Pada bulan Juni 2009 Undang-undang Federal Amerika Serikat mewajibkan Televisi di Amerika Serikat untuk berhenti bersiaran dalam format analog, dan hanya bersiaran dalam format digital. Rencana tersebut molor sekitar 4 bulan dari rencana semula.
Kongres telah mewajibkan konversi dari analog ke digital (DTV- Digital Television Transition) karena hal ini akan membuat jalur frekuensi untuk pelayanan masyarakat seperti Polisi, Pemadam Kebakaran dan Pertolongan darurat menjadi lebih bebas dan tidak terganggu.
Selain itu, penggunaan teknologi digital dalam transmisi akan membuat stasiun TV bersiaran dengan kualitas gambar serta suara yang lebih baik. Dengan mengunakan format digital, stasiun TV juga dapat memancarkan lebih banyak program dengan dimanfaatkannya teknologo multiple broadcast streams (multicasting) yang berbasis digital.
Ini berarti konsumen memiliki pilihan yang lebih banyak untuk menonton TV. Sebagai tambahan, alokasi frekuensi yang dihemat dari proses digitalisasi ini juga dapat digunakan layanan nirkabel komersil lainnya.
Nah, bagaimana penerapatan siaran digital di Indonesia? Kita tunggu saja yang rencananya akan dimulai tahun 2012.
23 Maret 2009
Siaran Digital di Amerika Diundur Hingga Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Apakah Indonesia sudah siap???
Posting Komentar