Direksi PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) membantah telah menggunakan harta pailit tanpa sepengetahuan tim kurator. Menurut pengakuan direksi, rekening TPI telah diblokir sehingga tidak mungkin bisa digunakan.
"Rekening TPI telah diblokir sesuai permintaan kurator. Jadi penggunaan dana pailit tidak mungkin dilakukan," ujar Kuasa Hukum TPI, Marx Adryan dalam keterangan persnya, Minggu (15/11/2009).
Pernyataan tersebut dilancarkan setelah tim kurator PT TPI William Eduard Daniel menuding adanya indikasi penggunaan harta pailit tanpa sepengetahuannya. Bahkan tak hanya itu, ia menduga perubahan dana pailit tersebut digunakan oleh direksi TPI.
Menurut Marx, justru pihaknya sebagai debitur yang seharusnya mempertanyakan perubahan harta pailit setelah pemblokiran rekening. Selain itu, kurator pun dinilai Marx bisa langsung minta penjelasan atau klarifikasi terhadap perubahan kepada debitur pailit (TPI).
Marx sendiri mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Hakim Pengawas untuk mengganti kurator tersebut karena dinilai kurator sudah tidak independen dan berpihak pada pemohon pailit.
Sebelumnya TPI telah diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 Oktober 2009 yang diajukan oleh sebuah perusahaan keuangan asing, Crown Capital Global Limited. Namun, pihak TPI menolak keputusan tersebut dan telah mengajukan memori kasasi ke MA. (Detik.com)
15 November 2009
Direksi TPI Bantah Penggunaan Dana Pailit
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar