Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang, mengatakan, pihaknya melaporkan salah satu televisi swasta nasional ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers terkait penyiaran oknum makelar kasus (Markus) palsu yang mengaku praktik di kepolisian.
"Kami sudah laporkan secara tertulis kepada KPI terkait dengan salah satu televisi yang menyiarkan oknum markus di Mabes Polri itu," kata Edward di Mabes Polri, Kamis.
Edward menuturkan, pihaknya juga akan melaporkan kasus dugaan pelanggaran penyiaran itu kepada Dewan Pers, Kamis (8/4).
Kadiv Humas Mabes Polri itu menjelaskan, salah satu televisi swasta itu menyiarkan oknum dengan tampilan wajah yang mengaku sebagai Markus selama 12 tahun di lingkungan Mabes Polri, 18 Maret 2010.
Kemudian polisi mencari oknum Markus itu yang diduga melarikan diri ke Bali, usai tampil pada siaran televisi swasta dengan tujuan untuk membongkar dan mengetahui jaringannya kepada siapa.
"Akhirnya oknum itu bisa diamankan setelah kembali ke keluarganya," ujar Edward.
Edward mengungkapkan, oknum itu bernama Adris Ronaldi alias Andis yang mengaku menjadi oknum markus di Mabes Polri berdasarkan permintaan dari pihak pembawa acara televisi swasta itu berinisial IR.
Saat menjalani pemeriksaan, Andis mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk berpura-pura menjadi markus yang biasa beroperasi di Mabes Polri setelah pihak pembawa acara televisi itu membaca dan mempelajari skenario dan naskah yang sudah tersedia.
"Dalam pemeriksaan ternyata oknum itu diminta untuk ngomong seperti itu disiapkan skenarionya oleh pihak pembawa acara televisi," tutur Edward seraya menambahkan Andis mengaku tidak mengetahui maupun berkunjung ke Mabes Polri.
Andis menjalani profesi sebagai tenaga lepas pada bidang media hiburan yang beralamat di Jalan Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur.
Edward menyebutkan, Andis maupun IR masih berstatus saksi terkait dengan dugaan rekayasa siaran televisi yang menampilkan oknum markus di Mabes Polri itu.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak manajemen televisi untuk pemanggilan IR," jelasnya.
Jenderal polisi bintang dua itu menyatakan, rekayasa siaran itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a yang menyebutkan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, dan atau bohong.
Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenakan Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp10 miliar.
Terkait adanya tindak pidana umum terhadap orang yang terlibat dugaan rekayasa siaran itu, Edward mengatakan hal tersebut menunggu hasil pertemuan antara Mabes Polri, KPI dan Dewan Pers. (Antara)
08 April 2010
Polri Laporkan Televisi Siarkan Oknum Markus Palsu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar