09 Desember 2010

Terancam Dipolisikan, RCTI akan Diklarifikasi KPID Jateng

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memanggil Direktur PT. Media Nusantara Citra (MNC) atau RCTI, Kamis, 9 November 2010 untuk klarifikasi atas tayangan yang diduga menyesatkan pada acara Silet yang disiarkan 7 November 2010.

Menurut divisi pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, klarifikasi tersebut untuk mempertanyakan kesan bahwa seolah-olah letusan gunung Merapi akibat tiga dosa besar yang dilakukan oleh Raden Patah.

Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa 500 tahun yang lalu ketika Majapahit jatuh karena direbut Raden Patah, Prabu Brawijaya mukso, meninggalkan keraton. Punokawannya, penasehat spiritualnya yang bernama Sabdo Palon Noyogenggong bersama Prabu Brawijaya mengutuk Raden Patah yang telah merebut kerajaan Majapahit. Majapahit memang harus hancur tapi 500 tahun yang akan datang akan ditagih dengan dikuti oleh bencana-bencana alam yang sangat luar biasa besarnya.

Menurut Zainal, tiga dosa besar Raden Patah yang dihubung-hubungkan dengan datangnya berbagai bencana yakni, dosa terhadap orang tuanya ( Prabu Brawijaya) yang telah menyerbu, menaklukkan, dan memaksa orang tuanya untuk pindah agama. Kedua, dosa terhadap negara. Dijelaskan bahwa Demak adalah bagian dari Majapahit kemudian Raden Patah dijadikan raja Demak tapi dia menghancurkan dan menjatuhkan Majapahit (Prabu Brawijaya). Ketiga dosa terhadap agama, yakni rakyat Majapahit sudah mempunyai agama sendiri tapi dipaksa oleh Raden Patah yang dibantu kelompok Wali-Wali untuk masuk agama Rasul.

“Ini bisa dikategorikan tayangan menyesatkan. Kalau pihak RCTI tidak mampu memberikan penjelasan atau menjadikan terang atas permasalahan itu maka kami akan bawa ke jalur hukum. Kami akan laporkan ke Polda Jateng karena ada dugaan pelanggaran pidana isi siaran yang menyesatkan sebagaimana diatur di pasal 36 ayat (5) huruf a, UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ungkan Zainal.Red/SH dari KPID Jateng.

Tidak ada komentar: