Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memanggil Direktur PT. Media Nusantara Citra (MNC) atau RCTI, Kamis, 9 November 2010 untuk klarifikasi atas tayangan yang diduga menyesatkan pada acara Silet yang disiarkan 7 November 2010.
Menurut divisi pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, klarifikasi tersebut untuk mempertanyakan kesan bahwa seolah-olah letusan gunung Merapi akibat tiga dosa besar yang dilakukan oleh Raden Patah.
Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa 500 tahun yang lalu ketika Majapahit jatuh karena direbut Raden Patah, Prabu Brawijaya mukso, meninggalkan keraton. Punokawannya, penasehat spiritualnya yang bernama Sabdo Palon Noyogenggong bersama Prabu Brawijaya mengutuk Raden Patah yang telah merebut kerajaan Majapahit. Majapahit memang harus hancur tapi 500 tahun yang akan datang akan ditagih dengan dikuti oleh bencana-bencana alam yang sangat luar biasa besarnya.
Menurut Zainal, tiga dosa besar Raden Patah yang dihubung-hubungkan dengan datangnya berbagai bencana yakni, dosa terhadap orang tuanya ( Prabu Brawijaya) yang telah menyerbu, menaklukkan, dan memaksa orang tuanya untuk pindah agama. Kedua, dosa terhadap negara. Dijelaskan bahwa Demak adalah bagian dari Majapahit kemudian Raden Patah dijadikan raja Demak tapi dia menghancurkan dan menjatuhkan Majapahit (Prabu Brawijaya). Ketiga dosa terhadap agama, yakni rakyat Majapahit sudah mempunyai agama sendiri tapi dipaksa oleh Raden Patah yang dibantu kelompok Wali-Wali untuk masuk agama Rasul.
“Ini bisa dikategorikan tayangan menyesatkan. Kalau pihak RCTI tidak mampu memberikan penjelasan atau menjadikan terang atas permasalahan itu maka kami akan bawa ke jalur hukum. Kami akan laporkan ke Polda Jateng karena ada dugaan pelanggaran pidana isi siaran yang menyesatkan sebagaimana diatur di pasal 36 ayat (5) huruf a, UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ungkan Zainal.Red/SH dari KPID Jateng.
09 Desember 2010
Terancam Dipolisikan, RCTI akan Diklarifikasi KPID Jateng
01 Desember 2010
Siarkan Berita Bohong dan Menyesatkan, KPI Laporkan Silet ke Polisi
"Hari ini, Selasa, 30 November 2010, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan tugas dan kewenangannya meneruskan laporan dari masyarakat kepada kepolisian tentang program "Silet" (RCTI)", Jelas Dadang Rahmat Hidayat, Ketua KPI Pusat di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan. Pasal yang dilaporkan berkaitan dengan menyiarkan isi siaran yang bersifat bohong dan menyesatkan.
"Prinsipnya KPI melaksanakan tugas normatif yang diperintahkan undang-undang untuk menindaklanjuti aduan-aduan dari masyarakat. Diduga ada pelanggaran UU Penyiaran Pasal 36 ayat 5 terkait isi siaran yang isinya bersifat bohong dan menyesatkan", Kata Dadang.
Dadang juga menegaskan bahwa program "Silet" bukan berita. "Silet bukan karya jurnalistik karena pihak RCTI pun mengakui tidak berada di bawah divisi pemberitaan jadi kami menggunakan UU Penyiaran 2002", tambahnya.
Program "Silet" yang dilaporkan ke Polisi adalah episode 7 November 2010. Program ini dinilai telah menimbulkan keresahan, kepanikan, ketakutan, trauma, dan menambah penderitaan terhadap korban, keluarga dan masyarakat yang sedang mengalami musibah bencana alam Gunung Merapi. Isi tayangan berupa informasi ramalan dengan narasi dan gambar yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait musibah bencana alam Gunung Merapi. Selain menyerahkan bukti rekaman juga diserahkan seribu lebih kumpulan surat aduan dan keberatan.
Dadang menambahkan, Pasal 36 UU Penyiaran tahun 2002 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran yang menyiarkan sesuatu yang menyesatkan dan bohong dapat dikenakan sanksi pidana. "Pidana paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
20 November 2010
MNC TV Pehuhi Undangan KPID NTB
Media Nusantara Citra Televisi memenuhi undangan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah untuk mengklarifikasi tayangan KDI Star yang diprotes sejumlah pemirsa di Pulau Lombok karena dinilai merendahkan daerah.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Sukri Aruman di Mataram, Jumat, mengatakan manajemen PT Media Nusantara Citra Televisi (MNC TV) mengirimkan dua utusan, yakni Sekretaris Perusahaan Wijaya Kusuma dan Operasional Program Syafuddin Kurdi untuk mengklarifikasi tayangan tersebut.
Sejumlah pemirsa di Pulau Lombok sebelumnya mengadu ke KPID NTB terkait tayangan KDI Star pada 9 November 2010. Dalam tayangan itu komentator KDI Star Indra Bekti menyatakan peserta dari Lombok, Zul hanya cocok di panggung daerah, dan tidak cocok tampil di pentas skala nasional sekelas KDI Star.
Ia mengatakan, kedua utusan manajemen MNC TV menjelaskan secara detail mengenai tayangan tersebut termasuk memberikan rekaman tayangan KDI Star edisi 9 November 2010.
"Kami akan mengadakan rapat pleno untuk membahas apakah isi tayangan tersebut melanggar kode etik penyiaran sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," katanya.
Ia mengatakan, jika ternyata memenuhi unsur pelanggaran, maka KPID NTB akan melayangkan teguran dan minta pihak MNC TV untuk melakukan pembenahan terhadap tayangan tersebut.
"Kami ingin memastikan apakah ada unsur pelanggaran terhadap P3SPS atas pernyataan Indra Bekti yang menilai Zul hanya cocok pentas di panggung daerah dan belum saatnya tampil di pentas berskala nasional semacam KDI Star," katanya.
Ia mengatakan, apa pun alasannya, isi siaran radio dan TV tidak boleh mengolok-olok atau merendahkan martabat manusia karena hal itu melanggar norma agama dan tata nilai yang berlaku di masyarakat.
"Kita tidak ingin ada pernyataan yang dapat memicu sentimen kedaerahan dan mengganggu kenyamanan publik termasuk pemirsa KDI Star di daerah," katanya.
02 November 2010
SCTV Siap perbaiki materi program Uya Emang Kuya
Akhirnya PT. Surya Citra Televisi (SCTV) memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah pada Jum’at, 30 Oktober terkait undangan klarifikasi atas dugaan pelanggaran acara Uya Emang Kuya. Pihak manajemen SCTV mewakilkan Ayi Farid Wajdi, SS selaku Acquition Support Manager yang membidangi program tersebut sedangkan KPID diwakili Zainal Abidin Petir selaku divisi pengawasan Isi siaran.
Zainal menjelaskan bahwa dalam klarifikasinya pihak SCTV telah menyampaikan permohonan maaf atas beberapa tayangan pada acara hipnotis Kuya Emang Kuya yang dianggap tidak mendidik, membuka aib, dan mengungkap permasalahan remaja khususnya pacaran yang tidak sehat. ” Kami telah meminta kepada SCTV untuk segera memperbaiki conten acara tersebut. Kami tidak butuh permohonan maaf saja tapi bagaimana ke depan tayangan itu bermanfaat dan ada nilai edukasi untuk masyarakat Jawa Tengah, lebih khusus untuk anak-anak dan remaja,” ungkap Zainal.
Uya Emang Kuya, jelas Zainal, merupakan program acara outhouse yang dibeli dari rumah produksi (PH) Millenium Visitama bukan produksi sendiri. Dalam krarifikasinya Uya adalah nama dari pembawa acara (host) sedangkan Kuya merupakan bahasa gaul Jakarta yang berari usil atau nyleneh. Konsep awal acara tersebut bertemakan street magic, yang dibumbui hipnotis namun dalam perjalanannya diakui pihak manajemen SCTV lebih dominan hipnotisnya. Ditambahkan bahwa acara tersebut bukan rekayasa tapi benar-benar fakta dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
”Kalau memang bukan rekayasa dan bisa dipertanggungjawabkan mbok ya mengambil obyek atau masalah yang bisa menggugah empati, simpati, maupun control social, tanpa mengurangi nilai hiburan yang menjadi konsep awal acara tersebut,” ungkap Zainal. Banyak sekali materi , kata Zainal, yang bermanfaat untuk masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial semisal Uya Kuya datang ke wilayah Semarang Utara kemudian menghipnotis warga yang sudah berpuluh tahun halaman rumahnya tidak pernah kering lantaran (banjir) rob.” Coba mereka unek-uneknya seperti apa, jangan mengungkap pacaran remaja, cekcok remaja dan lainnya. Tolong orang-orang yang sedang ngurus KTP, Passport, SIM, antrian rumah sakit, dan pelayanan umum lainnya dihipnotis seperti apa unek-uneknya,” tandas Zainal.
Sebelumnya KPID Jateng telah menjatuhkan sanksi adminstratif berupa teguran tertulis kepada SCTV, Trans 7, Indosiar, Cakra Semarang TV, dan radio publik lokal Pemkab Boyolali, Merapi FM karena diduga melakukan pelanggaran Peraturan KPI No 03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS). (KPID Jateng)
23 Oktober 2010
Tak Sesuai Image Sebagai TV Pendidikan, TPI Ganti Nama
Setelah mengudara selama hampir 19 tahun lamanya, TPI mengubah merk dan logonya menjadi MNCTV. Perubahan tersebut pun bukan tanpa sebab. Hary Tanoesoedibjo selaku CEO MNC Group mengungkapkan, TPI masih dipersepsi kuat sebagai televisi pendidikan, karena huruf 'P' yang berarti pendidikan.
"Memang benar, awal terbentuknya TPI itu TPI mendapat izin mengudara sebagai stasiun tv pendidikan. Padahal sudah sejak 1997, TPI mengantongi izin baru sebagai stasiun televisi umum seperti sejumlah televisi swasta lainnya. Jadi nama berubah bukan karena berita yang ada di sejumlah media, beberapa waktu lalu," ucap Hary, ditemui di Hotel Crowne, Jakarta, Kamis (21/10/2010).
Untuk menghapus persepsi yang kurang pas dan memperkuat posisi sebagai stasiun televisi swasta nasional unggulan serta meningkatkan citra perusahaan dalam menghadapi persaingan, maka TPI berganti nama.
"Mulai 20 Oktober 2010, TPI berubah menjadi MNCTV dengan slogan 'Selalu di hati'. Semoga hadirnya MNCTV, bisa memperbaiki kinerja karyawan dan meningkatkan pengiklan yang masuk. Karena data terakhir dari AGB Nielsen, TPI berada di top 4 stasiun tv nasional, tetapi tidak diiringi jumlah iklan yang besar," urainya.
Perubahan MNCTV itu hanya pergantian nama di udara. Tetapi secara hukum, namanya masih menggunakan TPI.
"Perubahan brand nama salah satu televisi yang ada di group MNC bukan secara mendadak, tetapi prosesnya sudah berjalan hampir 1 tahun lamanya. Untuk NPWP dan sebagainya, secara hukum masih TPI. Selain itu, tayangan favorit pemirsa TPI akan tetap ditayangkan seperti API, KDI sekarang merubah nama menjadi KDI Star, dan Rahasia Illahi," imbuhnya.
20 Oktober 2010
Alif TV Resmi Diluncurkan
Saluran televisi bernuansa Islami 'aliftv' resmi diluncurkan malam ini, Rabu 20 Oktober 2010. Peluncuran yang bertema 'Syiar Syair Islami' itu diadakan di Balai Sarbini, Plaza Semanggi, Jakarta.
Sejumlah artis dan tokoh masyarakat turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Menkominfo Tifatul Sembiring, Din Syamsudin, Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Ustad Jefry Al Buchori dan Menteri ESDM Darwin Zahedy.
"Dulu saya berangan-angan bisakah ada saluran televisi yang menghadirkan kesejukan. Hari ini dengan dukungan ICMI tentunya kita bisa hadirkan 'aliftv' saluran bagi komunitas muslim," kata Presiden Direktur 'aliftv', Erick Thohir dalam sambutannya di Balai Sarbini, Jakarta, Rabu 20 Oktober 2010 malam.
Acara peluncuran yang dipandu oleh Farhan dan Rahma Sarita tersebut ditandai dengan pemukulan bedug yang dilakukan oleh Mekominfo Tifatul Sembiring, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, dan Menkopolhukam Djoko Suyanto.
Perhelatan akbar itu juga dimeriahkan dengan penampilan GIGI, Tasya, Hadad Alwi dan Bimbo. Selain itu, film pendek karya Hanung Bramantyo yang berjudul 'Apa Itu Islam?' ikut meramaikan peluncuran 'aliftv'.

