Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) menegaskan, penyelenggara Internet Protokol Television (IPTV) atau layanan televisi dengan teknologi internet protocol di Indonesia diwajibkan berbentuk konsorsium yang beranggotakan minimal dua badan hukum dan memiliki izin.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot D.S pada Antara, di Jakarta,pekan ini, mengatakan, Menkominfo pada 19 Agustus 2009 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (IPTV) di Indonesia.
Di dalam peraturan itu disebutkan di antaranya, penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas, meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal kabel existing, dan memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri.
"Di samping tujuan-tujuan tersebut di atas, peraturan ini juga menyebutkan beberapa hal yang menarik di antaranya tentang penyelenggara IPTV yang harus berupa konsorsium," katanya.
Selain itu, kepemilikan saham oleh pihak asing pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider/ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang tergabung dalam konsorsium harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut disebutkan, bila terdapat perbedaan ketentuan kepemilikan saham oleh pihak asing antara Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider/ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, maka diambil ketentuan kepemilikan oleh pihak asing yang prosentasenya terkecil.
Dalam hal terdapat badan hukum yang tergabung dalam Konsorsium tetapi bukan termasuk sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), atau Lembaga Penyiaran Berlangganan, ketentuan kepemilikan saham oleh pihak asing pada badan hukum tersebut harus mematuhi ketentuan kepemilikan oleh pihak asing sebagaimana dimaksud di atas.
"Peraturan itu juga menetapkan untuk layanan penyiaran (pushed services), penyelenggara harus menyediakan sekurang-kurangnya sebesar 10 persen dari kapasitas saluran untuk menyalurkan konten produksi dalam negeri," katanya.
Penyelenggaraan IPTV saat ini makin berkembang cepat dan merupakan potensi bisnis yang cukup prospektif, bahkan saat ini sedang berkembang pesat di kawasan Eropa Barat dan Amerika. Layanan IPTV itu sesungguhnya makin berkembang sejak 2007 searah dengan kehadiran penyelenggara baru YouTube, situs jejaring sosial MySpace, Facebook, dan lain sebagainya.
Layanan IPTV menyajikan program-program TV interaktif dengan gambar berkualitas melalui jaringan Internet pita lebar (broadband) yang terkelola dengan baik. Ragam layanan IPTV di antaranya Electronic Program Guide, Broadcast/Live TV, Pay Per View, Personal Video Recording, Pause TV, Video on Demand, Music on Demand (Walled Garden), Gaming, Interactive advertisement, dan T-Commerce.
Di Indonesia sendiri ada beberapa penyelenggara telekomunikasi yang sudah sangat berminat dan siap untuk menyediakan layanan tersebut. "Ini menunjukkan, bahwa rancangan peraturan ini dibuat bukan karena latah mengikuti negara-negara lain, tetapi lebih karena kecenderungan internasional cukup potensial dan kesiapan penyelenggara di Indonesia juga sudah memungkinkan kelayanan layanannya,"tukasnya. (Antara)
29 Agustus 2009
Penyelenggara IPTV Wajib Konsorsium, Minimal 2 Badan Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar