KPI Pusat mengimbau semua stasiun televisi untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2009 sebagai acuan dalam penayangan progam pemberitaan dimasing-masing stasiun televisi. Hal itu dijelaskan dalam surat imbauan KPI Pusat yang ditujukan ke semua direktur utama stasiun televisi, Kamis, 30 September 2010.
Menurut penjelasan dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Dadang Rahmat Hidayat, berdasarkan pemantauan, pengaduan masyarakat, dan hasil analisis KPI Pusat pada program siaran pemberitaan kasus penggerebekan perampok Bank CIMB di Sumatera Utara (Sumut), penangkapan diduga perampok ATM di Sumatera Barat (Sumbar), konflik etnis di Tarakan, dan perkelahian antar kelompok di Jalan Ampera, dinilai pada umumnya berita-berita tersebut menayangkan tindak kekerasaan secara vulgar dan banyak gambar tidak menyamarkan tindak kekerasaan yang dilakukan secara massal.
Selain itu, KPI Pusat menilai pemberitaannya tidak menyamarkan korban maupun pelaku tindak kekerasaan yang dilakukan secara berkelompok, memperlihatkan secara terperinci modus dan aksi kejahatan. Kemudian, memberitakan secara detail konflik sosial terkait dengan suku, agama, rasa, dan antar golongan. Bahkan, sejumlah televisi menayangkan sejumlah tayangan secara berulang-ulang.
KPI Pusat menegaskan akan melakukan pemantauan secara langsung ke seluruh program siaran pemberitaan terkait materi pemberitaan yang dijelaskan di atas serta materi pemberitaan sejenis. Jika masih ditemukan pelanggaran terhadap P3 dan SPS, secara tegas KPI akan memberikan sanksi administrasi selaras kewenangan KPI yang diatur dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. (KPI)
01 Oktober 2010
KPI Pusat Imbau Stasiun TV Soal Pemberitaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar