Akhirnya PT. Surya Citra Televisi (SCTV) memenuhi panggilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah pada Jum’at, 30 Oktober terkait undangan klarifikasi atas dugaan pelanggaran acara Uya Emang Kuya. Pihak manajemen SCTV mewakilkan Ayi Farid Wajdi, SS selaku Acquition Support Manager yang membidangi program tersebut sedangkan KPID diwakili Zainal Abidin Petir selaku divisi pengawasan Isi siaran.
Zainal menjelaskan bahwa dalam klarifikasinya pihak SCTV telah menyampaikan permohonan maaf atas beberapa tayangan pada acara hipnotis Kuya Emang Kuya yang dianggap tidak mendidik, membuka aib, dan mengungkap permasalahan remaja khususnya pacaran yang tidak sehat. ” Kami telah meminta kepada SCTV untuk segera memperbaiki conten acara tersebut. Kami tidak butuh permohonan maaf saja tapi bagaimana ke depan tayangan itu bermanfaat dan ada nilai edukasi untuk masyarakat Jawa Tengah, lebih khusus untuk anak-anak dan remaja,” ungkap Zainal.
Uya Emang Kuya, jelas Zainal, merupakan program acara outhouse yang dibeli dari rumah produksi (PH) Millenium Visitama bukan produksi sendiri. Dalam krarifikasinya Uya adalah nama dari pembawa acara (host) sedangkan Kuya merupakan bahasa gaul Jakarta yang berari usil atau nyleneh. Konsep awal acara tersebut bertemakan street magic, yang dibumbui hipnotis namun dalam perjalanannya diakui pihak manajemen SCTV lebih dominan hipnotisnya. Ditambahkan bahwa acara tersebut bukan rekayasa tapi benar-benar fakta dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
”Kalau memang bukan rekayasa dan bisa dipertanggungjawabkan mbok ya mengambil obyek atau masalah yang bisa menggugah empati, simpati, maupun control social, tanpa mengurangi nilai hiburan yang menjadi konsep awal acara tersebut,” ungkap Zainal. Banyak sekali materi , kata Zainal, yang bermanfaat untuk masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial semisal Uya Kuya datang ke wilayah Semarang Utara kemudian menghipnotis warga yang sudah berpuluh tahun halaman rumahnya tidak pernah kering lantaran (banjir) rob.” Coba mereka unek-uneknya seperti apa, jangan mengungkap pacaran remaja, cekcok remaja dan lainnya. Tolong orang-orang yang sedang ngurus KTP, Passport, SIM, antrian rumah sakit, dan pelayanan umum lainnya dihipnotis seperti apa unek-uneknya,” tandas Zainal.
Sebelumnya KPID Jateng telah menjatuhkan sanksi adminstratif berupa teguran tertulis kepada SCTV, Trans 7, Indosiar, Cakra Semarang TV, dan radio publik lokal Pemkab Boyolali, Merapi FM karena diduga melakukan pelanggaran Peraturan KPI No 03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS). (KPID Jateng)
02 November 2010
SCTV Siap perbaiki materi program Uya Emang Kuya
23 Oktober 2010
Tak Sesuai Image Sebagai TV Pendidikan, TPI Ganti Nama
Setelah mengudara selama hampir 19 tahun lamanya, TPI mengubah merk dan logonya menjadi MNCTV. Perubahan tersebut pun bukan tanpa sebab. Hary Tanoesoedibjo selaku CEO MNC Group mengungkapkan, TPI masih dipersepsi kuat sebagai televisi pendidikan, karena huruf 'P' yang berarti pendidikan.
"Memang benar, awal terbentuknya TPI itu TPI mendapat izin mengudara sebagai stasiun tv pendidikan. Padahal sudah sejak 1997, TPI mengantongi izin baru sebagai stasiun televisi umum seperti sejumlah televisi swasta lainnya. Jadi nama berubah bukan karena berita yang ada di sejumlah media, beberapa waktu lalu," ucap Hary, ditemui di Hotel Crowne, Jakarta, Kamis (21/10/2010).
Untuk menghapus persepsi yang kurang pas dan memperkuat posisi sebagai stasiun televisi swasta nasional unggulan serta meningkatkan citra perusahaan dalam menghadapi persaingan, maka TPI berganti nama.
"Mulai 20 Oktober 2010, TPI berubah menjadi MNCTV dengan slogan 'Selalu di hati'. Semoga hadirnya MNCTV, bisa memperbaiki kinerja karyawan dan meningkatkan pengiklan yang masuk. Karena data terakhir dari AGB Nielsen, TPI berada di top 4 stasiun tv nasional, tetapi tidak diiringi jumlah iklan yang besar," urainya.
Perubahan MNCTV itu hanya pergantian nama di udara. Tetapi secara hukum, namanya masih menggunakan TPI.
"Perubahan brand nama salah satu televisi yang ada di group MNC bukan secara mendadak, tetapi prosesnya sudah berjalan hampir 1 tahun lamanya. Untuk NPWP dan sebagainya, secara hukum masih TPI. Selain itu, tayangan favorit pemirsa TPI akan tetap ditayangkan seperti API, KDI sekarang merubah nama menjadi KDI Star, dan Rahasia Illahi," imbuhnya.
20 Oktober 2010
Alif TV Resmi Diluncurkan
Saluran televisi bernuansa Islami 'aliftv' resmi diluncurkan malam ini, Rabu 20 Oktober 2010. Peluncuran yang bertema 'Syiar Syair Islami' itu diadakan di Balai Sarbini, Plaza Semanggi, Jakarta.
Sejumlah artis dan tokoh masyarakat turut hadir dalam acara tersebut, di antaranya Menkominfo Tifatul Sembiring, Din Syamsudin, Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Ustad Jefry Al Buchori dan Menteri ESDM Darwin Zahedy.
"Dulu saya berangan-angan bisakah ada saluran televisi yang menghadirkan kesejukan. Hari ini dengan dukungan ICMI tentunya kita bisa hadirkan 'aliftv' saluran bagi komunitas muslim," kata Presiden Direktur 'aliftv', Erick Thohir dalam sambutannya di Balai Sarbini, Jakarta, Rabu 20 Oktober 2010 malam.
Acara peluncuran yang dipandu oleh Farhan dan Rahma Sarita tersebut ditandai dengan pemukulan bedug yang dilakukan oleh Mekominfo Tifatul Sembiring, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, dan Menkopolhukam Djoko Suyanto.
Perhelatan akbar itu juga dimeriahkan dengan penampilan GIGI, Tasya, Hadad Alwi dan Bimbo. Selain itu, film pendek karya Hanung Bramantyo yang berjudul 'Apa Itu Islam?' ikut meramaikan peluncuran 'aliftv'.
14 Oktober 2010
TV One Gandeng STV Siarkan Konten Lokal
Stasiun TV swasta nasional tvOne menggandeng Semenanjung Televisi untuk menyiarkan konten lokal sesuai amanat UU Penyiaran. "TvOne dan STV bersinergi agar kerja sama yang terjalin lebih sesuai dengan UU," kata Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas usai penandatangan nota kerja sama itu di Batam, Kamis (14/10). Kerja sama siaran bersama itu untuk memperluas penyebaran informasi lokal di televisi nasional dan sebaliknya menyebarkan berita nasional di televisi lokal. Ia mengatakan, tvOne memilih mendulukan membangun televisi berjaringan di Batam, Kepulauan Riau, karena posisinya yang strategis, berdekatan dengan beberapa negara jiran.
Menurutnya, meskipun Batam tidak termasuk dalam kota yang dijadikan kajian rating SNI dan lembaga survei lain, namun potesi kota pulau itu amat besar. "Kepri luar biasa, pertumbuhan ekonominya tinggi, dan berdekatan dengan negara lain. Kepri adalah halaman depan Indonesia," kata dia.
Berbeda dengan televisi berjaringan yang dibangun tvOne dengan televisi lokal lain, kerja sama yang dijalin tvOne dengan STV lebih bersinergi. Selain masalah konten lokal 10 persen seperti yang disyaratkan UU Penyiaran, kedua lembaga penyiaran swasta itu sepakat melakukan transformasi teknologi dan sumber daya manusia.
Di tempat yang sama, Direktur Utama STV Batam Rany Hatyasih Moran mengatakan kerja sama kedua televisi dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat perbatasan. Ia mengatakan STV memiliki karakteristik yang sesuai dengan tvOne yang telah menetapkan diri sebagai televisi berita dan olah raga. "STV juga mewakili berita dan budaya," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kepulauan Riau Aulia Indriati mengatakan kerja sama yang dibangun kedua televisi itu sesuai dengan amanat UU Penyiaran. "tvOne berkewajiban menyiarkan konten lokal minimal 10 persen dari total siaran, sebaliknya STV diperbolehkan melakukan siaran tvOne maksimal 20 persen dari siarannya sehari," kata Aulia.
10 Oktober 2010
Finalis Indonesian Idol Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan
Berita mengejutkan dari kalangan selebritas Indonesia kembali muncul. Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap seorang finalis ajang pencari bakat, Indonesian Idol berinisial WSM (21) di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Kompol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi mengatakan, WSM diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi. "Ditangkapnya Minggu, 10 Oktober pukul 02.00 WIB," kata Susatyo saat dihubungi detikcom, Minggu (10/10/2010).
WSM ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap korbannya berinisial AG (19) di sebuah hotel di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara. Dari tersangka WSM, polisi menyita barang bukti berupa baju dan celana pendek milik korban.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Sementara korban sendiri telah menjalani visum. Susatyo mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Masih diperiksa," katanya. (Detik.com)
08 Oktober 2010
Polisi Hentikan Siaran Nuansa TV
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menghentikan siaran Nuansa TV mulai Kamis, sebuah stasiun televisi lokal yang baru beroperasi sekitar tiga bulan di Kota Palu karena tidak memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Dalam razia yang digelar bersama Polisi Militer TNI-AD, Loka Monitoring, dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng, Kamis, modulator siaran yang merupakan peralatan vital dalam siaran televisi disita.
Nuansa TV pasrah dan menerima tindakan aparat gabungan tersebut, namun Pemimpin Nuansa Grup yang memiliki sebuah koran harian, radio dan Nuansa TV Bayu Alexander Montang tidak berada di tempat saat razia berlangsung. (Antara)

