Asia-Pacific Broadcasting Union (ABU) bersama CASBAA dan UNICEF mengundang para broadcaster dan produser kawasan Asia Pasifik untuk mengikuti kompetisi Child Rights Award 2010 dengan mengirimkan program TV anak unggulan.
Child Rights Award ini ditujukan khusus kepada program TV untuk anak dan tentang anak. Program TV yang mengusung segala hal tentang masalah hak dalam kehidupan anak-anak dapat ikut serta dalam kompetisi ini.
Program TV dapat berupa film dokumenter yang menggambarkan realitas kehidupan anak-anak, film drama yang dapat membantu pemecahan masalah diskriminasi dan stereotipe anak, atau film animasi yang mengajarkan hal positif dan sekaligus menghibur.
Negara-negara yang berhak mengikuti kompetisi ini adalah Afghanistan, Australia, Azerbaijan, Bangladesh, Bhutan, Brunei, Cambodia, China, Cook Islands, DPR Korea, Federated States of Micronesia, Fiji, French Polynesia, Hong Kong SAR, India, Indonesia, Japan, Kazakhstan, Kiribati, Republic of Korea, Kyrgyzstan, Lao PDR, Macau, Malaysia, Maldives, Marshall Islands, Mongolia, Myanmar, Nauru, Nepal, New Zealand, Niue, Pakistan, Palau, Papua New Guinea, Philippines, Samoa, Singapore, Sri Lanka, Tajikistan, Timor-Leste, Thailand, Tonga, Turkmenistan, Tuvalu, Uzbekistan, Vanuatu and Viet Nam.
Program TV yang akan diikutsertakan dalam kompetisi ini harus sudah tayang antara bulan Juni 2009 sampai dengan bulan Mei 2010, dan batas akhir penerimaan pada tanggal 25 Juni 2010 oleh UNICEF.
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai kompetisi ini dapat melihat situs www.childrightsaward.org
10 April 2010
Untuk Para Broadcaster se-Asia Pasifik: Child Rights Award 2010 Mulai Dibuka
09 April 2010
TV One Jamin Tak Rekayasa Siaran Markus Polisi dan Siap Dikonfrontir
Manajer Umum Pemberitaan TVOne Totok Suryanto mengatakan, pihaknya menjamin tidak rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum mafia kasus Mabes Polri pada stasiun televisi swasta itu.
"Kita pastikan bahwa TVOne tidak pernah punya niatan apalagi dengan sengaja merekayasa siaran," kata Totok saat dikonfirmasi melalui telepon selular di Jakarta, Kamis (08/04).
Totok menuturkan, pihak manajemen stasiun TVOne belum menerima konfirmasi atau surat pemberitahuan secara resmi terkait dengan penangkapan oknum markus itu.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, mengatakan, pihaknya melaporkan salah satu televisi swasta nasional ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers terkait penyiaran oknum makelar kasus (Markus) palsu yang mengaku praktik di kepolisian.
Edward menjelaskan, salah satu televisi swasta itu menyiarkan oknum dengan tampilan wajah ditutup topeng yang mengaku sebagai Markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri, 18 Maret 2010.
Kemudian polisi mencari oknum Markus itu yang diduga melarikan diri ke Bali, usai tampil pada siaran televisi swasta dengan tujuan untuk membongkar dan mengetahui jaringannya kepada siapa.
Edward mengungkapkan, oknum itu bernama Adris Ronaldi alias Andis yang mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta itu berinisial IR.
Saat menjalani pemeriksaan, Andis mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk berpura-pura menjadi markus yang biasa beroperasi di Mabes Polri setelah pihak pembawa acara televisi itu membaca dan mempelajari skenario dan naskah yang sudah tersedia.
"Dalam pemeriksaan ternyata oknum itu diminta untuk ngomong seperti itu disiapkan skenarionya oleh pihak pembawa acara televisi," tutur Edward seraya menambahkan Andis mengaku tidak mengetahui maupun berkunjung ke Mabes Polri.
Sebenarnya Andis menjalani profesi sebagai tenaga lepas pada bidang media hiburan yang beralamat di Jalan Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur.
Edward menyebutkan, Andis maupun IR masih berstatus saksi terkait dengan dugaan rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum markus di Mabes Polri itu.
Polisi menduga siaran itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a yang menyebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 miliar.
Terkait dengan identitas oknum markus palsu yang ditangkap Polri, Totok menyatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah oknum itu sama dengan narasumber yang tampil di TVONE.
Totok juga menyatakan manajemen stasiun televisi swasta itu akan melakukan pengecekan prosedur sebelum, saat dan setelah penyiaran, serta pengkroscek identitas narasumbernya.
Manager Umum Pemberitaan itu menambahkan, pihaknya siap dikonfrontir dengan oknum yang ditangkap polisi itu. (KPI)
08 April 2010
Polri Laporkan Televisi Siarkan Oknum Markus Palsu
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, mengatakan, pihaknya melaporkan salah satu televisi swasta nasional ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers terkait penyiaran oknum makelar kasus (Markus) palsu yang mengaku praktik di kepolisian.
"Kami sudah laporkan secara tertulis kepada KPI terkait dengan salah satu televisi yang menyiarkan oknum markus di Mabes Polri itu," kata Edward di Mabes Polri, Kamis.
Edward menuturkan, pihaknya juga akan melaporkan kasus dugaan pelanggaran penyiaran itu kepada Dewan Pers, Kamis (8/4).
Kadiv Humas Mabes Polri itu menjelaskan, salah satu televisi swasta itu menyiarkan oknum dengan tampilan wajah yang mengaku sebagai Markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri, 18 Maret 2010.
Kemudian polisi mencari oknum Markus itu yang diduga melarikan diri ke Bali, usai tampil pada siaran televisi swasta dengan tujuan untuk membongkar dan mengetahui jaringannya kepada siapa.
"Akhirnya oknum itu bisa diamankan setelah kembali ke keluarganya," ujar Edward.
Edward mengungkapkan, oknum itu bernama Adris Ronaldi alias Andis yang mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta itu berinisial IR.
Saat menjalani pemeriksaan, Andis mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk berpura-pura menjadi markus yang biasa beroperasi di Mabes Polri setelah pihak pembawa acara televisi itu membaca dan mempelajari skenario dan naskah yang sudah tersedia.
"Dalam pemeriksaan ternyata oknum itu diminta untuk ngomong seperti itu disiapkan skenarionya oleh pihak pembawa acara televisi," tutur Edward seraya menambahkan Andis mengaku tidak mengetahui maupun berkunjung ke Mabes Polri.
Andis menjalani profesi sebagai tenaga lepas pada bidang media hiburan yang beralamat di Jalan Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur.
Edward menyebutkan, Andis maupun IR masih berstatus saksi terkait dengan dugaan rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum markus di Mabes Polri itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen televisi untuk pemanggilan IR," jelasnya.
Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan, rekayasa siaran itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a yang menyebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 miliar.
Terkait adanya tindak pidana umum terhadap orang yang terlibat dugaan rekayasa siaran itu, Edward mengatakan hal tersebut menunggu hasil pertemuan antara Mabes Polri, KPI dan Dewan Pers. (Antara)
Ratusan Radio dan TV Membangkang, Tak Putar Indonesia Raya
Ratusan stasiun televisi dan radio tidak memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya saat memulai dan mengakhiri program siaran mereka. Padahal, hal itu diwajibkan dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 dan 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3 dan SPS.
Itu sebabnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengancam akan menegur stasiun televisi dan radio yang membangkang tersebut. "Padahal, itu diatur dalam Peraturan KPI Nomor 2 dan 3 Tahun 2009 tentang P3SPS," kata anggota KPID Jateng Divisi Pengawasan Isi Siaran, Zainal Abidin Petir, di Semarang, Kamis (8/4).
Menurut dia, berdasarkan pemantauan tiga bulan terakhir, peraturan yang diteken Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja pada 10 Desember 2009 itu tidak dipatuhi. "Sampai saat ini belum ada iktikad baik dari seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di Jateng," katanya.
Lembaganya juga mencatat, sekitar 262 lembaga penyiaran televisi dan radio di Jateng diduga melanggar peraturan tersebut. "Kami akan mendatangi semua lembaga penyiaran itu. Kalau mereka belum melaksanakan peraturan itu, akan kami tegur secara tertulis," katanya.
Apabila teguran tertulis tidak digubris, katanya, lembaga penyiaran terancam sanksi, termasuk pencabutan izin penyiaran. "Dengan dikumandangkannya lagu kebangsaan, diharapkan para pengelola lembaga penyiaran dapat mengisi program siaran sesuai nilai-nilai agama, moralitas, dan jati diri bangsa," katanya.
Selain stasiun televisi dan radio lokal, pihaknya juga akan mengeluarkan teguran untuk 11 stasiun televisi nasional, seperti TVRI, TV One, ANTV, RCTI, TRANS TV, TRANS 7, TPI, Global TV, Metro TV, Indosiar, dan SCTV.
"Kami memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap televisi nasional karena mereka memanfaatkan frekuensi untuk siaran di wilayah Jateng. Mereka tetap harus taat dan patuh pada hukum," kata Zainal. (Kompas)
06 April 2010
31 Nama Calon Anggota KPI Pusat Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan
27 ditambah 4 nama calon anggota KPI Pusat periode 2010-2013 yang akan mengikuti fit and propertest (uji kelayakan dan kepatutan) telah dikeluarkan tim seleksi administrasi. Rencananya, uji kelayakan dan kepatutan tersebut akan diselenggarakan secepatnya oleh Komisi I DPR RI.
Ke 31 nama tersebut dimulai dari empat anggota KPI Pusat periode 2007-2010 yakni Amar Ahmad, Yazirwan Uyun, Fetty Fajriati dan Mochamad Riyanto. Kemudian nama-nama calon lainnya yakni:
1. Bahrul Alam
2. Anita Rahman
3. Iskandar Siahaan
4. Ezki Tri Rezekin
5. Leo Batubara
6. Iswandi Syahputra
7. Abdullah Alamudi
8. Inke Maris
9. Yasmin Muntaz
10. Renaldi Zein
11. Nina Mutmainnah
12. Susanto
13. Bunga C Kejora
14. Fajar Arifianto
15. Samsul Muarif
16. Yudhariksawan
17. Idy Muzzayyad
18. Rommy Febri
19. Azimah
20. Henny Saptatia
21. Nunuk Parwati
22. Sofyan Pulungan
23. Dadang Rahmat
24. Chelsia
25. Hery Wiryawan
26. Syaid Fadhil
27. Gatot Sriyono.
05 April 2010
Tidak Sekedar Efisiensi, TVRI dan RRI Harus Kuat
Penggabungan TVRI dan RRI jangan hanya dilihat sebagai upaya efisiensi saja. Adapun yang paling utama yang mesti dilakukan kedua lembaga penyiaran publik ini adalah melakukan penguatan kelembagaan sesegera mungkin. Jika kuat, TVRI dan RRI akan kembali menjadi lembaga penyiaran kelas atas.
Disela-sela diskusi terbuka sebelum pendeklarasi Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) pada 1 April lalu, di Balai Kota Solo. Dirjend SKDI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kekominfo), Bambang Subiantoro memberi klarifikasi tentang adanya rencana penggabungan RRI dan TVRI.
Menurut Bambang, draft aturan mengenai rencana penggabungan lembaga penyiaran publik TVRI dan RRI belum ada. Karenanya, baik Dirjen maupun Menteri, belum sama sekali tahu dan membaca rencananya tersebut.
Pernyataan dari Bambang tersebut secara langsung juga menepis rumor yang sudah lama beredar yakni terkait rencana pemerintah yang akan membuat peraturan tentang penggabungan lembaga penyiaran publik TVRI dan RRI.
Menurut Bambang, yang paling krusial dilakukan saat ini adalah memperkuat ke dua lembaga penyiaran tersebut agar mampu bertahan dan bersaing secara sehat dengan lembaga-lembaga penyiaran lainnya.
Adapun untuk memperkuat ke duanya, lanjut Bambang, ada empat langkah yang mesti dijalankan. Pertama, perkuat kelembagaan. Kedua, perkuat sumber daya manusianya (SDM). Ketiga, perkuat fasilitas dan infrastrukturnya. Dan keempat, perkuat program dan isi siaranya.
“Karena ini kami katakan kepada semua pihak bahwa kami tidak ada niat untuk menggabung ke dua lembaga penyiaran tersebut. Justru yang kami inginkan adalag menguatkan keduanya agar tidak menjadi lembaga penyiaran kelas dua. Jadi saya harap jangan ada salah persepsi,” ungkap Bambang di depan peserta deklarasi.
Sementara itu, pengamat penyiaran dan mantan anggota Komisi I DPR RI, Paulus Widiyanto menceritakan, persoalan penggabungan TVRI dan RRI sudah cukup lama dibicarakan. Menurutnya, penggabungan TVRI dan RRI bukan hanya untuk upaya efisiensi saja tetapi yang lebih penting dari adalah memperkuat kelembagaannya. (KPI)

