04 Juni 2008

Kompas: Tayangan Anak Banyak Pelanggaran

Kompas menulis : Komisi Penyiaran Indonesia menilai hampir semua tayangan anak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3-SPS. Penilaian ini diungkapkan setelah KPI melakukan pengamatan intensif selama 1,5 tahun.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Don Bosco Selamun, Selasa (3/6) di Jakarta, mengatakan, pelanggaran tayangan tersebut terutama karena mengandung unsur kekerasan, mistik, pornografi, dan memberi contoh buruk kepada anak. Don Bosco menjelaskan, KPI mengkaji tayangan anak itu karena banyak keluhan dari orangtua, kalangan pendidikan, dan masyarakat luas.

Ada empat kategori pelanggaran. Pertama, mengandung unsur kekerasan, seperti menampilkan kekerasan secara berlebihan sehingga menimbulkan kesan, kekerasan adalah hal lazim dilakukan (Pasal 29). Kekerasan dalam hal ini tidak saja dalam bentuk fisik, tetapi juga verbal, seperti memaki dengan kata-kata kasar (Pasal 62 e)

Kedua, mengandung unsur mistik yang melanggar Pasal 63 F SPS, yaitu ”menampilkan perilaku yang mendorong anak percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktik spiritual masis mistik atau kontak dengan ruh”.

Ketiga, pelanggaran yang mengandung unsur pornografi, termasuk ”menampilkan cara berpakaian siswa dan guru yang menonjolkan sensualitas” (Pasal 14 d).

Keempat, kategori pelanggaran tayangan anak yang mengandung unsur perilaku negatif, seperti menayangkan sikap kurang ajar kepada orangtua atau guru (Pasal 63 e) dan menggambarkan penggunaan alkohol atau rokok (Pasal 16 b).

Catatan Saya :
Lha terus apa tindakan KPI? Hanya mencatat dan mengingatkan saja, padahal itu terus terjadi sepanjang hari? Apa alternatif tayangan yang baik bagi anak? Apakah KPI dapat turut serta dengan Lembaga Sensor untuk memilih dan memilah program yang tepat bagi anak? Atau KPI hanya menyerahkan sepenuhnya pada pengelola Televisi?

6 komentar:

Komentar Bebas Buat Seleb mengatakan...

Station Televisi memang betul banyak melakukan pelangganaran, tapi orang tua dirumah juga lebih banyak lagi melanggar peraturan untuk perkembangan anak.

Anonim mengatakan...

pelanggaran

Anonim mengatakan...

KPI jangan asal kasih analisis, emangnya KPI lembaga analisa?

Anonim mengatakan...

TV kok salah melulu? Orangnya aja yang pada keblinger

Akhyari mengatakan...

"Kalau Bapak Ibu sebagai orang tuanya saja tidak dapat mendisiplinkan anak dalam menonton Televisi, apa lagi kami orang TV!" maaf, ini komentar paling tidak bertanggung jawab yang pernah saya temukan. Kalau semua orang berpikiran seperti ini, mari bubarkan bangsa ini bersama sama.
kalau orang berpikiran seperti itu, bahwa orang tua adalah semua-muanya, dan harus bertanggung jawab semua-muanya, apa gunanya guru, apa gunanya polisi?
Kami para orang tua pelan pelan mendidik anak anak agar berperilaku baik sesuai keinginan, bisa rusak semuanya hanya karena lingkungan, dan juga televisi. maaf, bagi orang TV, anda juga manusia, perlu melihat ke dalam. Toh anda juga punya keluarga, tempatkanlah diri anda sekali kali menjadi pemirsa, dan orang yang mencintai bangsa, dan masa depannya.

Anonim mengatakan...

KPI itu adalah sebuah lembaga yang memang tugasnya mengawasi tayangan-tayangan di lembaga penyiaran. KPI bisa aja ngasih sanksi (sanksi terberat yg bisa dikasih KPI itu pencabutan izin siaran) tapi kewenangannya sangat terbatas karena dibatasi oleh pemerintah melalui Depkominfonya.

ibaratnya, KPI punya tangan, tapi tangannya buntung karena udah dipotong.

coba deh pelajari dulu secara lebih mendalam tentang KPi,, jangan asal meyalahkan saja!!!