Larangan menyiarkan secara langsung sidang-sidang pengadilan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia untuk mendapatkan informasi. Demikian disampaikan Praktisi Hukum, Hamdan Zoelva Kamis, (19/11).
“Hal ini bukan berkaitan dengan hak untuk mendapat informasi. Hal itu harus dibatasi jika mengganggu ketertiban umum. Saya setuju jika rapat kerja DPR disiarkan. Tapi apa semuanya? Tidak. Jika rapat itu dilakukan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan menyangkut rahasia negara maka hal itu harus tertutup. Bahaya jika dibuka pada publik. Nah begitu juga dengan sidang pengadilan. Jangan sampai hakim terpengaruh oleh opini publik. Opini publik bisa sesuai dengan teknis dan materi hukum bisa juga tidak. Kalau tidak, lalu hakim terpengaruh, akan rusak negara ini. Di Amerika, jangankan disiarkan langsung oleh televisi, mengambil gambar foto saja tidak boleh. Sidang pengadilan harus bebas dari tekanan publik,” kata Hamdan.
Menurut Hamdan, kebebasan mendapatkan informasi sudah disalahpahami dan sudah kebablasan. Alasanya, kebebasan mendapatkan atau tidak mendapatkan sesuatu harus dibatasi oleh Undang-Undang dan tidak ada kebebasan mutlak. (berbagai sumber)
25 November 2009
Hamdan Zoelva: Siaran Sidang Pengadilan Dibatasi Jika Mengganggu Ketertiban Umum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar