Minggu kemarin.

"Kami mengundang beliau sebagaimana narasumber yang lain. Narasumber adalah segala-galanya. Kami menempatkan narasumber sebagaimana seharusnya dan memberitakan yang berimbang. Kami undang siapapun, kami undang polisi dan katakanlah keluarga tersangka untuk memberi pencerahan pada masyarakat bagaimana sebetulnya yang terjadi," jelasnya.

Protes bahkan tidak hanya dari keluarga tersangka, TVOne juga mendapat cibiran atau protes dari polisi karena terlalu memojokkan atau menonjolkan pihak-pihak tertentu.

"Juga kadang dari polisi, TVOne dikatakan beritanya memojokkan polisi. Lalu dikatakan memojokkan keluarga. Kami dalam tugas jurnalistik pegangannya kaidah-kaidah yang berlaku. Kami sama sekali tidak ada memojokkan siapapun. Kami selalu berprasangka positif apapun kondisinya," jelasnya.

Apakah TVOne akan tetap meliput pemakaman Air dan Eko?

"Kami menempatkan narasumber sebagaimana mestinya. TVOne TV-nya polisi, TV-nya rakyat, TV-nya siapa saja karena penonton kami tidak terbatas, ada tentara juga, TV-nya pengacara juga karena mereka nonton TVOne. Kami akan coba, kami akan hormati siapa pun, semoga tercapai sebuah kesamaan pandangan, kami tidak pernah berprasangka tidak baik," pungkas Totok. (detik.com)

Read More ..

TVOne Dilarang Masuk ke Rumah Air Setiawan dan Eko

Tulisan di papan tulis warna hitam itu cukup mencolok. Sama mencoloknya dengan tulisan di atas selembar kertas warna putih. "TVone Dilarang Masuk," demikian bunyi tulisan yang membuat tersenyum itu.

Pengumuman di papan tulis dipasang di depan rumah Eko Joko Sarjono alias Eko Peyang, sedang pengumuman di selembar kertas dipasang di rumah Air Setiawan. Rumah Air dan Eko terletak berdekatan yang berada di Kampung Brengosan, Purwosari, Solo.

Pemantauan detikcom, hingga pukul 15.18 WIB, Rabu (12/8/2009), pengumuman tentang pelarangan untuk TVOne itu masih terpasang. Belum diketahui secara pasti siapa yang memutuskan pelarangan untuk stasiun televisi yang terus menerus menyiarkan berita-berita tentang pemberantasan terorisme itu.

Namun, pemasang pengumuman itu adalah Keluarga Besar Mujahidin Purwosari Solo. Ini terlihat dari tulisan yang tertera di bawah tulisan pelarangan terhadap TVOne itu.

Entah mengapa TVOne dilarang masuk ke rumah Air dan Eko. Hingga saat ini belum ada pihak yang dimintai konfirmasi.

Sementara itu persiapan penyambutan jenazah Air dan Eko terus dilakukan. Di depan rumah Eko dan Air sudah terpasang tenda dan kursi-kursi untuk pelayat.

Rencananya, sesampai di rumah, jenazah keduanya akan langsung dimakamkan. Eko akan dimakamkan di Nogosari, Boyolali, sedangkan Air akan dimakamkan di Kaliyoso, Kalijambe, Sragen. (detik.com)

Read More ..

KPI Nilai Pemberitaan TV Soal Teroris Penuh Asumsi

Pemberitaan media televisi terkait kejadian terorisme di Indonesia pasca peledakan bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton dinilai didramatisir dan dipenuhi asumsi yang belum tentu benar.

Demikian kritik yang disampaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sasa Djuarsa Sendjaja, usai bertemu dengan pimpinan redaksi media elektronik di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2009.

"Pola pemberitaan media elektronik, lanjut Sasa, dianggap tidak memerangi terorisme. Pola pemberitaan yang ditampilkan justru mendramatisir. Seharusnya memberikan pencerahan bagi masyarakat," ujarnya.

Sasa juga memberikan penjelasan, pasal-pasal yang tak boleh sesuai aturan KPI, yakni Pasal 30 ddan 31. Selain itu media juga diminta menghindari narasumber yang tidak memberikan pencerahan. (elshinta.com)

Read More ..

11 Agustus 2009

Kapolri Imbau Stasiun TV Jangan Ganggu Penyidikan

Sejumlah stasiun televisi berlomba-lomba menayangkan penggerebekan teroris secara eksklusif. Bahkan foto-foto korban yang cukup mengerikan juga dipertontonkan.

Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri pun mengimbau seluruh stasiun televisi agar jangan sampai mengganggu proses penyidikan.

"Tadi pertemuan dengan Kapolri menjelaskan mengenai imbauan peliputan. Jangan sampai mengganggu peoses penyidikan," ujar Direktur Pemberitaan MetroTV Suryo Pratomo.

Hal itu disampaikan Suryo usai pertemuan sejumlah pimpinan stasiun televisi dengan Kapolri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (11/8/2009).

Dalam pertemuan itu, polisi dan pimpinan TV setuju membangun aturan baru terkait penayangan penyergapan terorisme. Polisi menyebutkan penayangan harus sesuai aturan KPI No 3 tahun 2007 pasal 30 dan 31 tentang adegan kekerasan tidak boleh disajikan secara eksplisit.

Pihak TV sepakat mengikuti aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Kita bangun aturan baru. Menurut KPI, untuk hal itu korban kekerasan tidak boleh ditampilkan," kata Suryo.

Menurut Suryo, polisi tidak mendikte penayangan TV dalam pertemuan tersebut. Polisi dinilai memberikan penjelasan secara fair. "Tidak ada (dikte)," jelas bos MetroTV itu.

Tidak ada pembahasan mengenai kaburnya salah satu tersangka teroris di Solo akibat pemberitaan media. (detik.com)

Read More ..

09 Agustus 2009

Pada Siaran Langsung Penggerebekan Teroris, Reporter TVOne Belum Siap

Selama hampir 18 jam, Densus 88 melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Temanggung sejak sore hari (7/8/2009) hingga besoknya lagi (8/8/2009). Suara tembakan dar der dor sangat jelas tertangkap di televisi, khususnya TVOne yang saat itu menyiarkan secara langsung secara berkesinambungan.

Tontonan "reality show" yang memang reality beneran, bukan show yang dibuat-buat. Walapun ada saja yang berpendapat polisi "over acting" karena disiarkan langsung? Ah, apapun anggapan orang, ternyata penggeberekan yang menghabiskan banyak peluru tersebut, akhirnya membawa satu orang mati dari dalam rumah tersebut. Siapa dia?

Nah, pada saat menjelaskan identitas orang yang diserbu itulah, banyak reporter TVOne yang belum siap. Dalam artian, para reporter TVOne ini banyak memberikan asumsi, analisa dan opini yang pada saat itu terasa seru, tapi berdampak memalukan pada proses jurnalistik yang benar.

"News value"-nya sudah tercipta dengan sendirinya, tapi ungkapan-ungkapan reporter tentang nama Noor Din M Top atau jumlah orang yang di dalam rumah atau bagaimana "story" alias duduk ceritanya hingga bagaimana polisi sampai menyerbu, ternyata banyak sekali asumsi atau yang belum fakta tapi disampaikan oleh reporter TVOne tersebut seolah-olah sebuah fakta.

Misalnya nama Aher Setiawan, padahal pada saat ditayangkan kutipan dari ayahnya si Air, sudah dikatakan namanya bukan Aher, tapi Air. Eh, reporter dan penyiar di studio tetap tidak meralatnya menjadi Air. Mereka tetap menyebut nama Aher. Aneh juga, sebuah fakta yang telah dikoreksi tetapi reporter dan penyiar TVOne masih tetap menggunakan fakta yang salah?

Jadi, kalau kita nonton siaran langsung malam itu, penonton sudah tergiring bahwa yang mati itu adalah Noor Din M Top. Kalimat-kalimat yang bersifat "katanya", sering naik sebagai materi berita di TVOne itu dan diulang-ulang dari tengah malam hingga esok harinya. Misalnya kutipan yang mengatakan bahwa si teroris adalah Noordin top, itu sering sekali disampaikan, seolah-olah menguatkan di dalam rumah itu benar Noor Din M Top.

Mengapa ketidaksiapan reporter TVOne begitu kelihatan? Nampaknya itu menjadi bagian industri jurnalisme televisi di tanah air kita yang belum matang. Bukan hanya TVOne, tapi hampir semua station televisi di tanah air kita.

Keinginan penggagas televisi untuk membuat acara berita baik dalam format maupun program di televisi, tidak diimbangi dengan tersedianya jumlah SDM di lapangan. Sementara, story yang memenuhi nilai-nilai berita terus bergulir dan menarik perhatian yang membuat tim redaksi pemberitaan tidak dapat menahan diri.

Ada yang mengatakan gaya pemberitaan di televisi kita bak gaya MTV yang ngepop. Untuk hal itu saya pikir bukan karena si station televisi tersebut memilih jalur pop, tetapi memang gaya tersebut tercipta dengan sendirinya, karena pengalaman SDM bagian pemberitaan televisi kita masih terlalu muda.

Apa jadinya? Ya, seperti contoh yang saya ungkap diatas itulah, banyak yang bukan fakta naik, analisa dan opini keluar dari si reporter. Dan kita sebagai pemirsanya harus maklum menunggu industri pemberitaan di televisi menjadi dewasa. Kapan? (Moderator)

Read More ..

07 Agustus 2009

Selamat Jalan WS Rendra

Blog Dunia TV turut berbela sungkawa atas meninggalnya WS Rendra pada hari Kamis, 6 Agustus 2009 sekitar pukul 22.00, semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan YME dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan iman. Amin!

WS Rendra yang akrab dipanggil Mas Willy pergi untuk selamanya karena sakit jantung koroner dan dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading.

Mas Willy lahiran Solo pada tahun 1935. Beliau sempat dirawat di RS Cinere sejak Kamis, 25 Juni. Namun karena kondisinya tidak membaik, Mas Willy dirujuk ke RS Harapan Kita, lalu dirujuk lagi ke RS Mitra Keluarga.

Selamat jalan Si burung merak!

Read More ..

04 Agustus 2009

Selamat Jalan Mbah Surip

Blog Dunia TV turut berbela sungkawa atas meninggalnya Mbah Surip pada hari ini, Selasa, 4 Agustus 2009 sekitar pukul 10.30, semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan YME dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan iman. Amin!

Mbah Surip pergi meninggalkan dunia ini ditengah popularitasnya dengan lagu "Tak Gendong" yang sedang sering muncul di layar televisi.

Selamat jalan Mbah Surip!

Read More ..

02 Agustus 2009

Menkes India: Acara TV Tengah Malam Bantu Kurangi Kelahiran

Tayangan TV pada tengah malam dipandang positif menteri kesehatan India Ghulam Nabi Azad. Menurutnya acara TV itu akan membantu menurunkan angka kelahiran.

"Ketika tidak ada listrik, tidak ada yang bisa dilakukan kecuali membuat anak," jelas Azad menyambut hari populasi dunia, seperti dikutip AFP, Minggu (2/8/2009).

Belum jelas, apakah Azad benar-benar serius dengan pernyataannya ini. Pastinya dia mengkaitkan dengan ketersediaan pasokan listrik bagi desa-desa yang membuat televisi bisa dinikmati warga.

"Jika ada listrik di setiap desa, orang-orang akan memilih menonton TV kemudian jatuh tertidur. Mereka tidak akan sempat untuk membuat anak," terang Azad.

Memang saat ini, tingkat pertumbuhan populasi di India menjadi sorotan. Angka kelahiran meningkat pesat. Sejak kemerdekaan negara itu pada 1947, total populasi India mencapai 1,2 miliar jiwa, dengan angka kelahiran pertahun 18 juta jiwa. (detik.com)

Read More ..