15 Januari 2011

KPI Pusat Tegur TV One

KPI Pusat melayangkan teguran tertulis kepada TV One terkait pelanggaran dalam salah satu program acaranya. Adapun program acara tersebut yakni program siaran langsung Kabar Siang dengan topik Final Piala AFF yang tayang pada 29 Desember 2010. Hal itu dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat kepada Dirut TV One, Erick Thohir, Jumat, 14 Januari 2011.

Dalam surat teguran yang ditandatangani wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah, dijelaskan mengenai pelanggarannya yakni penayangan wawancara dengan suporter Indonesia yang mengomentari jelang pertandingan final Tim Nasional Indonesia melawan Tim Nasional Malaysia dengan mengeluarkan ucapan yang mengandung kata-kata kasar dan makian. Kalimat yang ditayangkan tertulis dalam surat teguran tersebut.

Menurut KPI Pusat, jenis pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kata-kata kasar dan makian di lembaga penyiaran. KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 8 dan Pasal 18 ayat (2) dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 9, Pasal 27 ayat (4) huruf a, dan Pasal 42 ayat (1) a.

Diakhir surat, KPI Pusat meminta kepada TV One untuk lebih berhati-hati dalam memproduksi program siaran langsung.

Read More ..

14 Januari 2011

Indosiar Resmi Tayangkan Seri A

Indosiar membenarkan pihaknya akan menayangkan siaran langsung Liga Italia Seri A mulai akhir pekan ini. Rencananya, mereka akan menyiarkan tiga pertandingan di tiap pekan.

"Ya benar. Kita mulai tanggal 15, 16, 17 Januari 2011 akan menayangkan Liga Italia. Tayangan ini untuk melengkapi Liga Primer Indonesia yang sudah lebih dahulu kita tayangkan," terang Humas Indosiar, Gufroni Syakaril, saat dikonfirmasi detikSport lewat sambungan telepon, Rabu (12/1/2011) malam.

"Seperti kita ketahui, Indosiar di tahun 2011 akan menayangkan beberapa tayangan unggulan. Selain sinetron, juga ada sepakbola. Kami memilih Liga Italia sebagai salah satu kompetisi ternama yang berjalan ketat dan banyak bintang," sambung Gufroni.

Untuk nilai kontrak, Gufroni belum tahu persis dan akan mengkonfirmasinya lebih lanjut. Namun ia memastikan bahwa Indosiar akan menyiarkan tiga pertandingan Seri A tiap pekannya.

Sementara terkait durasi kontrak, Indosiar mengaku untuk sementara baru membeli hak siar hingga akhir musim ini.

"Kita mencanangkan tahun 2011 sebagai tahun sinetron dan sepakbola. Kita ingin memberikan tayangan sepakbola ke penonton tanah air lewat siaran langsung Liga Primer Indonesia dan Liga Italia," imbuh Gufroni.

Tiga laga Seri A yang akan ditayangkan oleh Indosiar di akhir pekan ini kemungkinan besar adalah Napoli vs Fiorentina di hari Sabtu (15/1/2011) pukul 23.45 WIB, Inter Milan vs Bologna di hari Minggu (16/1/2011) pukul 02.45 WIB dan Lecce vs Milan pada Senin (17/1/2011) pukul 02.45 WIB. (DetikSport)

Read More ..

05 Januari 2011

KPID Jatim: Matikan Televisi Demi Anak Anda

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mencatat anak Indonesia rata-rata menonton televisi selama 30-35 jam dalam sepekan.

"Jumlah itu lebih besar daripada jam belajar mereka di sekolah," kata anggota KPID Jatim Muhammad Dawud ketika ditemui di Yayasan Khoiriyah Hasyim, Seblak, Jombang, Selasa (4/1).

Oleh karena itu, pria asal Gresik itu menyarankan sekitar 350 orang tua yang ada di yayasan itu untuk membatasi jam menonton anak, meski hal itu terasa sangat sulit.

"Masalahnya, dengan menonton televisi dua jam per hari saja, maka anak akan dengan mudah terkena pengaruh secara psikologis," kata alumnus Universitas Jember (Unej) itu.

Dengan pola menonton yang cukup lama itu, maka anak akan mudah terobsesi tayangan televisi yang mengumbar mimpi-mimpi indah dan kehidupan bergelimang materi.

"Lambat laun, anak akan terdorong untuk mewujudkan obsesi saat dia tumbuh dewasa, misalnya, mencari pasangan hidup yang kaya raya," tuturnya.

KPID mengusulkan agar orang tua mengambil peran tegas membatasi anaknya menonton televisi. "Meski diprotes anak-anak, tapi membatasi ini sangat penting bagi perkembangan mereka." (Republika)

Read More ..

09 Desember 2010

Terancam Dipolisikan, RCTI akan Diklarifikasi KPID Jateng

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memanggil Direktur PT. Media Nusantara Citra (MNC) atau RCTI, Kamis, 9 November 2010 untuk klarifikasi atas tayangan yang diduga menyesatkan pada acara Silet yang disiarkan 7 November 2010.

Menurut divisi pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, klarifikasi tersebut untuk mempertanyakan kesan bahwa seolah-olah letusan gunung Merapi akibat tiga dosa besar yang dilakukan oleh Raden Patah.

Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa 500 tahun yang lalu ketika Majapahit jatuh karena direbut Raden Patah, Prabu Brawijaya mukso, meninggalkan keraton. Punokawannya, penasehat spiritualnya yang bernama Sabdo Palon Noyogenggong bersama Prabu Brawijaya mengutuk Raden Patah yang telah merebut kerajaan Majapahit. Majapahit memang harus hancur tapi 500 tahun yang akan datang akan ditagih dengan dikuti oleh bencana-bencana alam yang sangat luar biasa besarnya.

Menurut Zainal, tiga dosa besar Raden Patah yang dihubung-hubungkan dengan datangnya berbagai bencana yakni, dosa terhadap orang tuanya ( Prabu Brawijaya) yang telah menyerbu, menaklukkan, dan memaksa orang tuanya untuk pindah agama. Kedua, dosa terhadap negara. Dijelaskan bahwa Demak adalah bagian dari Majapahit kemudian Raden Patah dijadikan raja Demak tapi dia menghancurkan dan menjatuhkan Majapahit (Prabu Brawijaya). Ketiga dosa terhadap agama, yakni rakyat Majapahit sudah mempunyai agama sendiri tapi dipaksa oleh Raden Patah yang dibantu kelompok Wali-Wali untuk masuk agama Rasul.

“Ini bisa dikategorikan tayangan menyesatkan. Kalau pihak RCTI tidak mampu memberikan penjelasan atau menjadikan terang atas permasalahan itu maka kami akan bawa ke jalur hukum. Kami akan laporkan ke Polda Jateng karena ada dugaan pelanggaran pidana isi siaran yang menyesatkan sebagaimana diatur di pasal 36 ayat (5) huruf a, UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ungkan Zainal.Red/SH dari KPID Jateng.

Read More ..

01 Desember 2010

Siarkan Berita Bohong dan Menyesatkan, KPI Laporkan Silet ke Polisi

"Hari ini, Selasa, 30 November 2010, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan tugas dan kewenangannya meneruskan laporan dari masyarakat kepada kepolisian tentang program "Silet" (RCTI)", Jelas Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan menyiarkan isi siaran yang bersifat bohong dan menyesatkan.

"Prinsipnya KPI melaksanakan tugas normatif yang diperintahkan undang-undang untuk menindaklanjuti aduan-aduan dari masyarakat. Diduga ada pelanggaran UU Penyiaran Pasal 36 ayat 5 terkait isi siaran yang isinya bersifat bohong dan menyesatkan", Kata Dadang.

Dadang juga menegaskan bahwa program "Silet" bukan berita. "Silet bukan karya jurnalistik karena pihak RCTI pun mengakui tidak berada di bawah divisi pemberitaan jadi kami menggunakan UU Penyiaran 2002", tambahnya.

Program "Silet" yang dilaporkan ke Polisi adalah episode 7 November 2010. Program ini dinilai telah menimbulkan keresahan, kepanikan, ketakutan, trauma, dan menambah penderitaan terhadap korban, keluarga dan masyarakat yang sedang mengalami musibah bencana alam Gunung Merapi. Isi tayangan berupa informasi ramalan dengan narasi dan gambar yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait musibah bencana alam Gunung Merapi. Selain menyerahkan bukti rekaman juga diserahkan seribu lebih kumpulan surat aduan dan keberatan.

Dadang menambahkan, Pasal 36 UU Penyiaran tahun 2002 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran yang menyiarkan sesuatu yang menyesatkan dan bohong dapat dikenakan sanksi pidana. "Pidana paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

Read More ..

20 November 2010

MNC TV Pehuhi Undangan KPID NTB

Media Nusantara Citra Televisi memenuhi undangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah untuk mengklarifikasi tayangan KDI Star yang diprotes sejumlah pemirsa di Pulau Lombok karena dinilai merendahkan daerah.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat, mengatakan manajemen PT Media Nusantara Citra Televisi (MNC TV) mengirimkan dua utusan, yakni Sekretaris Perusahaan Wijaya Kusuma dan Operasional Program Syafuddin Kurdi untuk mengklarifikasi tayangan tersebut.

Sejumlah pemirsa di Pulau Lombok sebelumnya mengadu ke KPID NTB terkait tayangan KDI Star pada 9 November 2010. Dalam tayangan itu komentator KDI Star Indra Bekti menyatakan peserta dari Lombok, Zul hanya cocok di panggung daerah, dan tidak cocok tampil di pentas skala nasional sekelas KDI Star.

Ia mengatakan, kedua utusan manajemen MNC TV menjelaskan secara detail mengenai tayangan tersebut termasuk memberikan rekaman tayangan KDI Star edisi 9 November 2010.

"Kami akan mengadakan rapat pleno untuk membahas apakah isi tayangan tersebut melanggar kode etik penyiaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," katanya.

Ia mengatakan, jika ternyata memenuhi unsur pelanggaran, maka KPID NTB akan melayangkan teguran dan minta pihak MNC TV untuk melakukan pembenahan terhadap tayangan tersebut.

"Kami ingin memastikan apakah ada unsur pelanggaran terhadap P3SPS atas pernyataan Indra Bekti yang menilai Zul hanya cocok pentas di panggung daerah dan belum saatnya tampil di pentas berskala nasional semacam KDI Star," katanya.

Ia mengatakan, apa pun alasannya, isi siaran radio dan TV tidak boleh mengolok-olok atau merendahkan martabat manusia karena hal itu melanggar norma agama dan tata nilai yang berlaku di masyarakat.

"Kita tidak ingin ada pernyataan yang dapat memicu sentimen kedaerahan dan mengganggu kenyamanan publik termasuk pemirsa KDI Star di daerah," katanya.

Read More ..