Pemberitaan media televisi terkait kejadian terorisme di Indonesia pasca peledakan bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz Carlton dinilai didramatisir dan dipenuhi asumsi yang belum tentu benar.
Demikian kritik yang disampaikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sasa Djuarsa Sendjaja, usai bertemu dengan pimpinan redaksi media elektronik di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa 11 Agustus 2009.
"Pola pemberitaan media elektronik, lanjut Sasa, dianggap tidak memerangi terorisme. Pola pemberitaan yang ditampilkan justru mendramatisir. Seharusnya memberikan pencerahan bagi masyarakat," ujarnya.
Sasa juga memberikan penjelasan, pasal-pasal yang tak boleh sesuai aturan KPI, yakni Pasal 30 ddan 31. Selain itu media juga diminta menghindari narasumber yang tidak memberikan pencerahan. (elshinta.com)
12 Agustus 2009
KPI Nilai Pemberitaan TV Soal Teroris Penuh Asumsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar