Seperti yang dilansir oleh Kompas.com, PT Electronic City Entertainment selaku pemegang lisensi hak siar ajang sepakbola Piala Dunia 2010 di tanah air menunjuk RCTI dan GlobalTV untuk menyiarkan perhelatan akbar olahraga sepakbola tersebut.
RCTI dan GlobalTV akan mulai menayangkannya sejak upacara pembukaan pada 11 Juni 2010. Sebanyak 62 pertandingan akan disiarkan secara langsung (live) sejak babak fase grup hingga final.
Sebelum ajang olahraga besar dunia tersebut dimulai, acara yang juga ditunggu oleh penggemar sepakbola se-antero dunia adalah "Final Draw" Piala Dunia 2010. Proses pembagian grup negara-negara peserta Piala Dunia 2010 itu akan disiarkan secara langsung oleh RCTI pada Jum'at (02/12) nanti.
RCTI dan GlobalTV juga akan menyiarkan ulang 81 pertandingan. Pertandingan yang akan disiarkan secara live antara lain 29 laga penyisihan grup di RCTI dan 18 lainnya di GlobalTV, 12 pertandingan babak 16 dan 8 besar di RCTI, serta 3 laga semifinal dan final di kedua stasiun televisi tersebut secara bersamaan. (Kompas)
02 Desember 2009
RCTI dan Global TV Akan Tayangkan Piala Dunia 2010
28 November 2009
Digitalisasi di Inggris Belum Diikuti Dengan Keterampilan Digital Pekerja Media
Siaran televisi Inggris Raya telah memasuki era digital, tetapi perusahaan-perusahaan televisi di Inggris dirasakan telah gagal mempersiapkan para stafnya dengan keterampilan yang memadai di bidang digital. Setidaknya hal itulah yang diungkapkan dari hasil survei Broadcast, Inggris.
Survei juga dilakukan oleh Digital Future pada saat para broadcaster, gamers dan para profesional kreatif di bidang media Inggris berkumpul di acara yang bertajuk "The Broadcast-backed Media Festival" di Salford, Lancashire, Inggris.
Survei Digital Future memperlihatkan industri televisi Inggris menghadapi tantangan di bidang produksi dan keuangan setelah hadirnya berbagai inovasi seperti jaringan media sosial, teknologi "tapeless" dan aplikasi iPhone.
Kurang dari 20 persen pekerja media yang telah disurvei merasa cukup dengan pelatihan teknologi digital yang diterimanya, sedangkan 54 persen mengatakan bahwa mereka tidak mendapatkan pelatihan. Lebih dari setengahnya belum tahu apakah mereka akan mendapatkan pelatihan tersebut nantinya dan sekitar 78 persen merasa kewajiban ada pada mereka untuk melatih diri sendiri.
Sementara hasil polling menunjukkan 3/4 responden memiliki keyakinan bahwa perusahaan mereka telah siap untuk menghadapi "digital future", hampir 2/3 responden berpikir bahwa televisi Inggris terlalu lamban dalam beradaptasi dengan teknologi baru.
Lebih dari 50 persen responden mengatakan bahwa industri televisi Inggris harus belajar dari industri gaming dan advertising dalam menghadapi tantangan seperti mendapatkan financial return dan mempekerjakan orang yang memiliki keterampilan digital.
Ada yang mengkritisi dengan menyebutkan "built-in Obsolescence", digitalisasi dibangun dalam kekunoan dan kurang perencanaan jangka panjang. Salah satu dari mereka bahkan ada yang menulis: "Para tradisionalis mencoba dengan keras berpegang erat kepada dunia lama, dan memelintirkan digital sehingga sesuai dengan model bisnis mereka yang hampir mati." (broadcastnow)
25 November 2009
Hamdan Zoelva: Siaran Sidang Pengadilan Dibatasi Jika Mengganggu Ketertiban Umum
Larangan menyiarkan secara langsung sidang-sidang pengadilan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi. Demikian disampaikan Praktisi Hukum, Hamdan Zoelva Kamis, (19/11).
“Hal ini bukan berkaitan dengan hak untuk mendapat informasi. Hal itu harus dibatasi jika mengganggu ketertiban umum. Saya setuju jika rapat kerja DPR disiarkan. Tapi apa semuanya? Tidak. Jika rapat itu dilakukan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan menyangkut rahasia negara maka hal itu harus tertutup. Bahaya jika dibuka pada publik. Nah begitu juga dengan sidang pengadilan. Jangan sampai hakim terpengaruh oleh opini publik. Opini publik bisa sesuai dengan teknis dan materi hukum bisa juga tidak. Kalau tidak, lalu hakim terpengaruh, akan rusak negara ini. Di Amerika, jangankan disiarkan langsung oleh televisi, mengambil gambar foto saja tidak boleh. Sidang pengadilan harus bebas dari tekanan publik,” kata Hamdan.
Menurut Hamdan, kebebasan mendapatkan informasi sudah disalahpahami dan sudah kebablasan. Alasanya, kebebasan mendapatkan atau tidak mendapatkan sesuatu harus dibatasi oleh Undang-Undang dan tidak ada kebebasan mutlak. (berbagai sumber)
20 November 2009
Berita Televisi Banyak Menyudutkan Perempuan
Pakar kriminolog Universitas Indonesia (UI) bidang kajian perempuan, Herlina Permata Sari, mengatakan, tayangan berita kriminal di televisi banyak menyudutkan kaum perempuan.
"Pemberitaan kriminal sangat menyudutkan citra perempuan," kata Herlina, dalam seminar "Perempuan dan Media dalam Kajian Kriminologis" di Kampus UI, Depok, Kamis (19/11).
Ia menilai semua tayangan televisi yang menampilkan obyek berita kaum perempuan masih tidak berimbang. Peran media yang terlalu memojokkan perempuan itu membuat perkara pidana semakin rumit.
Pendengar, pembaca, dan pemirsa program televisi menjadi tidak paham persoalannya. Seharusnya, dalam pemberitaan kriminal tidak perlu meminta keterangan dari korban perempuan secara langsung.
Informasi tentang korban dapat diperoleh dari pendamping atau keluarga korban. Ia mencontohkan korban kasus pemerkosaan yang diwawancarai.
Sedangkan seharusnya dia dilindungi dari citra buruk itu. "Seharusnya bisa didapat dari keluarga korban, bukan dari korban langsung," katanya.
Posisi perempuan dalam kasus pidana dapat berubah citranya menjadi pelaku dalam kasus itu. Padahal, secara nyata posisi korban sebagai individu yang teraniaya.
"Jadi seolah-olah dalam kasus tersebut perempuan yang menjadi korban yang memancing pemerkosaan," katanya.
Citra perempuan secara sosial selalu diidentikkan pada perilaku yang baik sehingga keterlibatan perempuan dalam perkara pidana menjadikan posisi perempuan itu semakin sulit.
Untuk itu, berita kriminal yang menempatkan perempuan sebagai korban perlu direvitalisasi makna beritanya. "Sangat penting media melakukan penataan kembali berita," katanya. (kompas.com)
16 November 2009
TPI Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan majelis hakim yang memutusnya pailit kepada Komisi Yudisial. Hakim dituding melanggar kode etik.
"Apakah majelis hakim tingkat pertama sudah menerapkan kode etik atau belum, itu yang dilaporkan," ujar kuasa hukum TPI Andi Simangunsong di Gedung Komisi Yudisial, Senin (16/11). Ia menduga saat memutus perkara, hakim melanggar kode etik.
Sayangnya, ia enggan merinci pengaduannya. Andi hanya mengatakan hari ini pihaknya menyerahkan dokumen kepada Komisi.
"Kami hanya ingin semua dapat merasakan keadilan terhadap putusan yang menyangkut TPI. Kami harap bila benar ada pelanggaran, (Komisi) bisa merekomendasikan Mahkamah Agung membatalkan putusan," tuturnya.
Komisioner Zainal Arifin menyatakan bakal memprioritaskan pembahasan laporan tersebut. "Karena ini menyangkut nasib sekitar seribu buruh TPI," ucapnya tanpa memasang target waktu penyelesaian kasus itu.
Menurut dia, Komisi akan mempelajari laporan, meneliti, lantas membahasnya dalam rapat pleno. Zainal berujar, "Kami akan lihat dari perilaku hakim, dalam kode etik dilarang membuat putusan yang keliru. Apakah nanti akan masuk dari sana atau bagaimana, ada rekomendasi ditindaklanjuti atau tidak, nanti diputuskan."
TPI diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009. Keputusan itu diambil setelah muncul gugatan dari Crown Capital Global Limited sebagai salah satu kreditor yang memiliki piutang sebesar Rp 498,7 miliar.
Crown memiliki obligasi TPI senilai US$ 53 juta yang terbit Desember 1996, jatuh tempo pada Desember 2006, namun tak kunjung dibayar stasiun televisi yang tergabung dalam Grup Media Nusantara Citra itu.
Setelah TPI dinyatakan pailit, hingga pekan lalu 67 kreditor dengan total piutang Rp 1,2 triliun telah mengajukan tagihan piutang kepada kurator.
Tak terima dipailitkan, TPI telah mengajukan memori kasasi kepada Mahkamah Agung. Stasiun televisi swasta ini juga sudah melaporkan pemilik lamanya ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta untuk kasus pidana.
Pemilik lama dituding menyebabkan adanya aliran dana dan neraca fiktif dalam laporan keuangan perusahaan periode 1998/1999 yang membuat TPI tertimpa utang. (tempointeraktif.com)
15 November 2009
Direksi TPI Bantah Penggunaan Dana Pailit
Direksi PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) membantah telah menggunakan harta pailit tanpa sepengetahuan tim kurator. Menurut pengakuan direksi, rekening TPI telah diblokir sehingga tidak mungkin bisa digunakan.
"Rekening TPI telah diblokir sesuai permintaan kurator. Jadi penggunaan dana pailit tidak mungkin dilakukan," ujar Kuasa Hukum TPI, Marx Adryan dalam keterangan persnya, Minggu (15/11/2009).
Pernyataan tersebut dilancarkan setelah tim kurator PT TPI William Eduard Daniel menuding adanya indikasi penggunaan harta pailit tanpa sepengetahuannya. Bahkan tak hanya itu, ia menduga perubahan dana pailit tersebut digunakan oleh direksi TPI.
Menurut Marx, justru pihaknya sebagai debitur yang seharusnya mempertanyakan perubahan harta pailit setelah pemblokiran rekening. Selain itu, kurator pun dinilai Marx bisa langsung minta penjelasan atau klarifikasi terhadap perubahan kepada debitur pailit (TPI).
Marx sendiri mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Hakim Pengawas untuk mengganti kurator tersebut karena dinilai kurator sudah tidak independen dan berpihak pada pemohon pailit.
Sebelumnya TPI telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009 yang diajukan oleh sebuah perusahaan keuangan asing, Crown Capital Global Limited. Namun, pihak TPI menolak keputusan tersebut dan telah mengajukan memori kasasi ke MA. (Detik.com)

