09 Desember 2010

Terancam Dipolisikan, RCTI akan Diklarifikasi KPID Jateng

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memanggil Direktur PT. Media Nusantara Citra (MNC) atau RCTI, Kamis, 9 November 2010 untuk klarifikasi atas tayangan yang diduga menyesatkan pada acara Silet yang disiarkan 7 November 2010.

Menurut divisi pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, klarifikasi tersebut untuk mempertanyakan kesan bahwa seolah-olah letusan gunung Merapi akibat tiga dosa besar yang dilakukan oleh Raden Patah.

Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa 500 tahun yang lalu ketika Majapahit jatuh karena direbut Raden Patah, Prabu Brawijaya mukso, meninggalkan keraton. Punokawannya, penasehat spiritualnya yang bernama Sabdo Palon Noyogenggong bersama Prabu Brawijaya mengutuk Raden Patah yang telah merebut kerajaan Majapahit. Majapahit memang harus hancur tapi 500 tahun yang akan datang akan ditagih dengan dikuti oleh bencana-bencana alam yang sangat luar biasa besarnya.

Menurut Zainal, tiga dosa besar Raden Patah yang dihubung-hubungkan dengan datangnya berbagai bencana yakni, dosa terhadap orang tuanya ( Prabu Brawijaya) yang telah menyerbu, menaklukkan, dan memaksa orang tuanya untuk pindah agama. Kedua, dosa terhadap negara. Dijelaskan bahwa Demak adalah bagian dari Majapahit kemudian Raden Patah dijadikan raja Demak tapi dia menghancurkan dan menjatuhkan Majapahit (Prabu Brawijaya). Ketiga dosa terhadap agama, yakni rakyat Majapahit sudah mempunyai agama sendiri tapi dipaksa oleh Raden Patah yang dibantu kelompok Wali-Wali untuk masuk agama Rasul.

“Ini bisa dikategorikan tayangan menyesatkan. Kalau pihak RCTI tidak mampu memberikan penjelasan atau menjadikan terang atas permasalahan itu maka kami akan bawa ke jalur hukum. Kami akan laporkan ke Polda Jateng karena ada dugaan pelanggaran pidana isi siaran yang menyesatkan sebagaimana diatur di pasal 36 ayat (5) huruf a, UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ungkan Zainal.Red/SH dari KPID Jateng.

Read More ..

01 Desember 2010

Siarkan Berita Bohong dan Menyesatkan, KPI Laporkan Silet ke Polisi

"Hari ini, Selasa, 30 November 2010, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan tugas dan kewenangannya meneruskan laporan dari masyarakat kepada kepolisian tentang program "Silet" (RCTI)", Jelas Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan menyiarkan isi siaran yang bersifat bohong dan menyesatkan.

"Prinsipnya KPI melaksanakan tugas normatif yang diperintahkan undang-undang untuk menindaklanjuti aduan-aduan dari masyarakat. Diduga ada pelanggaran UU Penyiaran Pasal 36 ayat 5 terkait isi siaran yang isinya bersifat bohong dan menyesatkan", Kata Dadang.

Dadang juga menegaskan bahwa program "Silet" bukan berita. "Silet bukan karya jurnalistik karena pihak RCTI pun mengakui tidak berada di bawah divisi pemberitaan jadi kami menggunakan UU Penyiaran 2002", tambahnya.

Program "Silet" yang dilaporkan ke Polisi adalah episode 7 November 2010. Program ini dinilai telah menimbulkan keresahan, kepanikan, ketakutan, trauma, dan menambah penderitaan terhadap korban, keluarga dan masyarakat yang sedang mengalami musibah bencana alam Gunung Merapi. Isi tayangan berupa informasi ramalan dengan narasi dan gambar yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait musibah bencana alam Gunung Merapi. Selain menyerahkan bukti rekaman juga diserahkan seribu lebih kumpulan surat aduan dan keberatan.

Dadang menambahkan, Pasal 36 UU Penyiaran tahun 2002 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran yang menyiarkan sesuatu yang menyesatkan dan bohong dapat dikenakan sanksi pidana. "Pidana paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.

Read More ..